Latihan Soal UAS THE
NASKAH TUGAS MATA KULIAH UNIVERSITAS TERBUKA SEMESTER: 2021/22.1 (2021.2)
Fakultas : FHISIP/Fakultas Hukum,
Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Kode/Nama MK : HKUM4401/Interpretasi Dan Penalaran Hukum Tugas 2
No. |
Soal |
1. |
Soal Kasus: Urgensi Melakukan Interpretasi Hermeneutika
hukum adalah upaya menggali dan merumuskan kaidah-kaidah, prinsip-prinsip, atau patokan-patokan yang seharusnya
digunakan sebagai acuan dalam memahami, menganalisis, menginterpretasikan, dan mengungkapkan kompleksitas maksud dan makna teks hukum serta
penerapannya dalam proses
pengadilan. Makna yang dimaksud bukan
sekedar makna literer melainkan makna secara
keseluruhan. Norma-norma, aturan-aturan, atau prinsip-prinsip tersebut terdiri dari prinsip-prinsip umum,
sikap dan kehendak baik penafsir, tujuan
interpretasi, kepentingan masyarakat, struktur sistem hukum,
karakter dan peran
penafsir, serta bagaimana memahami dan memperlakukan norma-norma hukum sebagai
teks. Dari perspektif hermeneutik, putusan
pengadilan merupakan suatu proses pembuktian kebenaran hukum dari berbagai
ragam sudut pandangan: hukum,
tradisi, masyarakat, tujuan sosial, kontekstual, dan sebagainya. Gregory Leyh mengatakan bahwa hermeneutika
mengandung manfaat tertentu bagi yurisprudensi (ilmu
hukum). Teori-teori hukum
kontemporer pun semakin menegaskan supremasi hermeneutika dalam hukum. Namun hakim atau penegak
hukum tidak sebebas-bebasnya dapat melakukan interpretasi hukum. Sebuah penelitian dilakukan Lief H. Carter (Jurnal
Konstitusi, 2016) terhadap para hakim di AS
mengungkapkan bahwa para hakim ternyata lebih banyak bersikap
pragmatis daripada idealis berkaitan dengan interpretasi dan penerapan hukum.
Situasi yang berlangsung di AS berlangsung juga di Indonesia. Penelitian soal ini perlu
dilakukan sehingga hukum dan prinsip-prinsip hermeneutika hukum harus
dipakai sebagai patokan
dalam penerapan hukum baik
di pengadilan maupun
di luar pengadilan. Kasus yang digunakan sebagai contoh analisis dan interpretasi hukum di sini adalah Putusan Pengadilan Nomor : 380 / Pid.Sus / 2013 / PN.JKT.UT.
Dalam putusan tersebut terdakwa dinyatakan
telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
yaitu “secara tanpa hak atau
melawan hukum menggunakan narkotika Golongan I bagi dirinya sendiri“,
sebagaimana diatur dan diancam
dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Karena perbuatannya, terdakwa
dituntut pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan
penjara dikurangi masa tahanan. Terhadap tuntutan pidana tersebut terdakwa mengajukan pembelaan secara lisan yang pada
pokoknya mohon keringanan hukuman dan dapat
direhabilitasi. |
|
Pertanyaan: Saudara mahasiswa, anda bebas menentukan asumsi-asumsi apa saja yang semestinya melekat, diberikan
dan ada di dalam konteks contoh kasus peristiwa yang diberikan dalam Soal
ini. Sehingga anda-pun dapat berinterpretasi secara
relevan faktor-faktor apa saja yang semestinya masuk dalam analisis kasusnya tersebut. Lakukan analisa asas-asas hukum penting apa saja dalam
memeriksa/memutus perkara, sebagai
batasan melakukan interpretasi atas kasus tersebut di atas; (Max
500 kata) |
2. |
Soal Kasus: Urgensi Melakukan Interpretasi Hermeneutika
hukum adalah upaya menggali dan merumuskan kaidah-kaidah, prinsip-prinsip, atau patokan-patokan yang seharusnya
digunakan sebagai acuan dalam memahami, menganalisis, menginterpretasikan, dan mengungkapkan kompleksitas maksud dan makna teks hukum serta
penerapannya dalam proses
pengadilan. Makna yang dimaksud bukan
sekedar makna literer melainkan makna secara
keseluruhan. Norma-norma, aturan-aturan, atau prinsip-prinsip tersebut terdiri dari prinsip-prinsip umum,
sikap dan kehendak baik penafsir, tujuan
interpretasi, kepentingan masyarakat, struktur sistem hukum,
karakter dan peran
penafsir, serta bagaimana memahami dan memperlakukan norma-norma hukum sebagai
teks. Dari perspektif hermeneutik, putusan
pengadilan merupakan suatu proses pembuktian kebenaran hukum dari berbagai
ragam sudut pandangan: hukum,
tradisi, masyarakat, tujuan
sosial,kontekstual, dan sebagainya. Gregory Leyh mengatakan bahwa hermeneutika
mengandung manfaat tertentu bagi yurisprudensi (ilmu
hukum). Teori-teori hukum
kontemporer pun semakin menegaskan supremasi hermeneutika dalam hukum. Namun hakim atau penegak
hukum tidak sebebas-bebasnya dapat melakukan interpretasi hukum. Sebuah penelitian dilakukan Lief H. Carter (Jurnal
Konstitusi, 2016) terhadap para hakim di AS
mengungkapkan bahwa para hakim ternyata lebih banyak bersikap
pragmatis daripada idealis berkaitan dengan interpretasi dan penerapan hukum.
Situasi yang berlangsung di AS berlangsung juga di Indonesia. Penelitian soal ini perlu
dilakukan sehingga hukum dan prinsip-prinsip hermeneutika hukum harus
dipakai sebagai patokan
dalam penerapan hukum baik
di pengadilan maupun
di luar pengadilan. Kasus yang digunakan sebagai contoh analisis dan interpretasi hukum di sini adalah Putusan Pengadilan Nomor : 380 / Pid.Sus / 2013 / PN.JKT.UT.
Dalam putusan tersebut terdakwa dinyatakan
telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
yaitu “secara tanpa hak atau
melawan hukum menggunakan narkotika Golongan I bagi dirinya sendiri“,
sebagaimana diatur dan diancam
dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Karena perbuatannya, terdakwa
dituntut pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan
penjara dikurangi masa tahanan. Terhadap tuntutan pidana tersebut terdakwa mengajukan pembelaan secara lisan yang pada
pokoknya mohon keringanan hukuman dan dapat
direhabilitasi. |
|
Pertanyaan: Apabila
penafsiran literal hukum diterapkan pada persoalan Soal Kasus yang telah
diberikan, analisalah faktor-faktor apa saja yang harus masuk dalam pertimbangan.( Max 500 kata). |
3. |
Soal Kasus: Urgensi Melakukan Interpretasi Hermeneutika
hukum adalah upaya menggali dan merumuskan kaidah-kaidah, prinsip-prinsip, atau patokan-patokan yang seharusnya
digunakan sebagai acuan dalam memahami, menganalisis, menginterpretasikan, dan mengungkapkan kompleksitas maksud dan makna teks hukum serta
penerapannya dalam proses
pengadilan. Makna yang dimaksud bukan
sekedar makna literer melainkan makna secara
keseluruhan. Norma-norma, aturan-aturan, atau prinsip-prinsip tersebut terdiri dari prinsip-prinsip umum,
sikap dan kehendak baik penafsir, tujuan
interpretasi, kepentingan masyarakat, struktur sistem hukum,
karakter dan peran
penafsir, serta bagaimana memahami dan memperlakukan norma-norma hukum sebagai
teks. Dari perspektif hermeneutik, putusan
pengadilan merupakan suatu proses pembuktian kebenaran hukum dari berbagai
ragam sudut pandangan: hukum,
tradisi, masyarakat, tujuan sosial, kontekstual, dan sebagainya. Gregory Leyh mengatakan bahwa hermeneutika
mengandung manfaat tertentu bagi yurisprudensi (ilmu
hukum). Teori-teori hukum
kontemporer pun semakin menegaskan supremasi hermeneutika dalam hukum. Namun hakim atau penegak
hukum tidak sebebas-bebasnya dapat melakukan interpretasi hukum. Sebuah penelitian dilakukan Lief H. Carter (Jurnal Konstitusi,
2016)terhadap para hakim di AS mengungkapkan
bahwa para hakim ternyata lebih banyak bersikap pragmatis daripada idealis
berkaitan dengan interpretasi dan penerapan hukum.
Situasi yang berlangsung di AS berlangsung juga di Indonesia. Penelitian soal ini perlu
dilakukan sehingga hukum dan prinsip-prinsip hermeneutika hukum harus
dipakai sebagai patokan
dalam penerapan hukum baik
di pengadilan maupun
di luar pengadilan. Kasus yang digunakan sebagai contoh analisis dan interpretasi hukum di sini adalah Putusan Pengadilan Nomor : 380 / Pid.Sus / 2013 / PN.JKT.UT.
Dalam putusan tersebut terdakwa dinyatakan
telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
yaitu “secara tanpa hak atau
melawan hukum menggunakan narkotika Golongan I bagi dirinya sendiri“,
sebagaimana diatur dan diancam
dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Karena perbuatannya, terdakwa
dituntut pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan
penjara dikurangi masa tahanan. Terhadap tuntutan pidana tersebut terdakwa mengajukan pembelaan secara lisan yang pada
pokoknya mohon keringanan hukuman dan dapat
direhabilitasi. |
|
Pertanyaan: Saudara mahasiswa, anda bebas menentukan asumsi-asumsi apa saja yang semestinya melekat, diberikan
dan ada di dalam konteks contoh kasus peristiwa yang diberikan dalam Soal
ini. Sehingga anda-pun dapat berinterpretasi secara
relevan faktor-faktor apa saja yang semestinya masuk dalam analisis kasusnya tersebut. Lakukan analisa terhadap batasan apa saja bagi ahli hukum/hakim
dalam melakukan penafsiran hukum yang harus
diperhatikan dalam perkara
tersebut di atas.( Max 500 kata). |
- Dalam membuat putusan, seorang hakim
sepatutnya dalam menimbang dan memutus suatu perkara dengan memperhatikan
asas keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan agar putusan yang
dikeluarkan menjadi putusan yang ideal. Seperti putusan kasus diatas bahwa Putusan Pengadilan Nomor : 380 / Pid.Sus /
2013 / PN.JKT.UT. Dalam putusan tersebut terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan
bersalah melakukan tindak pidana yaitu “secara tanpa hak atau melawan hukum menggunakan narkotika Golongan
I bagi dirinya sendiri“, sebagaimana diatur
dan diancam dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 35 tahun
2009 tentang Narkotika. Karena
perbuatannya, terdakwa dituntut pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3
(tiga) bulan penjara dikurangi masa tahanan. Putusan tersebut dikeluarkan setelah terbukti
bersalah yang termasuk pada asan kepastian. Begitu juga dengan tuntutan
penjara yang juga terintegrasi oleh asas keadilan dan menjadi kan putusan
yang ideal sehingga putusan diatas juga telah memenuhi asa kemanfaatan. Terhadap
tuntutan pidana tersebut terdakwa mengajukan pembelaan secara lisan yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman dan dapat direhabilitasi. Hakim bisa saja
mengabulkan permohonan atau tidak mengabulkan permohonan terdakwa. Dan
semua itu bisa terjadi karena alasan, bukti serta putusan yang dibuat oleh
hakim selanjutnya dengan tetap memenuhi asas-asas putusan. Putusan
merupakan mahkota hakim. Mahkota hakim harus terhindar dari kecacatan atau
kekeliruan. Kesempurnaan dalam memahami hukum acara sangat penting bagi
hakim. Hukum acara merupakan ruh dalam pemeriksaan perkara, sebagai pakem
atau rel agar hakim tidak berpindah jalur dan arah.
Asas hukum dalam membuat putusan, merupakan
seperangkat alat yang sifatnya wajib digunakan oleh hakim. Putusan akan
sempurna bila asas-asas putusan dipenuhinya. Pelaksanaan putusan atau eksekusi,
akan senantiasa dapat dilakukan tanpa ada suatu halangan akibat kesalahan
penerapan hukum dan aturan. Human error bagi hakim akibat melakukan pelanggaran
hukum acara dan asas dalam membuat putusan jelas di-haram-kan. Untuk itulah,
patutlah kiranya kita sudah hafal diluar kepala tentang hukum acara dan juga
asas-asas dalam membuat putusan.
- Penafsiran Literal adalah metode
menafsirkan hukum berdasarkan tekstual yang tertulis dalam undang-undang. Sama seperti
kasus diatas mengkonteks kan
perkara dengan bukti serta aturan undang—undang yang ada secara
kontekstual. Putusan
Pengadilan Nomor : 380 / Pid.Sus / 2013 / PN.JKT.UT. Dalam putusan
tersebut terdakwa dinyatakan
telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
yaitu “secara tanpa hak atau
melawan hukum menggunakan narkotika Golongan I bagi dirinya sendiri“,
sebagaimana diatur dan diancam
dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Karena perbuatannya,
terdakwa dituntut pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan penjara dikurangi masa
tahanan. Terhadap tuntutan pidana tersebut terdakwa mengajukan pembelaan secara lisan yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman dan
dapat direhabilitasi. Karena itu soal
menemukan dan menerapkan hukum objektif, bukan hak dan kewenangan para
pihak, tetapi mutlak menjadi kewajiban dan kewenangan hakim. Para pihak
tidak wajib membuktikan hukum apa yang harus diterapkan, karena hakim
dianggap mengetahui segala hukum. Prinsip Ius Curia Novit/Curia Novit Jus
pada dasarnya hanya teori dan asumsi. Dalam kenyatannya anggapan itu
keliru, karena bagaimanapun luasnya pengalaman seorang hakim, tidak
mungkin mengetahui segala hukum yang begitu luas dan kompleks. Namun,
adagium itu sengaja dikedepankan untuk mengokohkan fungsi dan kewajiban
hakim agar benar-benar mengadili perkara yang diperiksanya berdasarkan
hukum, bukan di luar hukum. Jadi, fungsi putusan hakim sangat penting bagi
yang bersangkutan agar yang memang benar-benar terdakwa dapat menerima
hukuman yang dapat membuat jera dan pihak korban mendapatkan keadilan
dalam kasus tersebut.
3. Dalam memutus suatu perkara, seorang hakim
harus bersikap positivis, sedangkan hukum progresif dapat diterapkan dalam
proses legislasi undang-undang. Hukum pidana berfokus pada logika dan bahasa.
Jika hukum pidana diartikan sebagai peraturan perundang-undangan saja, itu akan
menimbulkan pemahaman yang salah. Dalam menafsirkan hukum yang tertulis dalam
undang-undang, seorang ahli hukum harus dapat menggunakan logikanya dengan baik
serta memahami tata bahasa yang baik. Dalam memutus perkara, hakim bukan hanya
sebagai corong undang-undang, tetapi juga harus dapat menafsirkan peraturan
yang berlaku dengan landasan logika yang runut dan memahami tata bahasa serta
makna dari suatu frasa dalam peraturan perundang-undangan. Layaknya kasus
diatas, Putusan
Pengadilan Nomor : 380 / Pid.Sus / 2013 / PN.JKT.UT. Dalam putusan tersebut
terdakwa dinyatakan telah terbukti
secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yaitu “secara tanpa hak atau melawan hukum menggunakan
narkotika Golongan I bagi dirinya sendiri“, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a
Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Karena perbuatannya, terdakwa dituntut pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan
3 (tiga) bulan penjara dikurangi masa tahanan. Terhadap
tuntutan pidana tersebut
terdakwa mengajukan pembelaan
secara lisan yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman
dan dapat direhabilitasi. Banyak Batasan-batasan pengambilan putusan
bagi hakim. Karena hakim tidak bisa memberi putusan sebebas-bebasnya dalam
intrepretasi hukum. Hakim juga harus mengerti asas asas dan fungsi putusan agar
dapat memahami dengan gambling terhadap Batasan-batasan pengambilan putusan pada
setiap kasusnya.
0 Response to "Latihan Soal UAS THE"
Posting Komentar