Latihan Soal UAS THE
NASKAH TUGAS MATA KULIAH UNIVERSITAS
TERBUKA SEMESTER: 2021/22.1 (2021.2)
Fakultas : FHISIP/Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Kode/Nama MK : ISIP4131/Sistem Hukum Indonesia
Tugas 1
No. |
Soal |
1. |
Kasus Baiq Nuril
(BN) Baiq Nuril merupakan mantan
tenaga honorer di SMAN 7 Mataram. Ketika masih bertugas di SMAN tersebut Baiq Nuril sering
mendapatkan perlakuan pelecehan dari M yang merupakan Kepala Sekolah
SMA tersebut. BN ditelepon oleh M yang kemudian menceritakan pengalamannya berhubungan seksual dengan wanita lain
yang bukan istrinya. Merasa tidak nyaman
dengan hal tersebut dan untuk membuktikan bahwa dirinya tidak terlibat hubungan
gelap seperti yang dibicarakan orang sekitarnya, BN merekam pembicaraannya. Bukan atas kehendaknya, kemudian rekaman tersebut menyebar, sehingga M melaporkannya dengan
tuduhan pelanggaran Pasal
27 ayat (1) UU ITE. Pada Putusan Pengadilan Negeri
Mataram No 265/Pid.Sus/2017/ PN. Mtr, BN
dinyatakan bebas karena tidak
terbukti memenuhi unsur
“tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan atau membuat dapat
diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang bermuatan pelanggaran kesusilaan.” Sebab, bukan BN yang melakukan penyebaran konten
tersebut, melainkan pihak lain. Atas putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi. Petikan Putusan Kasasi dengan
Nomor 574K/Pid.Sus/2018 menyatakan BN dan
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa
oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp500.000.000,00 (lima
ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka
diganti dengan pidana
kurungan selama 3 (tiga) bulan” Salah satu pertimbangan putusan
MA atas kasus BN bahwa Penjatuhan pidana dalam perkara a quo diharapkan dapat menjadi
pembelajaran bagi Terdakwa pada khususnya maupun masyarakat Indonesia pada umumnya agar dapat lebih
berhati-hati dalam memanfaatkan dan menggunakan media elektronik, terlebih lagi yang menyangkut data pribadi
seseorang ataupun pembicaraan antar personal, dimana pemanfaatan dan penggunaannya harus dilakukan atas
persetujuan orang yang bersangkutan. (Sumber : https://news.detik.com/berita/d-4614866/membaca-lagi-pertimbangan-ma-memenjarakan- baiq-nuril-selama-6-bulan). Pertanyaan : Mengacu
pada pertimbangan putusan MA yang disebutkan di atas, Berikan pendapat
saudara dikaitkan dengan fungsi
hukum law as a tool
of social engineering! |
2. |
Sejumlah mahasiswa dan masyarakat adat Toraja membentangkan spanduk dan bendera
saat menggelar aksi
di depan gedung
Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa, 28 Juli
2020. Mereka mengenakan pakaian adat dan sebagian lainnya berkostum hitam tanda
berkabung dan protes keras atas putusan MA
yang berimplikasi akan dirampasnya tanah adat Lapangan Gembira dan SMA Negeri
2 Rantepao, Toraja Utara
oleh pihak dari luar
masyarakat adat Toraja. Sumber : https://foto.tempo.co/read/82165/kasus-sengketa-tanah-adat-mahasiswa-dan-masyarakat- toraja-geruduk-ma#foto-2 Meskipun Undang-undang Dasar 1945 telah menegaskan
keberadaan masyarakat hukum adat. Dalam Pasal
18 B ayat (2) UUD 1945 sebagai hasil amandemen kedua menyatakan bahwa negara
mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan
prinsip negara kesatuan Republik Indonesia, yang
diatur dalam undang-undang. Namun, masih terjadi
pelanggaran-pelanggaran terhadap hak-hak masyarakat hukum adat
oleh negara, terutama hak ulayat, seperti
contoh kasus di atas. Pertanyaan : 1.
Mengapa
masih terjadi pelanggaran-pelanggaran terhadap hak-hak masyarakat hukum adat
oleh negara, terutama hak ulayat,
meskipun telah ada ketentuan Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang memberikan jaminan hak konstitusional masyarakat hukum adat
? Silakan dianalisis kelemahan dari ketentuan Pasal 18B ayat (2) UUD 1945! 2.
Kaitkan tanggapan anda bahwa pelanggaran terhadap hak-hak masyarakat hukum adat oleh
negara tidak terlepas dari pengaruh politik
hukum masa kolonial yang dicantumkan dalam
Algemene Bepalingen, Reglemen Regering dan lndische
Staatregeling! |
3. |
(1) A (pria)
menikah dengan B (wanita) pada tahun 2000 dan telah
dikaruniai seorang anak laki-laki (D)
dan dua orang anak perempuan (E dan F). Pada tahun 2020, A meninggal dunia,
istrinya yaitu B telah
meninggal dunia terlebih dahulu pada tahun
2015. Pada saat A meninggal dunia, Bapak (X) dan Ibu
(Y) dari A masih hidup. Tentukan: a.
Siapa yang
menjadi ahli waris
dari A. b.
Besarnya bagian
warisan dari masing-masing ahli waris. (2)
A menikah
dengan B dan memiliki 1 orang anak laki-laki (C) yang menikah dengan D. D
masih memiliki seorang ibu yang bernama
Z. Dari pernikahan C dan D diperoleh 3 orang anak yaitu E (anak laki-laki), F dan G
(anak perempuan). Pertanyaan : a.
Pada saat A meninggal dunia, tentukan siapa
saja yang dapat
menjadi ahli waris
dari A! b.
Tentukan siapa
yang bukan menjadi
ahli waris A dan berikan
alasan atas jawaban anda! |
- fungsi
hukum law as
a tool of
social engineering adalah untuk memenuhi
kebutuhan-kebutuhan sosial, dan adalah tugas ilmu hukum untuk
mengembangkan suatu kerangka yang dapat memenuhi kebutuhan sosial secara
maksimal. Pemenuhan kebutuhan sosial dalam suatu masyarakat tidaklah lepas
dari peran hukum dalam mengarahkan secara futuristik masyarakat di masa
mendatang. Law as a tool of
sosial engineering merupakan teori yang dikemukakan oleh Roscoe
Pound, yang berarti hukum sebagai alat pembaharuan dalam
masyarakat, dalam istilah ini hukum diharapkan dapat berperan
merubah nilai-nilai sosial dalam masyarakat.
2. A. Setiap wilayah di Indonesia mempunyai tata
hukum adatnya masing-masing untuk mengatur kehidupan bermasyarakat yang
beraneka ragam yang sebagian besar hukum adat tersebut tidak dalam bentuk
aturan yang tertulis. Hukum adat tersebut berkembang mengikuti perkembangan
masyarakat dan tradisi rakyat yang ada. Dengan
telah diakuinya hak-hak kesatuan masyarakat hukum adat tetapi mengapa masih
banyak permasalahan itu terjadi di daerah-daerah Indonesia. Banyak penggunaan tanah
ulayat yang berakhir sengketa karena tidak sesuai dengan seharusnya. Hal itu
timbul karena para investor seharusnya berurusan langsung dengan masyarakat
adat sebagai pemilik hak ulayat untuk melaksanakan suatu perjanjian. Tetapi
kenyataannya malah investor tersebut mendapatkan tanahnya melalui pemerintah
yang mengakibatkan masyarakat adat selaku pemilik protes karena mengapa
melakukan kegiatan investor ditanah mereka.
B.Tanggapan saya bahwa pelanggaran terhadap hak-hak masyarakat hukum adat oleh negara
tidak terlepas
dari pengaruh politik
hukum masa kolonial
yang dicantumkan dalam Algemene Bepalingen, Reglemen Regering dan lndische Staatregeling. Pada
masa itu hanya Kroon (raja) saja yang berwenang
mengurus dan mengatur segala sesuatu. sistem pemerintahan
Belanda berubah dari sistem monarki menjadi sistem parlementer.
Peraturan-peraturan untuk mengatur daerah jajahan tidak ditetapkan hanya oleh
Kroon, tetapi secara bersama oleh Kroon dan Staten Generaal. Inlandsch Reglement (IR) - Reglemen Bumiputera
(Peraturan Tentang Acara Perdata yang berlaku untuk bumi putera) yang
belakangan diperbaharui menjadi Herziene Inlandsch Reglement (HIR)
3.A. Golongan I yaitu keluarga yang berada pada garis lurus ke bawah,
yaitu suami atau istri yang ditinggalkan, anak-anak, dan keturunan beserta
suami atau istri yang hidup lebih lama. Maka ahli waris merurut hukum
perdata adalah D, E dan F.
B. Besarnya bagian
warisan dari masing-masing ahli waris yaitu Suami atau istri dan anak-anak yang ditinggal
mati pewaris mendapat seperempat bagian. Jadi, D,E,dan F mendapatkan seperempat
bagian menurut hokum permata.
A.Golongan I yaitu keluarga yang berada pada garis lurus ke bawah, yaitu suami
atau istri yang ditinggalkan, anak-anak, dan keturunan beserta suami atau istri
yang hidup lebih lama. Maka ahli waris merurut hukum perdata adalah B, C, E,
F dan G.
B. Yang bukan menjadi ahli waris A adalah D dan Z karena mereka berdua bukanlah
keturunan vertical kebawah atau bukan keluarga yang berada pada garis lurus ke bawah.
0 Response to "Latihan Soal UAS THE"
Posting Komentar