Latihan Soal UAS THE


 

EKMA4311-3

 

 

NASKAH TUGAS MATA KULIAH UNIVERSITAS TERBUKA SEMESTER: 2021/22.1 (2021.2)

 

Fakultas                      : FE/Fakultas Ekonomi

Kode/Nama MK         : EKMA4311/Studi Kelayakan Bisnis Tugas                                          2

 

No.

Soal

1.

Isikan soal Tugas yang akan diujikan

 

 

1.Menko Airlangga: Amdal Tak Dihapus, tetapi Dikembalikan ke Fungsinya

 

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa analisis dampak lingkungan (amdal) tetap diatur dalam UU Cipta Kerja. Hal ini merespons kabar yang beredar luas menyebutkan izin amdal dalam UU Cipta Kerja dihapuskan.

 

“Terkait lingkungan hidup, amdal tetap ada. Dan amdal diberikan secara berproses, dengan dokumen teknis berbasis pada NSPK (norma, standar, prosedur, dan kriteria) dan diberikan debirokratisasi terhadap proses amdal," ujar daia dalam Konferensi Pers Penjelasan UU Cipta Kerja, Rabu (7/10/2020).

 

Menko menjelaskan, amdal dikembalikan kepada fungsi dan proses sebenarnya. Yaitu dokumen teknis dan ilmiah studi kelayakan lingkungan hidup dan digunakan sebagai syarat perizinan berusaha yang memuat ketentuan/kewajiban dari aspek lingkungan.

 

Sumber : https://www.liputan6.com/bisnis/read/4376428/menko-airlangga-amdal-tak-dihapus-tetapi- dikembalikan-ke-fungsinya

 

Berikan analisis anda tujuan dan sasaran Amdal dan peran AMDAL dikaikan dengan studi kelayakan bisnis!

 

Sesuai nama panjangnya, tujuan Amdal secara umum adalah agar kegiatan atau pembangunan tidak berdampak negatif aspek lingkungan sekitar, atau setidaknya dampak buruk tersebut bisa tertangani. Kelayakan sebuah rencana kegiatan dinilai dari dampak positif dan negatifnya. Jika dampak positif lebih besar, proyek akan lebih mudah mendapatkan izin kegiatan. Namun, jika dampak negatifnya lebih dominan, kegiatan akan dilarang.

Di Indonesia kajian tentang upaya menjaga lingkungan melalui Amdal ini baru ada pada 1982 ketika diciptakannya UU tentang Ketentuan-ketentuan pokok pengelolaan lingkungan hidup.

AMDAL sebagai alat pengelolaan lingkungan hidup, bertujuan untuk menghindari dampak, meminimalisasi dampak, dan melakukan mitigasi/kompensasi dampak. AMDAL sebagai “environmental safe guard” bermanfaat untuk pengembangan wilayah, sebagai pedoman pengelolaan lingkungan, pemenuhan prasyarat utang (loan), dan rekomendasi dalam proses perijinan. Tujuan AMDAL adalah menjaga rencana usaha atau kegiatan agar tidak memberikan dampak buruk bagi lingkungan. Sementara itu, fungsi AMDAL yang dikutip dari sippa.ciptakarya.pu.go.id adalah;

a.       Bahan perencanaan pembangunan wilayah.

b.      Membantu proses dalam pengambilan keputusan terhadap kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan.

c.       Memberikan masukan dalam penyusunan rancangan rinci teknis dari rencana usaha dan/atau kegiatan.

d.      Memberi masukan dalam penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.

e.       Memberikan informasi terhadap masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan.

f.        Tahap pertama dari rekomendasi tentang izin usaha.

g.       Merupakan Scientific Document dan Legal Document.

h.       Izin Kelayakan Lingkungan.

Sehingga, tujuan dan sasaran Amdal adalah untuk menjamin suatu usaha atau kegiatan pembangunan dapat berjalan secara berkesinambungan tanpa merusak lingkungan hidup.

 

 

 

 

 

 

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Latihan Soal UAS THE"

Posting Komentar