Latihan Soal UAS THE
EKMA4311-3
NASKAH TUGAS MATA KULIAH UNIVERSITAS
TERBUKA SEMESTER: 2021/22.1
(2021.2)
Fakultas : FE/Fakultas Ekonomi
Kode/Nama MK : EKMA4311/Studi Kelayakan
Bisnis Tugas 2
No. |
Soal |
1. |
Isikan soal Tugas
yang akan diujikan 1.Menko Airlangga: Amdal
Tak Dihapus, tetapi
Dikembalikan ke Fungsinya Liputan6.com,
Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
Airlangga Hartarto menegaskan bahwa
analisis dampak lingkungan (amdal) tetap diatur dalam UU Cipta Kerja.
Hal ini merespons kabar yang beredar luas menyebutkan izin amdal dalam UU Cipta Kerja
dihapuskan. “Terkait
lingkungan hidup, amdal tetap ada. Dan amdal diberikan secara
berproses, dengan dokumen teknis berbasis pada NSPK (norma,
standar, prosedur, dan kriteria) dan diberikan debirokratisasi terhadap proses amdal," ujar daia dalam
Konferensi Pers Penjelasan UU Cipta Kerja,
Rabu (7/10/2020). Menko
menjelaskan, amdal dikembalikan kepada fungsi dan proses sebenarnya.
Yaitu dokumen teknis dan ilmiah
studi kelayakan lingkungan hidup dan digunakan sebagai syarat perizinan
berusaha yang memuat
ketentuan/kewajiban dari aspek lingkungan. Sumber : https://www.liputan6.com/bisnis/read/4376428/menko-airlangga-amdal-tak-dihapus-tetapi- dikembalikan-ke-fungsinya Berikan
analisis anda tujuan dan sasaran Amdal dan peran AMDAL dikaikan dengan studi
kelayakan bisnis! |
Sesuai
nama panjangnya, tujuan Amdal secara umum adalah agar kegiatan atau pembangunan
tidak berdampak negatif aspek lingkungan sekitar, atau setidaknya dampak buruk
tersebut bisa tertangani. Kelayakan
sebuah rencana kegiatan dinilai dari dampak positif dan negatifnya. Jika dampak
positif lebih besar, proyek akan lebih mudah mendapatkan izin kegiatan. Namun,
jika dampak negatifnya lebih dominan, kegiatan akan dilarang.
Di Indonesia kajian tentang upaya menjaga lingkungan
melalui Amdal ini baru ada pada 1982 ketika diciptakannya UU tentang Ketentuan-ketentuan
pokok pengelolaan lingkungan hidup.
AMDAL
sebagai alat pengelolaan lingkungan hidup, bertujuan untuk menghindari dampak,
meminimalisasi dampak, dan melakukan mitigasi/kompensasi dampak. AMDAL sebagai
“environmental safe guard” bermanfaat untuk pengembangan wilayah, sebagai
pedoman pengelolaan lingkungan, pemenuhan prasyarat utang (loan), dan
rekomendasi dalam proses perijinan. Tujuan AMDAL adalah menjaga rencana usaha
atau kegiatan agar tidak memberikan dampak buruk bagi lingkungan. Sementara
itu, fungsi AMDAL yang dikutip dari sippa.ciptakarya.pu.go.id adalah;
a.
Bahan perencanaan pembangunan wilayah.
b.
Membantu proses dalam pengambilan keputusan terhadap
kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan.
c.
Memberikan masukan dalam penyusunan rancangan rinci
teknis dari rencana usaha dan/atau kegiatan.
d.
Memberi masukan dalam penyusunan rencana pengelolaan
dan pemantauan lingkungan hidup.
e.
Memberikan informasi terhadap masyarakat atas dampak
yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan.
f.
Tahap pertama dari rekomendasi tentang izin usaha.
g.
Merupakan Scientific Document dan Legal Document.
h.
Izin Kelayakan Lingkungan.
Sehingga, tujuan dan sasaran Amdal adalah untuk menjamin
suatu usaha atau kegiatan pembangunan dapat berjalan secara berkesinambungan
tanpa merusak lingkungan hidup.
0 Response to "Latihan Soal UAS THE"
Posting Komentar