Latihan Soal UAS THE
ISIP4130-3
NASKAH TUGAS MATA KULIAH
UNIVERSITAS TERBUKA SEMESTER:
2021/22.1 (2021.2)
Fakultas : FHISIP/Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Kode/Nama MK : ISIP4130/Pengantar Ilmu Hukum/ PTHI
Tugas 2
No. |
Soal |
1. |
Roni
bertetangga dengan Doni, suatu hari Roni dipindahkan tugas ke kota lain.
Sehingga rumah Roni kosong dalam
waktu yang cukup lama. Karena ditinggalkan begitu saja rumah Roni menjadi
tidak terawat terutama rumput di
depan rumahnya yang sudah tumbuh begitu lebat hampir menutupi seluruh halaman rumah Roni. Doni yang awalnya
merasa tidak nyaman melihat keadaan rumah Roni akhirnya memutuskan untuk membersihkan taman
di halaman rumah
Roni. Analisis
perbuatan apakah yang dilakukan oleh
Doni, serta apa saja konsekuensi
dari perbuatan tersebut. Jelaskan disertai
dasar hukumnya! Doni
tidak melakukan pelanggaran hanya karena membersihkan taman dihalaman rumah
roni. Kecuali doni sudah melakukan hal yang melampaui batas seperti memaksa
memasuki rumah roni, merusak taman depan rumah roni dan lain sebagainya. Dalam
perbuatan doni yang membersihkan taman depan rumah roni tidak memiliki
konsekuensi apapun menurut hukum yang berlaku. |
2. |
Roni
bertetangga dengan Doni, suatu hari Roni dipindahkan tugas ke kota lain.
Sehingga rumah Roni kosong dalam
waktu yang cukup lama. Karena ditinggalkan begitu saja rumah Roni menjadi
tidak terawat terutama rumput di
depan rumahnya yang sudah tumbuh begitu lebat hampir menutupi seluruh halaman rumah Roni. Doni yang awalnya
merasa tidak nyaman melihat keadaan rumah Roni akhirnya memutuskan untuk membersihkan taman
di halaman rumah
Roni. Analisislah
oleh saudara tergolong hukum apakah kasus di atas jika dilihat dari isinya
serta dari masa berlakunya! Perbuatan doni yang membersihkan rumput
depan rumah roni bukanlah merupakan perbuatan menghuni rumah kosong tersebut
dapat dikatakan sebagai penghunian rumah dengan cara bukan sewa menyewa dan
harus dilakukan seizin pemilik rumah dengan perjanjian tertulis. Dari segi hukum pidana, perbuatan masuk ke
dalam rumah orang lain dengan melawan hak termasuk tindak pidana. Dari segi hukum perdata, jika seseorang
menghuni suatu rumah tanpa izin pemilik dan pemilik merasa dirugikan akan hal
tersebut, maka pemilik rumah dapat mengajukan gugatan ke pengadilan atas
perbuatan penghunian rumah tanpa izin dengan dasar Perbuatan Melawan Hukum. |
3. |
Roni
bertetangga dengan Doni, suatu hari Roni dipindahkan tugas ke kota lain.
Sehingga rumah Roni kosong dalam
waktu yang cukup lama. Karena ditinggalkan begitu saja rumah Roni menjadi
tidak terawat terutama rumput di
depan rumahnya yang sudah tumbuh begitu lebat hampir menutupi seluruh halaman rumah Roni. Doni yang awalnya
merasa tidak nyaman melihat keadaan rumah Roni akhirnya memutuskan untuk membersihkan taman
di halaman rumah
Roni. Dalam mazhab
ilmu hukum dikenal beberapa aliran, salah satunya adalah aliran positivisme,
jelaskan serta kaitkan
dengan kasus di atas! |
1.
Doni tidak melakukan pelanggaran hanya karena membersihkan taman
dihalaman rumah roni. Kecuali doni sudah melakukan hal yang melampaui batas
seperti memaksa memasuki rumah roni, merusak taman depan rumah roni dan lain
sebagainya.
Dalam perbuatan doni yang membersihkan taman
depan rumah roni tidak memiliki
konsekuensi apapun menurut hukum yang
berlaku.
2. Perbuatan
doni yang membersihkan rumput depan rumah roni bukanlah merupakan perbuatan
menghuni rumah kosong tersebut dapat dikatakan sebagai penghunian rumah dengan
cara bukan sewa menyewa dan harus dilakukan seizin pemilik rumah dengan
perjanjian tertulis.
Dari segi hukum pidana, perbuatan masuk ke
dalam rumah orang lain dengan melawan hak termasuk tindak pidana.
Dari segi hukum perdata, jika seseorang
menghuni suatu rumah tanpa izin pemilik dan pemilik merasa dirugikan akan hal
tersebut, maka pemilik rumah dapat mengajukan gugatan ke pengadilan atas
perbuatan penghunian rumah tanpa izin dengan dasar Perbuatan Melawan Hukum.
3.
Pandangan positivisme hukum telah ada
sejak lama tepatnya sejak Comte. Akan tetapi positivism hukum modern
baru memperoleh akar secara akademis melalui pemikiran dari John Austin, Hans
Kelsen dan H.L.A Hart.
Pandangan positivisme hukum memberikan landasan
penelitian hukum normatif. Secara garis besar pandangan positivisme hukum
memaknai hakikat hukum sebagai norma-norma positif dalam sistem peraturan
perundang-undangan. Terdapat tiga landasan pandangan positivisme hukum.
Landasan pertama bahwa hukum adalah perintah manusia yang memisahkan hukum
dengan moral. Kedua penelitian dilakukan terhadap hukum dipisahkan dari
unsur-unsur di luar hukum seperti sejarah, sosiologis dan politik. Ketiga
sistem hukum adalah sistem logis tertutup di mana keputusan yang benar dapat
dideduksi dari aturan hukum yang telah ditentukan dengan maksud logis semata.
Kekuatan dari pandangan positivisme hukum adalah argumentasi yang didasarkan
pada penerapan struktur norma positif ke dalam kasus-kasus konkret. Pola
penalaran yang dipergunakan adalah top to down dengan
pola deduktif.
1 dari 1
0 Response to "Latihan Soal UAS THE"
Posting Komentar