Latihan Soal UAS THE


 

ISIP4130-3

 

 

NASKAH TUGAS MATA KULIAH UNIVERSITAS TERBUKA SEMESTER: 2021/22.1 (2021.2)

 

Fakultas                     : FHISIP/Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Kode/Nama MK                            : ISIP4130/Pengantar Ilmu Hukum/ PTHI

Tugas                           2

 

No.

Soal

1.

Roni bertetangga dengan Doni, suatu hari Roni dipindahkan tugas ke kota lain. Sehingga rumah Roni kosong dalam waktu yang cukup lama. Karena ditinggalkan begitu saja rumah Roni menjadi tidak terawat terutama rumput di depan rumahnya yang sudah tumbuh begitu lebat hampir menutupi seluruh halaman rumah Roni. Doni yang awalnya merasa tidak nyaman melihat keadaan rumah Roni akhirnya memutuskan untuk membersihkan taman di halaman rumah Roni.

 

Analisis perbuatan apakah yang dilakukan oleh Doni, serta apa saja konsekuensi dari perbuatan tersebut. Jelaskan disertai dasar hukumnya!

Doni tidak melakukan pelanggaran hanya karena membersihkan taman dihalaman rumah roni. Kecuali doni sudah melakukan hal yang melampaui batas seperti memaksa memasuki rumah roni, merusak taman depan rumah roni dan lain sebagainya.

Dalam perbuatan doni yang membersihkan taman depan rumah roni tidak memiliki konsekuensi apapun menurut hukum yang berlaku.

2.

Roni bertetangga dengan Doni, suatu hari Roni dipindahkan tugas ke kota lain. Sehingga rumah Roni kosong dalam waktu yang cukup lama. Karena ditinggalkan begitu saja rumah Roni menjadi tidak terawat terutama rumput di depan rumahnya yang sudah tumbuh begitu lebat hampir menutupi seluruh halaman rumah Roni. Doni yang awalnya merasa tidak nyaman melihat keadaan rumah Roni akhirnya memutuskan untuk membersihkan taman di halaman rumah Roni.

 

Analisislah oleh saudara tergolong hukum apakah kasus di atas jika dilihat dari isinya serta dari masa berlakunya!

Perbuatan doni yang membersihkan rumput depan rumah roni bukanlah merupakan perbuatan menghuni rumah kosong tersebut dapat dikatakan sebagai penghunian rumah dengan cara bukan sewa menyewa dan harus dilakukan seizin pemilik rumah dengan perjanjian tertulis.

 

Dari segi hukum pidana, perbuatan masuk ke dalam rumah orang lain dengan melawan hak termasuk tindak pidana.

 

Dari segi hukum perdata, jika seseorang menghuni suatu rumah tanpa izin pemilik dan pemilik merasa dirugikan akan hal tersebut, maka pemilik rumah dapat mengajukan gugatan ke pengadilan atas perbuatan penghunian rumah tanpa izin dengan dasar Perbuatan Melawan Hukum.

 

3.

Roni bertetangga dengan Doni, suatu hari Roni dipindahkan tugas ke kota lain. Sehingga rumah Roni kosong dalam waktu yang cukup lama. Karena ditinggalkan begitu saja rumah Roni menjadi tidak terawat terutama rumput di depan rumahnya yang sudah tumbuh begitu lebat hampir menutupi seluruh halaman rumah Roni. Doni yang awalnya merasa tidak nyaman melihat keadaan rumah Roni akhirnya memutuskan untuk membersihkan taman di halaman rumah Roni.

 

Dalam mazhab ilmu hukum dikenal beberapa aliran, salah satunya adalah aliran positivisme, jelaskan serta kaitkan dengan kasus di atas!

 

 

1.      Doni tidak melakukan pelanggaran hanya karena membersihkan taman dihalaman rumah roni. Kecuali doni sudah melakukan hal yang melampaui batas seperti memaksa memasuki rumah roni, merusak taman depan rumah roni dan lain sebagainya.

Dalam perbuatan doni yang membersihkan taman depan rumah roni tidak memiliki

konsekuensi apapun menurut hukum yang berlaku.

 

2.      Perbuatan doni yang membersihkan rumput depan rumah roni bukanlah merupakan perbuatan menghuni rumah kosong tersebut dapat dikatakan sebagai penghunian rumah dengan cara bukan sewa menyewa dan harus dilakukan seizin pemilik rumah dengan perjanjian tertulis. 

Dari segi hukum pidana, perbuatan masuk ke dalam rumah orang lain dengan melawan hak termasuk tindak pidana. 

Dari segi hukum perdata, jika seseorang menghuni suatu rumah tanpa izin pemilik dan pemilik merasa dirugikan akan hal tersebut, maka pemilik rumah dapat mengajukan gugatan ke pengadilan atas perbuatan penghunian rumah tanpa izin dengan dasar Perbuatan Melawan Hukum.

 

3.      Pandangan positivisme hukum telah ada sejak lama tepatnya sejak Comte. Akan tetapi positivism hukum modern baru memperoleh akar secara akademis melalui pemikiran dari John Austin, Hans Kelsen dan H.L.A Hart.

Pandangan positivisme hukum memberikan landasan penelitian hukum normatif. Secara garis besar pandangan positivisme hukum memaknai hakikat hukum sebagai norma-norma positif dalam sistem peraturan perundang-undangan. Terdapat tiga landasan pandangan positivisme hukum. Landasan pertama bahwa hukum adalah perintah manusia yang memisahkan hukum dengan moral. Kedua penelitian dilakukan terhadap hukum dipisahkan dari unsur-unsur di luar hukum seperti sejarah, sosiologis dan politik. Ketiga sistem hukum adalah sistem logis tertutup di mana keputusan yang benar dapat dideduksi dari aturan hukum yang telah ditentukan dengan maksud logis semata. Kekuatan dari pandangan positivisme hukum adalah argumentasi yang didasarkan pada penerapan struktur norma positif ke dalam kasus-kasus konkret. Pola penalaran yang dipergunakan adalah top to down dengan pola deduktif.

 

 

 

 

 

 

1 dari 1

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Latihan Soal UAS THE"

Posting Komentar