JAWABAN PALING RELEVAN 100%
1. Jelaskan fungsi dari lean management, Six Sigma dan JIT dalam penjaminan kualitas
2. Jelaskan metode2 statistik dalam penjaminan kualitas serta metode apa yg
menurut saudara yang paling efektif.
3. Bila diketahui rata-rata waktu proses produksi suatu produk selama 220 menit dengan simpangan baku (σ) sebesar 0,750, dengan spesifikasi yang diharapkan pelanggan selama 3 menit hitung Cp dari proses produksi ini?
Kita bisa menjawab, Jasa start 10k persoal
Ingin jawaban rinci full file word wa_aja o8123o272694
a. Gambarkan kurva kinked b. penyebab mengapa kurva kinked disebut juga dengan kurva patah
?
|
Sebuah perusahaan oligopolis
menghadapi dua permintaan: Q1 = 200 – 10P adalah
permintaan jika pesaing tidak bereaksi terhadap keputusan perusahaan. Q2 = 100 – 4P adalah
permintaan jika pesaing bereaksi terhadap keputusan perusahaan. a.
Gambar dan jelaskan kurva
permintaan dan penerimaan marjinal (MR) yang relevan bagi perusahaan. b.
Pada harga jual berapa
pesaing akan bereaksi?
|
Jelaskan
Ada berapakah sifat yang dimiliki dari barang publik ?
|
Jelaskan beberapa kelemahan dalam pemberian subsidi untuk mengatasi
polusi ?
|
Jelaskan
macam-macam dari eksternalitas yang ditinjau dari segi dampaknya ?
|
Kita bisa menjawab, Jasa start 10k persoal
Ingin jawaban rinci full file word wa_aja o8123o272694
Kiat OJK Membenahi
Unitlink dan P2P Lending
by Vicky Rachman
- January 31, 2022
Otoritas
Jasa Keuangan akan segera mengeluarkan dua ketentuan di bidang Industri Keuangan
NonBank (IKNB) yaitu peraturan mengenai
Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI atau unitlink) dan
perubahan peraturan mengenai layanan pinjam
meminjam uang berbasis teknologi informasi (fintech peer to peer lending). “Kedua peraturan itu akan dikeluarkan
mengingat pentingnya penguatan operasional industri perasuransian dan fintech P2P lending
yang harus diiringi
dengan peningkatan aspek perlindungan konsumen,” kata Kepala Eksekutif
Pengawas IKNB OJK, Riswinandi,
dalam pernyataan tertulis seperti dikutip SWA Online di Jakarta, Senin (31/1/2022).
Penyempurnaan aturan PAYDI antara lain meliputi area spesifikasi produk,
persyaratan perusahaan untuk dapat menjual
PAYDI, praktik pemasaran, transparansi produk
dan pengelolaan investasi. “Upaya penguatan regulasi tersebut bertujuan agar permasalahan pemasaran khususnya
ketidakpahaman nasabah atas PAYDI dapat diminimalisir dan perusahaan asuransi dapat meningkatkan tata kelola dan manajemen risiko
dengan lebih baik,” ujar Riswinandi.
Perubahan ketentuan fintech P2P lending antara lain
mengatur kepemilikan platform
layanan pendanaan bersama,
bentuk badan hukum, modal pendirian, nilai ekuitas, batas maksimum
pendanaan, pemegang saham pengendali dan
sejumlah larangan untuk perlindungan konsumen seperti tatacara penagihan. “Perubahan ketentuan layanan pendanaan
bersama ini ditujukan untuk memperkuat industri
fintech P2P lending dari sisi kelembagaan dan layanan terhadap konsumen serta kontribusinya bagi perekonomian,” kata Riswinandi.
Dia menjelaskan dalam perumusan aturan yang baru ini sudah
melibatkan pelaku industri dan stakeholders termasuk akademisi, sehingga
diharapkan begitu ketentuannya diundangkan maka
bisa segera diimplementasikan.
Pertanyaan:
1. Bagi calon investor
apabila akan memberikan bantuan pinjaman dan ingin menanamkan modalnya di dalam proyek, perlu
memahami aspek hukum. Terkait dengan artikel di atas, apakah tujuan
dilakukannya aspek hukum?
Jelaskan!
2. Apakah seseorang yang menjalankan proyek seperti P2P Lending dapat
dikatakan sebagai Perusahaan Perseorangan? Jelaskan!
Kita bisa menjawab, Jasa start 10k persoal
Ingin jawaban rinci full file word wa_aja o8123o272694
1. Semua pembelian asuransi menyangkut kontrak, yaitu
perjanjian yang mengikat secara hukum dan menimbulkan hak serta
kewajiban bagi pihak-pihak yang bersangkutan.
a. Jelaskan jenis-jenis kontrak asuransi.
b. Jelaskan syarat-syarat kontrak asuransi.
2. Jelaskan tentang usaha perasuransian di Indonesia dilihat
dari unsur kepemilikannya
Kita bisa menjawab, Jasa start 10k persoal
Ingin jawaban rinci full file word wa_aja o8123o272694
- Uraian
apa yang dimaksud dengan: laba kontribusi, laba langsung, laba terkendali,
laba sebelum pajak dan laba bersih!
- Pak Tono memiliki 2 restauran seafood di Blok A
dan Blok M, dimana investasi awal kedua restaurant tersebut masing-masing
sebesar Rp90 juta. Karena letak yang lebih strategis, maka cabang di Blok
M memperoleh laba sebesar Rp 10 juta, dan di Blok A hanya sebesar Rp6
juta. Terdapat usulan investasi baru sebesar Rp 70 juta dengan laba Rp4
juta. Jika biaya modal sebesar 5%, berapa ROI dan EVA dari masing-masing
restaurant setelah adanya investasi baru? Dan apakah pak Tono akan
mengambil investasi baru utk masing-masing restaurant? Jelaskan alasannya!
- Jelaskan metode-metode apa saja yang dapat
digunakan untuk melakukan investasi jangka panjang (capital budgeting)?
Kita bisa menjawab, Jasa start 10k persoal
Ingin jawaban rinci full file word wa_aja o8123o272694
Rania
Nusa Raya Holding
Rania Nusa Raya Holding merupakan salah satu
holding kosmetika terbesar di Indonesia. Saat ini, Rania Nusa Raya Holding
membawahi beberapa merk kosmetika terkenal di Indonesia, antara lain Amora,
Malaca, Temi, dan Mezura. Rania Nusa Raya Holding telah berdiri sejak tahun
1997 dan mengawali usaha sebagai PT. Rania Nusa Raya dengan memproduksi
kosmetika merk Amora. Seiring dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat akan
kosmetika, PT. Rania Nusa Raya berubah menjadi Holding sejak tahun 2005. Sejak
saat itu, PT. Rania mengeluarkan merk Malaca dan Temi, sekaligus mengelola
ketiga merk tersebut.
Pada
tahun 2021, Rania mencoba untuk meraih pasar yang lebih luas dengan
mengeluarkan kosmetika baru merk Mezura dengan pasar sasaran yang berbeda dari
ketiga merk sebelumnya. Mezura memfokuskan produknya pada make up untuk remaja putri kalangan menengah mulai usia 15 tahun
sampai dengan 25 tahun. Produk Mezura meliputi lipstick, bedak, eye shadow, blush on, pensil alis, dan eye liner. Mezura hanya memfokuskan pada
make up wajah yang saat ini menjadi
kebutuhan remaja putri. Mezura menekankan pada harga yang terjangkau yang
sesuai dengan kantong para remaja kalangan menengah. Oleh karena itu,
pengembangan produk-produk Mezura mengikuti proses pengembangan merk-merk
sebelumnya dan sedikit melakukan riset pendahuluan untuk pengembangan produk
baru.
Saat
ini, produk Mezura masih berada pada tahap awal, dimana pertumbuhan penjualan
masih sangat sedikit. Pada awal peluncuran produk, pertumbuhan penjualan masih
sangat sedikit karena konsumen masih belum mengetahui akan adanya produk
Mezura. Oleh karena itu, perusahaan harus memberikan informasi yang luas kepada
calon konsumen mengenai keunggulan produk. Cara yang ditempuh perusahaan adalah
dengan melakukan periklanan yang gencar melalui berbagai media, seperti media
televisi, iklan pada aplikasi-aplikasi online, majalah atau koran online, dan
sosial media. Agar produk menarik minat calon konsumen, maka kemasan produk
dibuat dalam kemasan mini sehingga harga sangat terjangkau. Mezura juga
melakukan periklanan dan penjualan secara besar-besaran dengan bekerja sama
dengan beberapa retail ternama, seperti Alfamart, Indomaret, Watson, dan
Guardian. Hal ini dimaksudkan agar produk-produk Mezura semakin mendekati
konsumen sehingga penjualannya akan semakin meningkat.
Peluncuran
produk baru merupakan tantangan jangka panjang seiring dengan pertumbuhan
penjualan pada tahap-tahap daur hidup produk berikutnya. Oleh karena itu, untuk
mengantisipasi lonjakan permintaan di masa yang akan datang, perusahaan
mempertimbangkan untuk mendirikan satu pusat distribusi baru untuk memperluas
pasar di wilayah Indonesia Timur. Perusahaan memiliki dua alternatif lokasi
yaitu di kota A dan di kota B. Analisis pemilihan lokasi dilakukan dengan
mempertimbangkan faktor-faktor dominan di setiap lokasi. Faktor-faktor tersebut
dibagi menjadi faktor utama dan faktor pendukung. Faktor utama adalah harga
sewa, infrastruktur, dan upah minimum. Sedangkan faktor pendukung adalah pajak
daerah, keamanan, sumber daya, dan peraturan pemerintah daerah. Setiap faktor
utama diberi bobot yang lebih besar dibandingkan dengan faktor pendukung, yaitu
0,2 untuk setiap faktor; sedangkan faktor pendukung diberi bobot 0,1. Setelah
menetapkan bobot untuk setiap faktor, selanjutnya dilakukan penilaian terhadap
masing-masing lokasi dengan menentukan kondisi setiap faktor pada nilai “baik”,
“cukup”, dan “kurang”. Hasil penilaian “baik” diberi skor 100, “cukup” diberi
skor 80, dan “kurang” diberi skor 60. Setelah melakukan penilaian terhadap dua
calon lokasi tersebut, disimpulkan hasil penilaian setiap lokasi adalah sebagai
berikut.
Kota
Faktor
|
Kota A |
Kota B |
Harga
sewa |
Cukup |
Baik |
Infrastruktur |
Baik |
Baik |
Upah
minimum |
Baik |
Kurang |
Pajak
daerah |
Cukup |
Cukup |
Keamanan |
Baik |
Cukup |
Sumber
daya |
Cukup |
Kurang |
Peraturan
Pemerintah Daerah |
Baik |
Baik |
Untuk
mempersiapkan pusat distribusi yang baru, perusahaan perlu untuk menentukan
kebijakan terkait tenaga kerja yang akan direkrut. Pusat distribusi baru ini
berada di daerah atau kota yang jauh dari kantor pusat, sehingga perusahaan
memerlukan tenaga kerja-tenaga kerja lokal atau tenaga kerja sekitar pusat
distribusi untuk mendukung operasional perusahaan. Oleh karena itu, perusahaan
akan mengumumkan rekrutmen melalui media lokal, seperti koran lokal, televisi
lokal, dan radio lokal. Jumlah tenaga kerja yang diperlukan akan disesuaikan
dengan perkiraan penjualan di wilayah tersebut. Untuk mempersiapkan sistem
pengupahan, perusahaan menetapkan bahwa akan diberlakukan sistem pengupahan
dengan mempertimbangkan tingkat upah pada jabatan-jabatan yang setara dengan
perusahaan-perusahaan lain yang sudah ada di sekitar lokasi. Hal ini dilakukan
agar tercipta rasa keadilan pengupahan bagi para pegawai sehingga mereka dapat
bekerja dengan lebih produktif.
Bidang
lain yang perlu dipersiapkan adalah dalam bidang keuangan. Mengingat produk
Rania adalah produk kosmetika yang memerlukan perlakuan tertentu, maka pusat
distribusi baru tersebut akan dilengkapi dengan mesin pengatur ruangan yang
akan bekerja secara otomatis mengatur suhu di dalam ruangan. Mesin tersebut
harus diimpor dari China dengan harga mesin sebesar Rp200.000.000,00, taksiran
umur ekonomis selama 5 tahun dan nilai sisa sebesar Rp50.000.000,00 pada tahun kelima
berdasarkan perhitungan metode penyusutan garis lurus. Mesin ini diharapkan
mampu memberikan laba setelah pajak sebesar Rp50.000.000,00 selama masa umur
ekonomis mesin. Pihak manajemen harus menentukan apakah pembelian mesin
tersebut menguntungkan atau tidak bagi perusahaan.
PERTANYAAN
Berdasarkan kasus tersebut, maka
analisislah:
1. a. Strategi yang ditempuh perusahaan dalam
memilih pasar sasaran (target market) untuk produk Mezura dan jelaskan alasan
Saudara! b. Berada pada tahap daur hidup
produk apakah produk Mezura saat ini? Jelaskan jawaban Saudara! c. Strategi pemasaran apakah yang dilakukan Mezura pada tahap daur
hidup yang telah Anda pilih pada soal no. 1b. Jelaskan jawaban Saudara!
|
2. Lokasi mana yang paling baik untuk dipilih sebagai
pusat distribusi baru dengan menggunakan The
factor-rating method!. Uraikan jawaban Saudara!
3. Tentukan apakah mesin pengatur
suhu tersebut sebaiknya dibeli atau tidak dengan menggunakan metode NPV dengan
tingkat bunga yang relevan adalah 11% per tahun! Uraikan jawaban Saudara!
4. a) Jelaskan sumber karyawan yang akan
direkrut serta metode rekrutmen/cara pengisian lowongan karyawan yang akan digunakan untuk mengisi
posisi pada pusat distribusi baru!.
b) Jenis
keadilan pengupahan yang diterapkan perusahaan untuk tenaga kerja yang baru!.
Kita bisa menjawab, Jasa start 10k persoal
Ingin jawaban rinci full file word wa_aja o8123o272694
1. Anda ingin memiliki Rp10,000 dalam 5 tahun dari sekarang untuk biaya pendidikan anak Anda. Berapa jumlah yang harus Anda investasikan hari ini jika suku bunga adalah 8% per tahun?
2. Anda memiliki tiga opsi investasi: Proyek A dengan biaya awal Rp500,000 dan arus kas tahunan Rp150,000; Proyek B dengan biaya awal Rp700,000 dan arus kas tahunan Rp180,000; dan Proyek C dengan biaya awal Rp600,000 dan arus kas tahunan Rp160,000. Hitung payback period untuk masing-masing proyek dan tentukan proyek mana yang akan Anda pilih jika batas payback period yang diinginkan adalah 4 tahun.
3. Perusahaan DEF ingin melakukan ekspansi dan sedang mempertimbangkan antara pendanaan dengan utang atau saham ekuitas. Perusahaan dapat mengambil pinjaman sebesar Rp1,200,000 dengan suku bunga 7% per tahun. Tingkat dividen yang diharapkan adalah 9%, dan harga saham saat ini adalah Rp70 per saham. Dividen yang akan dibayarkan tahun depan diperkirakan sebesar Rp6 per saham. Hitunglah biaya modal perusahaan untuk kedua opsi dan tentukan opsi mana yang lebih ekonomis.
4. Perusahaan X memiliki total utang sebesar Rp600,000 dan ekuitas sebesar Rp1,400,000. Laba bersih yang dihasilkan adalah Rp200,000. Perusahaan Y memiliki total utang sebesar Rp800,000 dan ekuitas sebesar Rp1,200,000. Laba bersih yang dihasilkan adalah Rp300,000. Hitung rasio leverage (utang/ekuitas) dan rasio profitabilitas (lababersih/ekuitas) untuk kedua perusahaan dan berikan keputusan mengenai kinerja mereka.
Kita bisa menjawab, Jasa start 10k persoal
Ingin jawaban rinci full file word wa_aja o8123o272694
TUGAS III ILMU
PERUNDANG-UNDANGAN
Soal 1
Demo Buruh Tolak Omnibus
Law di Jatim, Jokowi Diminta Terbitkan Perppu
Sekitar 750 orang dari
Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh
Indonesia (SPKEP SPSI) demo di depan Gedung DPRD Jawa Timur. Mereka menuntut
Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perppu sebagai pengganti Undang-Undang
omnibus law cipta kerja. Pantauan detikcom di lokasi sekitar pukul 13.30 WIB,
ratusan buruh dari SPKEP SPSI mulai berdatangan. Ratusan buruh tersebut berasal
dari beberapa kawasan industri di Surabaya. Seperti Rungkut Industri,
Margomulyo dan Karangpilang. Enam perwakilan buruh yang menaiki mobil komando
bergantian berorasi di hadapan ratusan buruh. Para buruh merasa dizalimi saat
RUU omnibus law Cipta Kerja disahkan jadi UU. Andika, perwakilan SPKEP SPSI
yang ada di mobil komando menyatakan, anggota DPR RI telah mengkhianati rakyat.
Ia meminta seluruh buruh tidak memilih partai politik yang turut mengesahkan
RUU tersebut. "Kosongkan suara partai yang mendukung RUU Omnibus Law saat
Pemilu 2024 nanti. Tanggal 8 nanti, kita lumpuhkan Surabaya," ujarnya di
atas mobil komando, Selasa (6/10/2020). Andika menyindir anggota DPR RI yang
selama ini melangsungkan reses di dapilnya masing-masing tidak menyerap aspirasi
masyarakat. "Dana reses katanya untuk serap aspirasi masyarakat. Tapi
mengesahkan RUU ini sama saja tidak mendengar rakyat," imbuhnya. Andika
menegaskan, selama Omnibus Law ada, haram memilih parpol yang mendukung UU
tersebut. Ia juga meminta Presiden Jokowi menerbitkan Perppu (Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang), sebagai pengganti UU Omnibus law cipta
kerja. “Haram memilih Parpol yang mendukung UU tersebut. Ada 2 parpol yang
tidak mendukung. Apakah murni memperjuangkan hak pekerja, atau mengamankan
konstituen di 2024. Kita gak tahu tujuannya. Tapi kita minta Pak Presiden untuk
mengeluarkan Perppu," tambahnya. Hingga pukul 14.30 WIB, massa masih
berada di Gedung DPRD Jatim. Ada 15 perwakilan buruh yang memasuki gedung untuk
beraudiensi dengan perwakilan DPRD Jatim
Pertanyaan:
Rincikanlah alasan
pembentukan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang (Perpu).
Soal 2
UU Kehutanan Sudah Tidak
Sesuai, DPR Siapkan Naskah Akademik
Wakil Ketua Komisi IV
DPR RI, Viva Yoga Mauladi, menilai, Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 sebagaimana
diubah dengan UU No.19 Tahun 2004 tentang Kehutanan, sudah tidak sesuai dengan
prinsip penguasaan dan pengurusan hutan. Kepala Badan Keahlian Dewan (BKD),
Jhonson Rajagukguk menyerahkan naskah akademik (NA) perubahan kedua atas Undang-Undang
No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Menurut Yoga, begitu ia biasa disapa,
dalam perkembangannya, banyak masalahan dalam pengimplementasian Undang-Undang
tersebut, seperti berkurangnya luas hutan, alih fungsi kawasan hutan, kebakaran
hutan, perubahan hutan dan konflik dengan masyarakat hukum adat. Selain itu,
Undang-Undang Kehutanan juga memiliki disharmonis dengan Undang-Undang lainnya
dan adanya beberapa putusan Mahkamah Konstitusi yang perlu disesuaikan dengan
keberlakuan UU Kehutanan ke depan. “Segala permasalahan, perkembangan dan
kebutuhan hukum dalam penyelenggaraan kebutuhan tersebut harus direspons dan
diakomodasi dalam bentuk Peraturan Perundangan Kehutanan yang lebih
komprehensif dan mampu menjawab kebutuhan penyelenggaraan kehutanan. Oleh
karena itu, Komisi IV DPR RI bersama pemerintah telah menyepakati revisi RUU
Kehutanan tersebut untuk masuk dalam program legislasi nasional periode Tahun
2018-2019 pada Nomor Urut 66 dari 169 RUU Prolegnas yang ada,” ujar Viva, saat
memimpin RDP Komisi IV DPR dengan Jhonson, di ruang rapat Komisi IV DPR RI,
Senayan, Jakarta, Rabu (4/4/2018). Dijelaskan politisi PAN ini, hutan sebagai
salah satu sumber daya alam dalam pengelolaannya harus sejalan dengan sesuai
konstitusi. Artinya penyelenggaraan kehutanan harus mengandung jiwa dan
semangat kerakyatan, keadilan, dan berkelanjutan.
Pertanyaan:
Uraikanlah tujuan dan
landasan dalam pembentukan suatu naskah akademik (NA).
Kita bisa menjawab, Jasa start 10k persoal
Ingin jawaban rinci full file word wa_aja o8123o272694
TUGAS III ILMU NEGARA
Soal 1 dan 2
Penyimpangan Pelaksanaan dalam Penegakan Hukum: Korupsi
dan Sistem Peradilan
Undang-undang Dasar 1945 ("UUD 1945")
menetapkan bahwa Indonesia adalah negara berdasarkan hukum (rechtsstaat), dan
bukan negara kekuasaan (machtstaat). Lebih lanjut Moh. Yamin dalam bukunya yang
berjudul "Pengertian tentang Negara Hukum" mendefinisikan negara
hukum (rechtsstaat) atau government of laws sebagai berikut:
"Kekuasaan yang dilakukan oleh pemerintah hanya
berdasarkan dan berasal dari undang-undang dan sekali-kali tidak berdasarkan
kekuasaan senjata, kekuasaan sewenang-wenang atau kepercayaan bahwa kekuatan
badanlah yang boleh memutuskan segala pertikaian dalam negara."
Melihat definisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa antara
hukum dan kekuasaan saling berhubungan satu sama lain. Hukum memerlukan
kekuasaan bagi pelaksanaannya. Sebaliknya, kekuasaan itu sendiri ditentukan
batas-batasnya oleh hukum. Sehingga dalam bentuk slogan dapat dikatakan bahwa:
"hukum tanpa kekuasaan adalah angan-angan, kekuasaan tanpa hukum adalah
kelaliman.
Dalam suatu negara hukum, asas taat dan hormat pada hukum
(respect for law) dapat terwujud apabila pelaksanaan penegakan hukum dilakukan
secara tegas, konsisten, dan tidak diskriminatif terhadap setiap orang yang
melakukan pelanggaran hukum. Setiap orang mempunyai kedudukan dan hak yang sama
di hadapan hukum (equality before the law), termasuk juga pihak penguasa dan
aparat penegak hukum.
Hukum harus dilaksanakan dan dijunjung tinggi oleh semua
warga negara tanpa terkecuali. Dengan kata lain, supremasi hukum (supremacy of
law) merupakan syarat mutlak bagi suatu negara hukum. Esensi dari supremasi
hukum adalah bahwa kekuasaan itu dilakukan oleh hukum, c.q. undang-undang dan
bukan oleh manusia. Justice for all adalah esensi dari pencapaian supremasi
hukum dalam praktek sehari-hari.
Namun demikian, penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power)
oleh pemegang kekuasaan dengan mengatasnamakan kepentingan dan kesejahteraan
umum (public welfare) atau mengatasnamakan peraturan hukum sering kali terjadi
dalam suatu pemerintahan dari negara yang berdasarkan hukum (pemerintahan
konstitusional), termasuk negara Indonesia. Kepentingan umum sering kali tidak
dirumuskan secara jelas dalam peraturan perundang-undangan, sehingga interprestasi
yang sah dilakukan secara sepihak (justification) untuk membenarkan tindakan
pemegang kekuasaan. Hukum sering kali digunakan sebagai alat untuk
mencapai maksud dan tujuan penguasa yang sulit dipertanggungjawabkan secara
konstitusional.
Terjadinya keadaan tersebut di atas tidak terlepas dari
ketentuan-ketentuan yang diatur dalam UUD 1945 itu sendiri. UUD 1945 menentukan
pula bahwa Indonesia menganut paham pembagian kekuasaan (distribution of
powers). Pengaturan mengenai pembagian tugas antara cabang-cabang kekuasaan
seperti legislatif, eksekutif, dan yudikatif tidak diatur secara tegas,
sehingga menimbulkan kecenderungan lembaga yang satu lebih kuat dari yang lain.
Hal ini tentu jauh berbeda dengan negara-negara maju yang
menganut paham pemisahan kekuasaan atau separation of powers (Trias Politica
murni), di mana pengaturan mengenai pembagian kekuasaan dan tugas diantara
badan eksekutif, legislatif, dan yudikatif diatur secara tegas. Demikian juga
pengaturan mengenai sistem checks and balances di antara badan-badan tersebut.
Upaya pencapaian supremasi hukum di Indonesia
Melihat praktek penegakan hukum yang terjadi selama ini
nampak bahwa pelaku-pelaku ekonomi atau kaum intelektual kita miskin atau
kurang memiliki budaya hukum. Apa yang terjadi dalam praktek penegakan hukum di
Indonesia tidak bisa dipisahkan dengan budaya hukum Indonesia yang masih
dipengaruhi oleh kultur budaya Indonesia. Terlebih lagi, budaya hukum
intelektual di negara kita masih rendah.
Salah satu upaya untuk memperbaiki penegakan hukum di
Indonesia adalah dengan memperbaiki lembaga/institusi hukum itu sendiri.
Penyelenggaraan hukum di Indonesia selama ini masih mengalami kemandekan oleh
karena aparat-aparat penegak hukum itu sendiri bekerja dalam suasana yang
koruptif, mental dan integritas yang merosot serta profesionalisme yang rendah.
Selama ini, tidak ada pengawasan bagi mereka yang bekerja
di bidang hukum dalam menjalankan tugasnya. Karena itu, diperlukan suatu
lembaga pengawasan peradilan yang independen, imparsial dan jujur (independent,
impartial and honest judiciary) yang dapat mengawasi terus-menerus setiap
tindakan-tindakan koruptif, tidak bermoral dan beretika yang dilakukan oleh
para aparat penegak hukum, seperti polisi, jaksa, advokat, dan hakim.
Kondisi melemahnya upaya pencapaian supremasi hukum juga
disebabkan oleh kinerja aparat penegak hukum tersebut yang belum menunjukkan
sikap yang profesional dan tidak memiliki integritas dan moral yang tinggi.
Sebagai bagian dari supremasi hukum, kelembagaan aparat penegak hukum yang
belum mandiri menjadi penyebab tidak berjalannya penegakan hukum yang efektif,
konsisten, dan indiskriminatif.
Selain itu, dirasakan oleh masyarakat kalau para aparat
penegak hukum itu sendiri terlalu berpihak pada pemerintah, sehingga masyarakat
lebih memilih jalur hukum yang berlaku dalam masyarakat dibandingkan dengan
jalur penegakan hukum formal yang sebenarnya bertentangan dengan prinsip negara
hukum. Kondisi tersebut juga dibarengi dengan kurangnya koordinasi antara
lembaga peradilan dengan lembaga-lembaga penegak hukum lainnya.
Karena itu, perlu dilakukan reformasi secara menyeluruh
dan total dalam bidang hukum, terutama terhadap institusi aparat penegak hukum.
Yang dimaksud dengan reformasi dalam bidang hukum adalah perubahan dan
pembaharuan total terhadap seluruh sistem hukum (legal system) dan penegakan
hukum (law enforcement), terutama terhadap lembaga-lembaga penegak hukum,
mengingat selama ini merekalah yang sebenarnya sumber dan turut menjadi bagian
dan terjadinya kekacauan hukum (judicial disarray) tersebut.
Dalam rangka reformasi hukum tersebut, perlu dilakukan
pembenahan terhadap lembaga peradilan dan lembaga penegak hukum lainnya yang
membutuhkan perencanaan terarah dan terpadu, realistis, serta mencerminkan
prioritas dan aspirasi kebutuhan masyarakat. Dengan demikian, diharapkan pula
agar lembaga hukum tersebut berdiri secara independen, imparsial dan jujur
(independent, impartial and honest judiciary). Selain itu, pembenahan ini harus
didukung pula oleh peningkatan kualitas dan kemampuan aparat penegak hukum
untuk lebih profesional, memiliki integritas, berkepribadian, bermoral, dan
beretika yang luhur.
Untuk itu, kita perlu memperbaiki sistem perekrutan bagi
para penegak hukum. Terutama, untuk hakim dan hakim agung, promosi jabatan, mengadakan
pendidikan hukum lanjutan, pelatihan dan seminar-seminar, pembekalan moral dan
etika profesi hukum serta meningkatkan sistem pengawasan secara konsisten dan
terus-menerus. Selain itu, perlu diadakan pula peningkatan kesejahteraan
terhadap aparat penegak hukum. Dengan demikian, dapat menciptakan aparat
penegak hukum yang berintegritas, berkualitas, profesional, beretika, dan
bermoral.
Reformasi total bidang hukum
Di dalam negara hukum semua orang dipandang sama di
hadapan hukum (equality before the law). Dengan demikian, sebagai negara
berdasar hukum, Indonesia dapat menciptakan kepastian, ketertiban, dan keadilan
hukum bagi semua rakyatnya. Tetapi, pelaksanaan hukum di Indonesia belum
ditegakkan sepenuhnya. Hal ini dikarenakan oleh masih banyaknya kepentingan
politik untuk mempertahankan kekuasaan dan memperjuangkan kepentingannya
sendiri dalam pemerintahan.
Selain itu, melemahnya penegakan hukum di Indonesia
dikarenakan aparat penegak hukum seperti polisi, jaksa, advokat, dan hakim yang
belum menunjukkan sikap profesional dan tidak memiliki integritas serta moral
yang tinggi oleh. Karena, selama ini mereka bekerja dalam suasana yang
koruptif, mental, dan integritas yang merosot serta profesionalisme yang
rendah.
Oleh karena itu, untuk mencapai penegakan supremasi hukum
perlu dilakukan reformasi total dalam bidang hukum. Khususnya, terhadap lembaga
legislatif, lembaga yudikatif dan lembaga peradilan serta institusiinstitusi
hukumnya itu sendiri. Ada beberapa hal yang dapat dilakukan oleh masyarakat, LSM-LSM
yang ada, dan pemerintah untuk memberantas praktek-praktek KKN dalam lembaga
peradilan dan institusi hukum kita, yaitu antara lain:
1. Perbaikan institusi aparat penegak hukum dalam hal
sistem rekrutmen (seleksi), testing dan persyaratan menjadi aparat penegak
hukum yang baik, mengadakan program pelatihan atau program Continuing Legal
Education (CLE) secara konsisten dan memberikan pembekalan etika profesi hukum
secara bertahap dan terus-menerus, sehingga tercipta aparat penegak hukum yang
profesional. Selain itu, adanya kerja sama dan koordinasi yang solid dan
terpadu diantara para aparat penegak hukum serta terciptanya
institusi-institusi penegak hukum yang berwibawa.
Khusus mengenai badan peradilan sebagai sentra penegakan
hukum, dalam rangka memerangi judicial corruption perlu diadakan program
penggantian hakim secara bertahap. Antara lain, dengan menerapkan pensiun dini
para hakim atau melakukan pemecatan terhadap hakim yang melakukan penyelewengan
dan tindak pidana atau yang membuat putusan-putusan kontrovesial. Dengan
demikian, dapat diharapkan adanya badan peradilan yang berwibawa dan bebas KKN.
2. Perlu diperbaiki sistem administrasi yudisial
(administration of justice) dan manajemen peradilan. Caranya, antara lain
lembaga peradilan merekrut orang-orang dari disiplin ilmu lain. Misalnya orang
yang memang mempunyai keahlian di bidang manajemen, komputer, data processing,
psikologi dan sebagainya. Jadi, sudah waktunya pengadilan memperbaiki
manajemennya karena salah satu alasan sistem hukum tidak jalan adalah akibat
manajemen pengadilan yang kurang baik.
3. Perlu dukungan dan peran serta masyarakat luas (public
support) terhadap pemberantasan setiap praktek-praktek korupsi (KKN). Oleh
karena itu, diperlukan diseminasi program Gerakan Nasional Anti-Korupsi secara
terus-menurus dan disosialisasikan sejak dini kepada masyarakat, sehingga
masyarakat tahu dan mewaspadai bahaya korupsi dan dengan berani melawan,
mengadu, melaporkan praktek-praktek korupsi yang dilakukan oleh para aparat
penegak hukum serta menolak atau jangan larut terlibat dalam suap, pungli, dan
sebagainya.
4. Mendidik masyarakat agar menyadari bahwa korupsi
merupakan perbuatan yang merendahkan harkat dan martabat manusia (human
dignity) Indonesia serta menciptakan corrupt or inefficient governance,
sehingga bangsa Indonesia tidak bisa berdiri sejajar dengan bangsa-bangsa lain.
Bangsa Indonesia menjadi bangsa yang tidak mandiri, manajemen pemerintah
menjadi tidak efisien dan tidak efektif, menjadi bangsa yang tidak produktif.
Kehidupan masyarakat menjadi tidak tentram karena masyarakat harus menanggung
pajak yang tinggi. Selain itu, mengakibatkan defisit APBN yang harus ditutup
dengan cara menaikkan pajak, menaikkan harga BBM, tarif listrik, bea masuk,
tol, biaya angkutan, dan lain-lain.
Apabila masyarakat tidak dididik dan diberi kesadaran
akan bahaya korupsi, maka masyarakat akan tetap beranggapan bahwa korupsi
adalah suatu perbuatan yang wajar. Dan pada akhirnya, masyarakat akan
menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuannya.
Pertanyaan
1. Berikan analisis permasalahan yang terjadi dalam
sistem peradilan seperti kasus di atas menggunakan kerangka konsep negara
bersusun tunggal!
2. Dari contoh kasus di atas, bagaimana pelaksanaan
kekuasaan yuridis pada negara kesatuan dan federal menggunakan rujukan teori
ahli!
Soal 3
Negara mempunyai kekuasaan untuk menjalankan tugasnya
mewujudkan tujuan awal berdirinya negara. Masing-masing kekuasaan menjalankan
peran masing-masing agar tidak terjadi saling tindih kewajiban. Kekuasaan satu
dengan lainnya tidak boleh dirangkap oleh satu orang/lembaga.
Pertanyaan
3. Dari pernyataan di atas, buatlah analisis perbandingan
konsep pemisahan kekuasaan menurut John Locke dengan Montesqueu!
Kita bisa menjawab, Jasa start 10k persoal
Ingin jawaban rinci full file word wa_aja o8123o272694
Menurut Anda apakah tindakan korupsi murni merupakan
kesalahan si pelaku tindak pidana tersebut, ataukah ada andil dari luar si
pelaku (seperti keluarga, kerabat, lingkaran pertemanan, lingkungan kerja atau
yang dikenal dengan istilah korupsi berjama’ah, tuntutan atasan, dan lain
sebagainya), yang juga turut andil dalam mendorong terjadinya bentuk
kejahatan yang selalu merugikan negara ini? jelaskan beserta alasan Anda.
Kita bisa menjawab, Jasa start 10k persoal
Ingin jawaban rinci full file word wa_aja o8123o272694
0 Response to "JAWABAN PALING RELEVAN 100%"
Posting Komentar