JAWABAN PALING RELEVAN 100%


1. Jelaskan fungsi dari lean management, Six Sigma dan JIT dalam penjaminan kualitas

2. Jelaskan metode2 statistik dalam penjaminan kualitas serta metode apa yg menurut saudara yang paling efektif.

3. Bila diketahui rata-rata waktu proses produksi suatu produk selama 220 menit dengan simpangan baku (σ) sebesar 0,750, dengan spesifikasi yang diharapkan pelanggan selama 3 menit hitung Cp dari proses produksi ini?

Kita bisa menjawab, Jasa start 10k persoal

        Ingin jawaban rinci  full file word wa_aja o8123o272694


a.      Gambarkan  kurva kinked

b.    penyebab mengapa kurva kinked disebut juga dengan kurva patah ?

 

Sebuah perusahaan oligopolis menghadapi dua permintaan:

     Q1 = 200 – 10P adalah permintaan jika pesaing tidak bereaksi terhadap keputusan perusahaan.

     Q2 = 100 – 4P adalah permintaan jika pesaing bereaksi terhadap keputusan perusahaan.

 

a.         Gambar dan jelaskan kurva permintaan dan penerimaan marjinal (MR) yang relevan bagi perusahaan.

 

b.        Pada harga jual berapa pesaing akan bereaksi?

 

 

Jelaskan Ada berapakah sifat yang dimiliki dari barang publik ?

 

Jelaskan beberapa kelemahan dalam pemberian subsidi untuk mengatasi polusi ?

 

Jelaskan macam-macam dari eksternalitas yang ditinjau dari segi dampaknya ?

 


Kita bisa menjawab, Jasa start 10k persoal

        Ingin jawaban rinci  full file word wa_aja o8123o272694


Kiat OJK Membenahi Unitlink dan P2P Lending

by Vicky Rachman - January 31, 2022

 

Otoritas Jasa Keuangan akan segera mengeluarkan dua ketentuan di bidang Industri Keuangan NonBank (IKNB) yaitu peraturan mengenai Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI atau unitlink) dan perubahan peraturan mengenai layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (fintech peer to peer lending). “Kedua peraturan itu akan dikeluarkan mengingat pentingnya penguatan operasional industri perasuransian dan fintech P2P lending yang harus diiringi dengan peningkatan aspek perlindungan konsumen,” kata Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK, Riswinandi, dalam pernyataan tertulis seperti dikutip SWA Online di Jakarta, Senin (31/1/2022).

Penyempurnaan aturan PAYDI antara lain meliputi area spesifikasi produk, persyaratan perusahaan untuk dapat menjual PAYDI, praktik pemasaran, transparansi produk dan pengelolaan investasi. “Upaya penguatan regulasi tersebut bertujuan agar permasalahan pemasaran khususnya ketidakpahaman nasabah atas PAYDI dapat diminimalisir dan perusahaan asuransi dapat meningkatkan tata kelola dan manajemen risiko dengan lebih baik,” ujar Riswinandi.

Perubahan    ketentuan fintech    P2P     lending antara     lain     mengatur kepemilikan platform layanan pendanaan bersama, bentuk badan hukum, modal pendirian, nilai ekuitas, batas maksimum pendanaan, pemegang saham pengendali dan sejumlah larangan untuk perlindungan konsumen seperti tatacara penagihan. “Perubahan ketentuan layanan pendanaan bersama ini ditujukan untuk memperkuat industri fintech P2P lending dari sisi kelembagaan dan layanan terhadap konsumen serta kontribusinya bagi perekonomian,” kata Riswinandi.

Dia menjelaskan dalam perumusan aturan yang baru ini sudah melibatkan pelaku industri dan stakeholders termasuk akademisi, sehingga diharapkan begitu ketentuannya diundangkan maka bisa segera diimplementasikan.

 

Pertanyaan:

1.  Bagi calon investor apabila akan memberikan bantuan pinjaman dan ingin menanamkan modalnya di dalam proyek, perlu memahami aspek hukum. Terkait dengan artikel di atas, apakah tujuan dilakukannya aspek hukum? Jelaskan!

 

2.  Apakah seseorang yang menjalankan proyek seperti P2P Lending dapat dikatakan sebagai Perusahaan Perseorangan? Jelaskan!


Kita bisa menjawab, Jasa start 10k persoal

        Ingin jawaban rinci  full file word wa_aja o8123o272694


1.   Semua pembelian asuransi menyangkut kontrak, yaitu  perjanjian yang  mengikat secara hukum dan menimbulkan hak serta kewajiban bagi pihak-pihak yang bersangkutan.

a.   Jelaskan jenis-jenis kontrak asuransi.

b.   Jelaskan syarat-syarat kontrak asuransi.

2.   Jelaskan tentang usaha perasuransian di Indonesia dilihat dari unsur kepemilikannya


Kita bisa menjawab, Jasa start 10k persoal

        Ingin jawaban rinci  full file word wa_aja o8123o272694



  1.  Uraian apa yang dimaksud dengan: laba kontribusi, laba langsung, laba terkendali, laba sebelum pajak dan laba bersih!
  2. Pak Tono memiliki 2 restauran seafood di Blok A dan Blok M, dimana investasi awal kedua restaurant tersebut masing-masing sebesar Rp90 juta. Karena letak yang lebih strategis, maka cabang di Blok M memperoleh laba sebesar Rp 10 juta, dan di Blok A hanya sebesar Rp6 juta. Terdapat usulan investasi baru sebesar Rp 70 juta dengan laba Rp4 juta. Jika biaya modal sebesar 5%, berapa ROI dan EVA dari masing-masing restaurant setelah adanya investasi baru? Dan apakah pak Tono akan mengambil investasi baru utk masing-masing restaurant? Jelaskan alasannya!
  3. Jelaskan metode-metode apa saja yang dapat digunakan untuk melakukan investasi jangka panjang (capital budgeting)?

Kita bisa menjawab, Jasa start 10k persoal

        Ingin jawaban rinci  full file word wa_aja o8123o272694



Rania Nusa Raya Holding

 

 Rania Nusa Raya Holding merupakan salah satu holding kosmetika terbesar di Indonesia. Saat ini, Rania Nusa Raya Holding membawahi beberapa merk kosmetika terkenal di Indonesia, antara lain Amora, Malaca, Temi, dan Mezura. Rania Nusa Raya Holding telah berdiri sejak tahun 1997 dan mengawali usaha sebagai PT. Rania Nusa Raya dengan memproduksi kosmetika merk Amora. Seiring dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat akan kosmetika, PT. Rania Nusa Raya berubah menjadi Holding sejak tahun 2005. Sejak saat itu, PT. Rania mengeluarkan merk Malaca dan Temi, sekaligus mengelola ketiga merk tersebut.

Pada tahun 2021, Rania mencoba untuk meraih pasar yang lebih luas dengan mengeluarkan kosmetika baru merk Mezura dengan pasar sasaran yang berbeda dari ketiga merk sebelumnya. Mezura memfokuskan produknya pada make up untuk remaja putri kalangan menengah mulai usia 15 tahun sampai dengan 25 tahun. Produk Mezura meliputi lipstick, bedak, eye shadow, blush on, pensil alis, dan eye liner. Mezura hanya memfokuskan pada make up wajah yang saat ini menjadi kebutuhan remaja putri. Mezura menekankan pada harga yang terjangkau yang sesuai dengan kantong para remaja kalangan menengah. Oleh karena itu, pengembangan produk-produk Mezura mengikuti proses pengembangan merk-merk sebelumnya dan sedikit melakukan riset pendahuluan untuk pengembangan produk baru.

Saat ini, produk Mezura masih berada pada tahap awal, dimana pertumbuhan penjualan masih sangat sedikit. Pada awal peluncuran produk, pertumbuhan penjualan masih sangat sedikit karena konsumen masih belum mengetahui akan adanya produk Mezura. Oleh karena itu, perusahaan harus memberikan informasi yang luas kepada calon konsumen mengenai keunggulan produk. Cara yang ditempuh perusahaan adalah dengan melakukan periklanan yang gencar melalui berbagai media, seperti media televisi, iklan pada aplikasi-aplikasi online, majalah atau koran online, dan sosial media. Agar produk menarik minat calon konsumen, maka kemasan produk dibuat dalam kemasan mini sehingga harga sangat terjangkau. Mezura juga melakukan periklanan dan penjualan secara besar-besaran dengan bekerja sama dengan beberapa retail ternama, seperti Alfamart, Indomaret, Watson, dan Guardian. Hal ini dimaksudkan agar produk-produk Mezura semakin mendekati konsumen sehingga penjualannya akan semakin meningkat.

Peluncuran produk baru merupakan tantangan jangka panjang seiring dengan pertumbuhan penjualan pada tahap-tahap daur hidup produk berikutnya. Oleh karena itu, untuk mengantisipasi lonjakan permintaan di masa yang akan datang, perusahaan mempertimbangkan untuk mendirikan satu pusat distribusi baru untuk memperluas pasar di wilayah Indonesia Timur. Perusahaan memiliki dua alternatif lokasi yaitu di kota A dan di kota B. Analisis pemilihan lokasi dilakukan dengan mempertimbangkan faktor-faktor dominan di setiap lokasi. Faktor-faktor tersebut dibagi menjadi faktor utama dan faktor pendukung. Faktor utama adalah harga sewa, infrastruktur, dan upah minimum. Sedangkan faktor pendukung adalah pajak daerah, keamanan, sumber daya, dan peraturan pemerintah daerah. Setiap faktor utama diberi bobot yang lebih besar dibandingkan dengan faktor pendukung, yaitu 0,2 untuk setiap faktor; sedangkan faktor pendukung diberi bobot 0,1. Setelah menetapkan bobot untuk setiap faktor, selanjutnya dilakukan penilaian terhadap masing-masing lokasi dengan menentukan kondisi setiap faktor pada nilai “baik”, “cukup”, dan “kurang”. Hasil penilaian “baik” diberi skor 100, “cukup” diberi skor 80, dan “kurang” diberi skor 60. Setelah melakukan penilaian terhadap dua calon lokasi tersebut, disimpulkan hasil penilaian setiap lokasi adalah sebagai berikut.

 

Kota

 

Faktor

Kota A

Kota B

Harga sewa

Cukup

Baik

Infrastruktur

Baik

Baik

Upah minimum

Baik

Kurang

Pajak daerah

Cukup

Cukup

Keamanan

Baik

Cukup

Sumber daya

Cukup

Kurang

Peraturan Pemerintah Daerah

Baik

Baik

 

Untuk mempersiapkan pusat distribusi yang baru, perusahaan perlu untuk menentukan kebijakan terkait tenaga kerja yang akan direkrut. Pusat distribusi baru ini berada di daerah atau kota yang jauh dari kantor pusat, sehingga perusahaan memerlukan tenaga kerja-tenaga kerja lokal atau tenaga kerja sekitar pusat distribusi untuk mendukung operasional perusahaan. Oleh karena itu, perusahaan akan mengumumkan rekrutmen melalui media lokal, seperti koran lokal, televisi lokal, dan radio lokal. Jumlah tenaga kerja yang diperlukan akan disesuaikan dengan perkiraan penjualan di wilayah tersebut. Untuk mempersiapkan sistem pengupahan, perusahaan menetapkan bahwa akan diberlakukan sistem pengupahan dengan mempertimbangkan tingkat upah pada jabatan-jabatan yang setara dengan perusahaan-perusahaan lain yang sudah ada di sekitar lokasi. Hal ini dilakukan agar tercipta rasa keadilan pengupahan bagi para pegawai sehingga mereka dapat bekerja dengan lebih produktif.

Bidang lain yang perlu dipersiapkan adalah dalam bidang keuangan. Mengingat produk Rania adalah produk kosmetika yang memerlukan perlakuan tertentu, maka pusat distribusi baru tersebut akan dilengkapi dengan mesin pengatur ruangan yang akan bekerja secara otomatis mengatur suhu di dalam ruangan. Mesin tersebut harus diimpor dari China dengan harga mesin sebesar Rp200.000.000,00, taksiran umur ekonomis selama 5 tahun dan nilai sisa sebesar Rp50.000.000,00 pada tahun kelima berdasarkan perhitungan metode penyusutan garis lurus. Mesin ini diharapkan mampu memberikan laba setelah pajak sebesar Rp50.000.000,00 selama masa umur ekonomis mesin. Pihak manajemen harus menentukan apakah pembelian mesin tersebut menguntungkan atau tidak bagi perusahaan.

 

 

PERTANYAAN

 

Berdasarkan kasus tersebut, maka analisislah:

 

1.   a.    Strategi yang ditempuh perusahaan dalam memilih pasar sasaran (target market) untuk produk Mezura dan jelaskan alasan Saudara!

b.    Berada pada tahap daur hidup produk apakah produk Mezura saat ini? Jelaskan jawaban Saudara!

     c.    Strategi pemasaran apakah yang dilakukan Mezura pada tahap daur hidup yang telah Anda pilih pada soal no. 1b. Jelaskan jawaban Saudara!

 

 

2.    Lokasi mana yang paling baik untuk dipilih sebagai pusat distribusi baru dengan menggunakan The factor-rating method!. Uraikan jawaban Saudara!

 

 

3.    Tentukan apakah mesin pengatur suhu tersebut sebaiknya dibeli atau tidak dengan menggunakan metode NPV dengan tingkat bunga yang relevan adalah 11% per tahun! Uraikan jawaban Saudara!

 

4.      a) Jelaskan sumber karyawan yang akan direkrut serta metode rekrutmen/cara pengisian lowongan  karyawan yang akan digunakan untuk mengisi posisi pada pusat distribusi baru!.

b)         Jenis keadilan pengupahan yang diterapkan perusahaan untuk tenaga kerja yang baru!.

 

Kita bisa menjawab, Jasa start 10k persoal

        Ingin jawaban rinci  full file word wa_aja o8123o272694




1. Anda ingin memiliki Rp10,000 dalam 5 tahun dari sekarang untuk biaya pendidikan anak Anda. Berapa jumlah yang harus Anda investasikan hari ini jika suku bunga adalah 8% per tahun?


2. Anda memiliki tiga opsi investasi: Proyek A dengan biaya awal Rp500,000 dan arus kas tahunan Rp150,000; Proyek B dengan biaya awal Rp700,000 dan arus kas tahunan Rp180,000; dan Proyek C dengan biaya awal Rp600,000 dan arus kas tahunan Rp160,000. Hitung payback period untuk masing-masing proyek dan tentukan proyek mana yang akan Anda pilih jika batas payback period yang diinginkan adalah 4 tahun.


3. Perusahaan DEF ingin melakukan ekspansi dan sedang mempertimbangkan antara pendanaan dengan utang atau saham ekuitas. Perusahaan dapat mengambil pinjaman sebesar Rp1,200,000 dengan suku bunga 7% per tahun. Tingkat dividen yang diharapkan adalah 9%, dan harga saham saat ini adalah Rp70 per saham. Dividen yang akan dibayarkan tahun depan diperkirakan sebesar Rp6 per saham. Hitunglah biaya modal perusahaan untuk kedua opsi dan tentukan opsi mana yang lebih ekonomis.


4. Perusahaan X memiliki total utang sebesar Rp600,000 dan ekuitas sebesar Rp1,400,000. Laba bersih yang dihasilkan adalah Rp200,000. Perusahaan Y memiliki total utang sebesar Rp800,000 dan ekuitas sebesar Rp1,200,000. Laba bersih yang dihasilkan adalah Rp300,000. Hitung rasio leverage (utang/ekuitas) dan rasio profitabilitas (lababersih/ekuitas) untuk kedua perusahaan dan berikan keputusan mengenai kinerja mereka.

Kita bisa menjawab, Jasa start 10k persoal

        Ingin jawaban rinci  full file word wa_aja o8123o272694



TUGAS III ILMU PERUNDANG-UNDANGAN

Soal 1

Demo Buruh Tolak Omnibus Law di Jatim, Jokowi Diminta Terbitkan Perppu

Sekitar 750 orang dari Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPKEP SPSI) demo di depan Gedung DPRD Jawa Timur. Mereka menuntut Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perppu sebagai pengganti Undang-Undang omnibus law cipta kerja. Pantauan detikcom di lokasi sekitar pukul 13.30 WIB, ratusan buruh dari SPKEP SPSI mulai berdatangan. Ratusan buruh tersebut berasal dari beberapa kawasan industri di Surabaya. Seperti Rungkut Industri, Margomulyo dan Karangpilang. Enam perwakilan buruh yang menaiki mobil komando bergantian berorasi di hadapan ratusan buruh. Para buruh merasa dizalimi saat RUU omnibus law Cipta Kerja disahkan jadi UU. Andika, perwakilan SPKEP SPSI yang ada di mobil komando menyatakan, anggota DPR RI telah mengkhianati rakyat. Ia meminta seluruh buruh tidak memilih partai politik yang turut mengesahkan RUU tersebut. "Kosongkan suara partai yang mendukung RUU Omnibus Law saat Pemilu 2024 nanti. Tanggal 8 nanti, kita lumpuhkan Surabaya," ujarnya di atas mobil komando, Selasa (6/10/2020). Andika menyindir anggota DPR RI yang selama ini melangsungkan reses di dapilnya masing-masing tidak menyerap aspirasi masyarakat. "Dana reses katanya untuk serap aspirasi masyarakat. Tapi mengesahkan RUU ini sama saja tidak mendengar rakyat," imbuhnya. Andika menegaskan, selama Omnibus Law ada, haram memilih parpol yang mendukung UU tersebut. Ia juga meminta Presiden Jokowi menerbitkan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang), sebagai pengganti UU Omnibus law cipta kerja. “Haram memilih Parpol yang mendukung UU tersebut. Ada 2 parpol yang tidak mendukung. Apakah murni memperjuangkan hak pekerja, atau mengamankan konstituen di 2024. Kita gak tahu tujuannya. Tapi kita minta Pak Presiden untuk mengeluarkan Perppu," tambahnya. Hingga pukul 14.30 WIB, massa masih berada di Gedung DPRD Jatim. Ada 15 perwakilan buruh yang memasuki gedung untuk beraudiensi dengan perwakilan DPRD Jatim

Pertanyaan:

Rincikanlah alasan pembentukan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang (Perpu).

 

Soal 2

UU Kehutanan Sudah Tidak Sesuai, DPR Siapkan Naskah Akademik

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Viva Yoga Mauladi, menilai, Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.19 Tahun 2004 tentang Kehutanan, sudah tidak sesuai dengan prinsip penguasaan dan pengurusan hutan. Kepala Badan Keahlian Dewan (BKD), Jhonson Rajagukguk menyerahkan naskah akademik (NA) perubahan kedua atas Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Menurut Yoga, begitu ia biasa disapa, dalam perkembangannya, banyak masalahan dalam pengimplementasian Undang-Undang tersebut, seperti berkurangnya luas hutan, alih fungsi kawasan hutan, kebakaran hutan, perubahan hutan dan konflik dengan masyarakat hukum adat. Selain itu, Undang-Undang Kehutanan juga memiliki disharmonis dengan Undang-Undang lainnya dan adanya beberapa putusan Mahkamah Konstitusi yang perlu disesuaikan dengan keberlakuan UU Kehutanan ke depan. “Segala permasalahan, perkembangan dan kebutuhan hukum dalam penyelenggaraan kebutuhan tersebut harus direspons dan diakomodasi dalam bentuk Peraturan Perundangan Kehutanan yang lebih komprehensif dan mampu menjawab kebutuhan penyelenggaraan kehutanan. Oleh karena itu, Komisi IV DPR RI bersama pemerintah telah menyepakati revisi RUU Kehutanan tersebut untuk masuk dalam program legislasi nasional periode Tahun 2018-2019 pada Nomor Urut 66 dari 169 RUU Prolegnas yang ada,” ujar Viva, saat memimpin RDP Komisi IV DPR dengan Jhonson, di ruang rapat Komisi IV DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (4/4/2018). Dijelaskan politisi PAN ini, hutan sebagai salah satu sumber daya alam dalam pengelolaannya harus sejalan dengan sesuai konstitusi. Artinya penyelenggaraan kehutanan harus mengandung jiwa dan semangat kerakyatan, keadilan, dan berkelanjutan.

 Pertanyaan:

Uraikanlah tujuan dan landasan dalam pembentukan suatu naskah akademik (NA).


Kita bisa menjawab, Jasa start 10k persoal

        Ingin jawaban rinci  full file word wa_aja o8123o272694




TUGAS III ILMU NEGARA

Soal 1 dan 2

Penyimpangan Pelaksanaan dalam Penegakan Hukum: Korupsi dan Sistem Peradilan

Undang-undang Dasar 1945 ("UUD 1945") menetapkan bahwa Indonesia adalah negara berdasarkan hukum (rechtsstaat), dan bukan negara kekuasaan (machtstaat). Lebih lanjut Moh. Yamin dalam bukunya yang berjudul "Pengertian tentang Negara Hukum" mendefinisikan negara hukum (rechtsstaat) atau government of laws sebagai berikut:

"Kekuasaan yang dilakukan oleh pemerintah hanya berdasarkan dan berasal dari undang-undang dan sekali-kali tidak berdasarkan kekuasaan senjata, kekuasaan sewenang-wenang atau kepercayaan bahwa kekuatan badanlah yang boleh memutuskan segala pertikaian dalam negara."

Melihat definisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa antara hukum dan kekuasaan saling berhubungan satu sama lain. Hukum memerlukan kekuasaan bagi pelaksanaannya. Sebaliknya, kekuasaan itu sendiri ditentukan batas-batasnya oleh hukum. Sehingga dalam bentuk slogan dapat dikatakan bahwa: "hukum tanpa kekuasaan adalah angan-angan, kekuasaan tanpa hukum adalah kelaliman.

Dalam suatu negara hukum, asas taat dan hormat pada hukum (respect for law) dapat terwujud apabila pelaksanaan penegakan hukum dilakukan secara tegas, konsisten, dan tidak diskriminatif terhadap setiap orang yang melakukan pelanggaran hukum. Setiap orang mempunyai kedudukan dan hak yang sama di hadapan hukum (equality before the law), termasuk juga pihak penguasa dan aparat penegak hukum.

Hukum harus dilaksanakan dan dijunjung tinggi oleh semua warga negara tanpa terkecuali. Dengan kata lain, supremasi hukum (supremacy of law) merupakan syarat mutlak bagi suatu negara hukum. Esensi dari supremasi hukum adalah bahwa kekuasaan itu dilakukan oleh hukum, c.q. undang-undang dan bukan oleh manusia. Justice for all adalah esensi dari pencapaian supremasi hukum dalam praktek sehari-hari.

Namun demikian, penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) oleh pemegang kekuasaan dengan mengatasnamakan kepentingan dan kesejahteraan umum (public welfare) atau mengatasnamakan peraturan hukum sering kali terjadi dalam suatu pemerintahan dari negara yang berdasarkan hukum (pemerintahan konstitusional), termasuk negara Indonesia. Kepentingan umum sering kali tidak dirumuskan secara jelas dalam peraturan perundang-undangan, sehingga interprestasi yang sah dilakukan secara sepihak (justification) untuk membenarkan tindakan pemegang kekuasaan.  Hukum sering kali digunakan sebagai alat untuk mencapai maksud dan tujuan penguasa yang sulit dipertanggungjawabkan secara konstitusional.

Terjadinya keadaan tersebut di atas tidak terlepas dari ketentuan-ketentuan yang diatur dalam UUD 1945 itu sendiri. UUD 1945 menentukan pula bahwa Indonesia menganut paham pembagian kekuasaan (distribution of powers). Pengaturan mengenai pembagian tugas antara cabang-cabang kekuasaan seperti legislatif, eksekutif, dan yudikatif tidak diatur secara tegas, sehingga menimbulkan kecenderungan lembaga yang satu lebih kuat dari yang lain.

Hal ini tentu jauh berbeda dengan negara-negara maju yang menganut paham pemisahan kekuasaan atau separation of powers (Trias Politica murni), di mana pengaturan mengenai pembagian kekuasaan dan tugas diantara badan eksekutif, legislatif, dan yudikatif diatur secara tegas. Demikian juga pengaturan mengenai sistem checks and balances di antara badan-badan tersebut.

Upaya pencapaian supremasi hukum di Indonesia

Melihat praktek penegakan hukum yang terjadi selama ini nampak bahwa pelaku-pelaku ekonomi atau kaum intelektual kita miskin atau kurang memiliki budaya hukum. Apa yang terjadi dalam praktek penegakan hukum di Indonesia tidak bisa dipisahkan dengan budaya hukum Indonesia yang masih dipengaruhi oleh kultur budaya Indonesia. Terlebih lagi, budaya hukum intelektual di negara kita masih rendah.

Salah satu upaya untuk memperbaiki penegakan hukum di Indonesia adalah dengan memperbaiki lembaga/institusi hukum itu sendiri. Penyelenggaraan hukum di Indonesia selama ini masih mengalami kemandekan oleh karena aparat-aparat penegak hukum itu sendiri bekerja dalam suasana yang koruptif, mental dan integritas yang merosot serta profesionalisme yang rendah.

Selama ini, tidak ada pengawasan bagi mereka yang bekerja di bidang hukum dalam menjalankan tugasnya. Karena itu, diperlukan suatu lembaga pengawasan peradilan yang independen, imparsial dan jujur (independent, impartial and honest judiciary) yang dapat mengawasi terus-menerus setiap tindakan-tindakan koruptif, tidak bermoral dan beretika yang dilakukan oleh para aparat penegak hukum, seperti polisi, jaksa, advokat, dan hakim.

Kondisi melemahnya upaya pencapaian supremasi hukum juga disebabkan oleh kinerja aparat penegak hukum tersebut yang belum menunjukkan sikap yang profesional dan tidak memiliki integritas dan moral yang tinggi. Sebagai bagian dari supremasi hukum, kelembagaan aparat penegak hukum yang belum mandiri menjadi penyebab tidak berjalannya penegakan hukum yang efektif, konsisten, dan indiskriminatif.

Selain itu, dirasakan oleh masyarakat kalau para aparat penegak hukum itu sendiri terlalu berpihak pada pemerintah, sehingga masyarakat lebih memilih jalur hukum yang berlaku dalam masyarakat dibandingkan dengan jalur penegakan hukum formal yang sebenarnya bertentangan dengan prinsip negara hukum. Kondisi tersebut juga dibarengi dengan kurangnya koordinasi antara lembaga peradilan dengan lembaga-lembaga penegak hukum lainnya.

Karena itu, perlu dilakukan reformasi secara menyeluruh dan total dalam bidang hukum, terutama terhadap institusi aparat penegak hukum. Yang dimaksud dengan reformasi dalam bidang hukum adalah perubahan dan pembaharuan total terhadap seluruh sistem hukum (legal system) dan penegakan hukum (law enforcement), terutama terhadap lembaga-lembaga penegak hukum, mengingat selama ini merekalah yang sebenarnya sumber dan turut menjadi bagian dan terjadinya kekacauan hukum (judicial disarray) tersebut.

Dalam rangka reformasi hukum tersebut, perlu dilakukan pembenahan terhadap lembaga peradilan dan lembaga penegak hukum lainnya yang membutuhkan perencanaan terarah dan terpadu, realistis, serta mencerminkan prioritas dan aspirasi kebutuhan masyarakat. Dengan demikian, diharapkan pula agar lembaga hukum tersebut berdiri secara independen, imparsial dan jujur (independent, impartial and honest judiciary). Selain itu, pembenahan ini harus didukung pula oleh peningkatan kualitas dan kemampuan aparat penegak hukum untuk lebih profesional, memiliki integritas, berkepribadian, bermoral, dan beretika yang luhur.

Untuk itu, kita perlu memperbaiki sistem perekrutan bagi para penegak hukum. Terutama, untuk hakim dan hakim agung, promosi jabatan, mengadakan pendidikan hukum lanjutan, pelatihan dan seminar-seminar, pembekalan moral dan etika profesi hukum serta meningkatkan sistem pengawasan secara konsisten dan terus-menerus. Selain itu, perlu diadakan pula peningkatan kesejahteraan terhadap aparat penegak hukum. Dengan demikian, dapat menciptakan aparat penegak hukum yang berintegritas, berkualitas, profesional, beretika, dan bermoral.

Reformasi total bidang hukum

Di dalam negara hukum semua orang dipandang sama di hadapan hukum (equality before the law). Dengan demikian, sebagai negara berdasar hukum, Indonesia dapat menciptakan kepastian, ketertiban, dan keadilan hukum bagi semua rakyatnya. Tetapi, pelaksanaan hukum di Indonesia belum ditegakkan sepenuhnya. Hal ini dikarenakan oleh masih banyaknya kepentingan politik untuk mempertahankan kekuasaan dan memperjuangkan kepentingannya sendiri dalam pemerintahan.

Selain itu, melemahnya penegakan hukum di Indonesia dikarenakan aparat penegak hukum seperti polisi, jaksa, advokat, dan hakim yang belum menunjukkan sikap profesional dan tidak memiliki integritas serta moral yang tinggi oleh. Karena, selama ini mereka bekerja dalam suasana yang koruptif, mental, dan integritas yang merosot serta profesionalisme yang rendah.

Oleh karena itu, untuk mencapai penegakan supremasi hukum perlu dilakukan reformasi total dalam bidang hukum. Khususnya, terhadap lembaga legislatif, lembaga yudikatif dan lembaga peradilan serta institusi­institusi hukumnya itu sendiri. Ada beberapa hal yang dapat dilakukan oleh masyarakat, LSM-LSM yang ada, dan pemerintah untuk memberantas praktek-praktek KKN dalam lembaga peradilan dan institusi hukum kita, yaitu antara lain:

1. Perbaikan institusi aparat penegak hukum dalam hal sistem rekrutmen (seleksi), testing dan persyaratan menjadi aparat penegak hukum yang baik, mengadakan program pelatihan atau program Continuing Legal Education (CLE) secara konsisten dan memberikan pembekalan etika profesi hukum secara bertahap dan terus-menerus, sehingga tercipta aparat penegak hukum yang profesional. Selain itu, adanya kerja sama dan koordinasi yang solid dan terpadu diantara para aparat penegak hukum serta terciptanya institusi-institusi penegak hukum yang berwibawa.

Khusus mengenai badan peradilan sebagai sentra penegakan hukum, dalam rangka memerangi judicial corruption perlu diadakan program penggantian hakim secara bertahap. Antara lain, dengan menerapkan pensiun dini para hakim atau melakukan pemecatan terhadap hakim yang melakukan penyelewengan dan tindak pidana atau yang membuat putusan-putusan kontrovesial. Dengan demikian, dapat diharapkan adanya badan peradilan yang berwibawa dan bebas KKN.

2. Perlu diperbaiki sistem administrasi yudisial (administration of justice) dan manajemen peradilan. Caranya, antara lain lembaga peradilan merekrut orang-orang dari disiplin ilmu lain. Misalnya orang yang memang mempunyai keahlian di bidang manajemen, komputer, data processing, psikologi dan sebagainya. Jadi, sudah waktunya pengadilan memperbaiki manajemennya karena salah satu alasan sistem hukum tidak jalan adalah akibat manajemen pengadilan yang kurang baik.

3. Perlu dukungan dan peran serta masyarakat luas (public support) terhadap pemberantasan setiap praktek-praktek korupsi (KKN). Oleh karena itu, diperlukan diseminasi program Gerakan Nasional Anti-Korupsi secara terus-menurus dan disosialisasikan sejak dini kepada masyarakat, sehingga masyarakat tahu dan mewaspadai bahaya korupsi dan dengan berani melawan, mengadu, melaporkan praktek-praktek korupsi yang dilakukan oleh para aparat penegak hukum serta menolak atau jangan larut terlibat dalam suap, pungli, dan sebagainya.

4. Mendidik masyarakat agar menyadari bahwa korupsi merupakan perbuatan yang merendahkan harkat dan martabat manusia (human dignity) Indonesia serta menciptakan corrupt or inefficient governance, sehingga bangsa Indonesia tidak bisa berdiri sejajar dengan bangsa-bangsa lain. Bangsa Indonesia menjadi bangsa yang tidak mandiri, manajemen pemerintah menjadi tidak efisien dan tidak efektif, menjadi bangsa yang tidak produktif. Kehidupan masyarakat menjadi tidak tentram karena masyarakat harus menanggung pajak yang tinggi. Selain itu, mengakibatkan defisit APBN yang harus ditutup dengan cara menaikkan pajak, menaikkan harga BBM, tarif listrik, bea masuk, tol, biaya angkutan, dan lain-lain.

Apabila masyarakat tidak dididik dan diberi kesadaran akan bahaya korupsi, maka masyarakat akan tetap beranggapan bahwa korupsi adalah suatu perbuatan yang wajar. Dan pada akhirnya, masyarakat akan menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuannya.

Sumber: https://www.hukumonline.com/berita/baca/hol6953/font-size1-colorff0000bpenyimpangan-pelaksanaan-dalam-penegakan-hukumbfontbrkorupsi-dan-sistem-peradilan?page=all

Pertanyaan

1. Berikan analisis permasalahan yang terjadi dalam sistem peradilan seperti kasus di atas menggunakan kerangka konsep negara bersusun tunggal!

2. Dari contoh kasus di atas, bagaimana pelaksanaan kekuasaan yuridis pada negara kesatuan dan federal menggunakan rujukan teori ahli!

 

Soal 3

Negara mempunyai kekuasaan untuk menjalankan tugasnya mewujudkan tujuan awal berdirinya negara. Masing-masing kekuasaan menjalankan peran masing-masing agar tidak terjadi saling tindih kewajiban. Kekuasaan satu dengan lainnya tidak boleh dirangkap oleh satu orang/lembaga.

Pertanyaan

3. Dari pernyataan di atas, buatlah analisis perbandingan konsep pemisahan kekuasaan menurut John Locke dengan Montesqueu!

Kita bisa menjawab, Jasa start 10k persoal

        Ingin jawaban rinci  full file word wa_aja o8123o272694




Menurut Anda apakah tindakan korupsi murni merupakan kesalahan si pelaku tindak pidana tersebut, ataukah ada andil dari luar si pelaku (seperti keluarga, kerabat, lingkaran pertemanan, lingkungan kerja atau yang dikenal dengan istilah korupsi berjama’ah, tuntutan atasan, dan  lain sebagainya), yang  juga turut andil dalam mendorong terjadinya bentuk kejahatan yang selalu merugikan negara ini? jelaskan beserta alasan Anda.

Kita bisa menjawab, Jasa start 10k persoal

        Ingin jawaban rinci  full file word wa_aja o8123o272694 

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "JAWABAN PALING RELEVAN 100%"

Posting Komentar