JAWABAN! Paling Relevan
No. |
Soal |
1. |
Di penghujung September, tepatnya pada 27 September,
tentara Azerbaijan dan Armenia dilaporkan saling baku tembak di wilayah Nagorno-Karabakh. Beberapa saat kemudian, situasi
dengan cepat berubah menjadi semakin panas. Baik
Armenia maupun Azerbaijan saling menuding satu sama lain sebagai
pihak yang memulai
konflik. Pangkalnya, krisis
semakin berlarut-larut dan kontak senjata
berubah menjadi pertempuran terbuka antara kedua
negara di wilayah
tersebut. Konflik tersebut akhirnya berubah menjadi pertempuran terbaru antara
Azerbaijan dan Armenia di Nagorno-Karabakh. Armenia lantas mengumumkan darurat perang, begitu pula
dengan otoritas separatis di Nagorno-Karabakh. Azerbaijan juga tak
mau kalah dan juga langsung mengumumkan darurat
perang.
Pertanyaan:
1.
Berikah Analisis saudara, hukum apa yang berlaku dalam
konflik bersenjata antara Azerbaijan dengan
Armenia, apakah hukum HAM atau hukum humaniter? Berikan
argumentasi saudara. 2.
Klasifikasikan apakah
konflik bersenjata antara
Armenia-Azerbaijan termasuk dalam
konflik bersenjata
internasional atau konflik bersenjata non internasional? Perjanjian
internasional apa yang berlaku
pada konflik bersenjata tersebut? Berikan argumentasi saudara. 3.
Sebagai
pihak yang bertikai, jelaskan prinsip-prinsip apa saja yang harus dihormati
baik oleh militer Armenia maupun militer Azerbaijan. |
Kita bisa menjawab, Jasa start 10k persoal
Ingin jawaban rinci full file word wa_aja o8123o272694
1 |
Uraian Penelitian dengan
menggunakan teknik analisis data kuantitatif akan menghasilkan data berupa
angka- angka. Penggunaan teknik ini
mengolah data-data numerik seperti penggunaan data statistik serta data hasil survei responden. Selama proses
menganalisis data berjalan, ada beberapa langkah sederhana yang dilakukan, yaitu
editing, pemberian skor,
pembuatan coding, cleaning, tabulasi data, analisis deskriptif, dan analisis inferensial. Nantinya, hasil
analisis sampel dalam
satuan statistik dilanjutkan untuk memprediksi
parameter populasi. Dalam penelitian deskriptif kuantitatif yang mana
didalamnya terdapat data responden
yang diperoleh dari hasil kuesioner yang berbentuk angka, maka digunakan
teknik penyajian data dengan
tabel-tabel dalam SPSS. Tahap pengolahan data kuantitatif adalah sebagai berikut: 1.
Data Coding
(pemberian kode terhadap data) 2.
Data Entry 3.
Data Cleaning 4.
Data Output 4 (empat) tahap pengolahan data merupakan tahap awal saat melakukan penganalisisan data. Setelah melakukan empat tahap tersebut selanjutnya melakukan penganalisisan data.
Soal Langkah selanjutnya tentukan dan uraikan
teknik pengolahan data dengan menggunakan 4 (empat) cara
sesuai dengan uraian di atas mengacu kepada metode penelitian
kuantitatif dan objek penelitian yang sudah saudara
tentukan pada jawaban nomor-nomor sebelumnya?
Petunjuk Jawaban nomor
ini memiliki kesesuaian dengan nomor-nomor sebelumnya dan harus sesuai
dengan objek penelitian dan metode penelitian yang sudah ditentukan. |
2 |
Uraian Dalam penelitian
kuantitatif, analisis data merupakan kegiatan setelah data dari seluruh
responden atau sumber data lain
terkumpul. Teknik analisis data dalam penelitian kuantitatif menggunakan
statistik. Analisis data
kuantitatif difokuskan dengan menggunakan program stantistik. Untuk
interpretasi dan analisis data
kuantitatif terdiri atas
3 bentuk analisis yaitu: analisis univariat, bivariate dan multivariate.
Soal Uraikan analisis
data kuantitatif dan sesuaikan apakah menggunakan analisis univariat,
bivariate atau multivariate?
Petunjuk: Jawaban soal ini
memiliki hubungan konsistensi dari jawaban nomor sebelumnya sehingga saudara diharapkan memiliki jawaban yang
sesuai.dan tidak bertentangan dengan tujuan penelitian saudara yang telah
diuraikan pada langkah penelitian sebelumnya. |
3 |
Uraian Laporan penelitian adalah suatu dokumen
tertulis tentang hasil
pelaksanaan suatu penelitian yang dibuat secara jelas, disusun menurut metode
penulisan dan sistematika tertentu dengan bahasa yang lugas. Pada hakikatnya suatu
laporan harus berisikan tiga hal yaitu
apa yang dilaporkan, siapa yang melaporkan dan kepada siapa
laporan diberikan. Ketiga
hal tersebut lazim
ditulis pada halaman
sampul atau halaman
judul. Suatu penelitian baru dianggap selesai
apabila telah diakhiri dengan suatu laporan
penelitian, yang siap untuk didokumentasikan atau
diolah lebih lanjut menjadi naskah ilmiah untuk diinformasikan ke masyarakat luas, misal melalui
majaiah ilmiah.
Soal : Jelaskan fungsi
dan jenis-jenis laporan penelitian mengacu pada modul dan buku referensi
pendukung lainnya selanjutnya
tentukan jenis penelitian apa yang saudara pilih yang sesuai dengan objek
serta metode penelitian yang telah
ditentukan pada langkah-langkah penelitian sebelumnya? |
4 |
Uraian Laporan penelitian adalah tahap
akhir dari proses
penelitian dimana peneliti menyampaikan dan mengkomunikasiikan kepada
audiens hasil akhir
riset melalui tulisan. Dalam penulisan laporan
penelitian terdapat yang
namanya bagian di dalam sistem penulisan laporan penelitian dan bagian-bagian
itu diantaranya sebagai
berikut :
Bagian muka: i. Halaman judul ii.
Halaman Pengesahan iii.
Abstrak iv. Kata Pengantar v. Daftar
isi vi. Daftar tabel
(jika ada) vii.
Daftar gambar
(jika ada) Bagian isi: BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Masalah B. Perumusan Masalah C.
Tujuan Penelitian D.
Manfaat Penelitian BAB II TELAAH
KEPUSTAKAAN Termasuk di dalam telaah
kepustakaan adalah bagian tentang
perumusan hipotesis. Telaah kepustakaan
ada yang menuliskannya dengan Landasan Teori atau Dasar Teori. Sedangkan perumusan hipotesis kadang-kadang disajikan tersendiri. BAB III METODOLOGI A.
Desain Penelitian B.
Populasi dan Sampel C. Pengumpulan Data D. Analisis Data BAB IV HASIL
atau TEMUAN BAB V PEMBAHASAN, SIMPULAN DAN SARAN DAFTAR PUSTAKA
LAMPIRAN (jika ada)
Soal : Buatlah laporan
penelitian sesuai dengan susunan tentang sistematika penulisan laporan penelitian di atas, uraikan penjelasan saudara mengacu pada objek serta metode penelitian yang telah dipilih
pada langkah-langkah penelitian sebelumnya? |
Kita bisa menjawab, Jasa start 10k persoal
Ingin jawaban rinci full file word wa_aja o8123o272694
No. |
Soal |
1. |
Uraian
Seorang PPAT hanya
berwenang membuat akta mengenai tanah-tanah yang terletak dalam daerah kerjanya. Dalam hal-hal tertentu
dengan izin BPN seorang PPAT dapat membuat akta mengenai tanah yang tidak terletak dalam daerah kerjanya, misalnya dalam hal pembebanan hipotek
atas beberapa bidang tanah yang letaknya di berbagai
kecamatan. Sedangkan tugas PPAT ialah: 1. Membuat akta mengenai perbuatan-perbuatan hukum
yang disebutkan dalam Pasal
37 PP No. 24 Tahun 1997.2. Membantu
pihak-pihak yang melakukan perbuatan hukum mengajukan permohonan izin
pemindahan hak dan permohonan penegasan konversiserta pendaftaran hak sebagaimana disebut
di dalam Peraturan Menteri Pertanian dan Agraria
No. 2 Tahun
1962..
Soal.
Silahkan saudara analisis berdasarkan peraturan
perundang-undangan siapa saja yang berhak menjadi PPAT, apakah anggota PPAT dapat di berhentikan serta Lembaga
apa yang sekarang menentukan bentuk resmi akta yang dibuat oleh
PPAT. |
2. |
Uraian
Sebelum jual beli dilakukan, antara pihak pemilik
tanah dan calon pembelinya tentu sudah
dicapai kata sepakat
mengenai tanah yang akan dijualbelikan itu, berapa
harga dan bilamana jual beli tersebut akan dilaksanakan. Kata sepakat
itu melahirkan apa yang kita
sebut sebagai
"perjanjian akan jual
beli". Persoalan hukum yang
timbul ialah, apakah
yang dapat dituntut oleh pihak yang lain,
jika salah satu
pihak tidak memenuhi janji? Pihak pemilik misalnya tidak bersedia lagi menjual tanahnya atau calon pembeli mengurungkan maksudnya membeli. Dapatkah calon
pembeli itu menuntut pelaksanaan jual beli yang
telah diperjanjikan itu ataukah tuntutan itu hanya terbatas pada pemberian ganti rugi saja.
Soal.
Saudara diminta
untuk menganalisis, bagaimana solusi dari kasus
ingkar janji tersebut yang biasa terjadi di masyarakat dan apabila di hubungkan dengan
Hukum barat hal
tersebut dapat dilakukan penuntutan. |
3. |
Uraian
Dasar hukum
konsolidasi tanah terdapat dalam
Pasal 14 UUPA tentang kewajiban untuk menyusun suatu rencana mengenai
persediaan, peruntukan, dan penggunaan tanah
pada tingkat nasional, regional, dan lokal.
Peraturan pelaksanaannya adalah Peraturan Kepala BPN No. 4 Tahun
1991 yang mengatur tentang
Konsolidasi Tanah sebagai pengganti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri
No. 590/5648/Agr tanggal
9 Oktober 1985
dan No. 592/6365/Agr
tanggal 22 Desember 1986. Dalam Pasal
1 Peraturan Kepala BPN No. 4 Tahun 1991,
dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan
konsolidasi tanah adalah
kebijakan pertanahan mengenai penataan kembali
penguasaan dan penggunaan tanah
serta
usaha
pengadaan tanah
untuk kepentingan pembangunan, peningkatan kualitas lingkungan dan
pemeliharaan sumber daya alam dengan melibatkan partisipasi rakyat
Soal
Silahkan saudara
analisis arti sosial yang
positif dan negatif dari diterapkannya kebijakan konsolidasi.. |
4. |
Uraian
Pada tahap permulaan penyimpanan arsip jenis ini
masih dalam bentuk media cetak (kertas), yaitu semacam kartu yang dibentuk sedemikian rupa secara spesifik dengan
pemberian lubang-lubang dengan
fungsi tertentu. Untuk selanjutnya menggunakan media magnetis, yang cara kerjanya menggunakan medan magnet dalam bentuk pita dan piringan magnetis seperti disket dan harddisk. Media
semacam ini berkembang terus, yaitu dari sejak pemanfaatan komputer, audio
dan video sampai pada akhirnya mempergunakan sinar
laser yang secara umum media ini dapat dipergunakan untuk merekam dan menyimpan data suara atau gambar.
Dengan pemanfaatan arsip elektronik tidak
berarti tidak menemukan kelemahan-kelemahan, tetapi di samping
mempunyai keunggulan- keunggulan yang telah dikenal
secara luas, arsip
jenis ini pun mempunyai
cukup kelemahan- kelemahan, antara
lain
Soal :
Silahkan saudara analis kelemahan seperti apa yang
dihadapai sistem pengarsipan elektronik dizaman sekarang. |
Kita bisa menjawab, Jasa start 10k persoal
Ingin jawaban rinci full file word wa_aja o8123o272694
No. |
Soal |
1. |
Pertanyaan nomor 1, 2, 3 dan 4 akan terkait dengan contoh kasus
mengenai kebijakan kepariwisataan. Kepariwisataan
diatur berdasarkan Undang-Undang No. 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan.
Materi yang diatur dalam Undang-Undang
ini meliputi, antara lain hak dan kewajiban masyarakat, wisatawan, pelaku
usaha, Pemerintah dan Pemerintah Daerah, pembangunan kepariwisataan yang
komprehensif dan berkelanjutan, koordinasi lintas sektor, pengaturan kawasan strategis, pemberdayaan usaha mikro, kecil,
dan menengah di dalam dan di sekitar
destinasi pariwisata, badan
promosi pariwisata, asosiasi kepariwisataan, standardisasi usaha, dan kompetensi pekerja
pariwisata, serta pemberdayaan pekerja pariwisata
melalui pelatihan sumber daya
manusia. Prinsip dari
kebijakan kepariwisataan diantaranya adalah memberdayakan masyarakat
setempat, serta menjamin keterpaduan antarsektor, antardaerah,
antara pusat dan daerah yang merupakan satu kesatuan sistemik dalam kerangka otonomi daerah, serta
keterpaduan antarpemangku kepentingan; Terdapat juga
berbagai aturan turunan dari UU ini, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 50
tahun 2011 tentang Rencana
Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional tahun 2010-2025. Setiap Pemerintah Daerah juga menetapkan kebijakan Rencana Induk
Pariwisata Daerah. Pertanyaan: a.
Lakukan identifikasi aktor-aktor pelaksana kebijakan kepariwisataan berdasarkan UU No.10 Tahun
2009, lalu kemukakan apa yang harus diimplementasikan oleh setiap aktor
tersebut ! b.
Bagaimana pengelompokkan setiap aktor kebijakan kepariwisataan tersebut berdasarkan teori aktor- aktor
pelaksana kebijakan? |
2. |
Lakukan analisis dengan berdasar pada
teori, apa model
atau generasi implementasi kebijakan yang sesuai untuk dapat menganalisis efektivitas implementasi dari kebijakan kepariwisataan ? Catatan: perhatikan karakteristik isi Undang-Undang No.
10 Tahun 2009 ini berdasarkan generasi implementasi kebijakan. |
3. |
Untuk pertanyaan 3 dan 4, anda diharapkan dapat melakukan analisis evaluasi kebijakan untuk
kebijakan kepariwisataan di daerah anda.
Lakukan analisis dalam bentuk ex-post evaluation Pertanyaan: a.
Kemukakan kemungkinan 5 (lima) teori dari tokoh yang dapat digunakan untuk melakukan ex-post
evaluation! b.
Buatlah kriteria evaluasi untuk kebijakan kepariwisataan di daerah
anda, dengan berdasar pada satu tokoh dari berbagai kemungkinan teori dalam
point a tersebut! |
4. |
a.
Terkait dengan
jawaban anda pada
pertanyaan no. 3, maka lakukan analisis evaluasi kebijakan secara singkat dari kebijakan kepariwisataan di daerah
anda, dalam bentuk ex-post evaluation ! Catatan: tidak dalam bentuk
riset lapangan. Analisis evaluasi hanya berdasar pada pengetahuan anda
terhadap kebijakan kepariwisataan di daerah anda,
atau dengan menggunakan sumber data sekunder. b.
Berdasarkan hasil
evaluasi tersebut, berikan sudut pandang anda,
apa rekomendasi yang dapat anda
berikan untuk perubahan dari kebijakan kepariwisataan di daerah anda? |
Kita bisa menjawab, Jasa start 10k persoal
Ingin jawaban rinci full file word wa_aja o8123o272694
No. |
Soal |
1. |
Pertanyaan nomor 1, 2, 3 dan 4 akan terkait dengan contoh kasus
mengenai kebijakan kepariwisataan. Kepariwisataan
diatur berdasarkan Undang-Undang No. 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan.
Materi yang diatur dalam Undang-Undang
ini meliputi, antara lain hak dan kewajiban masyarakat, wisatawan, pelaku
usaha, Pemerintah dan Pemerintah Daerah, pembangunan kepariwisataan yang
komprehensif dan berkelanjutan, koordinasi lintas sektor, pengaturan kawasan strategis, pemberdayaan usaha mikro, kecil,
dan menengah di dalam dan di sekitar
destinasi pariwisata, badan
promosi pariwisata, asosiasi kepariwisataan, standardisasi usaha, dan kompetensi pekerja
pariwisata, serta pemberdayaan pekerja pariwisata
melalui pelatihan sumber daya
manusia. Prinsip dari
kebijakan kepariwisataan diantaranya adalah memberdayakan masyarakat
setempat, serta menjamin keterpaduan antarsektor, antardaerah,
antara pusat dan daerah yang merupakan satu kesatuan sistemik dalam kerangka otonomi daerah, serta
keterpaduan antarpemangku kepentingan; Terdapat juga
berbagai aturan turunan dari UU ini, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 50
tahun 2011 tentang Rencana
Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional tahun 2010-2025. Setiap Pemerintah Daerah juga menetapkan kebijakan Rencana Induk
Pariwisata Daerah. Pertanyaan: a.
Lakukan identifikasi aktor-aktor pelaksana kebijakan kepariwisataan berdasarkan UU No.10 Tahun
2009, lalu kemukakan apa yang harus diimplementasikan oleh setiap aktor
tersebut ! b.
Bagaimana pengelompokkan setiap aktor kebijakan kepariwisataan tersebut berdasarkan teori aktor- aktor
pelaksana kebijakan? |
2. |
Lakukan analisis dengan berdasar pada
teori, apa model
atau generasi implementasi kebijakan yang sesuai untuk dapat menganalisis efektivitas implementasi dari kebijakan kepariwisataan ? Catatan: perhatikan karakteristik isi Undang-Undang No.
10 Tahun 2009 ini berdasarkan generasi implementasi kebijakan. |
3. |
Untuk pertanyaan 3 dan 4, anda diharapkan dapat melakukan analisis evaluasi kebijakan untuk
kebijakan kepariwisataan di daerah anda.
Lakukan analisis dalam bentuk ex-post evaluation Pertanyaan: a.
Kemukakan kemungkinan 5 (lima) teori dari tokoh yang dapat digunakan untuk melakukan ex-post
evaluation! b.
Buatlah kriteria evaluasi untuk kebijakan kepariwisataan di daerah
anda, dengan berdasar pada satu tokoh dari berbagai kemungkinan teori dalam
point a tersebut! |
4. |
a.
Terkait dengan
jawaban anda pada
pertanyaan no. 3, maka lakukan analisis evaluasi kebijakan secara singkat dari kebijakan kepariwisataan di daerah
anda, dalam bentuk ex-post evaluation ! Catatan: tidak dalam bentuk
riset lapangan. Analisis evaluasi hanya berdasar pada pengetahuan anda
terhadap kebijakan kepariwisataan di daerah anda,
atau dengan menggunakan sumber data sekunder. b.
Berdasarkan hasil
evaluasi tersebut, berikan sudut pandang anda,
apa rekomendasi yang dapat anda
berikan untuk perubahan dari kebijakan kepariwisataan di daerah anda? |
Kita bisa menjawab, Jasa start 10k persoal
Ingin jawaban rinci full file word wa_aja o8123o272694
No. |
Soal |
|
Mudahkan Transformasi Kerja, BKN Luncurkan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara JAKARTA,
KOMPAS.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) meluncurkan Sistem Informasi
Aparatur Sipil Negara (SIASN) dalam
Rapat Koordinasi Nasional Kepegawaian 2020 yang digelar secara virtual, Kamis
(17/12/2020). Pada kesempatan tersebut, Kepala BKN Bima Haria
Wibisana mengatakan, peluncuran SIASN bertujuan agar bangsa
Indonesia menjadi bangsa yang besar dan mandiri dalam politik, ekonomi, dan berkepribadian dalam budaya. "Untuk
tujuan tersebut, BKN meluncurkan SIASN dengan berbagai fitur guna
memudahkan transformasi kerja
yang efektif dan
efisien," kata Bima. Ia melanjutkan, aplikasi SIASN juga merupakan wujud
transformasi teknologi yang handal guna mendukung kinerja
aparatur sipil negara
(ASN) agar lebih
cepat dan transparan dalam melayani kepentingan masyarakat. Bima mengatakan,
aplikasi SIASN juga membuat kerja ASN menjadi ramah lingkungan. Hal tersebut karena aplikasi ini mewujudkan transformasi layanan paperless. "SIASN merupakan kontribusi kecil BKN untuk memberikan yang
terbaik bagi bangsa," ujarnya. Dengan
hadirnya aplikasi ini, maka pelaksanaan manajemen ASN seperti perencanaan
kepegawaian, penetapan NIP,
kenaikan pangkat, peremajaan data, penetapan pensiun, mutasi kepegawaian dan lainnya dapat diakses ASN dari
mana saja. Aplikasi
ini juga dilengkapi dengan beragam fitur teknologi salah satunya yaitu tanda
tangan digital. Fitur tersebut membuat
proses persetujuan menjadi
lebih cepat, mudah
dan transparan. Sementara itu, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN
Suharmen menambahkan, pelaksanaan transformasi digital melalui SIASN merupakan bagian dari implementasi satu data
Indonesia dan sistem pemerintahan berbasis elektronik. "SIASN ini adalah
rangkaian data dan informasi yang disusun secara
teratur menyeluruh dan terintegrasi berbasis teknologi
informasi. SIASN ini adalah sesuatu yang terintegrasi yang tadinya sistem itu terpecah-pecah lalu dijadikan satu,
sehingga proses monitoring dan pelayanan menjadi jauh lebih mudah," kata dia. Berkaitan
dengan keramahan lingkungan, kata dia, SIASN juga sudah menerapkan paperless.
Menurut dia, penerapan paperless ini membuat BKN kini tidak
lagi menerima dokumen berkas hard copy.
"Semua berkas akan
disampaikan ke dalam melalui aplikasi ini. ASN juga kini lebih leluasa dalam
melakukan monitoring atas semua
capaian atau progres yang dilakukan BKN," kata Suharmen. "Jadi
setiap tahapan yang dilakukan BKN
dalam konteks pemberian layanan publik itu bisa dimonitoring dengan baik oleh instansi maupun pimpinan," ujarnya. Dilansir dari:
https://nasional.kompas.com/read/2020/12/17/11085241/mudahkan-transformasi-kerja- bkn-luncurkan-sistem-informasi-aparatur-sipil |
1. |
Pertanyaan: Jika dikaitkan dengan
sebuah barita di atas, bagaimana saudara menggambarkan Dukungan Sistem Informasi Manajemen Terhadap Pembuatan Keputusan? (petunjuk:) - Kaitkan terlebih dahulu Dukungan Sistem
Informasi Manajemen Terhadap Pembuatan Keputusan dalam
sebuah berita di atas - Lalu berikan
gambaran terkait dengan Dukungan Sistem Informasi Manajemen Terhadap Pembuatan Keputusan. |
2. |
Pertanyaan: Berdasarkan
pada berita di atas bahwa pembangunan suatu jaringan computer dalam sistem
informasi manajemen memiliki beberapa manfaat. Bagaimana saudara mengakaitkan hal tersebut
dan coba kemukakan manfaat yang diperoleh dari pembangunan suatu
jaringan computer dalam Sistem Informasi
Manajemen? (petunjuk): -
Kaitkan manfaat
yang diperoleh dari
pembangunan suatu jaringan computer dalam Sistem Informasi Manajemen dari berita di atas -
Lalu kemukakan manfaat
yang diperoleh dari pembangunan suatu jaringan computer dalam Sistem Informasi Manajemen |
3. |
Pertanyaan: Bagaimana analisis saudara terkait berita di atas jika
dikaitkan dengan tiga
kategori pembuatan keputusan berdasarkan pada tingkat pengetahuan tentang hasil keputusan ? (petunjuk): -
Kemukakan terlebih dahulu tiga kategori pembuatan keputusan berdasarkan pada tingkat pengetahuan tentang hasil keputusan -
Setelah itu berikan analisis terkait dengan tiga kategori pembuatan keputusan berdasarkan pada
tingkat pengetahuan tentang
hasil keputusan |
4. |
Setelah saudara
membaca dengan seksama artikel berita di atas, bagaimana saudara menganalisis beberapa langkah yang ditempuh dalam mendesain sistem
sebagaimana yang disampaikan Awad dalam Kountur (1996) sehingga Sistem Informasi
Aparatur Sipil Negara milik Badan
Kepegawaian Negara (BKN bisa lebih baik dan efektif ? (petunjuk): -
Kemukakan terlebih dahulu beberapa Langkah yang
ditempuh dalam mendesain sistem -
Berikan analisis beberapa Langkah yang ditempuh dalam mendesain sistem menurut Awad dalam Kountur (1996) |
Kita bisa menjawab, Jasa start 10k persoal
Ingin jawaban rinci full file word wa_aja o8123o272694
No. |
Soal |
1. |
Jakarta - Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dimiliki
seluruh pengendara motor dan mobil di Indonesia sesuai aturan hukum yang berlaku. Pembuatan SIM dan
perpanjangan SIM kini bisa dilakukan dengan
dua metode, online melalui
aplikasi Digital Korlantas Polri dan datang langsung ke Satpas SIM. Ada lima jenis SIM yang berlaku di Indonesia
berdasarkan kategorinya, yakni SIM A, SIM B, SIM C, SIM D, dan SIM Internasional. Perihal SIM
diatur dalam Peraturan Kapolri No. 9 tahun 2012, di mana penggolongan SIM dibedakan berdasarkan
fungsi kendaraan bermotor dan berat kendaraan bermotor. Selain
itu penggolongan SIM ada dua jenis, yakni SIM Perseorangan dan SIM Umum. Mulai April 2021 ini, pembuatan dan perpanjangan SIM
bisa dilakukan secara online. Cara ini tentunya lebih memudahkan pemilik kendaraan yang ingin memperpanjang
SIM dan membuat SIM baru, Secara online,
pembuatan dan perpanjangan SIM bisa
dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas
Polri. Untuk saat
ini, layanan SIM Online bisa digunakan untuk perpanjangan SIM A dan SIM C.
Membuat SIM baru atau memperpanjang
SIM masih bisa dilakukan secara offline. Caranya masih sama, yakni mendatangi Satpas
SIM. Biaya pembuatan SIM baru dan biaya perpanjangan SIM
diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku
Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Selengkapnya, berikut
biaya penerbitan SIM baru: SIM A: Rp 120.000 SIM
B I: Rp 120.000 SIM B II: Rp
120.000 SIM C : Rp 100.000 SIM C I: Rp 100.000 SIM C II:
Rp 100.000 SIM D: Rp 50.000 SIM D I: Rp
50.000 SIM Internasional: Rp 250.000 Detik.com (din/rgr) Negara yang benar
adalah negara yang memberikan pelayanan publik gratis kepada
warga negaranya sebagai
perwujudan dari didirikannya Negara itu sendiri. Sebagaimana dimuat dalam pembukaan UUD 1945, tujuan di dirikannya
NKRI adalah memajukan kesejahteraan umum dan
mencerdaskan kehidupan bangsa, namun nyatanya di Indonesia hal
demikian belum terwujud. Coba
saudara analisa, faktor penyebab Indonesia tidak menggratiskan setiap
pelayanan kepada masyarakat
kemudian berikan solusi yang membangun untuk indonesia dapat mewujudkan hal tersebut! Petunjuk : -
Untuk menjawab
pertanyaan ini, perhatikan materi BMP mengenai pelayanan publik dan biaya pelayanan publik -
Saudara menganalisis faktor Indonesia tidak
mampu untuk menggratiskan seluruh Pelayan Publik, dan lanjutkan dengan solusi atau masukan untuk pemecahan masalah
tersebut. |
2. |
Ombudsman Republik Indonesia (RI) mengungkapkan, pelayanan publik oleh Pemerintah Daerah (Pemda) paling
banyak dikeluhkan masyarakat. Hal itu yang
paling banyak dilaporkan ke Ombudsman sepanjang tahun 2019. Anggota Ombudsman Ninik Rahayu menuturkan, laporan masyarakat
terhadap Pemda paling banyak mengenai bidang pertanahan. "Angka tertingginya adalah
sektornya bidang pertanahan. Kemudian, institusi terlapornya pemerintah daerah,"
ujar Ninik saat konferensi per terkait laporan akhir tahun di Kantornya,
Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (17/12). Menurut Ninik, ada sejumlah faktor
yang menyebabkan meningkatnya jumlah laporan publik
atas pelayanan Pemda. Salah
satunya, otonomi daerah yang semakin kuat. "Sekarang ini eranya otonomi daerah.
Semua kewenangan kan ada di daerah. Makanya, banyak dilaporkan banyak
hal. Misalnya terkait KTP, Dukcapil, pertanahan
juga (kewenangan) daerah," terangnya. Ninik menambahkan, selain
pertanahan, isu yang
paling banyak diadukan publik juga mengenai perizinan dan
pendidikan. Melihat studi kasus
di atas, coba
saudara analisa faktor
apa yang menjadi penyebab buruknya pelayanan publik di Indonesia dan bagaimana
semestinya pelayanan tersebut di benahi! (Petunjuk : -
Untuk dapat
menjawab pertanyaan ini,
perhatikan materi BMP mengenai pelayanan dan kesejahteraan Masyarakat -
Saudara lakukan
analisa mengenai buruknya pelayanan publik di Indonesia, lalu
saudara berikan saran
untuk perbaikan pelayanan di Indonesia.) |
3. |
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA MELALUI BADAN USAHA
MILIK DESA (BUMDES) Indonesia terdiri atas kurang lebih 74 ribu desa.
Artinya, negeri ini punya lebih dari 70 ribu ciri khas dan potensi yang mampu menghidupi.
Pembangunan yang selalu berfokus di kota menghasilkan dampak urbanisasi besar-besaran. Akibatnya, desa tidak lagi
menarik bagi warga
usia produktif. Magnet
apa yang mampu menarik gelombang urbanisasi?
Menggelorakan pengembangan ekonomi kreatif dan produktif di desa-desa seluruh Indonesia. Jika
desa mampu secara
mandiri menyediakan kebutuhan warganya, maka desa telah mampu menyejahterakan warga
sekaligus mengadakan pendapatan bagi dirinya. Dalam rangka
mengakomodasi potensi desa dan pemenuhan kebutuhan warga desa, pemerintah
memberikan dukungan besar agar desa
memiliki badan usaha yang mampu mengembangkan dan menggerakkan perekonomian lokal. Badan Usaha Milik
Desa (BUMDes) menjadi wadah bagi pemerintah desa dan warganya yang secara proporsional melaksanakan program
pemberdayaan perekonomian di tingkat desa.
Keberadaan BUMDes diharapkan mampu menstimulasi dan menggerakkan roda
perekonomian desa. Sejak
berlakunya UU No. 32/2004 tentang
Pemerintah Daerah, telah
mendorong Desa mengembangkan
BUMDes sesuai dengan kebutuhan dan potensi yang dimiliki masing-masing desa
untuk meningkatkan pendapatan
masyarakat dan pendapatan asli desa. Wacana tentang BUMDes semakin menguat
dengan adanya UU No. 6/2014
tentang Desa yang
memaksa Desa memasuki era self governing community di mana Desa secara otonom berwenang mengelola
perencanaan pembangunan, pelayanan publik, dan pengelolaan keuangan desa. Melihat penjelasan di atas, coba saudara analisa
dan uraikan pemberdayaan masyarakat di Indonesia apakah sudah berjalan ataupun tidak! Jika sudah jelaskan strategi dalam memberdayakan masyarakat tersebut, jika
tidak apa langkah bijak yang seharusnya pemerintah lakukan untuk memberdayakan masyarakat. (Petunjuk : -
Untuk dapat menjawab pertanyaan ini, perhatikan materi
BMP mengenai Memberdayakan masyarakat dan UU no 6 tahun 2014. -
Saudara analisa
desa saudara ataupun
ambil studi kasus
di salah satu
desa mengenai pemberdayaan masyarakat melalui
BUMDES |
4. |
Peran pemerintah desa sebagai instansi penyelenggara layanan sangat
sentral maka harus
pula diimbangi dengan
pengembangan kompetensi para petugas layanannya. Para pengguna layanan juga akan terpenuhi hak-haknya untuk
pelayanan berkualitas dengan adanya petugas yang berkompeten. Rasanya
tidak mungkin kewajiban membantu masyarakat dalam
memahami hak dan tanggung jawabnya sebagai pengguna layanan
bisa dilakukan jika
petugas layanan sendiri tidak tahu aturan
terkait pelayanan publik. Pemerintah daerah hingga desa wajib memberikan pelayanan publik kepada perorangan
dengan biaya murah, cepat,
dan baik serta
harus mendapatkan pelayanan yang sama. Di samping itu, harus diperlakukan oleh petugas dengan
sikap yang sopan
dan ramah. Coba saudara analisa proses pelayanan di level pemerintah daerah
ataupun desa tempat saudara tinggal dan berikan contoh sesuai pengalaman saudara! (Petunjuk : -
Untuk dapat
menjawab pertanyaan ini,
perhatikan BMP mengenai pelayanan publik -
Tuangkan analisa
saudara terkait pengalaman saudara saat berhubungan dengan kantor pelayanan seperti dinas / kantor
kecamatan / kantor desa dan atau kelurahan yang berkaitan dengan pemberian pelayanan publik. -
Jawaban
Ya dan Tidak, sertakan dengan hasil analisa saudara yang mengacu kepada
standar pelayanan publik
atau pelayanan prima
menurut perundang-undangan atau
menurut para ahli.) |
Kita bisa menjawab, Jasa start 10k persoal
Ingin jawaban rinci full file word wa_aja o8123o272694
0 Response to "JAWABAN! Paling Relevan"
Posting Komentar