JAWABAN! Paling Relevan

  

No.

Soal

1.

Di penghujung September, tepatnya pada 27 September, tentara Azerbaijan dan Armenia dilaporkan saling baku tembak di wilayah Nagorno-Karabakh. Beberapa saat kemudian, situasi dengan cepat berubah menjadi semakin panas. Baik Armenia maupun Azerbaijan saling menuding satu sama lain sebagai pihak yang memulai konflik. Pangkalnya, krisis semakin berlarut-larut dan kontak senjata berubah menjadi pertempuran terbuka antara kedua negara di wilayah tersebut. Konflik tersebut akhirnya berubah menjadi pertempuran terbaru antara Azerbaijan dan Armenia di Nagorno-Karabakh. Armenia lantas mengumumkan darurat perang, begitu pula dengan otoritas separatis di Nagorno-Karabakh. Azerbaijan juga tak mau kalah dan juga langsung mengumumkan darurat perang.

 

Pertanyaan:

 

1.        Berikah Analisis saudara, hukum apa yang berlaku dalam konflik bersenjata antara Azerbaijan dengan Armenia, apakah hukum HAM atau hukum humaniter? Berikan argumentasi saudara.

2.        Klasifikasikan apakah konflik bersenjata antara Armenia-Azerbaijan termasuk dalam konflik bersenjata internasional atau konflik bersenjata non internasional? Perjanjian internasional apa yang berlaku pada konflik bersenjata tersebut? Berikan argumentasi saudara.

3.        Sebagai pihak yang bertikai, jelaskan prinsip-prinsip apa saja yang harus dihormati baik oleh militer Armenia maupun militer Azerbaijan.


   Kita bisa menjawab, Jasa start 10k persoal

        Ingin jawaban rinci  full file word wa_aja o8123o272694



1

Uraian

Penelitian dengan menggunakan teknik analisis data kuantitatif akan menghasilkan data berupa angka- angka. Penggunaan teknik ini mengolah data-data numerik seperti penggunaan data statistik serta data hasil survei responden. Selama proses menganalisis data berjalan, ada beberapa langkah sederhana yang dilakukan, yaitu editing, pemberian skor, pembuatan coding, cleaning, tabulasi data, analisis deskriptif, dan analisis inferensial. Nantinya, hasil analisis sampel dalam satuan statistik dilanjutkan untuk memprediksi parameter populasi. Dalam penelitian deskriptif kuantitatif yang mana didalamnya terdapat data responden yang diperoleh dari hasil kuesioner yang berbentuk angka, maka digunakan teknik penyajian data dengan tabel-tabel dalam SPSS. Tahap pengolahan data kuantitatif adalah sebagai berikut:

1.        Data Coding (pemberian kode terhadap data)

2.        Data Entry

3.        Data Cleaning

4.        Data Output

4 (empat) tahap pengolahan data merupakan tahap awal saat melakukan penganalisisan data. Setelah melakukan empat tahap tersebut selanjutnya melakukan penganalisisan data.

 

 

Soal

Langkah selanjutnya tentukan dan uraikan teknik pengolahan data dengan menggunakan 4 (empat) cara sesuai dengan uraian di atas mengacu kepada metode penelitian kuantitatif dan objek penelitian yang sudah saudara tentukan pada jawaban nomor-nomor sebelumnya?

 

Petunjuk

Jawaban nomor ini memiliki kesesuaian dengan nomor-nomor sebelumnya dan harus sesuai dengan objek penelitian dan metode penelitian yang sudah ditentukan.

2

Uraian

Dalam penelitian kuantitatif, analisis data merupakan kegiatan setelah data dari seluruh responden atau sumber data lain terkumpul. Teknik analisis data dalam penelitian kuantitatif menggunakan statistik. Analisis data kuantitatif difokuskan dengan menggunakan program stantistik. Untuk interpretasi dan analisis data kuantitatif terdiri atas 3 bentuk analisis yaitu: analisis univariat, bivariate dan multivariate.

 

Soal

Uraikan analisis data kuantitatif dan sesuaikan apakah menggunakan analisis univariat, bivariate atau multivariate?

 

Petunjuk:

Jawaban soal ini memiliki hubungan konsistensi dari jawaban nomor sebelumnya sehingga saudara diharapkan memiliki jawaban yang sesuai.dan tidak bertentangan dengan tujuan penelitian saudara yang telah diuraikan pada langkah penelitian sebelumnya.


3

Uraian

Laporan penelitian adalah suatu dokumen tertulis tentang hasil pelaksanaan suatu penelitian yang dibuat secara jelas, disusun menurut metode penulisan dan sistematika tertentu dengan bahasa yang lugas. Pada hakikatnya suatu laporan harus berisikan tiga hal yaitu apa yang dilaporkan, siapa yang melaporkan dan kepada siapa laporan diberikan. Ketiga hal tersebut lazim ditulis pada halaman sampul atau halaman judul. Suatu penelitian baru dianggap selesai apabila telah diakhiri dengan suatu laporan penelitian, yang siap untuk didokumentasikan atau diolah lebih lanjut menjadi naskah ilmiah untuk diinformasikan ke masyarakat luas, misal melalui majaiah ilmiah.

 

Soal :

Jelaskan fungsi dan jenis-jenis laporan penelitian mengacu pada modul dan buku referensi pendukung lainnya selanjutnya tentukan jenis penelitian apa yang saudara pilih yang sesuai dengan objek serta metode penelitian yang telah ditentukan pada langkah-langkah penelitian sebelumnya?

4

Uraian

Laporan penelitian adalah tahap akhir dari proses penelitian dimana peneliti menyampaikan dan mengkomunikasiikan kepada audiens hasil akhir riset melalui tulisan. Dalam penulisan laporan penelitian terdapat yang namanya bagian di dalam sistem penulisan laporan penelitian dan bagian-bagian itu diantaranya sebagai berikut :

 

Bagian muka:

i.  Halaman judul

ii.    Halaman Pengesahan

iii.  Abstrak

iv.  Kata Pengantar

v.  Daftar isi

vi.  Daftar tabel (jika ada)

vii.  Daftar gambar (jika ada) Bagian isi:

BAB I PENDAHULUAN

A.     Latar Belakang Masalah

B.     Perumusan Masalah

C.     Tujuan Penelitian

D.     Manfaat Penelitian BAB II TELAAH KEPUSTAKAAN

Termasuk di dalam telaah kepustakaan adalah bagian tentang perumusan hipotesis. Telaah kepustakaan ada yang menuliskannya dengan Landasan Teori atau Dasar Teori. Sedangkan perumusan hipotesis kadang-kadang disajikan tersendiri.

BAB III METODOLOGI

A.       Desain Penelitian

B.       Populasi dan Sampel

C.       Pengumpulan Data

D.       Analisis Data

BAB IV HASIL atau TEMUAN

BAB V PEMBAHASAN, SIMPULAN DAN SARAN DAFTAR PUSTAKA LAMPIRAN (jika ada)

 

Soal :

Buatlah laporan penelitian sesuai dengan susunan tentang sistematika penulisan laporan penelitian di atas, uraikan penjelasan saudara mengacu pada objek serta metode penelitian yang telah dipilih pada langkah-langkah penelitian sebelumnya?

 

  Kita bisa menjawab, Jasa start 10k persoal

        Ingin jawaban rinci  full file word wa_aja o8123o272694




No.

Soal

1.

Uraian

 

Seorang PPAT hanya berwenang membuat akta mengenai tanah-tanah yang terletak dalam daerah kerjanya. Dalam hal-hal tertentu dengan izin BPN seorang PPAT dapat membuat akta mengenai tanah yang tidak terletak dalam daerah kerjanya, misalnya dalam hal pembebanan hipotek atas beberapa bidang tanah yang letaknya di berbagai kecamatan. Sedangkan tugas PPAT ialah: 1. Membuat akta mengenai perbuatan-perbuatan hukum yang disebutkan dalam Pasal 37 PP No. 24 Tahun 1997.2. Membantu pihak-pihak yang melakukan perbuatan hukum mengajukan permohonan izin pemindahan hak dan permohonan penegasan konversiserta pendaftaran hak sebagaimana disebut di dalam Peraturan Menteri Pertanian dan Agraria No. 2 Tahun 1962..

 

Soal.

 

Silahkan saudara analisis berdasarkan peraturan perundang-undangan siapa saja yang berhak menjadi PPAT, apakah anggota PPAT dapat di berhentikan serta Lembaga apa yang sekarang menentukan bentuk resmi akta yang dibuat oleh PPAT.

2.

Uraian

 

Sebelum jual beli dilakukan, antara pihak pemilik tanah dan calon pembelinya tentu sudah dicapai kata sepakat mengenai tanah yang akan dijualbelikan itu, berapa harga dan bilamana jual beli tersebut akan dilaksanakan. Kata sepakat itu melahirkan apa yang kita sebut sebagai "perjanjian akan jual beli". Persoalan hukum yang timbul ialah, apakah yang dapat dituntut oleh pihak yang lain, jika salah satu pihak tidak memenuhi janji? Pihak pemilik misalnya tidak bersedia lagi menjual tanahnya atau calon   pembeli mengurungkan maksudnya membeli. Dapatkah calon pembeli itu menuntut pelaksanaan jual beli yang telah diperjanjikan itu ataukah tuntutan itu hanya terbatas pada pemberian  ganti rugi saja.

 

Soal.

 

Saudara diminta untuk menganalisis, bagaimana solusi dari kasus ingkar janji tersebut yang biasa terjadi di masyarakat dan apabila di hubungkan dengan Hukum barat hal tersebut dapat dilakukan penuntutan.


3.

Uraian

 

Dasar hukum konsolidasi tanah terdapat dalam Pasal 14 UUPA tentang kewajiban untuk menyusun suatu rencana mengenai persediaan, peruntukan, dan penggunaan tanah pada tingkat nasional, regional, dan lokal. Peraturan pelaksanaannya adalah Peraturan Kepala BPN No. 4 Tahun 1991 yang mengatur tentang Konsolidasi Tanah sebagai pengganti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 590/5648/Agr tanggal 9 Oktober 1985 dan No. 592/6365/Agr tanggal 22 Desember 1986. Dalam Pasal 1 Peraturan Kepala BPN No. 4 Tahun 1991, dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan konsolidasi tanah adalah kebijakan pertanahan mengenai penataan kembali penguasaan dan penggunaan   tanah   serta   usaha   pengadaan   tanah   untuk kepentingan    pembangunan, peningkatan kualitas lingkungan dan pemeliharaan sumber daya alam dengan melibatkan partisipasi rakyat

 

Soal

 

Silahkan saudara analisis arti sosial yang positif dan negatif dari diterapkannya kebijakan konsolidasi..

4.

Uraian

 

Pada tahap permulaan penyimpanan arsip jenis ini masih dalam bentuk media cetak (kertas), yaitu semacam kartu yang dibentuk sedemikian rupa secara spesifik dengan pemberian lubang-lubang dengan fungsi tertentu. Untuk selanjutnya menggunakan media magnetis, yang cara kerjanya menggunakan medan magnet dalam bentuk pita dan piringan magnetis seperti disket dan harddisk. Media semacam ini berkembang terus, yaitu dari sejak pemanfaatan komputer, audio dan video sampai pada akhirnya mempergunakan sinar laser yang secara umum media ini dapat dipergunakan untuk merekam dan menyimpan data suara atau gambar. Dengan pemanfaatan arsip elektronik tidak berarti tidak menemukan kelemahan-kelemahan, tetapi di samping mempunyai keunggulan- keunggulan yang telah dikenal secara luas, arsip jenis ini pun mempunyai cukup kelemahan- kelemahan, antara lain

 

Soal :

 

Silahkan saudara analis kelemahan seperti apa yang dihadapai sistem pengarsipan elektronik dizaman sekarang.

  Kita bisa menjawab, Jasa start 10k persoal

        Ingin jawaban rinci  full file word wa_aja o8123o272694



No.

Soal

1.

Pertanyaan nomor 1, 2, 3 dan 4 akan terkait dengan contoh kasus mengenai kebijakan kepariwisataan.

 

Kepariwisataan diatur berdasarkan Undang-Undang No. 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan. Materi yang diatur dalam Undang-Undang ini meliputi, antara lain hak dan kewajiban masyarakat, wisatawan, pelaku usaha, Pemerintah dan Pemerintah Daerah, pembangunan kepariwisataan yang komprehensif dan berkelanjutan, koordinasi lintas sektor, pengaturan kawasan strategis, pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah di dalam dan di sekitar destinasi pariwisata, badan promosi pariwisata, asosiasi kepariwisataan, standardisasi usaha, dan kompetensi pekerja pariwisata, serta pemberdayaan pekerja pariwisata melalui pelatihan sumber daya manusia.

Prinsip dari kebijakan kepariwisataan diantaranya adalah memberdayakan masyarakat setempat, serta menjamin keterpaduan antarsektor, antardaerah, antara pusat dan daerah yang merupakan satu kesatuan sistemik dalam kerangka otonomi daerah, serta keterpaduan antarpemangku kepentingan;

Terdapat juga berbagai aturan turunan dari UU ini, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional tahun 2010-2025.

Setiap Pemerintah Daerah juga menetapkan kebijakan Rencana Induk Pariwisata Daerah.

 

Pertanyaan:

a.        Lakukan identifikasi aktor-aktor pelaksana kebijakan kepariwisataan berdasarkan UU No.10 Tahun 2009, lalu kemukakan apa yang harus diimplementasikan oleh setiap aktor tersebut !

b.        Bagaimana pengelompokkan setiap aktor kebijakan kepariwisataan tersebut berdasarkan teori aktor- aktor pelaksana kebijakan?

2.

Lakukan analisis dengan berdasar pada teori, apa model atau generasi implementasi kebijakan yang sesuai untuk dapat menganalisis efektivitas implementasi dari kebijakan kepariwisataan ?

 

Catatan: perhatikan karakteristik isi Undang-Undang No. 10 Tahun 2009 ini berdasarkan generasi implementasi kebijakan.

3.

Untuk pertanyaan 3 dan 4, anda diharapkan dapat melakukan analisis evaluasi kebijakan untuk kebijakan kepariwisataan di daerah anda. Lakukan analisis dalam bentuk ex-post evaluation

 

Pertanyaan:

a.        Kemukakan kemungkinan 5 (lima) teori dari tokoh yang dapat digunakan untuk melakukan ex-post evaluation!

b.        Buatlah kriteria evaluasi untuk kebijakan kepariwisataan di daerah anda, dengan berdasar pada satu tokoh dari berbagai kemungkinan teori dalam point a tersebut!


4.

a.        Terkait dengan jawaban anda pada pertanyaan no. 3, maka lakukan analisis evaluasi kebijakan secara singkat dari kebijakan kepariwisataan di daerah anda, dalam bentuk ex-post evaluation !

 

Catatan: tidak dalam bentuk riset lapangan. Analisis evaluasi hanya berdasar pada pengetahuan anda terhadap kebijakan kepariwisataan di daerah anda, atau dengan menggunakan sumber data sekunder.

 

b.        Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, berikan sudut pandang anda, apa rekomendasi yang dapat anda berikan untuk perubahan dari kebijakan kepariwisataan di daerah anda?

  Kita bisa menjawab, Jasa start 10k persoal

        Ingin jawaban rinci  full file word wa_aja o8123o272694




No.

Soal

1.

Pertanyaan nomor 1, 2, 3 dan 4 akan terkait dengan contoh kasus mengenai kebijakan kepariwisataan.

 

Kepariwisataan diatur berdasarkan Undang-Undang No. 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan. Materi yang diatur dalam Undang-Undang ini meliputi, antara lain hak dan kewajiban masyarakat, wisatawan, pelaku usaha, Pemerintah dan Pemerintah Daerah, pembangunan kepariwisataan yang komprehensif dan berkelanjutan, koordinasi lintas sektor, pengaturan kawasan strategis, pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah di dalam dan di sekitar destinasi pariwisata, badan promosi pariwisata, asosiasi kepariwisataan, standardisasi usaha, dan kompetensi pekerja pariwisata, serta pemberdayaan pekerja pariwisata melalui pelatihan sumber daya manusia.

Prinsip dari kebijakan kepariwisataan diantaranya adalah memberdayakan masyarakat setempat, serta menjamin keterpaduan antarsektor, antardaerah, antara pusat dan daerah yang merupakan satu kesatuan sistemik dalam kerangka otonomi daerah, serta keterpaduan antarpemangku kepentingan;

Terdapat juga berbagai aturan turunan dari UU ini, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional tahun 2010-2025.

Setiap Pemerintah Daerah juga menetapkan kebijakan Rencana Induk Pariwisata Daerah.

 

Pertanyaan:

a.        Lakukan identifikasi aktor-aktor pelaksana kebijakan kepariwisataan berdasarkan UU No.10 Tahun 2009, lalu kemukakan apa yang harus diimplementasikan oleh setiap aktor tersebut !

b.        Bagaimana pengelompokkan setiap aktor kebijakan kepariwisataan tersebut berdasarkan teori aktor- aktor pelaksana kebijakan?

2.

Lakukan analisis dengan berdasar pada teori, apa model atau generasi implementasi kebijakan yang sesuai untuk dapat menganalisis efektivitas implementasi dari kebijakan kepariwisataan ?

 

Catatan: perhatikan karakteristik isi Undang-Undang No. 10 Tahun 2009 ini berdasarkan generasi implementasi kebijakan.

3.

Untuk pertanyaan 3 dan 4, anda diharapkan dapat melakukan analisis evaluasi kebijakan untuk kebijakan kepariwisataan di daerah anda. Lakukan analisis dalam bentuk ex-post evaluation

 

Pertanyaan:

a.        Kemukakan kemungkinan 5 (lima) teori dari tokoh yang dapat digunakan untuk melakukan ex-post evaluation!

b.        Buatlah kriteria evaluasi untuk kebijakan kepariwisataan di daerah anda, dengan berdasar pada satu tokoh dari berbagai kemungkinan teori dalam point a tersebut!


4.

a.        Terkait dengan jawaban anda pada pertanyaan no. 3, maka lakukan analisis evaluasi kebijakan secara singkat dari kebijakan kepariwisataan di daerah anda, dalam bentuk ex-post evaluation !

 

Catatan: tidak dalam bentuk riset lapangan. Analisis evaluasi hanya berdasar pada pengetahuan anda terhadap kebijakan kepariwisataan di daerah anda, atau dengan menggunakan sumber data sekunder.

 

b.        Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, berikan sudut pandang anda, apa rekomendasi yang dapat anda berikan untuk perubahan dari kebijakan kepariwisataan di daerah anda?

  Kita bisa menjawab, Jasa start 10k persoal

        Ingin jawaban rinci  full file word wa_aja o8123o272694



 

No.

Soal

 

Mudahkan Transformasi Kerja, BKN Luncurkan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) meluncurkan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) dalam Rapat Koordinasi Nasional Kepegawaian 2020 yang digelar secara virtual, Kamis (17/12/2020). Pada kesempatan tersebut, Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan, peluncuran SIASN bertujuan agar bangsa Indonesia menjadi bangsa yang besar dan mandiri dalam politik, ekonomi, dan berkepribadian dalam budaya. "Untuk tujuan tersebut, BKN meluncurkan SIASN dengan berbagai fitur guna memudahkan transformasi kerja yang efektif dan efisien," kata Bima.

Ia melanjutkan, aplikasi SIASN juga merupakan wujud transformasi teknologi yang handal guna mendukung kinerja aparatur sipil negara (ASN) agar lebih cepat dan transparan dalam melayani kepentingan masyarakat. Bima mengatakan, aplikasi SIASN juga membuat kerja ASN menjadi ramah lingkungan. Hal tersebut karena aplikasi ini mewujudkan transformasi layanan paperless. "SIASN merupakan kontribusi kecil BKN untuk memberikan yang terbaik bagi bangsa," ujarnya.

Dengan hadirnya aplikasi ini, maka pelaksanaan manajemen ASN seperti perencanaan kepegawaian, penetapan NIP, kenaikan pangkat, peremajaan data, penetapan pensiun, mutasi kepegawaian dan lainnya dapat diakses ASN dari mana saja.

 

Aplikasi ini juga dilengkapi dengan beragam fitur teknologi salah satunya yaitu tanda tangan digital. Fitur tersebut membuat proses persetujuan menjadi lebih cepat, mudah dan transparan. Sementara itu, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen menambahkan, pelaksanaan transformasi digital melalui SIASN merupakan bagian dari implementasi satu data Indonesia dan sistem pemerintahan berbasis elektronik. "SIASN ini adalah rangkaian data dan informasi yang disusun secara teratur menyeluruh dan terintegrasi berbasis teknologi informasi. SIASN ini adalah sesuatu yang terintegrasi yang tadinya sistem itu terpecah-pecah lalu dijadikan satu, sehingga proses monitoring dan pelayanan menjadi jauh lebih mudah," kata dia.

 

Berkaitan dengan keramahan lingkungan, kata dia, SIASN juga sudah menerapkan paperless. Menurut dia, penerapan paperless ini membuat BKN kini tidak lagi menerima dokumen berkas hard copy. "Semua berkas akan disampaikan ke dalam melalui aplikasi ini. ASN juga kini lebih leluasa dalam melakukan monitoring atas semua capaian atau progres yang dilakukan BKN," kata Suharmen. "Jadi setiap tahapan yang dilakukan BKN dalam konteks pemberian layanan publik itu bisa dimonitoring dengan baik oleh instansi maupun pimpinan," ujarnya.

 

Dilansir dari: https://nasional.kompas.com/read/2020/12/17/11085241/mudahkan-transformasi-kerja- bkn-luncurkan-sistem-informasi-aparatur-sipil

1.

Pertanyaan:

Jika dikaitkan dengan sebuah barita di atas, bagaimana saudara menggambarkan Dukungan Sistem Informasi Manajemen Terhadap Pembuatan Keputusan?

(petunjuk:)

-      Kaitkan terlebih dahulu Dukungan Sistem Informasi Manajemen Terhadap Pembuatan Keputusan dalam sebuah berita di atas

-      Lalu berikan gambaran terkait dengan Dukungan Sistem Informasi Manajemen Terhadap Pembuatan Keputusan.


2.

Pertanyaan:

Berdasarkan pada berita di atas bahwa pembangunan suatu jaringan computer dalam sistem informasi manajemen memiliki beberapa manfaat. Bagaimana saudara mengakaitkan hal tersebut dan coba kemukakan manfaat yang diperoleh dari pembangunan suatu jaringan computer dalam Sistem Informasi Manajemen?

 

(petunjuk):

-           Kaitkan manfaat yang diperoleh dari pembangunan suatu jaringan computer dalam Sistem Informasi Manajemen dari berita di atas

-           Lalu kemukakan manfaat yang diperoleh dari pembangunan suatu jaringan computer dalam Sistem Informasi Manajemen

3.

Pertanyaan:

Bagaimana analisis saudara terkait berita di atas jika dikaitkan dengan tiga kategori pembuatan keputusan berdasarkan pada tingkat pengetahuan tentang hasil keputusan ?

 

(petunjuk):

-           Kemukakan terlebih dahulu tiga kategori pembuatan keputusan berdasarkan pada tingkat pengetahuan tentang hasil keputusan

-           Setelah itu berikan analisis terkait dengan tiga kategori pembuatan keputusan berdasarkan pada tingkat pengetahuan tentang hasil keputusan

4.

Setelah saudara membaca dengan seksama artikel berita di atas, bagaimana saudara menganalisis beberapa langkah yang ditempuh dalam mendesain sistem sebagaimana yang disampaikan Awad dalam Kountur (1996) sehingga Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara milik Badan Kepegawaian Negara (BKN bisa lebih baik dan efektif ?

 

(petunjuk):

-           Kemukakan terlebih dahulu beberapa Langkah yang ditempuh dalam mendesain sistem

 

-           Berikan analisis beberapa Langkah yang ditempuh dalam mendesain sistem menurut Awad dalam Kountur (1996)

  Kita bisa menjawab, Jasa start 10k persoal

        Ingin jawaban rinci  full file word wa_aja o8123o272694




No.

Soal

1.

Jakarta - Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dimiliki seluruh pengendara motor dan mobil di Indonesia sesuai aturan hukum yang berlaku. Pembuatan SIM dan perpanjangan SIM kini bisa dilakukan dengan dua metode, online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri dan datang langsung ke Satpas SIM.

Ada lima jenis SIM yang berlaku di Indonesia berdasarkan kategorinya, yakni SIM A, SIM B, SIM C, SIM D, dan SIM Internasional. Perihal SIM diatur dalam Peraturan Kapolri No. 9 tahun 2012, di mana penggolongan SIM dibedakan berdasarkan fungsi kendaraan bermotor dan berat kendaraan bermotor. Selain itu penggolongan SIM ada dua jenis, yakni SIM Perseorangan dan SIM Umum.

Mulai April 2021 ini, pembuatan dan perpanjangan SIM bisa dilakukan secara online. Cara ini tentunya lebih memudahkan pemilik kendaraan yang ingin memperpanjang SIM dan membuat SIM baru, Secara online, pembuatan dan perpanjangan SIM bisa dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Untuk saat ini, layanan SIM Online bisa digunakan untuk perpanjangan SIM A dan SIM C. Membuat SIM baru atau memperpanjang SIM masih bisa dilakukan secara offline. Caranya masih sama, yakni mendatangi Satpas SIM.

Biaya pembuatan SIM baru dan biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Selengkapnya, berikut biaya penerbitan SIM baru: SIM A: Rp 120.000

SIM B I: Rp 120.000 SIM B II: Rp 120.000 SIM C : Rp 100.000 SIM C I: Rp 100.000 SIM C II: Rp 100.000 SIM D: Rp 50.000 SIM D I: Rp 50.000

SIM Internasional: Rp 250.000 Detik.com (din/rgr)

 

Negara yang benar adalah negara yang memberikan pelayanan publik gratis kepada warga negaranya sebagai perwujudan dari didirikannya Negara itu sendiri. Sebagaimana dimuat dalam pembukaan UUD 1945, tujuan di dirikannya NKRI adalah memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, namun nyatanya di Indonesia hal demikian belum terwujud. Coba saudara analisa, faktor penyebab Indonesia tidak menggratiskan setiap pelayanan kepada masyarakat kemudian berikan solusi yang membangun untuk indonesia dapat mewujudkan hal tersebut!

 

Petunjuk :

-           Untuk menjawab pertanyaan ini, perhatikan materi BMP mengenai pelayanan publik dan biaya pelayanan publik

-           Saudara menganalisis faktor Indonesia tidak mampu untuk menggratiskan seluruh Pelayan Publik, dan lanjutkan dengan solusi atau masukan untuk pemecahan masalah tersebut.


2.

Ombudsman Republik Indonesia (RI) mengungkapkan, pelayanan publik oleh Pemerintah Daerah (Pemda) paling banyak dikeluhkan masyarakat.

Hal itu yang paling banyak dilaporkan ke Ombudsman sepanjang tahun 2019. Anggota Ombudsman Ninik Rahayu menuturkan, laporan masyarakat terhadap Pemda paling banyak mengenai bidang pertanahan. "Angka tertingginya adalah sektornya bidang pertanahan. Kemudian, institusi terlapornya pemerintah daerah," ujar Ninik saat konferensi per terkait laporan akhir tahun di Kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (17/12).

Menurut Ninik, ada sejumlah faktor yang menyebabkan meningkatnya jumlah laporan publik atas pelayanan Pemda. Salah satunya, otonomi daerah yang semakin kuat. "Sekarang ini eranya otonomi daerah. Semua kewenangan kan ada di daerah. Makanya, banyak dilaporkan banyak hal. Misalnya terkait KTP, Dukcapil, pertanahan juga (kewenangan) daerah," terangnya.

Ninik menambahkan, selain pertanahan, isu yang paling banyak diadukan publik juga mengenai perizinan dan pendidikan.

Melihat studi kasus di atas, coba saudara analisa faktor apa yang menjadi penyebab buruknya pelayanan publik di Indonesia dan bagaimana semestinya pelayanan tersebut di benahi!

 

(Petunjuk :

-           Untuk dapat menjawab pertanyaan ini, perhatikan materi BMP mengenai       pelayanan dan kesejahteraan Masyarakat

-           Saudara lakukan analisa mengenai buruknya pelayanan publik di Indonesia, lalu saudara berikan saran untuk perbaikan pelayanan di Indonesia.)

3.

PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA MELALUI BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDES)

 

Indonesia terdiri atas kurang lebih 74 ribu desa. Artinya, negeri ini punya lebih dari 70 ribu ciri khas dan potensi yang mampu menghidupi. Pembangunan yang selalu berfokus di kota menghasilkan dampak urbanisasi besar-besaran. Akibatnya, desa tidak lagi menarik bagi warga usia produktif. Magnet apa yang mampu menarik gelombang urbanisasi? Menggelorakan pengembangan ekonomi kreatif dan produktif di desa-desa seluruh Indonesia. Jika desa mampu secara mandiri menyediakan kebutuhan warganya, maka desa telah mampu menyejahterakan warga sekaligus mengadakan pendapatan bagi dirinya. Dalam rangka mengakomodasi potensi desa dan pemenuhan kebutuhan warga desa, pemerintah memberikan dukungan besar agar desa memiliki badan usaha yang mampu mengembangkan dan menggerakkan perekonomian lokal. Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) menjadi wadah bagi pemerintah desa dan warganya yang secara proporsional melaksanakan program pemberdayaan perekonomian di tingkat desa. Keberadaan BUMDes diharapkan mampu menstimulasi dan menggerakkan roda perekonomian desa. Sejak berlakunya UU No. 32/2004 tentang Pemerintah Daerah, telah mendorong Desa mengembangkan BUMDes sesuai dengan kebutuhan dan potensi yang dimiliki masing-masing desa untuk meningkatkan pendapatan masyarakat dan pendapatan asli desa. Wacana tentang BUMDes semakin menguat dengan adanya UU No. 6/2014 tentang Desa yang memaksa Desa memasuki era self governing community di mana Desa secara otonom berwenang mengelola perencanaan pembangunan, pelayanan publik, dan pengelolaan keuangan desa.

Melihat penjelasan di atas, coba saudara analisa dan uraikan pemberdayaan masyarakat di Indonesia apakah sudah berjalan ataupun tidak! Jika sudah jelaskan strategi dalam memberdayakan masyarakat tersebut, jika tidak apa langkah bijak yang seharusnya pemerintah lakukan untuk memberdayakan masyarakat.

 

(Petunjuk :

-           Untuk dapat menjawab pertanyaan ini, perhatikan materi BMP mengenai Memberdayakan masyarakat dan UU no 6 tahun 2014.

-           Saudara analisa desa saudara ataupun ambil studi kasus di salah satu desa mengenai

pemberdayaan masyarakat melalui BUMDES


4.

Peran pemerintah desa sebagai instansi penyelenggara layanan sangat sentral maka harus pula diimbangi dengan pengembangan kompetensi para petugas layanannya. Para pengguna layanan juga akan terpenuhi hak-haknya untuk pelayanan berkualitas dengan adanya petugas yang berkompeten. Rasanya tidak mungkin kewajiban membantu masyarakat dalam memahami hak dan tanggung jawabnya sebagai pengguna layanan bisa dilakukan jika petugas layanan sendiri tidak tahu aturan terkait pelayanan publik.

Pemerintah daerah hingga desa wajib memberikan pelayanan publik kepada perorangan dengan biaya murah, cepat, dan baik serta harus mendapatkan pelayanan yang sama. Di samping itu, harus diperlakukan oleh petugas dengan sikap yang sopan dan ramah.

Coba saudara analisa proses pelayanan di level pemerintah daerah ataupun desa tempat saudara tinggal dan berikan contoh sesuai pengalaman saudara!

 

(Petunjuk :

-           Untuk dapat menjawab pertanyaan ini, perhatikan BMP mengenai pelayanan publik

-           Tuangkan analisa saudara terkait pengalaman saudara saat berhubungan dengan kantor pelayanan seperti dinas / kantor kecamatan / kantor desa dan atau kelurahan yang berkaitan dengan pemberian pelayanan publik.

-           Jawaban Ya dan Tidak, sertakan dengan hasil analisa saudara yang mengacu kepada standar pelayanan publik atau pelayanan prima menurut perundang-undangan atau menurut para ahli.)

  Kita bisa menjawab, Jasa start 10k persoal

        Ingin jawaban rinci  full file word wa_aja o8123o272694


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "JAWABAN! Paling Relevan"

Posting Komentar