JAWABAN! Paling Relevan sesuai arahan modul

    Susi Pudjiastuti menyesap kopi hitamnya santai sesaat sebelum menuju lokasi penenggelaman 13 kapal Vietnam di perairan Pulau Datuk, Kalimantan Barat, Sabtu (04/05). Kapal-kapal itu akan ditenggelamkan karena kedapatan menangkap ikan di perairan Indonesia.

https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-48131222

 

  1. Jelaskan bagaimana keterkaitan antara kasus di atas dengan yurisdiksi ekstra teritorial laut!
  2. Sejauh mana keberlakukan yurisdiksi ekstra teritorial di wilayah pelabuhan atau laut pedalaman!
  3. Jelaskan landasan hukum yang menjadi dasar benar atau salahnya perbuatan berdasar kutipan peristiwa di atas

       Kita bisa menjawab, Jasa start 10k persoal

        Ingin jawaban rinci  full file word wa_aja o8123o272694




SOAL 

1.Analisalah aspek penting yang pelu diperhatikan pada pengorganisasian kelas?

2. Menurut bapak/ibu pengaturan tempat duduk siswa yang kaku  apakah memiliki korelasi

dengan terhambatnya memberikan umpan balik ataupun monitoring?

3. Menurut bapak/ibu apakah bermain peran sangat penting bagi murid? 

  Kita bisa menjawab, Jasa start 10k persoal

        Ingin jawaban rinci  full file word wa_aja o8123o272694



tersebut. Tugas! Sekolah Anda tidak memiliki sepotong pun alat peraga pelajaran yang dapat digunakan untuk membelajarkan murid-murid Anda di Kelas 4 dalam pelajaran IPS tentang "tertib lalu lintas", padahal pelajaran ini penting agar murid mengetahui tentang kelalulintasan. Untuk dibawa ke kota jaraknya sangat jauh dan tentu memerlukan ongkos yang mahal. Apa yang harus Anda lakukan? Jawablah pertanyaan berikut. a. Langkah-langkah apa yang harus Anda lakukan untuk mempersiapkan pelajaran b. tersebut? Metode pembelajaran bagaimana yang paling tepat untuk mengajarkan materi tersebut? Uraikan langkah-langkah pembelajarannya?​

  Kita bisa menjawab, Jasa start 10k persoal

        Ingin jawaban rinci  full file word wa_aja o8123o272694




No.

Soal

1.

Keberhasilan pelaksanaan otonomi daerah tidak hanya diukur dengan kemampuan pemerintah membagi beberapa wilayah luas menjadi beberapa wilayah kecil (pemekaran). Oleh sebab itu, perlu ditunjang oleh

berbagai faktor agar dalam implementasi otonomi daerah berjalan sebagaimana mestinya.

 

Soal:

Berdasarkan penyataan di atas, Anda tentukanlah faktor-faktor yang berpengaruh terhadap implementasi otonomi daerah tersebut!

2.

Pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia masih mengalami berbagai hambatan dari berbagai aspek.

 

Soal:

Dari pernyataan di atas, klasifikasikanlah berbagai penyebab munculnya hambatan dalam pelaksanaan otonomi daerah tersebut!

3.

Otonomi daerah di Indonesia belum dapat berjalan sebagaimana mestinya. Hal tersebut karena terdapat faktor utama seperti pemimpin, partisipasi masyarakat, dan pegawai daerah yang belum mampu menjalankan otonomi daerah tersebut secara otonom.

 

Soal:

Berdasarkan pernyataan di atas, kemukakanlah berbagai solusi untuk menyelesaikan masalah faktor utama tersebut!

4.

Good governance sebenarnya merupakan prinsip yang mengetengahkan keseimbangan antara masyarakat (society) dengan negara (state) serta negara dengan pribadi-pribadi (personal). Dalam hubungannya dengan dunia hukum, terdapat beberapa unsur good governance yang perlu diperhatikan.

 

Soal:

Dari pernyataan di atas, Anda klasifikasikanlah unsur good governance dalam dunia hukum tersebut!

  Kita bisa menjawab, Jasa start 10k persoal

        Ingin jawaban rinci  full file word wa_aja o8123o272694



No.

Soal

1

Jelaskan  apa  yang  dimaksud  dengan  teori  social  bond  oleh  Hirschi  dalam  menjelaskan  perilaku

 

delinkuensi (Kenakalan Anak)? Berikan analisis Anda melalui contoh kasus yang sering terjadi pada kelompok Gang Motor di kota besar di Indonesia

2

Jelaskan apa yang dimaksud dengan bentuk–bentuk kekerasan domestic di masyarakat? Berikan contoh

 

salah satu jenis kasus dari artikel media massa dan cantumkan sumbernya

3

Jelaskan apakah yang dimaksud dengan penyimpangan primer (Primary deviance) dan Penyimpangan

 

sekunder (secondary deviance) dalam proses pemberian labelling terhadap individu   yang telah melakukan penyimpangan di masyarakat   berdasarkan pendapat Lemert? berikan contoh kasusnya, lakukan analisis sederhana dan berikan sumber kutipannya

  Kita bisa menjawab, Jasa start 10k persoal

        Ingin jawaban rinci  full file word wa_aja o8123o272694



No.

Soal

1.

Penuhi Hak Masyarakat, Kementerian ESDM Kembangkan Sistem Informasi

 

Memperoleh informasi merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia. Untuk itu, sudah selayaknya Badan Publik memiliki kewajiban memberikan pelayanan yang baik, cepat, tepat waktu dan efisien. Di samping itu, penyajian informasi juga hendaknya mengikuti perkembangan teknologi informasi terkini.

 

"Memperoleh informasi merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia. Hak ini dijamin oleh konstitusi, yakni pasal 28 F UUD 1945, bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, damenyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ego Syahrial, dalam keterangannya, Selasa (6/7/2021).

 

Ego mengungkapkan, Kementerian ESDM sebagai Badan Publik terus mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara efisien, sehingga dapat diakses dengan mudah oleh seluruh lapisan masyarakat.

 

"Kepercayaan masyarakat kepada Kementerian ESDM tercipta saat pemenuhan informasi yang dibutuhkan dapat dilaksanakan dengan baik," lanjut Ego yang juga Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian ESDM.

 

Diketahui, Kementerian ESDM telah menyediakan kanal informasi yang dapat diakses masyarakat untuk mendapatkan informasi yang diperlukan. Masyarakat dan pelaku usaha di sektor ESDM juga dapat meminta informasi dan mengajukan perizinan di berbagai kanal yang sudah disiapkan secara online.

 

"Seluruh proses dan kinerja sektor ESDM ini kami sajikan di berbagai kanal informasi, seperti website, media sosial, kanal pengajuan permohonan informasi melalui website PPID Online, Contact Center ESDM

136 dan ruang pelayanan informasi di setiap unit kerja Kementerian ESDM. Hal ini menjadi komitmen kami agar kebutuhan informasi dan pelayanan publik dapat terlaksana dengan baik," jelas Ego.

 

Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Hendra J Kede juga menjelaskan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengelola, dan menyampaikan informasi.

 

"Konstitusi mengakui hak atas informasi sebagai hak asasi manusia sekaligus memberikan hak konstitusional baru kepada warga negara. Konstitusi juga memberikan kewajiban kepada penyelenggara negara untuk menjamin terlaksananya hak tersebut," ujar Hendra.

 

Menurutnya, tidak boleh ada satu pun peraturan dibawah UUD 1945 yang mengurangi hak masyarakat untuk mengakses, meminta, memiliki, menyimpan, mengelola, dan menggunakan informasi.

 

Sementara itu, Kepala Pusat Data Dan Teknologi Informasi ESDM Agus Cahyono Adi menambahkan, berbagai kanal layanan informasi di Kementerian ESDM telah tersedia dan terintegrasi secara online.

 

"Pelaksana layanan informasi yang tersebar di seluruh unit kerja juga bekerja dalam satu platform yang sama, sehingga penyelesaian permohonan informasi dapat dilaksanakan dengan baik dengan Service Level Agreement yang ketat," ujar Agus.

 

 

1  dari 3


 

 

Agus menyebutkan, sepanjang tahun 2020, melalui kanal layanan PPID Online dan Contact Center ESDM

136, telah terselesaikan lebih dari 30 ribu permohonan informasi terkait sektor ESDM. Selain itu, pada semester I tahun 2021, Kementerian ESDM telah menyelesaikan 13.800 permohonan informasi dari masyarakat dan investor.

 

Sebagai informasi, Kementerian ESDM tengah menggelar Webinar Series Kemudahan Berinvestasi Di

Sektor ESDM Dan Transparansi Informasi Industri Ekstraktif, yang dilaksanakan secara virtual.

 

Webinar Series ini akan berlangsung selama dua hari. Pada hari pertama, lebih dari 400 peserta mengikuti kegiatan yang berlangsung secara interaktif.

 

Adapun acara terselenggara melalui kolaborasi apik antara seluruh pemangku kepentingan sektor ESDM, seperti Kementerian/Lembaga Negara, pemerintah daerah, pelaku usaha, organisasi masyarakat Sipil, akademisi perguruan tinggi dan media massa.

 

 

a.   Badan Publik memiliki kewajiban memberikan pelayanan yang baik, cepat, tepat waktu dan efisien.

Di samping itu, penyajian informasi juga hendaknya mengikuti perkembangan teknologi informasi terkini. Berikan analisis saudara penanganan informasi publik yang dikecualikan dari akses publik tersebut.

 

 

b.   Dalam memenuhi hak masyarakat dalam memperoleh informasi publik, tegaskan kewajiban yang harus dilakukan oleh pemohon informasi publik dalam menggunakan informasi tersebut secara bertanggung jawab.

2.

Tagihan Air Bengkak hingga Rp12 Juta, Warga di Sumut Mengadu ke Ombudsman

 

 

Lembaga  pengawas  pelayanan   publik, Ombudsman tela menerima  sebanyak  39   laporan pengaduan terkait lonjakan tagihan air dari para pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi, Sumatera Utara.

 

Dari laporan tersebut ada warga yang mengaku tagihannya melonjak hingga Rp12 juta. Padahal biasanya dia hanya ditagih Rp200 ribuan perbulannya.

 

Kepala Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara, Abyadi Siregar, menyebutkan jika 39 laporan itu mereka terima lewat posko yang sudah dibuka di Kantor Ombudsman Sumut sejak 12 Maret 2021 lalu.

 

"Jadi hingga hari ini totalnya ada 39 laporan. Yang tertinggi lonjakan tagihannya mencapai Rp12 juta. Lalu ada juga yang Rp9 jutaan," kata Abyadi, Kamis. (18/2/2021).

 

Meski posko pengaduan hanya dibuka sampai Rabu ini, Ombudsman Sumut tetap akan menerima laporan dari warga yang masuk, sembari melengkapi data formil maupun materil dari laporan tersebut.

 

Langkah selanjutnya yang dilakukan Ombudsman, kata Abyadi, mengundang pihak PDAM Tirtanadi untuk dimintai klarifikasi atas persoalan yang muncul di masyarakat berdasarkan laporan yang diterima.

 

"Dalam minggu ini sudah disusun surat pemanggilan kepada Direksi atau Dirut PDAM Tirtanadi untuk memberikan penjelasan atas lonjakan tarif yang kita nilai tidak wajar itu," jelasnya.

 

Kepala Pemeriksaan Ombudsman Perwakilan Sumut, James Marihot Panggabean,   mengemukakan lonjakan tagihan air yang dikeluhkan masyarakat terjadi untuk tagihan Maret. "Kalau kita lihat bulan Januari dan Februari tagihan itu normal, tapi mulai terjadi lonjakan di bulan Maret," ujarnya.

 

James menyebutkan, masyarakat yang melapor atas kenaikan tarif air diminta membawa bukti tagihan Januari dan Februari 2021. Sehingga dari hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa lonjakan tersebut rata- rata terjadi pada Maret 2021.

 

2  dari 3


 

 

"Dari data masyarakat itu kesimpulannya, dan berdasarkan data yang kita terima dari para pelapor, lonjakan terjadi serentak Maret. Seperti yang disampikan pak Abyadi tadi, walaupun posko ditutup hari ini,

kami tetap akan menerima laporan dari masyarakat," tegasnya.

 

a.   Berikan gambaran tindakan yang dilakukan lembaga Ombusman atas pengaduan masyarakat. b.   Uraikan proses pengaduan jika masyarakat menggunakan jalur litigasi.

3.

Polri rekrut difabel menjadi ASN melalui Program Prioritas Kapolri

 

Kepala BirPenerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri  Brigjen Pol  Rusdi Hartono mengatakan bahwa para penyandang disabilitas (difabel) dapat mengabdi sebagai aparatur sipil negara (ASN) Polri melalui Program Prioritas Kapolri.

 

Program Prioritas Kapolri ini merupakan suatu gebrakan baru dalam perekrutan ASN,” kata Rusdi ketika dihubungi ANTARA dari Jakarta, Kamis. Program tersebut diharapkan dapat membangun persamaan persepsi dan menjadi upaya peningkatan akses pada ketersediaan lapangan kerja di lingkungan Polri bagi penyandang disabilitas.

 

Selaiitu,  Program  Prioritas Kapolri merupakan wujud nyata  dari  upayPolri  dalam  memberikan kesempatan kepada siapa pun, termasuk penyandang disabilitas, untuk berkontribusi lebih nyata kepada negara.

 

Terdapat 16 Program Prioritas Kapolri yang ditetapkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada tanggal

28 Januari 2021, tepat sehari setelah dilantik. Salah satu program yang diusung adalah menjadikan sumber daya manusia (SDM) Polri unggul di era Police 4.0.

 

Perlu adanya peningkatan kuantitas dan kualitas SDM Polri, di mana salah satu aksinya adalah dengan mengalokasikan rekrutmen ASN  Polri  yang  mengakomodir kelompok  berkebutuhan khusus  sesuai dengan kebutuhan yang ada di Polri,” tutur Rusdi.

 

Gagasan tersebut didasari beberapa hal, yakni data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Tahun

2020, yang menyebutkan bahwa jumlah penyandang disabilitas di Indonesia mencapai angka 6,2 juta jiwa. Namun, hingga saat ini baru sekitar 20 persen penyandang disabilitas yang memperoleh kesempatan kerja.

 

Kemudian, Pasal 11 huruf a UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang menyebutkan bahwa hak penyandang disabilitas meliputi hak memperoleh pekerjaan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah atau swasta tanpa diskriminasi. Selanjutnya, terdapat arahan Presiden Joko Widodo kepada instansi pemerintah agar menyediakan kuota 2 persen dari keseluruhan formasi CASN bagi penyandang disabilitas.

 

Perekrutan CPNS bagi penyandang disabilitas juga telah diatur dalam Permen PANRB 27/2021 tentang

Pengadaan PNS,” tuturnya.

 

Rusdi mengatakan bahwa Polri sebagai lembaga pemerintah mendukung upaya yang dilakukan pemerintah dalam rangka memenuhi hak dan akses penyandang disabilitas terhadap sektor pekerjaan, khususnya untuk mengabdi sebagai ASN Polri.

 

Oleh karena itu, dalam perekrutan ini, kelompok disabilitas akan ditempatkan di sejumlah bidang meliputi administrasi, pelayanan, analisa teknologi, informasi, serta tidak menutup kemungkinan para ASN yang terpilih akan disesuaikan posisinya dengan kebutuhan Polri

 

a.   Berikan analisis atas artikel diatas keterkaitan upaya pemerintah dalam jaminan sosial melalui kesamaan kesempatan tersebut.

b.   Berikan uraian aksebilitas apa yang diberikan kepada penyandang disabilitas berdasarkan artikel di atas.

  Kita bisa menjawab, Jasa start 10k persoal

        Ingin jawaban rinci  full file word wa_aja o8123o272694




No.

Soal

1.

Penyimpangan Pelaksanaan dalam Penegakan Hukum: Korupsi dan Sistem Peradilan

 

Undang-undang Dasar 1945 ("UUD 1945") menetapkan bahwa Indonesia adalah negara berdasarkan hukum (rechtsstaat), dan bukan negara kekuasaan (machtstaat). Lebih lanjut Moh. Yamin dalam bukunya yang berjudul "Pengertian tentang Negara Hukum" mendefinisikan negara hukum (rechtsstaat) atau government of laws sebagai berikut:

"Kekuasaan yang dilakukan oleh pemerintah hanya berdasarkan dan berasal dari undang-undang dan sekali-kali tidak berdasarkan kekuasaan senjata, kekuasaan sewenang-wenang atau kepercayaan bahwa kekuatan badanlah yang boleh memutuskan segala pertikaian dalam negara."

Melihat definisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa antara hukum dan kekuasaan saling berhubungan satu sama lain. Hukum memerlukan kekuasaan bagi pelaksanaannya. Sebaliknya, kekuasaan itu sendiri ditentukan batas-batasnya oleh hukum. Sehingga dalam bentuk slogan dapat dikatakan bahwa: "hukum tanpa kekuasaan adalah angan-angan, kekuasaan tanpa hukum adalah kelaliman."

Dalam suatu negara hukum, asas taat dan hormat pada hukum (respect for law) dapat terwujud apabila pelaksanaan penegakan hukum dilakukan secara tegas, konsisten, dan tidak diskriminatif terhadap setiap orang yang melakukan pelanggaran hukum. Setiap orang mempunyai kedudukan dan hak yang sama di hadapan hukum (equality before the law), termasuk juga pihak penguasa dan aparat penegak hukum. Hukum harus dilaksanakan dan dijunjung tinggi oleh semua warga negara tanpa terkecuali. Dengan kata lain, supremasi hukum (supremacy of law) merupakan syarat mutlak bagi suatu negara hukum. Esensi dari supremasi hukum adalah bahwa kekuasaan itu dilakukan oleh hukum, c.q. undang-undang dan bukan oleh manusia. Justice for all adalah esensi dari pencapaian supremasi hukum dalam praktek sehari-hari. Namun demikian, penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) oleh pemegang kekuasaan dengan mengatasnamakan kepentingan dan  kesejahteraan umu(public  welfare) atau  mengatasnamakan peraturan hukum sering kali terjadi dalam suatu pemerintahan dari negara yang berdasarkan hukum (pemerintahan  konstitusional),  termasuk  negara  Indonesia.  Kepentingan  umum  sering  kali  tidak dirumuskan  secara  jelas  dalam  peraturan  perundang-undangan,  sehingga  interprestasi  yang  sah dilakukan secara sepihak (justification) untuk membenarkan tindakan pemegang kekuasaan. Hukum sering  kali  digunakan  sebagai  alat  untuk  mencapai  maksud  dan  tujuan  penguasa  yang  sulit dipertanggungjawabkan secara konstitusional.

Terjadinya keadaan tersebut di atas tidak terlepas dari ketentuan-ketentuan yang diatur dalam UUD 1945 itu sendiri. UUD 1945 menentukan pula bahwa Indonesia menganut paham pembagian kekuasaan (distribution of powers). Pengaturan mengenai pembagian tugas antara cabang-cabang kekuasaan seperti legislatif, eksekutif, dan yudikatif tidak diatur secara tegas, sehingga menimbulkan kecenderungan lembaga yang satu lebih kuat dari yang lain.

Hal ini tentu jauh berbeda dengan negara-negara maju yang menganut paham pemisahan kekuasaan atau separation of powers (Trias Politica murni), di mana pengaturan mengenai pembagian kekuasaan dan tugas diantara badan eksekutif, legislatif, dan yudikatif diatur secara tegas. Demikian juga pengaturan mengenai sistem checks and balances di antara badan-badan tersebut.

 

Upaya pencapaian supremasi hukum di Indonesia

Melihat praktek penegakan hukum yang terjadi selama ini nampak bahwa pelaku-pelaku ekonomi atau kaum intelektual kita miskin atau kurang memiliki budaya hukum. Apa yang terjadi dalam praktek


penegakan hukum di Indonesia tidak bisa dipisahkan dengan budaya hukum Indonesia yang masih dipengaruhi oleh kultur budaya Indonesia. Terlebih lagi, budaya hukum intelektual di negara kita masih rendah.

Salah satu upaya untuk memperbaiki penegakan hukum di Indonesia adalah dengan  memperbaiki lembaga/institusi hukum itu sendiri. Penyelenggaraan hukum di Indonesia selama ini masih mengalami kemandekan oleh karena aparat-aparat penegak hukum itu sendiri bekerja dalam suasana yang koruptif, mental dan integritas yang merosot serta profesionalisme yang rendah.

Selama ini, tidak ada pengawasan bagi mereka yang bekerja di bidang hukum dalam menjalankan tugasnya. Karena itu, diperlukan suatu lembaga pengawasan peradilan yang independen, imparsial dan jujur (independent, impartial and honest judiciary) yang dapat mengawasi terus-menerus setiap tindakan- tindakan koruptif, tidak bermoral dan beretika yang dilakukan oleh para aparat penegak hukum, seperti polisi, jaksa, advokat, dan hakim.

Kondisi melemahnya upaya pencapaian supremasi hukum juga disebabkan oleh kinerja aparat penegak hukum tersebut yang belum menunjukkan sikap yang profesional dan tidak memiliki integritas dan moral yang tinggi. Sebagai bagian dari supremasi hukum, kelembagaan aparat penegak hukum yang belum mandiri menjadi penyebab tidak berjalannya penegakan hukum yang efektif, konsisten, dan indiskriminatif. Selain itu, dirasakan oleh masyarakat kalau para aparat penegak hukum itu sendiri terlalu berpihak pada pemerintah, sehingga masyarakat lebih memilih jalur hukum yang berlaku dalam masyarakat dibandingkan dengan jalur penegakan hukum formal yang sebenarnya bertentangan dengan prinsip negara hukum. Kondisi tersebut juga dibarengi dengan kurangnya koordinasi antara lembaga peradilan dengan lembaga-lembaga penegak hukum lainnya.

Karena itu, perlu dilakukan reformasi secara menyeluruh dan total dalam bidang hukum, terutama terhadap institusi aparat penegak hukum. Yang dimaksud dengan reformasi dalam bidang hukum adalah perubahan dan pembaharuan total terhadap seluruh sistem hukum (legal system) dan penegakan hukum (law enforcement), terutama terhadap lembaga-lembaga penegak hukum, mengingat selama ini merekalah yang sebenarnya sumber dan turut menjadi bagian dan terjadinya kekacauan hukum ( judicial disarray) tersebut.

Dalam rangka reformasi hukum tersebut, perlu dilakukan pembenahan terhadap lembaga peradilan dan lembaga penegak hukum lainnya yang membutuhkan perencanaan terarah dan terpadu, realistis, serta mencerminkan prioritas dan aspirasi kebutuhan masyarakat. Dengan demikian, diharapkan pula agar lembaga hukum tersebut berdiri secara independen, imparsial dan jujur (independent, impartial and honest judiciary). Selain itu, pembenahan ini harus didukung pula oleh peningkatan kualitas dan kemampuan aparat penegak hukum untuk lebih profesional, memiliki integritas, berkepribadian, bermoral, dan beretika yang luhur.

Untuk itu, kita perlu memperbaiki sistem perekrutan bagi para penegak hukum. Terutama, untuk hakim dan hakim agung, promosi jabatan, mengadakan pendidikan hukum lanjutan, pelatihan dan seminar- seminar, pembekalan moral dan etika profesi hukum serta meningkatkan sistem pengawasan secara konsisten dan terus-menerus. Selain itu, perlu diadakan pula peningkatan kesejahteraan terhadap aparat penegak hukum. Dengan demikian, dapat menciptakan aparat penegak hukum yang berintegritas, berkualitas, profesional, beretika, dan bermoral.

 

Reformasi total bidang hukum

Di dalam negara hukum semua orang dipandang sama di hadapan hukum (equality before the law). Dengan demikian, sebagai negara berdasar hukum, Indonesia dapat menciptakan kepastian, ketertiban, dan keadilan hukum bagi semua rakyatnya. Tetapi, pelaksanaan hukum di Indonesia belum ditegakkan sepenuhnya. Hal ini dikarenakan oleh masih banyaknya kepentingan politik untuk mempertahankan kekuasaan dan memperjuangkan kepentingannya sendiri dalam pemerintahan.

Selain itu, melemahnya penegakan hukum di Indonesia dikarenakan aparat penegak hukum seperti polisi, jaksa, advokat, dan hakim yang belum menunjukkan sikap profesional dan tidak memiliki integritas serta moral yang tinggi oleh. Karena, selama ini mereka bekerja dalam suasana yang koruptif, mental, dan integritas yang merosot serta profesionalisme yang rendah.


Oleh karena itu, untuk mencapai penegakan supremasi hukum perlu dilakukan reformasi total dalam bidang hukum. Khususnya, terhadap lembaga legislatif, lembaga yudikatif dan lembaga peradilan serta institusiinstitusi hukumnya itu sendiri. Ada beberapa hal yang dapat dilakukan oleh masyarakat, LSM-LSM yang ada, dan pemerintah untuk memberantas praktek-praktek KKN dalam lembaga peradilan dan institusi hukum kita, yaitu antara lain:

 

1. Perbaikan institusi aparat penegak hukum dalam hal sistem rekrutmen (seleksi), testing dan persyaratan  menjadi  aparat  penegak  hukum  yang  baik,  mengadakan  program  pelatihan  atau program Continuing Legal Education (CLE) secara konsisten dan memberikan pembekalan etika profesi hukum secara bertahap dan terus-menerus, sehingga tercipta aparat penegak hukum yang profesional. Selain itu, adanya kerja sama dan koordinasi yang solid dan terpadu diantara para aparat penegak hukum serta terciptanya institusi-institusi penegak hukum yang berwibawa.

Khusus   mengena badan   peradilan   sebaga sentra   penegakan   hukum dalam   rangka memerangi judicial corruption perlu diadakan program penggantian hakim secara bertahap. Antara lain, dengan menerapkan pensiun dini para hakim atau melakukan pemecatan terhadap hakim yang melakukan penyelewengan dan tindak pidana atau yang membuat putusan-putusan kontrovesial. Dengan demikian, dapat diharapkan adanya badan peradilan yang berwibawa dan bebas KKN.

 

2.   Perlu diperbaiki sistem administrasi yudisial (administration of justice) dan manajemen peradilan.

Caranya, antara lain lembaga peradilan merekrut orang-orang dari disiplin ilmu lain. Misalnya orang yang memang mempunyai keahlian di bidang manajemen, komputer, data processing, psikologi dan sebagainya. Jadi, sudah waktunya pengadilan memperbaiki manajemennya karena salah satu alasan sistem hukum tidak jalan adalah akibat manajemen pengadilan yang kurang baik.

 

3.   Perlu dukungan dan peran serta masyarakat luas (public support) terhadap pemberantasan setiap praktek-praktek korupsi (KKN). Oleh karena itu, diperlukan diseminasi program Gerakan Nasional Anti-Korupsi secara terus-menurus dan disosialisasikan sejak dini kepada masyarakat, sehingga masyarakat tahu dan mewaspadai bahaya korupsi dan dengan berani melawan, mengadu, melaporkan praktek-praktek korupsi yang dilakukan oleh para aparat penegak hukum serta menolak atau jangan larut terlibat dalam suap, pungli, dan sebagainya.

 

4. Mendidik masyarakat agar menyadari bahwa korupsi merupakan perbuatan yang merendahkan harkat dan martabat manusia (human dignity) Indonesia serta menciptakan corrupt or inefficient governance, sehingga bangsa Indonesia tidak bisa berdiri sejajar dengan bangsa-bangsa lain. Bangsa Indonesia menjadi bangsa yang tidak mandiri, manajemen pemerintah menjadi tidak efisien dan tidak efektif, menjadi bangsa yang tidak produktif. Kehidupan masyarakat menjadi tidak tentram karena masyarakat harus menanggung pajak yang tinggi. Selain itu, mengakibatkan defisit APBN yang harus ditutup dengan cara menaikkan pajak, menaikkan harga BBM, tarif listrik, bea masuk, tol, biaya angkutan, dan lain-lain.

Apabila masyarakat tidak dididik dan diberi kesadaran akan bahaya korupsi, maka masyarakat akan tetap beranggapan bahwa korupsi adalah suatu perbuatan yang wajar. Dan pada akhirnya, masyarakat akan menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuannya.

 

Sumber: https://www.hukumonline.com/berita/baca/hol6953/font-size1-colorff0000bpenyimpangan- pelaksanaan-dalam-penegakan-hukumbfontbrkorupsi-dan-sistem-peradilan?page=all

 

Berikan analisis permasalahan yang terjadi dalam sistem peradilan seperti kasus di atas menggunakan kerangka konsep negara bersusun tunggal!


2.       Penyimpangan Pelaksanaan dalam Penegakan Hukum:Korupsi dan Sistem Peradilan

 

Undang-undang Dasar 1945 ("UUD 1945") menetapkan bahwa Indonesia adalah negara berdasarkan hukum (rechtsstaat), dan bukan negara kekuasaan (machtstaat). Lebih lanjut Moh. Yamin dalam bukunya yang berjudul "Pengertian tentang Negara Hukum" mendefinisikan negara hukum (rechtsstaat) atau government of laws sebagai berikut:

"Kekuasaan yang dilakukan oleh pemerintah hanya berdasarkan dan berasal dari undang-undang dan sekali-kali tidak berdasarkan kekuasaan senjata, kekuasaan sewenang-wenang atau kepercayaan bahwa kekuatan badanlah yang boleh memutuskan segala pertikaian dalam negara."

Melihat definisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa antara hukum dan kekuasaan saling berhubungan satu sama lain. Hukum memerlukan kekuasaan bagi pelaksanaannya. Sebaliknya, kekuasaan itu sendiri ditentukan batas-batasnya oleh hukum. Sehingga dalam bentuk slogan dapat dikatakan bahwa: "hukum tanpa kekuasaan adalah angan-angan, kekuasaan tanpa hukum adalah kelaliman."

Dalam suatu negara hukum, asas taat dan hormat pada hukum (respect for law) dapat terwujud apabila pelaksanaan penegakan hukum dilakukan secara tegas, konsisten, dan tidak diskriminatif terhadap setiap orang yang melakukan pelanggaran hukum. Setiap orang mempunyai kedudukan dan hak yang sama di hadapan hukum (equality before the law), termasuk juga pihak penguasa dan aparat penegak hukum. Hukum harus dilaksanakan dan dijunjung tinggi oleh semua warga negara tanpa terkecuali. Dengan kata lain, supremasi hukum (supremacy of law) merupakan syarat mutlak bagi suatu negara hukum. Esensi dari supremasi hukum adalah bahwa kekuasaan itu dilakukan oleh hukum, c.q. undang-undang dan bukan oleh manusia. Justice for all adalah esensi dari pencapaian supremasi hukum dalam praktek sehari-hari. Namun demikian, penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) oleh pemegang kekuasaan dengan mengatasnamakan kepentingan dan  kesejahteraan umu(public  welfare) atau  mengatasnamakan peraturan hukum sering kali terjadi dalam suatu pemerintahan dari negara yang berdasarkan hukum (pemerintahan  konstitusional),  termasuk  negara  Indonesia.  Kepentingan  umum  sering  kali  tidak dirumuskan  secara  jelas  dalam  peraturan  perundang-undangan,  sehingga  interprestasi  yang  sah dilakukan secara sepihak (justification) untuk membenarkan tindakan pemegang kekuasaan. Hukum sering  kali  digunakan  sebagai  alat  untuk  mencapai  maksud  dan  tujuan  penguasa  yang  sulit dipertanggungjawabkan secara konstitusional.

Terjadinya keadaan tersebut di atas tidak terlepas dari ketentuan-ketentuan yang diatur dalam UUD 1945 itu sendiri. UUD 1945 menentukan pula bahwa Indonesia menganut paham pembagian kekuasaan (distribution of powers). Pengaturan mengenai pembagian tugas antara cabang-cabang kekuasaan seperti legislatif, eksekutif, dan yudikatif tidak diatur secara tegas, sehingga menimbulkan kecenderungan lembaga yang satu lebih kuat dari yang lain.

Hal ini tentu jauh berbeda dengan negara-negara maju yang menganut paham pemisahan kekuasaan atau separation of powers (Trias Politica murni), di mana pengaturan mengenai pembagian kekuasaan dan tugas diantara badan eksekutif, legislatif, dan yudikatif diatur secara tegas. Demikian juga pengaturan mengenai sistem checks and balances di antara badan-badan tersebut.

 

Upaya pencapaian supremasi hukum di Indonesia

Melihat praktek penegakan hukum yang terjadi selama ini nampak bahwa pelaku-pelaku ekonomi atau kaum intelektual kita miskin atau kurang memiliki budaya hukum. Apa yang terjadi dalam praktek penegakan hukum di Indonesia tidak bisa dipisahkan dengan budaya hukum Indonesia yang masih dipengaruhi oleh kultur budaya Indonesia. Terlebih lagi, budaya hukum intelektual di negara kita masih rendah.

Salah satu upaya untuk memperbaiki penegakan hukum di Indonesia adalah dengan memperbaiki lembaga/institusi hukum itu sendiri. Penyelenggaraan hukum di Indonesia selama ini masih mengalami kemandekan oleh karena aparat-aparat penegak hukum itu sendiri bekerja dalam suasana yang koruptif, mental dan integritas yang merosot serta profesionalisme yang rendah.

Selama ini, tidak ada pengawasan bagi mereka yang bekerja di bidang hukum dalam menjalankan tugasnya. Karena itu, diperlukan suatu lembaga pengawasan peradilan yang independen, imparsial dan jujur (independent, impartial and honest judiciary) yang dapat mengawasi terus-menerus setiap tindakan-


tindakan koruptif, tidak bermoral dan beretika yang dilakukan oleh para aparat penegak hukum, seperti polisi, jaksa, advokat, dan hakim.

Kondisi melemahnya upaya pencapaian supremasi hukum juga disebabkan oleh kinerja aparat penegak hukum tersebut yang belum menunjukkan sikap yang profesional dan tidak memiliki integritas dan moral yang tinggi. Sebagai bagian dari supremasi hukum, kelembagaan aparat penegak hukum yang belum mandiri menjadi penyebab tidak berjalannya penegakan hukum yang efektif, konsisten, dan indiskriminatif. Selain itu, dirasakan oleh masyarakat kalau para aparat penegak hukum itu sendiri terlalu berpihak pada pemerintah, sehingga masyarakat lebih memilih jalur hukum yang berlaku dalam masyarakat dibandingkan dengan jalur penegakan hukum formal yang sebenarnya bertentangan dengan prinsip negara hukum. Kondisi tersebut juga dibarengi dengan kurangnya koordinasi antara lembaga peradilan dengan lembaga-lembaga penegak hukum lainnya.

Karena itu, perlu dilakukan reformasi secara menyeluruh dan total dalam bidang hukum, terutama terhadap institusi aparat penegak hukum. Yang dimaksud dengan reformasi dalam bidang hukum adalah perubahan dan pembaharuan total terhadap seluruh sistem hukum (legal system) dan penegakan hukum (law enforcement), terutama terhadap lembaga-lembaga penegak hukum, mengingat selama ini merekalah yang sebenarnya sumber dan turut menjadi bagian dan terjadinya kekacauan hukum ( judicial disarray) tersebut.

Dalam rangka reformasi hukum tersebut, perlu dilakukan pembenahan terhadap lembaga peradilan dan lembaga penegak hukum lainnya yang membutuhkan perencanaan terarah dan terpadu, realistis, serta mencerminkan prioritas dan aspirasi kebutuhan masyarakat. Dengan demikian, diharapkan pula agar lembaga hukum tersebut berdiri secara independen, imparsial dan jujur (independent, impartial and honest judiciary). Selain itu, pembenahan ini harus didukung pula oleh peningkatan kualitas dan kemampuan aparat penegak hukum untuk lebih profesional, memiliki integritas, berkepribadian, bermoral, dan beretika yang luhur.

Untuk itu, kita perlu memperbaiki sistem perekrutan bagi para penegak hukum. Terutama, untuk hakim dan hakim agung, promosi jabatan, mengadakan pendidikan hukum lanjutan, pelatihan dan seminar- seminar, pembekalan moral dan etika profesi hukum serta meningkatkan sistem pengawasan secara konsisten dan terus-menerus. Selain itu, perlu diadakan pula peningkatan kesejahteraan terhadap aparat penegak hukum. Dengan demikian, dapat menciptakan aparat penegak hukum yang berintegritas, berkualitas, profesional, beretika, dan bermoral.

 

Reformasi total bidang hukum

Di dalam negara hukum semua orang dipandang sama di hadapan hukum (equality before the law). Dengan demikian, sebagai negara berdasar hukum, Indonesia dapat menciptakan kepastian, ketertiban, dan keadilan hukum bagi semua rakyatnya. Tetapi, pelaksanaan hukum di Indonesia belum ditegakkan sepenuhnya. Hal ini dikarenakan oleh masih banyaknya kepentingan politik untuk mempertahankan kekuasaan dan memperjuangkan kepentingannya sendiri dalam pemerintahan.

Selain itu, melemahnya penegakan hukum di Indonesia dikarenakan aparat penegak hukum seperti polisi, jaksa, advokat, dan hakim yang belum menunjukkan sikap profesional dan tidak memiliki integritas serta moral yang tinggi oleh. Karena, selama ini mereka bekerja dalam suasana yang koruptif, mental, dan integritas yang merosot serta profesionalisme yang rendah.

Oleh karena itu, untuk mencapai penegakan supremasi hukum perlu dilakukan reformasi total dalam bidang hukum. Khususnya, terhadap lembaga legislatif, lembaga yudikatif dan lembaga peradilan serta institusiinstitusi hukumnya itu sendiri. Ada beberapa hal yang dapat dilakukan oleh masyarakat, LSM-LSM yang ada, dan pemerintah untuk memberantas praktek-praktek KKN dalam lembaga peradilan dan institusi hukum kita, yaitu antara lain:

 

1. Perbaikan institusi aparat penegak hukum dalam hal sistem rekrutmen (seleksi), testing dan persyaratan menjadi aparat penegak hukum yang baik, mengadakan program pelatihan atau program Continuing Legal Education (CLE) secara konsisten dan memberikan pembekalan etika profesi hukum secara bertahap dan terus-menerus, sehingga tercipta aparat penegak hukum yang profesional. Selain itu,


 

 

adanya kerja sama dan koordinasi yang solid dan terpadu diantara para aparat penegak hukum serta

terciptanya institusi-institusi penegak hukum yang berwibawa.

Khusus   mengena badan   peradilan   sebaga sentra   penegakan   hukum dalam   rangka memerangi judicial corruption perlu diadakan program penggantian hakim secara bertahap. Antara lain, dengan menerapkan pensiun dini para hakim atau melakukan pemecatan terhadap hakim yang melakukan penyelewengan dan tindak pidana atau yang membuat putusan-putusan kontrovesial. Dengan demikian, dapat diharapkan adanya badan peradilan yang berwibawa dan bebas KKN.

 

2. Perlu diperbaiki sistem administrasi yudisial (administration of justice) dan manajemen peradilan.

Caranya, antara lain lembaga peradilan merekrut orang-orang dari disiplin ilmu lain. Misalnya orang yang memang mempunyai keahlian di bidang manajemen, komputer, data processing, psikologi dan sebagainya. Jadi, sudah waktunya pengadilan memperbaiki manajemennya karena salah satu alasan sistem hukum tidak jalan adalah akibat manajemen pengadilan yang kurang baik.

 

3. Perlu dukungan dan peran serta masyarakat luas (public support) terhadap pemberantasan setiap praktek-praktek korupsi (KKN). Oleh karena itu, diperlukan diseminasi program Gerakan Nasional Anti-Korupsi secara terus-menurus dan disosialisasikan sejak dini kepada masyarakat, sehingga masyarakat tahu dan mewaspadai bahaya korupsi dan dengan berani melawan, mengadu, melaporkan praktek-praktek korupsi yang dilakukan oleh para aparat penegak hukum serta menolak atau jangan larut terlibat dalam suap, pungli, dan sebagainya.

 

4. Mendidik masyarakat agar menyadari bahwa korupsi merupakan perbuatan yang merendahkan harkat dan martabat manusia (human dignity) Indonesia serta menciptakan corrupt or inefficient governance, sehingga bangsa Indonesia tidak bisa berdiri sejajar dengan bangsa-bangsa lain. Bangsa Indonesia menjadi bangsa yang tidak mandiri, manajemen pemerintah menjadi tidak efisien dan tidak efektif, menjadi bangsa yang tidak produktif. Kehidupan masyarakat menjadi tidak tentram karena masyarakat harus menanggung pajak yang tinggi. Selain itu, mengakibatkan defisit APBN yang harus ditutup dengan cara menaikkan pajak, menaikkan harga BBM, tarif listrik, bea masuk, tol, biaya angkutan, dan lain-lain.

Apabila masyarakat tidak dididik dan diberi kesadaran akan bahaya korupsi, maka masyarakat akan tetap beranggapan bahwa korupsi adalah suatu perbuatan yang wajar. Dan pada akhirnya, masyarakat akan menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuannya.

 

Sumber:          https://www.hukumonline.com/berita/baca/hol6953/font-size1-colorff0000bpenyimpangan- pelaksanaan-dalam-penegakan-hukumbfontbrkorupsi-dan-sistem-peradilan?page=all

 

Dari contoh kasus di atas, bagaimana pelaksanaan kekuasaan yuridis pada negara kesatuan dan federal menggunakan rujukan teori ahli!

3.

Negara mempunyai kekuasaan untuk menjalankan tugasnya mewujudkan tujuan awal berdirinya negara.

Masing-masing kekuasaan menjalankan peran masing-masing agar tidak terjadi saling tindih kewajiban. Kekuasaan satu dengan lainnya tidak boleh dirangkap oleh satu orang/lembaga.

 

Dari pernyataan di atas, buatlah analisis perbandingan konsep pemisahan kekuasaan menurut John

Locke dengan Montesqueu!

  Kita bisa menjawab, Jasa start 10k persoal

        Ingin jawaban rinci  full file word wa_aja o8123o272694


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "JAWABAN! Paling Relevan sesuai arahan modul "

Posting Komentar