Alternatif JAWABAN
1. |
Kasus
Pengadilan Tinggi
(PT) DKI Jakarta mengubah vonis mantan
Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo dari penjara seumur hidup menjadi 20 tahun penjara. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyiapkan
kasasi atas putusan itu. "Ya
rancangannya sudah ada. Iya (kasasi)," kata Jaksa Agung Muda Pidana
Khusus (Jampidsus) Kejagung Ali
Mukartono kepada wartawan, Kamis (4/3/2021). Ali mengatakan kasasi tak hanya terkait perubahan hukuman penjara
saja. Ali mengatakan pihaknya masih menunggu salinan putusan dari PT DKI.
Sebelumnya, vonis
Hary Prasetyo diubah dari penjara seumur hidup menjadi 20 tahun penjara oleh
PT DKI Jakarta. Hary tetap
dinyatakan bersalah dengan kawan-kawannya karena korupsi dana Jiwasraya. Majelis tinggi menilai hukuman penjara
seumur hidup yang dijatuhkan PN Jakpus kurang memenuhi tatanan teori pemidanaan yang dianut dalam sistem hukum di
Indonesia. Sebab, dalam tatanan teori pemidanaan,
ketika seseorang dinyatakan bersalah sehingga yang bersangkutan harus
dipidana, tujuan pemidanaan tidak
semata-mata merupakan pembalasan dengan segala konsekuensi keterbatasan ruang dan lingkungan, rasa malu, dan pengekangan bagi si terpidana.
"Menguatkan
putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
dengan mengubah lamanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa," kata
ketua majelis Haryono dalam putusan yang dilansir di website PT DKI Jakarta, Kamis (24/2).
"Menjatuhkan
pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 20 tahun dan
denda sebesar Rp 1 miliar. Jika
denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan,"
sambung majelis yang beranggotakan Sri Andini dengan anggota M Lutfi,
Reni Helida, dan Lafat Akbar itu.
Sumber : https://news.detik.com
Pertanyaan:
Berdasarkan kasus
diatas, analisislah vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
kepada Hary Prasetyo berdasarkan teori
tujuan hukum yang dikenal dalam
ilmu filsafat hukum!
Jelaskan! |
2. |
Kasus
Pengadilan Tinggi
(PT) DKI Jakarta mengubah vonis mantan
Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo dari penjara seumur hidup menjadi 20 tahun penjara. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyiapkan
kasasi atas putusan itu. "Ya
rancangannya sudah ada. Iya (kasasi)," kata Jaksa Agung Muda Pidana
Khusus (Jampidsus) Kejagung Ali
Mukartono kepada wartawan, Kamis (4/3/2021). Ali mengatakan kasasi tak hanya terkait perubahan hukuman penjara
saja. Ali mengatakan pihaknya masih menunggu salinan putusan dari PT DKI.
Sebelumnya, vonis
Hary Prasetyo diubah dari penjara seumur hidup menjadi 20 tahun penjara oleh
PT DKI Jakarta. Hary tetap
dinyatakan bersalah dengan kawan-kawannya karena korupsi dana Jiwasraya. Majelis tinggi menilai hukuman penjara
seumur hidup yang dijatuhkan PN Jakpus kurang memenuhi tatanan teori pemidanaan yang dianut dalam sistem hukum di
Indonesia. Sebab, dalam tatanan teori pemidanaan, ketika
seseorang dinyatakan bersalah
sehingga yang bersangkutan harus dipidana, tujuan pemidanaan tidak
semata-mata merupakan pembalasan dengan segala konsekuensi keterbatasan ruang dan lingkungan, rasa malu, dan pengekangan bagi si terpidana. |
|
"Menguatkan
putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
dengan mengubah lamanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa," kata
ketua majelis Haryono dalam putusan yang dilansir di website PT DKI Jakarta, Kamis (24/2).
"Menjatuhkan
pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 20 tahun dan
denda sebesar Rp 1 miliar. Jika
denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan,"
sambung majelis yang beranggotakan Sri Andini dengan anggota M Lutfi,
Reni Helida, dan Lafat Akbar itu.
Sumber : https://news.detik.com
Pertanyaan:
Jelaskanlah
bagaimana menurut pemenuhan penerapan Hak Asasi Manusia (HAM) bagi pelaku
tindak pidana korupsi di Indonesia? |
3. |
Kasus
Pengadilan Tinggi
(PT) DKI Jakarta mengubah vonis mantan
Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo dari penjara seumur hidup menjadi 20 tahun penjara. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyiapkan
kasasi atas putusan itu. "Ya
rancangannya sudah ada. Iya (kasasi)," kata Jaksa Agung Muda Pidana
Khusus (Jampidsus) Kejagung Ali
Mukartono kepada wartawan, Kamis (4/3/2021). Ali mengatakan kasasi tak hanya terkait perubahan hukuman penjara
saja. Ali mengatakan pihaknya masih menunggu salinan putusan dari PT DKI.
Sebelumnya, vonis
Hary Prasetyo diubah dari penjara seumur hidup menjadi 20 tahun penjara oleh
PT DKI Jakarta. Hary tetap
dinyatakan bersalah dengan kawan-kawannya karena korupsi dana Jiwasraya. Majelis tinggi menilai hukuman penjara
seumur hidup yang dijatuhkan PN Jakpus kurang memenuhi tatanan teori pemidanaan yang dianut dalam sistem hukum di
Indonesia. Sebab, dalam tatanan teori pemidanaan,
ketika seseorang dinyatakan bersalah sehingga yang bersangkutan harus
dipidana, tujuan pemidanaan tidak
semata-mata merupakan pembalasan dengan segala konsekuensi keterbatasan ruang dan lingkungan, rasa malu, dan pengekangan bagi si terpidana.
"Menguatkan
putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
dengan mengubah lamanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa," kata
ketua majelis Haryono dalam putusan yang dilansir di website PT DKI Jakarta, Kamis (24/2).
"Menjatuhkan
pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 20 tahun dan
denda sebesar Rp 1 miliar. Jika
denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan,"
sambung majelis yang beranggotakan Sri Andini dengan anggota M Lutfi, Reni
Helida, dan Lafat Akbar
itu.
Sumber : https://news.detik.com
Pertanyaan:
Kemukakanlah
analisis Anda berdasarkan prinsip keadilan menurut pemikiran Thomas Aquinas
terkait dengan perubahan vonis dari
penjara seumur hidup menjadi pidana penjara 20 tahun oleh Pengadilan Tinggi
DKI Jakarta terhadap Hary Prasetyo! Jelaskan! |
Kita bisa menjawab dengan belajar bersama,
Ingin jawaban rinci full file word wa_aja o8123o272694
Pemerintah daerah (baik
Provinsi, Kabupaten/Kota) ikut bertanggungjawab untuk
memastikan pembangunan
berkelanjutan menjadi dasar dalam pengambilan kebijakan pembangunan di
daerahnya. Salah satunya
melalui KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Strategis). Berikan argumentasi saudara mengapa KLHS menunjukkan
komitmen pemerintah daerah terhadap pembangunan berkelanjutan!
-
hindari plagiasi, tuliskan sumber referensi anda – Nilai anda dikurangi jika melakukan plagiasi |
PT Alam Jaya bergerak di bidang eksplorasi migas.
Salah satu ladang eksplorasinya yaitu pengeboran gas alam di Desa Tanah Liat Kabupaten Tanah Batu. Pada 31
Desember 2019, tiba-tiba terdengar dentuman besar
dan muncul semburan lumpur yang keluar
di desa Tanah
Liat berjarak sekitar
100 meter dari lokasi pengeboran PT Alam Jaya.
Selama seminggu semburan lumpur tersebut Telah merendam 10 rumah penduduk. Pemerintah Kabupaten
Tanah Batu kemudian bergerak cepat dengan melakukan peninjauan lokasi dan memerintahkan penghentian seluruh
kegiatan pengeboran serta pembongkaran perlengkapan pengeboran. Terhadap langkah yang
diambil Pemerintah Kabupaten Tanah Batu, PT Alam Jaya menyampaikan protes dengan dua
alasan. Pertama, bahwa lokasi semburan lumpur tersebut berjarak 100 meter dari lokasi pengeboran sehingga kecil
kemungkinan semburan diakibatkan oleh aktivitas pengeboran gas alam. Kedua,
bahwa perintah penghentian seluruh kegiatan pengeboran berserta pembongkaran perlengkapan tidak didahului
teguran tertulis.
Analisalah apakah tindakan Pemerintah Kabupaten
Tanah Batu mengeluarkan perintah penghentian
kegiatan pengeboran tanpa
didahului teguran memiliki landasan hukum? Apa landasan hukumnya (Perhatikan tanggal kronologi kasus)! Berikan
analisa saudara argumentasi hukumnya!
-
hindari plagiasi, tuliskan sumber referensi anda – Nilai anda dikurangi jika melakukan plagiasi |
Kita bisa menjawab dengan belajar bersama,
Ingin jawaban rinci full file word wa_aja o8123o272694
1. |
Rencana
Judul Penelitian: Perspektif Judicial Review Peraturan
perundang-undangan “Satu Atap” Oleh Mahkamah Konstitusi
Buatlah Latar Belakang masalah
singkat (300 – 500 Kata)
dari rencana judul
di atas? |
2. |
PERSOALAN JUDICIAL REVIEW
DALAM “DUA ATAP”
Judicial
review merupakan salah satu jalan keluar dari permasalahan
meningkatnya jumlah peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan dengan
kualitas rendah. Akan tetapi, penyelenggaraan judicial review yang dilakukan
di Indonesia berpotensi menimbulkan konflik hukum. Salah satu penyebabnya adalah
pemisahan kewenangan pengujian peraturan yang dilakukan oleh dua lembaga
peradilan, yaitu Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung.
Tulisan ini bermaksud melakukan eksplorasi atas
persoalan yang ditimbulkan dari penyelenggaraan judicial review dalam dua
atap yang terjadi dalam sistem ketatanegaraan saat ini. Selain itu, tulisan
ini juga menyinggung kemungkinan untuk menyatukan kewenangan judicial review dalam
satu atap dengan potensi-potensi permasalahan yang kemungkinan akan muncul
diikuti dengan pendekatan perbandingan dengan melihat
beberapa praktek di negara-negara
yang menyelenggarakan judicial
review dalam satu atap, dengan Mahkamah Konstitusi Austria
sebagai rujukan utama. Penyusunan kajian ini diikuti
dengan kesadaran bahwa
tulisan ini tidak
akan cukup sebagai masukan atas perubahan sistem judicial review yang ada.
Sebab, penyatuan kewenangan pengujian peraturan perundang-undangan berarti
melakukan perubahan UUD 1945 yang menuntut alasan-alasan yang kuat dan
pertimbangan yang matang. Oleh karena itu, kajian ini bertujuan untuk membuka
wacana pendahuluan yang mengelaborasi permasalahan yang terkait dengan judicial review dikaitkan
dengan permasalahan “obesitas regulasi”.
Sumber : Prosiding KHTN
4, PERSOALAN JUDICIAL
REVIEW DALAM “DUA
ATAP”, Bisariyadi.
Dari Abstrak
diatas, silahkan anda
rumuskan 2 (dua)
Rumusan masalah apa yang bisa
diangkat dan jelaskan? |
3. |
PERSOALAN
JUDICIAL REVIEW DALAM “DUA
ATAP”
Judicial review merupakan salah satu jalan keluar
dari permasalahan meningkatnya jumlah peraturan perundang-undangan yang
dikeluarkan dengan kualitas rendah. Akan tetapi, penyelenggaraan judicial
review yang dilakukan di Indonesia berpotensi menimbulkan konflik hukum.
Salah satu penyebabnya adalah pemisahan kewenangan pengujian peraturan yang
dilakukan oleh dua lembaga peradilan, yaitu Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung. Tulisan ini bermaksud melakukan eksplorasi atas persoalan yang ditimbulkan dari
penyelenggaraan judicial review dalam dua atap yang terjadi dalam
sistem ketatanegaraan saat ini. Selain itu, tulisan ini juga menyinggung
kemungkinan untuk menyatukan kewenangan judicial review
dalam satu atap dengan potensi-potensi permasalahan yang kemungkinan akan muncul diikuti dengan pendekatan perbandingan dengan melihat beberapa praktek di negara-negara |
|
yang menyelenggarakan judicial
review dalam satu atap, dengan Mahkamah Konstitusi Austria
sebagai rujukan utama. Penyusunan kajian ini diikuti
dengan kesadaran bahwa
tulisan ini tidak
akan cukup sebagai masukan atas perubahan sistem judicial review yang ada.
Sebab, penyatuan kewenangan pengujian peraturan perundang-undangan berarti
melakukan perubahan UUD 1945 yang menuntut alasan-alasan yang kuat dan
pertimbangan yang matang. Oleh karena itu, kajian ini bertujuan untuk membuka
wacana pendahuluan yang mengelaborasi permasalahan yang terkait dengan judicial review dikaitkan
dengan permasalahan “obesitas regulasi”.
Sumber : Prosiding KHTN
4, PERSOALAN JUDICIAL
REVIEW DALAM “DUA
ATAP”, Bisariyadi.
Tulislah secara ringkas 3 (tiga) Teori Hukum yang dapat
menjadikan Tinjauan Pustaka dalam menyelesaikan penelitian tersebut? |
Kita bisa menjawab dengan belajar bersama,
Ingin jawaban rinci full file word wa_aja o8123o272694
Pada 27 Mei 1999, mantan Presiden Serbia Slobodan Milosevic dijerat dakwaan atas kasus
kejahatan perang pada Mahkaman Pidana Internasional / International
Criminal Court (ICC) Seperti dimuat Guardian yang dikutip untuk Today in
History, ICC melayangkan dakwaan ke Milosevic dan empat pejabat tinggi
lainnya, yakni Presiden Serbia Milan Milutinovic, Wakil Perdana Menteri
Yugoslavia Nikola Sainovic, Kepala Angkatan Bersenjata Yugoslavia Dragoljub
Ojdanic, dan Menteri Dalam Negeri Serbia Vlajko Stojiljkovic. Milosevic menghadapi lebih dari 60 dakwaan melakukan
kejahatan perang dan terhadap kemanusiaan atas perannya dalam konflik Balkan.
Ia dituduh berada di belakang agresi militer Serbia dan melakukan pemusnahan
etnis secara kejam setelah Yugoslavia runtuh tahun 1990-an. Ia juga terlibat
dalam kejahatan-kejahatan serupa di Kosovo dan Kroasia. Pertanyaan:
1.
Berdasarkan paparan di atas, analisislah mengapa individu dapat
diseret ke Mahkamah Pidana Internasonal. 2.
Jelaskanlah sejarah individu dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sebelum adanya Mahkamah
Pidana Internasional. |
Sengketa klaim kepemilikan teritorial di Laut China
Selatan sesungguhnya merujuk kepada wilayah kawasan laut dan daratan di dua
gugusan kepulauan Paracel dan Spratly Indonesia sebenarnya sejak
awal bukanlah negara
pengklaim. Indonesia tidak
pernah mengklaim wilayah perairan dari Laut China
Selatan, yang diperselisihkan oleh Filipina, Brunei, Malaysia, Taiwan, dan
Vietnam di satu sisi, dengan Tiongkok di sisi lain. Indonesia juga tidak
berada dalam perselisihan klaim terhadap dua gugusan kepulauan besar di Laut
China Selatan. Namun sejak 2010 Indonesia jadi “terlibat” dalam
sengketa Laut China Selatan, setelah China secara sepihak mengklaim terhadap
keseluruhan perairan Laut China Selatan. Termasuk di dalamnya ialah perairan
Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia, yaitu sebuah kawasan di utara kepulauan
Natuna Provinsi Kepulauan Riau. Ketika itu Indonesia berupaya menahan kapal-kapal
penangkap ikan Tiongkok di Laut China Selatan, namun kemudian disusul nota
protes pemerintah Tiongkok yang meminta kapal itu dilepaskan. Kasus serupa
terjadi kembali pada 2013 dan berpuncak di tahun 2016. Pertanyaan:
1.
Berdasarkan kasus
di atas, jelaskan apa yang dimaksud sebagai Zona Ekonomi Eksklusif berdasakan
UNCLOS 1982. 2.
Jelaskan apa saja hak Indonesia sebagai
pemegang hak berdaulat ZEE di perairan Natuna. 3.
Jelaskan apa
saja hak Republik Rakyat Tiongkok (China) dalam ZEE Indonesia di perairan Natuna. |
Kita bisa menjawab dengan belajar bersama,
Ingin jawaban rinci full file word wa_aja o8123o272694
Miya dan Clint
adalah sepasang kekasih yang telah dewasa, mereka berdua berkewarganegaraan negara X. Karena mabuk
asmara Clint dan Miya melakukan tamasya ke Indonesia, keduanya sering
melakukan hubungan layaknya suami
istri sampai Miya pun akhirnya hamil di luar nikah. Karena Clint tidak mau bertanggung jawab atas kehamilan Miya,
maka Miya berniat untuk menggugurkan kandungannya saat berada di Indonesia, di negara asalnya yaitu negara X perbuatan aborsi
adalah hal yang
legal dan bukan
merupakan tindak pidana.
Pertanyaan: Apakah Miya dapat
dipidana berdasarkan hukum di Indonesia karena aborsi? Jelaskan pandangan Saudara berdasarkan argumentasi hukum! |
Pandangan sifat melawan
hukum dalam hukum
pidana dikenal dengan
istilah dalam bahasa
Belanda nya yaitu
“wederechtelijk”. Dalam suatu tindak
pidana, unsur melawan hukum dianggap sangat
penting karena unsur
inilah yang akan
menentukan apakah seseorang dapat dijatuhkan pidana atau
tidak. Dalam hukum
pidana dikenal istilah
sifat melawan hukum formil
dan sifat melawan
hukum material. a.
Buatlah perbandingan tentang dua istilah
tersebut, kemudian buatlah
kesimpulan dari perbandingan yang telah saudara buat! b.
Berikan masing-masing contoh dari melawan hukum formil dan sifat melawan
hukum material tersebut ! |
Pengenaan pidana
betapapun ringannya pada hakekatnya merupakan pencabutan hak-hak dasar
manusia. Oleh karena
itu penggunaan pidana
sebagai sarana politik kriminal harus dilandasi oleh alasan- alasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara
filosofis, yuridis dan sosiologis.
Dalam hukum pidana,
dikenal ada tiga teori
pemidanaan yang dijadikan sebagai alasan pembenar penjatuhan pidana. a.
Buatlah kesimpulan saudara dari ke tiga teori
pemidanaan tersebut dengan
mengemukakan kelebihan dan kelemahannya masing-masing! b.
Sebutkan tokoh
dari masing-masing teori
tersebut! |
Kita bisa menjawab dengan belajar bersama,
Ingin jawaban rinci full file word wa_aja o8123o272694
0 Response to "Alternatif JAWABAN"
Posting Komentar