JAWABAN Sesuai
1. |
|
KASUS
Saat ini penegakan hukum menjadi sorotan
utama di Indonesia, banyak sekali hal-hal
kecil menjadi hal yang besar apabila
sampai dibawa ke ranah hukum,
dan ada juga hal yang besar menjadi
hal yang kecil, apabila
berhadapan dengan para
pejabat bahkan sampai
ke penguasa atau
pengusaha.
Pernah ada kejadian dimana seorang nenek
tua yang mengambil kayu untuk kebutuhan hidupnya, dan si pemilik kayu itu itu memergoki nenek tua itu
dan membawa nenek itu ke kantor polisi untuk diselidiki dan selanjutnya
dibawa ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan oleh pengadilan, nenek
tersebut dinyatakan bersalah, tetapi di lain pihak ada juga orang
yang melakukan korupsi tetapi dihukum ringan
dan bahkan ada yang terbukti tidak bersalah. |
|
A.
Telaah mengenai hukum sebagai ilmu
pengetahuan?serta kaitkan hal itu kepada
penjelasan di atas! B.
Dari kasus di atas, apakah
hukum itu hanya dipandang dari segi hukum saja atau bisa dilihat dari segi
lainnya? Silakan analisis oleh saudara dikaitkan pada pengertian hukum
menurut ahli yang saudara
ketahui. |
|
2. |
|
KASUS
Saat ini penegakan hukum menjadi sorotan utama di Indonesia, banyak sekali hal-hal
kecil menjadi hal yang
besar apabila sampai
di bawa ke ranah hukum,
dan ada juga
hal yang besar
menjadi hal yang kecil,
apabila berhadapan dengan
para pejabat bahkan
sampai ke penguasa atau pengusaha.
Pernah ada kejadian dimana seorang nenek
tua yang mengambil kayu untuk kebutuhan hidupnya, dan si pemilik kayu itu itu memergoki nenek tua itu
dan membawa nenek itu ke kantor polisi
untuk diselidiki dan selanjutnya dibawa ke pengadilan untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya dan oleh pengadilan nenek tersebut dinyatakan bersalah, tetapi di lain pihak
ada juga orang
yang melakukan korupsi tetapi
dihukum ringan dan
bahkan ada yang
terbukti tidak bersalah. |
|
A.
Apa yang saudara ketahui
tentang adagium ubi societas ibi ius? Kaitkan dengan penegakan hukum di
Indonesia! B.
Berikan pendapat saudara
diantara 2 macam keadilan, yaitu distributif dan komutatif, yang mana yang bisa menegakkan keadilan seadil-adilnya? |
3. |
|
KASUS
Saat ini penegakan hukum menjadi sorotan utama di Indonesia, banyak sekali hal-hal
kecil menjadi hal yang
besar apabila sampai
di bawa ke ranah hukum,
dan ada juga
hal yang besar
menjadi hal yang kecil,
apabila berhadapan dengan
para pejabat bahkan
sampai ke penguasa atau pengusaha.
Pernah ada kejadian dimana seorang nenek
tua yang mengambil kayu untuk kebutuhan hidupnya, dan si pemilik kayu itu itu memergoki nenek tua itu
dan membawa nenek itu ke kantor polisi untuk diselidiki dan selanjutnya
dibawa ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan oleh pengadilan nenek
tersebut dinyatakan bersalah, tetapi di lain pihak ada juga orang
yang melakukan korupsi tetapi dihukum ringan
dan bahkan ada yang terbukti tidak bersalah |
|
A. Salah satu konsep
di dalam rule of law
adalah perlindungan HAM yang mana di dalam
HAM, setiap manusia wajib
dibuat sejahtera oleh
pemerintahnya, lalu bagaimana dengan nenek tua ini apakah berarti pemerintah tidak
menerapkan salah satu konsep di dalam rule of law ini?
Jelaskan! B. Apakah yang bisa dilakukan guna terciptanya penegakan hukum
yang maksimal di masa mendatang, dan agar kasus nenek
tua diatas tidak
terjadi lagi di masa mendatang? Kaitkan dengan
fungsi hukum law as a tool of social engineering. |
Kita bisa menjawab, Jasa start 10k persoal
Ingin jawaban rinci full file word wa_aja o8123o272694
Konstruksi pengertian iman dalam Al-quran
berkaitan dengan assyaddu hubban
(QS. Al- Baqarah (2) : 165),
qalbu, mata, dan telinga (QS. Al-A’raaf (7):179).
a.
Tuliskan ayat
dan terjemah QS. Al- Baqarah (2) : 165 dengan teliti
dan benar! (i)
Jelaskan pengertian hubban dalam ayat
tersebut? (ii)
Jelaskan pengertian iman kepada Allah
SWT menurut ayat
tersebut?
b.
Tuliskan ayat dan terjemah QS. Al-A’raaf (7):179 dengan teliti dan benar!
c.
Jelaskan pengertian iman kepada Allah
SWT menurut ayat QS. Al-A’raaf (7):179 tersebut?
d.
Jelaskan secara
ringkas pengertian iman kepada
Allah SWT dari kedua
ayat tersebut? |
Manusia berbeda dengan
makhluk lainnya dari segi fisik, non fisik dan tujuan penciptaannya. Namun, kesempurnaan manusia lebih ditekankan
kepada aspek non fisik dan pencapaian tujuan penciptaan tersebut daripada aspek fisik.
Hal ini diantaranya diisyaratkan dalam kandungan ayat-ayat Q.S.
Ali-Imran (3) : 190-191 dan Q.S. Qaaf
(50) : 16.
a. Tuliskan terjemah Q.S.
Ali-Imran (3) : 190-191 dan
jelaskan secara ringkas hakikat manusia menurut kedua ayat tersebut!
b. Tuliskan terjemah Q.S.
Qaaf (50) : 16 dan jelaskan secara
ringkas hakikat manusia menurut ayat tersebut!
c. Jelaskan hakikat
kesempurnaan manusia menurut
ketiga ayat tersebut! |
Manusia dari
sisi perwujudannya sebagai
makhluk sosial, bertempat tinggal dan berinteraksi dengan sesamanya
dalam waktu yang lama dalam
suatu masyarakat.
a. Jelaskan pengertian terminologis tentang masyarakat ? b.
Jelaskan asal-usul masyarakat menurut
fitrah manusia dalam
QS. Al-Hujuraat: 13 dan QS.
Az- Zukhruf: 32
c. Jelaskan kriteria masyarakat beradab dan sejahtera dari
sudut pandang masyarakat madani! d. Sebutkan dan jelaskan
prinsip-prinsip umum masyarakat beradab dan sejahtera! |
Kita bisa menjawab, Jasa start 10k persoal
Ingin jawaban rinci full file word wa_aja o8123o272694
Sengketa antara
Mustolih dan PT Sumber Alfaria Trijaya (PT SAT) berlanjut di Pengadilan
Negeri Tangerang, pada dasarnya
adalah sengketa yang terkait dengan perlindungan konsumen. Mustolih adalah seorang konsumen yang berbelanja
di Alfamart, sebuah toko yang dikelola PT SAT. Sedangkan PT SAT adalah pelaku usaha di bidang
ritel. Baik Mustolih maupun PT SAT, keduanya tunduk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Pertanyaan: Terkait kasus
tersebut bahwa didalam perlindungan konsumen terdapat dua istilah hukum,
yakni hukum konsumen (consumer law) dan hukum
perlindungan konsumen (consumer
protection law) merupakan bidang hukum baru
dalam akademik dan praktik penegakan hukum di Indonesia (Shofie, 2011).
Menurut analisis Anda, apakah
sama hukum konsumen dengan hukum perlindungan konsumen jika keduanya tunduk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1999 tentang Perlindungan Konsumen dan mengapa dua bidang hukum tersebut sulit
untuk dipisahkan! |
Sengketa antara
Mustolih dan PT Sumber Alfaria Trijaya (PT SAT) berlanjut di Pengadilan
Negeri Tangerang, pada dasarnya
adalah sengketa yang terkait dengan perlindungan konsumen. Mustolih adalah seorang konsumen yang berbelanja
di Alfamart, sebuah toko yang dikelola PT SAT. Sedangkan PT SAT adalah pelaku usaha di bidang
ritel. Baik Mustolih maupun PT SAT, keduanya tunduk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Pertanyaan: Istilah konsumen berasal dari ahli bahasa dan kata consumer (Inggris-Amerika) atau consumen/consument (Belanda). Secara harfiah arti kata consumer itu adalah “(lawan dari produsen) setiap orang yang menggunakan barang”
(Nasution, 1999). Berikan analisa anda berdasarkan kasus diatas
jika Mustolih adalah sebuah perusahaan, apakah dapat tergolong sebagai konsumen? |
Sengketa antara
Mustolih dan PT Sumber Alfaria Trijaya (PT SAT) berlanjut di Pengadilan
Negeri Tangerang, pada dasarnya
adalah sengketa yang terkait dengan perlindungan konsumen. Mustolih adalah seorang konsumen yang berbelanja
di Alfamart, sebuah toko yang dikelola PT SAT. Sedangkan PT SAT adalah pelaku usaha di bidang
ritel. Baik Mustolih maupun PT SAT, keduanya tunduk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Pertanyaan: Pelaku usaha
adalah istilah yang
digunakan pembuat undang-undang yang pada umumnya lebih dikenal dengan istilah pengusaha. Ikatan
sarjana ekonomi indonesia (ISEI) menyebut empat kelompok besar kalangan pelaku ekonomi, tiga
diantaranya termasuk kelompok pengusaha (pelaku usaha, baik privat maupun publik). Ketiga kelompok usaha
tersebut yaitu kalangan investor,
produsen, distributor. (Sutedi, 2008).
Berdasarkan kasus di atas, menurut anda apakah PT Sumber Alfaria Trijaya (PT
SAT) berhak mendapatkan
perlindungan hukum? Berikan analisis hukum anda! |
Kita bisa menjawab, Jasa start 10k persoal
Ingin jawaban rinci full file word wa_aja o8123o272694
1. |
Tujuan pelaksanaan administrasi pertanahan adalah
untuk menjamin terlaksananya
pembangunan yang ditangani oleh
pemerintah maupun swasta, yaitu: 1.meningkatkan jaminan kepastian hukum hak atas tanah; 2. meningkatkan kelancaran pelayanan kepada masyarakat; 3.
meningkatkan daya hasil
guna tanah lebih bermanfaat bagi kehidupan masyarakat. Untuk merealisasikan hal tersebut serta
dalam rangka peningkatan pelayanan kepada
masyarakat di bidang
pertanahan maka dibuatlah Keputusan Presiden Nomor
7 Tahun 1979 tentang Catur
Tertib Pertanahan, yaitu tertib
hukum pertanahan; tertib
administrasi pertanahan; tertib penggunaan tanah; dan tertib
pemeliharaan tanah lingkungan
hidup.
Soal :
Dari uraian di
atas silahkan saudara analisis Catur Tertib
dalam bidang Penggunaan Tanah dan tertib Pemiliharan Tanah Lingkungan Hidup yang di maksudkan
pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden Nomor
7 Tahun 1979. |
2. |
Pengakuan atas
kepemilikan tanah kadang-kadang hanya didasarkan kepada seberapa lama
seseorang menempati, memakai, dan mengolah tanah tersebut sehingga telah merasa
seolah-olah dia lah pemegang hak
milik atas tanah itu. Biasanya persoalan seperti kasus ini terjadi di daerah
yang baru berkembang, harga tanah
masih murah dan
arus urbanisasi meningkat, lokasi-lokasi tanah yang
sebelumnya tidak ada
yang menempati akhirnya ada yang membangun tempat tinggal, tempat
usaha atau perkebunan apalagi kondisi seperti ini didukung sikap
pemerintah daerahnya yang tidak tegas dalam penataan tata ruang serta izin mendirikan bangunan serta
usaha dan menganggapnya masalah sepele. Masalahnya akan timbul dikemudian hari bersamaan perkembangan
daerah tersebut semakin pesat, harga tanah semakin tinggi dan mahal, jumlah penduduk meningkat
serta kebutuhan terhadap pemukiman, daerah industri dan pertokoan tinggi.5 tahun yang
lalu dengan harga
tanah 1 meternya saja Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sekarang sudah menjadi
Rp. 1.000.000,- (satu
juta rupiah). Lokasi
tanah yang sebelumnya tidak strategis sekarang menjadi lokasi strategis dan
keramaian sehingga harga tanah serta sewa rumah dan toko semakin
tinggi dan tak
terkendali. Pengakuan atas
kepemilikan tanah menjadi suatu hal yang
urgen, agar pemilik tersebut bisa mengalihkan
tanahnya kepada orang lain baik lewat proses jual beli, penukaran, penghibahan, pemberian dengan wasiat,
warisan dan lain-lain, sehingga status kepemilikan tanah tersebut
harus jelas siapa pemilik yang sebenarnya menurut hukum.
Soal
Dari uraian
tersebut diperlukan ketegasan pemerintah dalam penggunaan hak tanah, untuk
itu silahkan saudara temukan
kebijakan yang dikeluarkan dalam rangka
pengurusan hak atas tanah termasuk perundang – undangan yang
berlaku. |
3. |
Pengakuan kepemilikan atas suatu
benda merupakan suatu
hal yang krusial
pada saat sekarang ini. Tidak terhitung jumlahnya di tiap daerah
terjadi sengketa kepemilikan atas suatu benda hingga berujung pada pertengkaran, perkelahian bahkan sampai
saling membunuh. Selain itu, sengketa atas suatu benda ini tidak jarang sampai masuk dalam proses
persidangan di pengadilan karena pengakuan masing-masing pihak atas kepemilikan atas suatu benda
disertai dengan bukti-bukti yang mereka miliki masing-masing. Sengketa kepemilikan atas tanah
merupakan salah satu
masalah yang menimbulkan ketegangan bahkan saling gugat menggugat di pengadilan
dalam suatu keluarga, baik antara suami dengan istri yang telah bercerai untuk memperebutkan harta
bersama maupun warisan harta berupa tanah yang diperebutkan oleh ahli warisnya. |
|
Soal
Dari uraian di atas menjelaskan
permasalahan tanah di Indonesia, untuk itu pendaftaran tanah merupakan hal utama yang harus dilakukan seseorang
agar terhindar dari konflik tanah, dalam pendaftaran tanah terdapat sistem publikasi tanah, silahkan saudara analisis apa kebaikan
dan keburukan dari sistem publikasi positif. |
4. |
Ajudikasi Pertanahan adalah: “kegiatan yang
dilaksanakan dalam rangka
proses pendaftaran tanah
untuk pertama kali,
meliputi pengumpulan dan penetapan kebenaran data fisik dan data yuridis mengenai satu atau beberapa objek pendaftaran tanah
untuk keperluan pendaftarannya.
Soal :
Berdasarkan uraian di atas, saudara
diminta untuk memaparkan siapa saja yang dapat termasuk kedalam tim Ajudikasi berdasarkan peraturan
perundang – undangan yang berlaku dan menganalisis mengapa di perlukannya Tim Ajudikasi. |
Kita bisa menjawab, Jasa start 10k persoal
Ingin jawaban rinci full file word wa_aja o8123o272694
1 |
KASUS
PT Ria Gembira merupakan produsen sepatu untuk
wanita dan pria yang dipasarkan melalui department
store berbagai mall (pusat
perbelanjaan). Seiring dengan
perkembangan kondisi, PT Ria Gembira
memasarkan produk pakaian melalui daring (online) melalui
website www.riagembira.com.
Pak Iwan bermaksud untuk memesan 1 (satu) buah sepatu formal
pria yang ditawarkan pada www.riagembira.com. Guna proses pemesanan dan pembelian pakaian
tersebut, Pak Iwan perlu memasukan beberapa data guna keperluan
pemesanan dan pembayaran barang seperti nama, alamat, nomor telephone, e-mail. Oleh karena pembayaran dilakukan
dengan menggunakan kartu kredit, Pak Iwan
memberikan pula informasi mengenai kartu kredit.
2 (dua) hari setelah pemesanan dan pembayaran
dilakukan,Pak Iwan menerima barang yang dipesan. Namun, barang yang diterima tidak sesuai dengan pesanan. Pada
saat mengajukan keberatan untuk permintaan penukaran barang, permintaan Pak Iwan
tersebut ditolak karena tidak dilengkapi dengan video pada saat Pak Iwan membuka
paket barang sesuai
dengan ketentuan pada laman website www.riagembira.com. Tak lama dari itu,
tersiar berita di media massa
bahwa terjadi perentasan beberapa situs e-commerce di
Indonesia, termasuk website www.riagembira.com yang menyebabkan bocornya data pribadi pengguna pada
situs-situs tersebut.
a.
Apakah yang
dimaksud dengan data
pribadi berdasarkan regulasi di Indonesia serta
telaah data pribadi apa saja yang
muncul pada transaksi oleh Pak Iwan pada www.riagembira.com ? b.
Bagaimana pengaturan penggunaan data pribadi
berdasarkan UU ITE? |
2 |
KASUS
PT Ria Gembira merupakan produsen sepatu untuk
wanita dan pria yang dipasarkan melalui department
store berbagai mall (pusat
perbelanjaan). Seiring dengan
perkembangan kondisi, PT Ria Gembira
memasarkan produk pakaian melalui daring (online) melalui
website www.riagembira.com.
Pak Iwan bermaksud untuk memesan 1 (satu) buah sepatu formal
pria yang ditawarkan pada www.riagembira.com. Guna proses pemesanan dan pembelian pakaian
tersebut, Pak Iwan perlu memasukan beberapa data guna keperluan
pemesanan dan pembayaran barang seperti nama, alamat, nomor telephone, e-mail. Olehkarena pembayaran dilakukan dengan menggunakan kartu
kredit, Pak Iwan
memberikan pula informasi mengenai kartu kredit.
2 (dua) hari setelah pemesanan dan pembayaran
dilakukan,Pak Iwan menerima barang yang dipesan. Namun, barang yang diterima tidak sesuai dengan pesanan. Pada
saat mengajukan keberatan untuk permintaan penukaran barang, permintaan Pak Iwan
tersebut ditolak karena tidak dilengkapi dengan video pada saat Pak Iwan membuka
paket barang sesuai
dengan ketentuan pada laman website www.riagembira.com. Tak lama dari itu,
tersiar berita di media massa
bahwa terjadi perentasan beberapa situs e-commerce di
Indonesia, termasuk website www.riagembira.com yang menyebabkan bocornya data pribadi pengguna pada
situs-situs tersebut.
Analisis kapankah terjadinya transaksi elektronik
antara PT Ria Gembira dan Pak Iwan berdasarkan regulasi di Indonesia? |
3 |
KASUS
PT Ria Gembira merupakan produsen sepatu untuk
wanita dan pria yang dipasarkan melalui department
store berbagai mall (pusat
perbelanjaan). Seiring dengan
perkembangan kondisi, PT Ria Gembira
memasarkan produk pakaian melalui daring (online) melalui
website www.riagembira.com.
Pak Iwan bermaksud untuk memesan 1 (satu) buah sepatu formal
pria yang ditawarkan pada www.riagembira.com. Guna proses pemesanan dan pembelian pakaian
tersebut, Pak Iwan perlu memasukan beberapa data guna keperluan
pemesanan dan pembayaran barang seperti nama, alamat, nomor telephone, e-mail. Olehkarena pembayaran dilakukan dengan menggunakan kartu
kredit, Pak Iwan
memberikan pula informasi mengenai kartu kredit.
2 (dua) hari setelah pemesanan dan pembayaran
dilakukan,Pak Iwan menerima barang yang dipesan. Namun, barang yang diterima tidak sesuai dengan pesanan. Pada
saat mengajukan keberatan untuk permintaan penukaran barang, permintaan Pak Iwan
tersebut ditolak karena tidak dilengkapi dengan video pada saat Pak Iwan membuka
paket barang sesuai
dengan ketentuan pada laman website www.riagembira.com. Tak lama dari itu,
tersiar berita di media massa
bahwa terjadi perentasan beberapa situs e-commerce di
Indonesia, termasuk website www.riagembira.com yang menyebabkan bocornya data pribadi pengguna pada
situs-situs tersebut.
Dalam hal tidak terjadi kesepakatan antara Pak Iwan
dan www.riagembira.com,
upaya penyelesaian sengketa apa yang dapat digunakan berdasarkan regulasi di Indonesia? |
Kita bisa menjawab, Jasa start 10k persoal
Ingin jawaban rinci full file word wa_aja o8123o272694
Berserikat dan
berkumpul merupakan hak konstitusional yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun
1945. Implementasi hak berserikat terlihat dalam sejarah perkembangan hukum perburuhan baik pada saat
pemerintahan orde lama,
orde baru dan orde reformasi mempunyai pengaturan dan
karakter yang berbeda-beda.
Pertanyaan : Bagaimana
karakteristik pengaturan mengenai berserikat dan berkumpul di bidang
ketenagakerjaan di masa orde lama,
orde baru dan orde reformasi dan produk hukum yang ditetapkan sebagai acuan pelaksanaan ? |
Menurut laporan
Badan Pusat Statistik (BPS), terjadi pertumbuhan jumlah tenaga kerja
perempuan dari 2018 ke 2019. Pada
2018, tercatat 47,95 juta orang perempuan yang bekerja. Jumlahnya meningkat setahun
setelahnya menjadi 48,75
juta orang. Begitu
juga pekerja anak di Indonesia mengalami peningkatan
dalam kurun waktu tiga tahun. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan,
pada 2017 terdapat 1,2 juta pekerja
anak di Indonesia dan meningkat 0,4 juta atau menjadi sekitar 1,6 juta pada 2019.
Namun meningkatnya jumlah
tenaga kerja tersebut tidak diimbangi dengan
pengawasan yang baik
sehingga sering terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan dalam
mempekerjakan anak dan perempuan tersebut.
Padahal Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
mengamanatkan bahwa setiap tenaga
kerja baik laki-laki maupun perempuan dan juga pekerja anak di Indonesia
berhak untuk dilindungi dan mempunyai hak
yang sama dalam
memperoleh pekerjaan.
Pertanyaan : 1.
Bagaimana bentuk
perlindungan pekerja perempuan dan anak dalam
Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2003 Tentang Ketenagakerjaan ? 2.
Bagaimana sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan dalam penerapan hukum mempekerjakan perempuan dan anak di Indonesia ? |
Karyadi adalah
karyawan Konveksi PT. LANCAR LURUS yang bekerja berdasarkan Perjanjian Kerja selama 1 (satu) tahun sejak tahun 2018.
Saat ini Karyadi masih bekerja di PT. LANCAR LURUS dengan baik
dan selalu mentaati peraturan yang berlaku
di perusahaan tersebut tanpa dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja seperti
awal masuk. Suatu hari karena ingin memastikan status hubungan kerjanya, Karyadi menanyakan kepada Pimpinan Perusahaan, namun hingga
saat ini tidak
ada jawaban.
Pertanyaan : 1.
Apakah hubungan kerja Karyadi dengan
PT. LANCAR LURUS masih
sah secara hukum ? 2.
Bagaimana status hubungan kerja antara Karyadi dengan PT. LANCAR
LURUS ? 3.
Bagaimana karakteristik Perjanjian Kerja Waktu
Tertentu (PKWT) dengan
Perjanjian Kerja Waktu
Tidak tertentu (PKWTT) ? |
Kita bisa menjawab, Jasa start 10k persoal
Ingin jawaban rinci full file word wa_aja o8123o272694
No. |
Soal |
1. |
WALHI
BENGKULU MENGGUGAT GUBERNUR BENGKULU, BKSDAE BENGKULU-LAMPUNG, BUPATI BENGKULU TENGAH DAN PT KUSUMA RAYA UTAMA TERHADAP PERBUATAN MELAWAN HUKUM
PERUSAKAN DAN PENCEMARAN LINGKUNGAN Rabu, 29 Agustus 2018 Walhi
Bengkulu yang tergabung dalam kuasa ADVOKASI yang tergabung dilakukan oleh PT. KUSUMA RAYA UTAMA terhadap kerusakan kawasan Hutan Konservasi Semidang Bukit Kabu dan
Kawasan Hutan Produksi Semidang Bukit Kabu serta Pencemaran anak sungai
Kemumu yang merupakan Bagian dari DAS Air Bengkulu dengan Nomor Register Perkara 44/Pdt.G/2018/PN Bgl. Plt. Gubernur Provinsi Bengkulu memiliki kewenangan untuk melakukan perlindungan dan pengendalian kerusakan Lingkungan Hidup di Provinsi Bengkulu berdasarkan amanat Undang
- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, namun dalam hal kerusakan kawasan Hutan Konservasi Semidang Bukit Kabu dan Kawasan Hutan Produksi Semidang
Bukit Kabu serta Pencemaran anak
sungai Kemumu yang
merupakan Bagian dari
DAS Air Bengkulu yang dilakukan oleh PT.
Kusuma Raya Utama, Gubernur Bengkulu yang berlatar belakang sebagai Dokter Lingkungan malah mengkesampingkan dan/atau dalam kata lain melakukan pembiaran terhadap kerusakan
kawasan hutan dan pencemaran DAS tersebut.
“Walhi
Mendorong Penegakan Hukum Lingkungan
di Provinsi Bengkulu, yang belum pernah dilakukan di Provinsi Bengkulu, kami
berharap banyak kepada
Plt. Yang berlatar belakang Doktor Lingkungan atas keberpihakannya terhadap rehabilitasi dan pemulihan Lingkungan di Provinsi Bengkulu namun sejak
Tahun 2009 Menteri
Lingkungan Hidup datang ke
Bengkulu dan menyatakan bahwa DAS
Air Bengkulu sangat berbahaya dan tidak
layak dikonsumsi, hingga
saat ini Gubernur Provinsi Bengkulu tidak memiliki itikad baik dalam
melaksanakan agenda-agenda rehabilitasi serta perbaikan lingkungan hidup di Provinsi Bengkulu ” Dengan menggunakan
Hak Gugat Organisasi Lingkungan (Legal
Standing NGO's)Walhi Bengkulu mengambil langkah konkrit dalam
hal perusakan dan pencemaran lingkungan hidup yang dilakukan pelaku pengrusakan lingkungan dan mendorong
penegakan hukum lingkungan di Provinsi Bengkulu
agar terciptanya Keadilan dan Kelestarian Lingkungan di Provinsi Bengkulu. “Terdapat 4 Point penting dalam
gugatan Perbuatan Melawan
Hukum ini yaitu:
1.
Operasi Produksi Pertambangan Batu Bara PT. Kusuma Raya Utama di Kawasan Konservasi Taman Buru Semidang Bukit Kabu yang menyebabkan rusaknya
ekosistem dan tegakan hutan konservasi yang berfungsi sebagai
kawasan resapan air; 2.
Kegiatan Sarana
dan Prasarana Penunjang Operasi Produksi PT Kusuma Raya Utama tidak
memiliki Izin Pinjam
Pakai Kawasan Hutan
di Hutan Produksi Semidang Bukit Kabu
dengan kata lain melakukan perbaikan yang menyebabkan kekeritaisan kawasan hutan; 3. Tercemarnya Sungai
Kemumu akibat pencucian Batu bara PT. Kusuma Raya Utama; 4.
Redaman Limbah Fly Ash dan
Bottum Ash pembuangan limbah PLTU sarana penunjang Operasi Produksi PT Kusuma Raya Utama yang menyebabkan rusaknya tegakan kawasan hutan;
Dalam Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh PT KUSUMA
RAYA UTAMA, Walhi menuntut agar
Plt. Gubernur Provinsi Bengkulu Mengakhiri Aktifitas Operasi Produksi yang
dilakukan oleh PT KUSUMA RAYA UTAMA dan membayar biaya
rehabilitasi sebagai upaya
untuk pemulihan lingkungan yang telah dilakukan oleh PT. KUSUMA
RAYA UTAMA. |
|
SUMBER: https://www.walhi.or.id/walhi-bengkulu-gugat-gubernur-terhadap-perbuatan-melawan-hukum- perusakan-dan-pencemaran-lingkungan
Analisislah Permasalahan lingkungan di atas menggunakan salah satu prinsip
dalam Pembangunan berkelanjutan yaitu
prinsip keadilan dalam
satu generasi. Berikanlan analisis anda minimal
dengan menguraikan: a.
Pengertian
keadilan antar satu generasi dan apakah menurut
Anda kasus di atas mencerminkan keadilan satu generasi? Jelaskan! b.
Kaitan antara kasus
kerusakan lingkungan di atas dengan kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi dalam prinsip keadilan antar generasi! c.
Salah satu point gugatan WALHI pada kasus di
atas adalah operasi pertambangan batu bara menyebabkan kerusakan ekosistem. Kerusakan ekosistem tentunya akan mempengaruhi keragamanan hayati. Apa pengertian perlindungan keragaman hayati? |
2. |
WALHI
BENGKULU MENGGUGAT GUBERNUR BENGKULU, BKSDAE BENGKULU-LAMPUNG, BUPATI
BENGKULU TENGAH DAN PT KUSUMA
RAYA UTAMA TERHADAP PERBUATAN MELAWAN HUKUM
PERUSAKAN DAN PENCEMARAN LINGKUNGAN Rabu, 29 Agustus 2018 Walhi Bengkulu yang
tergabung dalam kuasa
ADVOKASI yang tergabung dilakukan oleh PT. KUSUMA
RAYA UTAMA terhadap kerusakan
kawasan Hutan Konservasi Semidang Bukit Kabu dan Kawasan Hutan Produksi Semidang Bukit Kabu serta
Pencemaran anak sungai Kemumu yang merupakan
Bagian dari DAS Air Bengkulu dengan Nomor Register Perkara 44/Pdt.G/2018/PN Bgl. Plt.
Gubernur Provinsi Bengkulu memiliki kewenangan untuk
melakukan perlindungan dan pengendalian kerusakan Lingkungan Hidup di Provinsi Bengkulu berdasarkan amanat Undang
- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, namun dalam hal kerusakan kawasan Hutan Konservasi Semidang Bukit Kabu dan Kawasan Hutan Produksi Semidang
Bukit Kabu serta Pencemaran anak
sungai Kemumu yang
merupakan Bagian dari
DAS Air Bengkulu yang dilakukan oleh PT.
Kusuma Raya Utama, Gubernur Bengkulu yang berlatar belakang sebagai Dokter Lingkungan malah mengkesampingkan dan/atau dalam kata lain melakukan pembiaran terhadap kerusakan
kawasan hutan dan pencemaran DAS tersebut.
“Walhi
Mendorong Penegakan Hukum Lingkungan
di Provinsi Bengkulu, yang belum pernah dilakukan di Provinsi Bengkulu, kami
berharap banyak kepada
Plt. Yang berlatar belakang Doktor Lingkungan atas keberpihakannya terhadap rehabilitasi dan pemulihan Lingkungan di Provinsi Bengkulu namun sejak
Tahun 2009 Menteri
Lingkungan Hidup datang ke
Bengkulu dan menyatakan bahwa DAS
Air Bengkulu sangat berbahaya dan tidak
layak dikonsumsi, hingga
saat ini Gubernur Provinsi Bengkulu tidak memiliki itikad baik dalam
melaksanakan agenda-agenda rehabilitasi serta perbaikan lingkungan hidup di Provinsi Bengkulu ” Dengan menggunakan
Hak Gugat Organisasi Lingkungan (Legal
Standing NGO's)Walhi Bengkulu mengambil langkah konkrit dalam
hal perusakan dan pencemaran lingkungan hidup yang dilakukan pelaku pengrusakan lingkungan dan mendorong
penegakan hukum lingkungan di Provinsi Bengkulu
agar terciptanya Keadilan dan Kelestarian Lingkungan di Provinsi Bengkulu. “Terdapat 4 Point penting dalam
gugatan Perbuatan Melawan
Hukum ini yaitu:
1.
Operasi Produksi Pertambangan Batu Bara PT. Kusuma Raya Utama di Kawasan Konservasi Taman Buru Semidang Bukit Kabu yang menyebabkan rusaknya ekosistem
dan tegakan hutan konservasi yang berfungsi sebagai
kawasan resapan air; 2.
Kegiatan Sarana
dan Prasarana Penunjang Operasi Produksi PT Kusuma Raya Utama tidak
memiliki Izin Pinjam
Pakai Kawasan Hutan
di Hutan Produksi Semidang Bukit Kabu
dengan kata lain melakukan perbaikan yang menyebabkan kekeritaisan kawasan hutan; 3. Tercemarnya Sungai
Kemumu akibat pencucian Batu bara PT. Kusuma Raya Utama. 4.
Redaman Limbah Fly Ash dan
Bottum Ash pembuangan limbah PLTU sarana penunjang Operasi Produksi PT Kusuma Raya Utama yang menyebabkan rusaknya tegakan kawasan hutan; |
|
Dalam Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh PT KUSUMA
RAYA UTAMA, Walhi menuntut agar
Plt. Gubernur Provinsi Bengkulu Mengakhiri Aktifitas Operasi Produksi yang
dilakukan oleh PT KUSUMA RAYA UTAMA dan membayar biaya
rehabilitasi sebagai upaya
untuk pemulihan lingkungan yang telah dilakukan oleh PT. KUSUMA
RAYA UTAMA.
SUMBER: https://www.walhi.or.id/walhi-bengkulu-gugat-gubernur-terhadap-perbuatan-melawan-hukum- perusakan-dan-pencemaran-lingkungan
Analisalah Permasalahan lingkungan di atas menggunakan asas ekoregion berdasrkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009
Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup! Berikan analisa saudara dengan uraian: a.
Kaitkan kasus di atas
dengan asas ekoregion! b.
Kaitkan Pengambilan kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang
diambil oleh Plt. Gubernur Provinsi Bengkulu berdasarkan asas otonomi daerah! c.
Hal-hal yang dipertimbangkan dalam penetapan wilayah ekoregion di Indonesia! |
Kita bisa menjawab, Jasa start 10k persoal
Ingin jawaban rinci full file word wa_aja o8123o272694
0 Response to "JAWABAN Sesuai "
Posting Komentar