JAWABAN Sesuai

  

1.

 

KASUS

 

Saat ini penegakan hukum menjadi sorotan utama di Indonesia, banyak sekali hal-hal kecil menjadi hal yang besar apabila sampai dibawa ke ranah hukum, dan ada juga hal yang besar menjadi hal yang kecil, apabila berhadapan dengan para pejabat bahkan sampai ke penguasa atau pengusaha.

 

Pernah ada kejadian dimana seorang nenek tua yang mengambil kayu untuk kebutuhan hidupnya, dan si pemilik kayu itu itu memergoki nenek tua itu dan membawa nenek itu ke kantor polisi untuk diselidiki dan selanjutnya dibawa ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan oleh pengadilan, nenek tersebut dinyatakan bersalah, tetapi di lain pihak ada juga orang yang

melakukan korupsi tetapi dihukum ringan dan bahkan ada yang terbukti tidak bersalah.

 

A.       Telaah mengenai hukum sebagai ilmu pengetahuan?serta kaitkan hal itu kepada penjelasan di atas!

B.       Dari kasus di atas, apakah hukum itu hanya dipandang dari segi hukum saja atau bisa dilihat dari segi lainnya? Silakan analisis oleh saudara dikaitkan pada pengertian hukum menurut ahli yang saudara ketahui.

2.

 

KASUS

 

Saat ini penegakan hukum menjadi sorotan utama di Indonesia, banyak sekali hal-hal kecil menjadi hal yang besar apabila sampai di bawa ke ranah hukum, dan ada juga hal yang besar menjadi hal yang kecil, apabila berhadapan dengan para pejabat bahkan sampai ke penguasa atau pengusaha.

 

Pernah ada kejadian dimana seorang nenek tua yang mengambil kayu untuk kebutuhan hidupnya, dan si pemilik kayu itu itu memergoki nenek tua itu dan membawa nenek itu ke kantor polisi untuk diselidiki dan selanjutnya dibawa ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan oleh pengadilan nenek tersebut dinyatakan bersalah, tetapi di lain pihak ada juga orang yang

melakukan korupsi tetapi dihukum ringan dan bahkan ada yang terbukti tidak bersalah.

 

A.       Apa yang saudara ketahui tentang adagium ubi societas ibi ius? Kaitkan dengan penegakan hukum di Indonesia!

B.       Berikan pendapat saudara diantara 2 macam keadilan, yaitu distributif dan komutatif, yang mana yang bisa menegakkan keadilan seadil-adilnya?


3.

 

KASUS

 

Saat ini penegakan hukum menjadi sorotan utama di Indonesia, banyak sekali hal-hal kecil menjadi hal yang besar apabila sampai di bawa ke ranah hukum, dan ada juga hal yang besar menjadi hal yang kecil, apabila berhadapan dengan para pejabat bahkan sampai ke penguasa atau pengusaha.

 

Pernah ada kejadian dimana seorang nenek tua yang mengambil kayu untuk kebutuhan hidupnya, dan si pemilik kayu itu itu memergoki nenek tua itu dan membawa nenek itu ke kantor polisi untuk diselidiki dan selanjutnya dibawa ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan oleh pengadilan nenek tersebut dinyatakan bersalah, tetapi di lain pihak ada juga orang yang

melakukan korupsi tetapi dihukum ringan dan bahkan ada yang terbukti tidak bersalah

 

A.    Salah satu konsep di dalam rule of law adalah perlindungan HAM yang mana di dalam HAM, setiap manusia wajib dibuat sejahtera oleh pemerintahnya, lalu bagaimana dengan nenek tua ini apakah berarti pemerintah tidak menerapkan salah satu konsep di dalam rule of law ini? Jelaskan!

B.    Apakah yang bisa dilakukan guna terciptanya penegakan hukum yang maksimal di masa mendatang, dan agar kasus nenek tua diatas tidak terjadi lagi di masa mendatang? Kaitkan dengan fungsi hukum law as a tool of social engineering.

Kita bisa menjawab, Jasa start 10k persoal

        Ingin jawaban rinci  full file word wa_aja o8123o272694



Konstruksi pengertian iman dalam Al-quran berkaitan dengan assyaddu hubban (QS. Al- Baqarah (2) : 165), qalbu, mata, dan telinga (QS. Al-A’raaf (7):179).

 

a.        Tuliskan ayat dan terjemah QS. Al- Baqarah (2) : 165 dengan teliti dan benar!

(i)    Jelaskan pengertian hubban dalam ayat tersebut?

(ii)  Jelaskan pengertian iman kepada Allah SWT menurut ayat tersebut?

 

b.        Tuliskan ayat dan terjemah QS. Al-A’raaf (7):179 dengan teliti dan benar!

 

c.        Jelaskan pengertian iman kepada Allah SWT menurut ayat QS. Al-A’raaf (7):179 tersebut?

 

d.        Jelaskan secara ringkas pengertian iman kepada Allah SWT dari kedua ayat tersebut?

Manusia berbeda dengan makhluk lainnya dari segi fisik, non fisik dan tujuan penciptaannya. Namun, kesempurnaan manusia lebih ditekankan kepada aspek non fisik dan pencapaian tujuan penciptaan tersebut daripada aspek fisik. Hal ini diantaranya diisyaratkan dalam kandungan ayat-ayat Q.S. Ali-Imran (3) : 190-191 dan Q.S. Qaaf (50) : 16.

 

a.    Tuliskan terjemah Q.S. Ali-Imran (3) : 190-191 dan jelaskan secara ringkas hakikat manusia menurut kedua ayat tersebut!

 

b.    Tuliskan terjemah Q.S. Qaaf (50) : 16 dan jelaskan secara ringkas hakikat manusia menurut ayat tersebut!

 

c.    Jelaskan hakikat kesempurnaan manusia menurut ketiga ayat tersebut!

Manusia dari sisi perwujudannya sebagai makhluk sosial, bertempat tinggal dan berinteraksi dengan sesamanya dalam waktu yang lama dalam suatu masyarakat.

 

a.    Jelaskan pengertian terminologis tentang masyarakat ?

b.    Jelaskan asal-usul masyarakat menurut fitrah manusia dalam QS. Al-Hujuraat: 13 dan QS. Az-

Zukhruf: 32

 

c.    Jelaskan kriteria masyarakat beradab dan sejahtera dari sudut pandang masyarakat madani!

d.    Sebutkan dan jelaskan prinsip-prinsip umum masyarakat beradab dan sejahtera!

Kita bisa menjawab, Jasa start 10k persoal

        Ingin jawaban rinci  full file word wa_aja o8123o272694


Sengketa antara Mustolih dan PT Sumber Alfaria Trijaya (PT SAT) berlanjut di Pengadilan Negeri Tangerang, pada dasarnya adalah sengketa yang terkait dengan perlindungan konsumen. Mustolih adalah seorang konsumen yang berbelanja di Alfamart, sebuah toko yang dikelola PT SAT. Sedangkan PT SAT adalah pelaku usaha di bidang ritel. Baik Mustolih maupun PT SAT, keduanya tunduk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

 

Pertanyaan:

Terkait kasus tersebut bahwa didalam perlindungan konsumen terdapat dua istilah hukum, yakni hukum konsumen (consumer law) dan hukum perlindungan konsumen (consumer protection law) merupakan bidang hukum baru dalam akademik dan praktik penegakan hukum di Indonesia (Shofie, 2011). Menurut analisis Anda, apakah sama hukum konsumen dengan hukum perlindungan konsumen jika keduanya tunduk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan mengapa dua bidang hukum tersebut sulit untuk dipisahkan!

Sengketa antara Mustolih dan PT Sumber Alfaria Trijaya (PT SAT) berlanjut di Pengadilan Negeri Tangerang, pada dasarnya adalah sengketa yang terkait dengan perlindungan konsumen. Mustolih adalah seorang konsumen yang berbelanja di Alfamart, sebuah toko yang dikelola PT SAT. Sedangkan PT SAT adalah pelaku usaha di bidang ritel. Baik Mustolih maupun PT SAT, keduanya tunduk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

 

Pertanyaan:

Istilah konsumen berasal dari ahli bahasa dan kata consumer (Inggris-Amerika) atau consumen/consument (Belanda). Secara harfiah arti kata consumer itu adalah “(lawan dari produsen) setiap orang yang menggunakan barang” (Nasution, 1999). Berikan analisa anda berdasarkan kasus diatas jika Mustolih adalah sebuah perusahaan, apakah dapat tergolong sebagai konsumen?

Sengketa antara Mustolih dan PT Sumber Alfaria Trijaya (PT SAT) berlanjut di Pengadilan Negeri Tangerang, pada dasarnya adalah sengketa yang terkait dengan perlindungan konsumen. Mustolih adalah seorang konsumen yang berbelanja di Alfamart, sebuah toko yang dikelola PT SAT. Sedangkan PT SAT adalah pelaku usaha di bidang ritel. Baik Mustolih maupun PT SAT, keduanya tunduk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

 

Pertanyaan:

Pelaku usaha adalah istilah yang digunakan pembuat undang-undang yang pada umumnya lebih dikenal dengan istilah pengusaha. Ikatan sarjana ekonomi indonesia (ISEI) menyebut empat kelompok besar kalangan pelaku ekonomi, tiga diantaranya termasuk kelompok pengusaha (pelaku usaha, baik privat maupun publik). Ketiga kelompok usaha tersebut yaitu kalangan investor, produsen, distributor. (Sutedi, 2008). Berdasarkan kasus di atas, menurut anda apakah PT Sumber Alfaria Trijaya (PT SAT) berhak mendapatkan perlindungan hukum? Berikan analisis hukum anda!


Kita bisa menjawab, Jasa start 10k persoal

        Ingin jawaban rinci  full file word wa_aja o8123o272694 



1.

Tujuan pelaksanaan administrasi pertanahan adalah untuk menjamin terlaksananya pembangunan yang ditangani oleh pemerintah maupun swasta, yaitu: 1.meningkatkan jaminan kepastian hukum hak atas tanah; 2. meningkatkan kelancaran pelayanan kepada masyarakat; 3. meningkatkan daya hasil guna tanah lebih bermanfaat bagi kehidupan masyarakat. Untuk merealisasikan hal tersebut serta dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat di bidang pertanahan maka dibuatlah Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1979 tentang Catur Tertib Pertanahan, yaitu tertib hukum pertanahan; tertib administrasi pertanahan; tertib penggunaan tanah; dan tertib pemeliharaan tanah lingkungan hidup.

 

Soal :

 

Dari uraian di atas silahkan saudara analisis Catur Tertib dalam bidang Penggunaan Tanah dan tertib Pemiliharan Tanah Lingkungan Hidup yang di maksudkan pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1979.

2.

Pengakuan atas kepemilikan tanah kadang-kadang hanya didasarkan kepada seberapa lama seseorang menempati, memakai, dan mengolah tanah tersebut sehingga telah merasa seolah-olah dia lah pemegang hak milik atas tanah itu. Biasanya persoalan seperti kasus ini terjadi di daerah yang baru berkembang, harga tanah masih murah dan arus urbanisasi meningkat, lokasi-lokasi tanah yang sebelumnya tidak ada yang menempati akhirnya ada yang membangun tempat tinggal, tempat usaha atau perkebunan apalagi kondisi seperti ini didukung sikap pemerintah daerahnya yang tidak tegas dalam penataan tata ruang serta izin mendirikan bangunan serta usaha dan menganggapnya masalah sepele. Masalahnya akan timbul dikemudian hari bersamaan perkembangan daerah tersebut semakin pesat, harga tanah semakin tinggi dan mahal, jumlah penduduk meningkat serta kebutuhan terhadap pemukiman, daerah industri dan pertokoan tinggi.5 tahun yang lalu dengan harga tanah 1 meternya saja Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sekarang sudah menjadi Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). Lokasi tanah yang sebelumnya tidak strategis sekarang menjadi lokasi strategis dan keramaian sehingga harga tanah serta sewa rumah dan toko semakin tinggi dan tak terkendali. Pengakuan atas kepemilikan tanah menjadi suatu hal yang urgen, agar pemilik tersebut bisa mengalihkan tanahnya kepada orang lain baik lewat proses jual beli, penukaran, penghibahan, pemberian dengan wasiat, warisan dan lain-lain, sehingga status kepemilikan tanah tersebut harus jelas siapa pemilik yang sebenarnya menurut hukum.

 

Soal

 

Dari uraian tersebut diperlukan ketegasan pemerintah dalam penggunaan hak tanah, untuk itu silahkan saudara temukan kebijakan yang dikeluarkan dalam rangka pengurusan hak atas tanah termasuk perundang undangan yang berlaku.

3.

Pengakuan kepemilikan atas suatu benda merupakan suatu hal yang krusial pada saat sekarang ini. Tidak terhitung jumlahnya di tiap daerah terjadi sengketa kepemilikan atas suatu benda hingga berujung pada pertengkaran, perkelahian bahkan sampai saling membunuh. Selain itu, sengketa atas suatu benda ini tidak jarang sampai masuk dalam proses persidangan di pengadilan karena pengakuan masing-masing pihak atas kepemilikan atas suatu benda disertai dengan bukti-bukti yang mereka miliki masing-masing. Sengketa kepemilikan atas tanah merupakan salah satu masalah yang menimbulkan ketegangan bahkan saling gugat menggugat di pengadilan dalam suatu keluarga, baik antara suami dengan istri yang telah bercerai untuk memperebutkan harta bersama maupun warisan harta berupa tanah yang diperebutkan oleh ahli warisnya.


 

Soal

 

Dari uraian di atas menjelaskan permasalahan tanah di Indonesia, untuk itu pendaftaran tanah merupakan hal utama yang harus dilakukan seseorang agar terhindar dari konflik tanah, dalam pendaftaran tanah terdapat sistem publikasi tanah, silahkan saudara analisis apa kebaikan dan keburukan dari sistem publikasi positif.

4.

Ajudikasi Pertanahan adalah: “kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, meliputi pengumpulan dan penetapan kebenaran data fisik dan data yuridis mengenai satu atau beberapa objek pendaftaran tanah untuk keperluan pendaftarannya.

 

Soal :

 

Berdasarkan uraian di atas, saudara diminta untuk memaparkan siapa saja yang dapat termasuk kedalam tim Ajudikasi berdasarkan peraturan perundang – undangan yang berlaku dan menganalisis mengapa di perlukannya Tim Ajudikasi.

Kita bisa menjawab, Jasa start 10k persoal

        Ingin jawaban rinci  full file word wa_aja o8123o272694


1

KASUS

 

PT Ria Gembira merupakan produsen sepatu untuk wanita dan pria yang dipasarkan melalui department store berbagai mall (pusat perbelanjaan). Seiring dengan perkembangan kondisi, PT Ria Gembira memasarkan produk pakaian melalui daring (online) melalui website www.riagembira.com.

 

Pak Iwan bermaksud untuk memesan 1 (satu) buah sepatu formal pria yang ditawarkan pada www.riagembira.com. Guna proses pemesanan dan pembelian pakaian tersebut, Pak Iwan perlu memasukan beberapa data guna keperluan pemesanan dan pembayaran barang seperti nama, alamat, nomor telephone, e-mail. Oleh karena pembayaran dilakukan dengan menggunakan kartu kredit, Pak Iwan memberikan pula informasi mengenai kartu kredit.

 

2 (dua) hari setelah pemesanan dan pembayaran dilakukan,Pak Iwan menerima barang yang dipesan. Namun, barang yang diterima tidak sesuai dengan pesanan. Pada saat mengajukan keberatan untuk permintaan penukaran barang, permintaan Pak Iwan tersebut ditolak karena tidak dilengkapi dengan video pada saat Pak Iwan membuka paket barang sesuai dengan ketentuan pada laman website www.riagembira.com. Tak lama dari itu, tersiar berita di media massa bahwa terjadi perentasan beberapa situs e-commerce di Indonesia, termasuk website www.riagembira.com yang menyebabkan bocornya data pribadi pengguna pada situs-situs tersebut.

 

a.        Apakah yang dimaksud dengan data pribadi berdasarkan regulasi di Indonesia serta telaah data pribadi apa saja yang muncul pada transaksi oleh Pak Iwan pada www.riagembira.com ?

b.        Bagaimana pengaturan penggunaan data pribadi berdasarkan UU ITE?


2

KASUS

 

PT Ria Gembira merupakan produsen sepatu untuk wanita dan pria yang dipasarkan melalui department store berbagai mall (pusat perbelanjaan). Seiring dengan perkembangan kondisi, PT Ria Gembira memasarkan produk pakaian melalui daring (online) melalui website www.riagembira.com.

 

Pak Iwan bermaksud untuk memesan 1 (satu) buah sepatu formal pria yang ditawarkan pada www.riagembira.com. Guna proses pemesanan dan pembelian pakaian tersebut, Pak Iwan perlu memasukan beberapa data guna keperluan pemesanan dan pembayaran barang seperti nama, alamat, nomor telephone, e-mail. Olehkarena pembayaran dilakukan dengan menggunakan kartu kredit, Pak Iwan memberikan pula informasi mengenai kartu kredit.

 

2 (dua) hari setelah pemesanan dan pembayaran dilakukan,Pak Iwan menerima barang yang dipesan. Namun, barang yang diterima tidak sesuai dengan pesanan. Pada saat mengajukan keberatan untuk permintaan penukaran barang, permintaan Pak Iwan tersebut ditolak karena tidak dilengkapi dengan video pada saat Pak Iwan membuka paket barang sesuai dengan ketentuan pada laman website www.riagembira.com. Tak lama dari itu, tersiar berita di media massa bahwa terjadi perentasan beberapa situs e-commerce di Indonesia, termasuk website www.riagembira.com yang menyebabkan bocornya data pribadi pengguna pada situs-situs tersebut.

 

Analisis kapankah terjadinya transaksi elektronik antara PT Ria Gembira dan Pak Iwan berdasarkan regulasi di Indonesia?


3

KASUS

 

PT Ria Gembira merupakan produsen sepatu untuk wanita dan pria yang dipasarkan melalui department store berbagai mall (pusat perbelanjaan). Seiring dengan perkembangan kondisi, PT Ria Gembira memasarkan produk pakaian melalui daring (online) melalui website www.riagembira.com.

 

Pak Iwan bermaksud untuk memesan 1 (satu) buah sepatu formal pria yang ditawarkan pada www.riagembira.com. Guna proses pemesanan dan pembelian pakaian tersebut, Pak Iwan perlu memasukan beberapa data guna keperluan pemesanan dan pembayaran barang seperti nama, alamat, nomor telephone, e-mail. Olehkarena pembayaran dilakukan dengan menggunakan kartu kredit, Pak Iwan memberikan pula informasi mengenai kartu kredit.

 

2 (dua) hari setelah pemesanan dan pembayaran dilakukan,Pak Iwan menerima barang yang dipesan. Namun, barang yang diterima tidak sesuai dengan pesanan. Pada saat mengajukan keberatan untuk permintaan penukaran barang, permintaan Pak Iwan tersebut ditolak karena tidak dilengkapi dengan video pada saat Pak Iwan membuka paket barang sesuai dengan ketentuan pada laman website www.riagembira.com. Tak lama dari itu, tersiar berita di media massa bahwa terjadi perentasan beberapa situs e-commerce di Indonesia, termasuk website www.riagembira.com yang menyebabkan bocornya data pribadi pengguna pada situs-situs tersebut.

 

Dalam hal tidak terjadi kesepakatan antara Pak Iwan dan www.riagembira.com, upaya penyelesaian sengketa apa yang dapat digunakan berdasarkan regulasi di Indonesia?


Kita bisa menjawab, Jasa start 10k persoal

        Ingin jawaban rinci  full file word wa_aja o8123o272694


Berserikat dan berkumpul merupakan hak konstitusional yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Implementasi hak berserikat terlihat dalam sejarah perkembangan hukum perburuhan baik pada saat pemerintahan orde lama, orde baru dan orde reformasi mempunyai pengaturan dan karakter yang berbeda-beda.

 

Pertanyaan :

Bagaimana karakteristik pengaturan mengenai berserikat dan berkumpul di bidang ketenagakerjaan di masa orde lama, orde baru dan orde reformasi dan produk hukum yang ditetapkan sebagai acuan pelaksanaan ?

Menurut laporan Badan Pusat Statistik (BPS), terjadi pertumbuhan jumlah tenaga kerja perempuan dari 2018 ke 2019. Pada 2018, tercatat 47,95 juta orang perempuan yang bekerja. Jumlahnya meningkat setahun setelahnya menjadi 48,75 juta orang. Begitu juga pekerja anak di Indonesia mengalami peningkatan dalam kurun waktu tiga tahun. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan, pada 2017 terdapat 1,2 juta pekerja anak di Indonesia dan meningkat 0,4 juta atau menjadi sekitar 1,6 juta pada 2019. Namun meningkatnya jumlah tenaga kerja tersebut tidak diimbangi dengan pengawasan yang baik sehingga sering terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan dalam mempekerjakan anak dan perempuan tersebut. Padahal Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan mengamanatkan bahwa setiap tenaga kerja baik laki-laki maupun perempuan dan juga pekerja anak di Indonesia berhak untuk dilindungi dan mempunyai hak yang sama dalam memperoleh pekerjaan.

 

Pertanyaan :

1.        Bagaimana bentuk perlindungan pekerja perempuan dan anak dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan ?

2.        Bagaimana sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan dalam penerapan hukum mempekerjakan perempuan dan anak di Indonesia ?

Karyadi adalah karyawan Konveksi PT. LANCAR LURUS yang bekerja berdasarkan Perjanjian Kerja selama 1 (satu) tahun sejak tahun 2018. Saat ini Karyadi masih bekerja di PT. LANCAR LURUS dengan baik dan selalu mentaati peraturan yang berlaku di perusahaan tersebut tanpa dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja seperti awal masuk. Suatu hari karena ingin memastikan status hubungan kerjanya, Karyadi menanyakan kepada Pimpinan Perusahaan, namun hingga saat ini tidak ada jawaban.

 

Pertanyaan :

1.        Apakah hubungan kerja Karyadi dengan PT. LANCAR LURUS masih sah secara hukum ?

2.        Bagaimana status hubungan kerja antara Karyadi dengan PT. LANCAR LURUS ?

3.        Bagaimana karakteristik Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak tertentu (PKWTT) ?


Kita bisa menjawab, Jasa start 10k persoal

        Ingin jawaban rinci  full file word wa_aja o8123o272694 


No.

Soal

1.

WALHI BENGKULU MENGGUGAT GUBERNUR BENGKULU, BKSDAE BENGKULU-LAMPUNG, BUPATI BENGKULU TENGAH DAN PT KUSUMA RAYA UTAMA TERHADAP PERBUATAN MELAWAN HUKUM PERUSAKAN DAN PENCEMARAN LINGKUNGAN Rabu, 29 Agustus

2018 Walhi Bengkulu yang tergabung dalam kuasa ADVOKASI yang tergabung dilakukan oleh PT. KUSUMA RAYA UTAMA terhadap kerusakan kawasan Hutan Konservasi Semidang Bukit Kabu dan Kawasan Hutan Produksi Semidang Bukit Kabu serta Pencemaran anak sungai Kemumu yang merupakan Bagian dari DAS Air Bengkulu dengan Nomor Register Perkara 44/Pdt.G/2018/PN Bgl. Plt. Gubernur Provinsi Bengkulu memiliki kewenangan untuk melakukan perlindungan dan pengendalian kerusakan Lingkungan Hidup di Provinsi Bengkulu berdasarkan amanat Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, namun dalam hal kerusakan kawasan Hutan Konservasi Semidang Bukit Kabu dan Kawasan Hutan Produksi Semidang Bukit Kabu serta Pencemaran anak sungai Kemumu yang merupakan Bagian dari DAS Air Bengkulu yang dilakukan oleh PT. Kusuma Raya Utama, Gubernur Bengkulu yang berlatar belakang sebagai Dokter Lingkungan malah mengkesampingkan dan/atau dalam kata lain melakukan pembiaran terhadap kerusakan kawasan hutan dan pencemaran DAS tersebut. “Walhi Mendorong Penegakan Hukum Lingkungan di Provinsi Bengkulu, yang belum pernah dilakukan di Provinsi Bengkulu, kami berharap banyak kepada Plt. Yang berlatar belakang Doktor Lingkungan atas keberpihakannya terhadap rehabilitasi dan pemulihan Lingkungan di Provinsi Bengkulu namun sejak Tahun 2009 Menteri Lingkungan Hidup datang ke Bengkulu dan menyatakan bahwa DAS Air Bengkulu sangat berbahaya dan tidak layak dikonsumsi, hingga saat ini Gubernur Provinsi Bengkulu tidak memiliki itikad baik dalam melaksanakan agenda-agenda rehabilitasi serta perbaikan lingkungan hidup di Provinsi Bengkulu ” Dengan menggunakan Hak Gugat Organisasi Lingkungan (Legal Standing NGO's)Walhi Bengkulu mengambil langkah konkrit dalam hal perusakan dan pencemaran lingkungan hidup yang dilakukan pelaku pengrusakan lingkungan dan mendorong penegakan hukum lingkungan di Provinsi Bengkulu agar terciptanya Keadilan dan Kelestarian Lingkungan di Provinsi Bengkulu.   “Terdapat 4 Point penting dalam gugatan Perbuatan Melawan Hukum ini yaitu:

 

1.      Operasi Produksi Pertambangan Batu Bara PT. Kusuma Raya Utama di Kawasan Konservasi Taman Buru Semidang Bukit Kabu yang menyebabkan rusaknya ekosistem dan tegakan hutan konservasi yang berfungsi sebagai kawasan resapan air;

2.      Kegiatan Sarana dan Prasarana Penunjang Operasi Produksi PT Kusuma Raya Utama tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan di Hutan Produksi Semidang Bukit Kabu dengan kata lain melakukan perbaikan yang menyebabkan kekeritaisan kawasan hutan;

3.      Tercemarnya Sungai Kemumu akibat pencucian Batu bara PT. Kusuma Raya Utama;

4.      Redaman Limbah Fly Ash dan Bottum Ash pembuangan limbah PLTU sarana penunjang Operasi Produksi PT Kusuma Raya Utama yang menyebabkan rusaknya tegakan kawasan hutan;

 

Dalam Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh PT KUSUMA RAYA UTAMA, Walhi menuntut agar Plt. Gubernur Provinsi Bengkulu Mengakhiri Aktifitas Operasi Produksi yang dilakukan oleh PT KUSUMA RAYA UTAMA dan membayar biaya rehabilitasi sebagai upaya untuk pemulihan lingkungan yang telah dilakukan oleh PT. KUSUMA RAYA UTAMA.


 

SUMBER: https://www.walhi.or.id/walhi-bengkulu-gugat-gubernur-terhadap-perbuatan-melawan-hukum- perusakan-dan-pencemaran-lingkungan

 

Analisislah

Permasalahan lingkungan di atas menggunakan salah satu prinsip dalam Pembangunan berkelanjutan yaitu prinsip keadilan dalam satu generasi. Berikanlan analisis anda minimal dengan menguraikan:

a.        Pengertian keadilan antar satu generasi dan apakah menurut Anda kasus di atas mencerminkan keadilan satu generasi? Jelaskan!

b.        Kaitan antara kasus kerusakan lingkungan di atas dengan kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi dalam prinsip keadilan antar generasi!

c.        Salah satu point gugatan WALHI pada kasus di atas adalah operasi pertambangan batu bara menyebabkan kerusakan ekosistem. Kerusakan ekosistem tentunya akan mempengaruhi keragamanan hayati. Apa pengertian perlindungan keragaman hayati?

2.

WALHI BENGKULU MENGGUGAT GUBERNUR BENGKULU, BKSDAE BENGKULU-LAMPUNG, BUPATI BENGKULU TENGAH DAN PT KUSUMA RAYA UTAMA TERHADAP PERBUATAN MELAWAN HUKUM PERUSAKAN DAN PENCEMARAN LINGKUNGAN Rabu, 29 Agustus

2018 Walhi Bengkulu yang   tergabung dalam kuasa ADVOKASI yang tergabung dilakukan oleh PT. KUSUMA RAYA UTAMA terhadap kerusakan kawasan Hutan Konservasi Semidang Bukit Kabu dan Kawasan Hutan Produksi Semidang Bukit Kabu serta Pencemaran anak sungai Kemumu yang merupakan Bagian dari DAS Air Bengkulu dengan Nomor Register Perkara 44/Pdt.G/2018/PN Bgl. Plt. Gubernur Provinsi Bengkulu memiliki kewenangan untuk melakukan perlindungan dan pengendalian kerusakan Lingkungan Hidup di Provinsi Bengkulu berdasarkan amanat Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, namun dalam hal kerusakan kawasan Hutan Konservasi Semidang Bukit Kabu dan Kawasan Hutan Produksi Semidang Bukit Kabu serta Pencemaran anak sungai Kemumu yang merupakan Bagian dari DAS Air Bengkulu yang dilakukan oleh PT. Kusuma Raya Utama, Gubernur Bengkulu yang berlatar belakang sebagai Dokter Lingkungan malah mengkesampingkan dan/atau dalam kata lain melakukan pembiaran terhadap kerusakan kawasan hutan dan pencemaran DAS tersebut. “Walhi Mendorong Penegakan Hukum Lingkungan di Provinsi Bengkulu, yang belum pernah dilakukan di Provinsi Bengkulu, kami berharap banyak kepada Plt. Yang berlatar belakang Doktor Lingkungan atas keberpihakannya terhadap rehabilitasi dan pemulihan Lingkungan di Provinsi Bengkulu namun sejak Tahun 2009 Menteri Lingkungan Hidup datang ke Bengkulu dan menyatakan bahwa DAS Air Bengkulu sangat berbahaya dan tidak layak dikonsumsi, hingga saat ini Gubernur Provinsi Bengkulu tidak memiliki itikad baik dalam melaksanakan agenda-agenda rehabilitasi serta perbaikan lingkungan hidup di Provinsi Bengkulu ” Dengan menggunakan Hak Gugat Organisasi Lingkungan (Legal Standing NGO's)Walhi Bengkulu mengambil langkah konkrit dalam hal perusakan dan pencemaran lingkungan hidup yang dilakukan pelaku pengrusakan lingkungan dan mendorong penegakan hukum lingkungan di Provinsi Bengkulu agar terciptanya Keadilan dan Kelestarian Lingkungan di Provinsi Bengkulu.   “Terdapat 4 Point penting dalam gugatan Perbuatan Melawan Hukum ini yaitu:

 

1.     Operasi Produksi Pertambangan Batu Bara PT. Kusuma Raya Utama di Kawasan Konservasi Taman Buru Semidang Bukit Kabu yang menyebabkan rusaknya ekosistem dan tegakan hutan konservasi yang berfungsi sebagai kawasan resapan air;

2.     Kegiatan Sarana dan Prasarana Penunjang Operasi Produksi PT Kusuma Raya Utama tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan di Hutan Produksi Semidang Bukit Kabu dengan kata lain melakukan perbaikan yang menyebabkan kekeritaisan kawasan hutan;

3.     Tercemarnya Sungai Kemumu akibat pencucian Batu bara PT. Kusuma Raya Utama.

4.     Redaman Limbah Fly Ash dan Bottum Ash pembuangan limbah PLTU sarana penunjang Operasi Produksi PT Kusuma Raya Utama yang menyebabkan rusaknya tegakan kawasan hutan;


 

Dalam Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh PT KUSUMA RAYA UTAMA, Walhi menuntut agar Plt. Gubernur Provinsi Bengkulu Mengakhiri Aktifitas Operasi Produksi yang dilakukan oleh PT KUSUMA RAYA UTAMA dan membayar biaya rehabilitasi sebagai upaya untuk pemulihan lingkungan yang telah dilakukan oleh PT. KUSUMA RAYA UTAMA.

 

SUMBER: https://www.walhi.or.id/walhi-bengkulu-gugat-gubernur-terhadap-perbuatan-melawan-hukum- perusakan-dan-pencemaran-lingkungan

 

Analisalah

Permasalahan lingkungan di atas menggunakan asas ekoregion berdasrkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup! Berikan analisa saudara dengan uraian:

a.        Kaitkan kasus di atas dengan asas ekoregion!

b.        Kaitkan Pengambilan kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang diambil oleh Plt. Gubernur Provinsi Bengkulu berdasarkan asas otonomi daerah!

c.        Hal-hal yang dipertimbangkan dalam penetapan wilayah ekoregion di Indonesia!


Kita bisa menjawab, Jasa start 10k persoal

        Ingin jawaban rinci  full file word wa_aja o8123o272694

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "JAWABAN Sesuai "

Posting Komentar