JAWABAN soal

 

Pajak Daerah di Indonesia: Antara Close List dan Open List System

Pelaksanaan desentralisasi fiskal di Indonesia menemukan momentumnya pada masa reformasi, yakni dengan disahkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Undang-undang ini merupakan pintu gerbang reformasi di bidang birokrasi dan ekonomi. Dengan berlakunya undang-undang ini, pemerintah daerah diberikan kesempatan untuk mengambil tanggung jawab yang lebih besar dalam pelayanan umum kepada masyarakat serta mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.

Alokasi keuangan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah merupakan konsekuensi logis dari desentralisasi sistem pemerintahan yang dipilih oleh pemerintah. Di mana dalam desentralisasi pemerintahan menghendaki adanya pemberian otonomi yang luas kepada pemerintahan di daerah atau lokal untuk dapat mengelola sendiri sebagian urusannya.

Penyerahan urusan pemerintahan kepada daerah otomatis akan diiringi dengan penyerahan sumber keuangan daerah baik berupa pajak daerah dan retribusi daerah maupun berupa dana perimbangan untuk menjalankan urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangannya. Oleh karenanya daerah harus mempunyai sumber keuangan agar mampu memberikan pelayanan dan kesejahteraan kepada rakyat di daerahnya.

Sumber-sumber pendanaan pelaksanaan pemerintahan daerah terdiri atas pendapatan asli daerah, dana perimbangan, pinjaman daerah, dan lain-lain pendapatan yang sah.

Pendapatan asli daerah merupakan pendapatan daerah yang bersumber dari hasil pajak daerah, hasil retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. Tujuannya adalah untuk memberikan keleluasaan kepada daerah dalam menggali pendanaan dalam pelaksanaan otonomi daerah sebagai perwujudan asas desentralisasi.

Dalam skema pengelolaan pajak daerah di Indonesia, pengaturan induknya ada di tingkat undang-undang, yaitu Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD). Ini artinya, penetapan pajak berdasarkan undang-undang diselaraskan dengan konstitusi negara yaitu UUD 1945. Hal ini bermakna bahwa timbulnya pajak-pajak dan/atau pungutan lain hanya boleh ditetapkan berdasarkan undang-undang saja, tidak boleh dengan peraturan lain.

Adam Smith’s Canon telah memberikan panduan dalam menyusun perundang-undangan pajak. Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam menyusun undang-undang pajak, yaitu:

  1. Syarat yuridis, syarat ini mengharuskan undang-undang pajak yang normatif harus memberikan kepastian hukum dan keadilan di bawah prinsip equality dan equity.
  2. Syarat ekonomis, pajak merupakan peralihan kekayaan dari rakyat kepada penguasa tanpa imbalan yang secara langsung dapat ditunjuk. Pajak dijadikan sebagai instrumen ekonomi negara yang harus dikelola secara hati-hati oleh pemerintah.
  3. Syarat finansial, pajak dipungut untuk mengisi anggaran keuangan negara.
  4. Syarat sosiologis, pajak adalah gejala sosial, hanya ada dalam masyarakat. Untuk itu pajak harus dipungut sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta memperhatikan keadaan dan situasi masyarakat.

Sepanjang sejarah berlakunya pajak-pajak daerah di Indonesia, telah pernah dipraktikkan open list system maupun close list system secara bergantian.

Pemerintah Indonesia tampaknya menyadari suatu paradigma besar dibalik euforia pemberian otonomi luas kepada daerah. Kesadaran ini adalah kepentingan nasional yang lebih besar harus lebih diutamakan daripada semangat kedaerahan yang cenderung partisan. Serta pada kenyataannya daerah-daerah tersebut eksis dan menyatu membentuk wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Hal ini akan berarti bahwa apapun keadaan daerah-daerah itu akan merepresentasikan wajah Indonesia.

Kesadaran inilah yang menjadi spirit dari pemberlakuan UU PDRD, Undang-undang No. 28 Tahun 2009.  UU PDRD dirancang sebagai payung hukum bagi pelaksanaan pajak daerah di Indonesia. Undang-undang ini membatasi jenis-jenis pajak apa saja yang boleh berlaku di daerah otonom.

UU PDRD yang merombak prinsip-prinsip dalam ketentuan sebelumnya juga ingin memperluas objek pajak daerah. Ini dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah. UU PDRD menetapkan lima jenis pajak untuk provinsi dan 11 jenis pajak untuk kabupaten/ kota. Meningkat dari sebelumnya yang ada empat jenis pajak provinsi dan tujuh jenis pajak kabupaten/kota.

Namun, UU PDRD menutup sama sekali inovasi daerah untuk menambah sendiri jenis pajak yang baru. Dengan kata lain, pemerintah sekarang menerapkan close list system. UU hanya memberikan diskresi kepada daerah dalam hal menetapkan tarif pajak yang berlaku. Itupun dengan batasan ketat yang telah diatur oleh pemerintah.

Bahkan UU PDRD juga mengatur lebih lanjut detail substansi dan mekanisme pemungutan setiap jenis pajak daerah. Hal ini mudah dipahami mengingat aspek kepastian hukum dan harmonisasi berbagai pungutan di daerah harus menjadi prioritas dan tidak boleh menjadi faktor penghambat kegiatan ekonomi dan investasi di daerah yang notabene masih wilayah NKRI.

Pemerintah telah memperhitungkan dengan cermat perkembangan global dan posisi Indonesia saat ini.  Sebagai negara yang sedang mengejar daya saing, Indonesia masih membutuhkan banyak investasi dari luar guna memacu pertumbuhan ekonomi lebih cepat lagi. Oleh karena itu segala hal yang dapat menghambat masuknya investasi perlu dikurangi bahkan dihilangkan.

Salah satu dari hambatan investasi itu adalah kebijakan perpajakan yang berlaku. Penilaian dari investor luar mengenai faktor-faktor penentu kemudahan berusaha sekarang ini bukan lagi dilakukan dengan cara membandingkan negara per negara, tetapi sudah masuk sampai ke kota-kotanya. Oleh karena itu, perbaikan iklim investasi di tingkat nasional tidak akan berarti apa-apa tanpa membenahi hambatan-hambatan yang ada di daerah.    

Laporan Doing Business dari Bank Dunia (World Bank) mengenai profil ekonomi Indonesia tahun 2019 dan 2020 seolah mengonfirmasi argumentasi di atas. Disebutkan bahwa peringkat daya siang Indonesia dalam kemudahan bisnis tidak beranjak dari posisi 73 dari 190 negara.

Tetapi, perolehan skornya justru meningkat tipis dari 67,9 ke 69,6. Menariknya, aspek perpajakannya menunjukkan perbaikan peringkat, naik dari 112 menjadi 81 dari 190 negara. Tentu capaian ini tak terlepas dari upaya pemerintah dan segenap stakeholder yang telah bekerja keras memperbaiki regulasi dan sistem perpajakan, baik di pusat maupun daerah.   

Di mana kebijakan pajak daerah yang diberlakukan di seluruh wilayah Indonesia haruslah memperhatikan keseragaman, keselarasan, pembatasan, dan standardisasi baik dalam hal penentuan objek, subjek, wajib pajak, tarif dan dasar pengenaan pajaknya, serta dalam hal teknis pemungutan, pembayaran, pengawasan, pemberian sanksi, dan pemanfaatan/alokasinya.

Sumber: https://yoursay.suara.com/news/2020/11/28/191431/pajak-daerah-di-indonesia-antara-close-list-dan-open-list-system

  1. Bagaimana keterkaitan antara otonomi daerah dengan desentralisasi fiskal dan pemungutan pajak daerah?
  2. Apa hal-hal yang melatarbelakangi perubahan kebijakan pemerintah mengenai pergantian dari open list system menjadi close list system?
  3. Apa yang dimaksud dengan open list system dan close list system?

 Kita bisa menjawab, Jasa start 10k persoal

        Ingin jawaban rinci  full file word wa_aja o8123o272694



Dalam membangun hukum perlindungan konsumen dengan kerangka sistem hukum indonesia berarti menghubungkan adanya kaitan antara hukum perlindungan konsumen dengan peraturan UU yang mempunyai tujuan memberikan perlindungan kepada konsumen. Terdapat aspek-aspek hukum perdata dan hukum Publik.

Pertanyaan:

1. Menurut pendapat anda, apakah hukum perlindungan konsumen yang ada dalam hukum perdata adalah bagian dari aspek hukum publik? Jelaskan!

2. Berikan penjelasan disertai contoh hukum perlindungan konsumen dari aspek hukum perdata, aspek hukum pidana dan aspek hukum administrasi yang anda ketahui?

3. Coba anda uraikan peraturan perundang-undangan yang mempunyai tujuan memberikan perlindungan kepada konsumen?

Kita bisa menjawab, Jasa start 10k persoal

        Ingin jawaban rinci  full file word wa_aja o8123o272694



Kasus Hate speech di Indonesia

Kasus hate speech atau ujaran kebencian di media sosial bukanlah hal baru di Indonesia. Banyak yang sudah terjerat hukum akibat ujaran kebencian yang dilontarkan para pelaku di media sosial. Diantaranya kasus ujaran kebencian yang dilakukan oleh musisi Indonesia, Ahmad Dhani dalam tweeter pribadinya, kasus Jonru Ginting dalam facebooknya, kasus grup Saracen, sebuah grup bayaran yang dapat dipesan untuk memposting berita, informasi dan foto palsu yang memuat fitnah, propaganda dan ujaran kebencian dan masih banyak kasus yang berkaitan dengan hate speech.

Pertanyaan :

  1. Klasifikasikan apa saja yang termasuk ujaran kebencian dan apa dasar hukumnya. Jelaskan.
  2. Jika seseorang memberikan komentar negatif terhadap suatu konten di media sosial, apakah termasuk ke dalam ujaran kebencian (hate speech). Berikan pendapat saudara disertai dengan dasar hukumnya.
  3. Termasuk ke dalam delik apakah ujaran kebencian? Apakah sama antara ujaran kebencian dengan pencemaran nama baik? Jelaskan dan berikan dasar hukumnya.

Kita bisa menjawab, Jasa start 10k persoal

        Ingin jawaban rinci  full file word wa_aja o8123o272694



Sumber: https://swa.co.id/swa/business-update/strategi-hr-kawan-lama-group-untuk-songsong- industri-5-0-diganjar-3-penghargaan diakses tgl 25 Agustus 2023

 

Pertanyaan:

 

1.   Dari artikel di atas, apakah KLG melakukan strategi proses dalam menjalankan bisnisnya? Alasannya! Skor 30

2.   Sebutkan dan jelaskan salah satu faktor kualitatif yang wajib diterapkan KLG? Skor 30

3.   Aspek apa saja yang dilakukan oleh KLG dalam perekrutan karyawan sehingga akan mendapatkan karyawan yang memiliki kompetensi tinggi? Jelaskan! Skor 40

Kita bisa menjawab, Jasa start 10k persoal

        Ingin jawaban rinci  full file word wa_aja o8123o272694



Tugas 2 ISIP4216 – Metode Penelitian Sosial

  1. Cobalah rencanakan untuk membuat penelitian!
  2. Kemudian berdasarkan rencana tersebut buatlah batasan populasi, unit analisis dan unit observasinya!

Kita bisa menjawab, Jasa start 10k persoal

        Ingin jawaban rinci  full file word wa_aja o8123o272694



Administrasi pemerintahan daerah adpu4440

Silahkan anda kemukakan pendapat anda dengan berdasar pada studi kasus (jika ada), teori, bersumber dari BMP, dan juga dasar hukum yang berlaku saat ini. Jangan lupa cantumkan sumber referensi.

Soal:

  1. Jelaskan lembaga kepala daerah dan DPRD kabupaten/kota berdasarkan UU No 32/2004 jo UU No 23/2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Apakah ada perbedaannya?
  2. Bagaimanakah hubungan Desa dengan Pemerintah Daerah berdasarkan UU No 32/2004 jo UU No 23/2014 Tentang Pemerintahan Daerah? Jelaskan!
  3. Bagaimanakah hubungan DPRD dengan rakyat? Berikan contohnya!

Kita bisa menjawab, Jasa start 10k persoal

        Ingin jawaban rinci  full file word wa_aja o8123o272694




Mk perncanaan kota adpu4433

Penanganan pascabencana tak cuma soal evakuasi korban bencana yang selalu menjadi tayangan utama di media massa. Orang lupa, ada hal sangat penting yang secepatnya harus dilakukan, yakni pemulihan sarana dan prasarana infrastruktur agar penanganan bencana itu sendiri bisa berjalan lancar sampai akhir.

 Satu contoh paling nyata adalah penanganan pascabencana di Sulawesi Tengah. Gempa berkekuatan magnitudo 7,4 yang diikuti tsunami menghancurkan Kota Palu, Kabupaten Donggala, dan Kabupaten Sigi di Sulawesi Tengah pada Jumat (28/9/2018). Bencana itu pun memakan ratusan korban jiwa dan ribuan orang terluka. Bangunan yang terdiri dari fasilitas umum dan sosial, bangunan komersial, rumah penduduk, dan infrastruktur banyak yang rusak berat.

 Tak cuma manusia yang mendapat pertolongan, rusaknya kondisi infrastruktur pun menjadi perhatian pemerintah pusat dalam pemulihan pascabencana gempa bumi, likufaksi, dan tsunami yang melanda Sulteng pada akhir September 2018 lalu itu. Kompas.com pada akhir September lalu melansir, Kepala Stasiun Geofisika Kota Palu Cahyo Nugroho mengatakan, tsunami menyebabkan sebuah kapal melintang di tengah jalan yang berlokasi di Kecamatan Mamboro, Kota Palu. Jalan raya rusak seperti terbelah atau aspalnya terangkat. Bangunan rusak berat bahkan rata tanah di wilayah sepanjang pantai di Teluk Palu. Gelombang tsunami menghancurkan perumahan di sekitar Teluk Palu. Amblesan dan pengangkatan permukiman juga terjadi di Balaroa. Tak cuma itu, likuifaksi menenggelamkan permukiman di Petobo, Jono Oge, dan Sibalaya. Sejumlah jembatan yang menjadi akses masyarakat pun rusak berat.

Dengan banyak rusaknya fasilitas umum dan korban manusia, tindakan apa yang harusnya dilakukan oleh pemerintah daerah? Jelaskan jawaban anda disertai dengan bidang apa saja yang menjadi fokus perbaikan!

Kita bisa menjawab, Jasa start 10k persoal

        Ingin jawaban rinci  full file word wa_aja o8123o272694

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "JAWABAN soal"

Posting Komentar