JAWABAN soal
Pajak Daerah di Indonesia: Antara Close List
dan Open List System
Pelaksanaan
desentralisasi fiskal di Indonesia menemukan momentumnya pada masa reformasi,
yakni dengan disahkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan
Daerah. Undang-undang ini merupakan pintu gerbang reformasi di bidang birokrasi
dan ekonomi. Dengan berlakunya undang-undang ini, pemerintah daerah diberikan
kesempatan untuk mengambil tanggung jawab yang lebih besar dalam pelayanan umum
kepada masyarakat serta mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
Alokasi
keuangan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah merupakan konsekuensi logis
dari desentralisasi sistem pemerintahan yang dipilih oleh pemerintah. Di mana
dalam desentralisasi pemerintahan menghendaki adanya pemberian otonomi yang
luas kepada pemerintahan di daerah atau lokal untuk dapat mengelola sendiri
sebagian urusannya.
Penyerahan
urusan pemerintahan kepada daerah otomatis akan diiringi dengan penyerahan
sumber keuangan daerah baik berupa pajak daerah dan retribusi daerah maupun
berupa dana perimbangan untuk menjalankan urusan pemerintahan daerah yang
menjadi kewenangannya. Oleh karenanya daerah harus mempunyai sumber keuangan
agar mampu memberikan pelayanan dan kesejahteraan kepada rakyat di daerahnya.
Sumber-sumber
pendanaan pelaksanaan pemerintahan daerah terdiri atas pendapatan asli daerah,
dana perimbangan, pinjaman daerah, dan lain-lain pendapatan yang sah.
Pendapatan
asli daerah merupakan pendapatan daerah yang bersumber dari hasil pajak daerah,
hasil retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan
lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. Tujuannya adalah untuk memberikan
keleluasaan kepada daerah dalam menggali pendanaan dalam pelaksanaan otonomi
daerah sebagai perwujudan asas desentralisasi.
Dalam
skema pengelolaan pajak daerah di Indonesia, pengaturan induknya ada di tingkat
undang-undang, yaitu Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (UU PDRD). Ini artinya, penetapan pajak berdasarkan
undang-undang diselaraskan dengan konstitusi negara yaitu UUD 1945. Hal ini
bermakna bahwa timbulnya pajak-pajak dan/atau pungutan lain hanya boleh
ditetapkan berdasarkan undang-undang saja, tidak boleh dengan peraturan lain.
Adam
Smith’s Canon telah memberikan panduan dalam menyusun perundang-undangan pajak.
Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam menyusun undang-undang pajak,
yaitu:
- Syarat
yuridis, syarat ini mengharuskan undang-undang pajak yang normatif harus
memberikan kepastian hukum dan keadilan di bawah prinsip equality dan
equity.
- Syarat
ekonomis, pajak merupakan peralihan kekayaan dari rakyat kepada penguasa
tanpa imbalan yang secara langsung dapat ditunjuk. Pajak dijadikan sebagai
instrumen ekonomi negara yang harus dikelola secara hati-hati oleh
pemerintah.
- Syarat
finansial, pajak dipungut untuk mengisi anggaran keuangan negara.
- Syarat
sosiologis, pajak adalah gejala sosial, hanya ada dalam masyarakat. Untuk
itu pajak harus dipungut sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta
memperhatikan keadaan dan situasi masyarakat.
Sepanjang
sejarah berlakunya pajak-pajak daerah di Indonesia, telah pernah
dipraktikkan open list system maupun close list
system secara bergantian.
Pemerintah
Indonesia tampaknya menyadari suatu paradigma besar dibalik euforia pemberian
otonomi luas kepada daerah. Kesadaran ini adalah kepentingan nasional yang
lebih besar harus lebih diutamakan daripada semangat kedaerahan yang cenderung
partisan. Serta pada kenyataannya daerah-daerah tersebut eksis dan menyatu
membentuk wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Hal ini akan
berarti bahwa apapun keadaan daerah-daerah itu akan merepresentasikan wajah
Indonesia.
Kesadaran
inilah yang menjadi spirit dari pemberlakuan UU PDRD, Undang-undang No. 28
Tahun 2009. UU PDRD dirancang sebagai payung hukum bagi pelaksanaan pajak
daerah di Indonesia. Undang-undang ini membatasi jenis-jenis pajak apa saja
yang boleh berlaku di daerah otonom.
UU
PDRD yang merombak prinsip-prinsip dalam ketentuan sebelumnya juga ingin
memperluas objek pajak daerah. Ini dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan
pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah. UU PDRD menetapkan lima
jenis pajak untuk provinsi dan 11 jenis pajak untuk kabupaten/ kota. Meningkat
dari sebelumnya yang ada empat jenis pajak provinsi dan tujuh jenis pajak
kabupaten/kota.
Namun,
UU PDRD menutup sama sekali inovasi daerah untuk menambah sendiri jenis pajak
yang baru. Dengan kata lain, pemerintah sekarang menerapkan close list system.
UU hanya memberikan diskresi kepada daerah dalam hal menetapkan tarif pajak
yang berlaku. Itupun dengan batasan ketat yang telah diatur oleh pemerintah.
Bahkan
UU PDRD juga mengatur lebih lanjut detail substansi dan mekanisme pemungutan
setiap jenis pajak daerah. Hal ini mudah dipahami mengingat aspek kepastian
hukum dan harmonisasi berbagai pungutan di daerah harus menjadi prioritas dan
tidak boleh menjadi faktor penghambat kegiatan ekonomi dan investasi di daerah
yang notabene masih wilayah NKRI.
Pemerintah
telah memperhitungkan dengan cermat perkembangan global dan posisi Indonesia
saat ini. Sebagai negara yang sedang mengejar daya saing, Indonesia masih
membutuhkan banyak investasi dari luar guna memacu pertumbuhan ekonomi lebih
cepat lagi. Oleh karena itu segala hal yang dapat menghambat masuknya investasi
perlu dikurangi bahkan dihilangkan.
Salah
satu dari hambatan investasi itu adalah kebijakan perpajakan yang berlaku.
Penilaian dari investor luar mengenai faktor-faktor penentu kemudahan berusaha
sekarang ini bukan lagi dilakukan dengan cara membandingkan negara per negara,
tetapi sudah masuk sampai ke kota-kotanya. Oleh karena itu, perbaikan iklim
investasi di tingkat nasional tidak akan berarti apa-apa tanpa membenahi
hambatan-hambatan yang ada di daerah.
Laporan
Doing Business dari Bank Dunia (World Bank) mengenai profil ekonomi Indonesia
tahun 2019 dan 2020 seolah mengonfirmasi argumentasi di atas. Disebutkan bahwa
peringkat daya siang Indonesia dalam kemudahan bisnis tidak beranjak dari
posisi 73 dari 190 negara.
Tetapi,
perolehan skornya justru meningkat tipis dari 67,9 ke 69,6. Menariknya, aspek
perpajakannya menunjukkan perbaikan peringkat, naik dari 112 menjadi 81 dari
190 negara. Tentu capaian ini tak terlepas dari upaya pemerintah dan segenap
stakeholder yang telah bekerja keras memperbaiki regulasi dan sistem perpajakan,
baik di pusat maupun daerah.
Di
mana kebijakan pajak daerah yang diberlakukan di seluruh wilayah Indonesia
haruslah memperhatikan keseragaman, keselarasan, pembatasan, dan standardisasi
baik dalam hal penentuan objek, subjek, wajib pajak, tarif dan dasar pengenaan
pajaknya, serta dalam hal teknis pemungutan, pembayaran, pengawasan, pemberian
sanksi, dan pemanfaatan/alokasinya.
- Bagaimana
keterkaitan antara otonomi daerah dengan desentralisasi fiskal dan
pemungutan pajak daerah?
- Apa
hal-hal yang melatarbelakangi perubahan kebijakan pemerintah mengenai
pergantian dari open list system menjadi close list system?
- Apa yang
dimaksud dengan open list system dan close list system?
Kita bisa menjawab, Jasa start 10k persoal
Ingin jawaban rinci full file word wa_aja o8123o272694
Dalam
membangun hukum perlindungan konsumen dengan kerangka sistem hukum indonesia
berarti menghubungkan adanya kaitan antara hukum perlindungan konsumen dengan
peraturan UU yang mempunyai tujuan memberikan perlindungan kepada konsumen.
Terdapat aspek-aspek hukum perdata dan hukum Publik.
Pertanyaan:
1.
Menurut pendapat anda, apakah hukum perlindungan konsumen yang ada dalam hukum
perdata adalah bagian dari aspek hukum publik? Jelaskan!
2. Berikan
penjelasan disertai contoh hukum perlindungan konsumen dari aspek hukum
perdata, aspek hukum pidana dan aspek hukum administrasi yang anda ketahui?
3. Coba
anda uraikan peraturan perundang-undangan yang mempunyai tujuan memberikan
perlindungan kepada konsumen?
Kita bisa menjawab, Jasa start 10k persoal
Ingin jawaban rinci full file word wa_aja o8123o272694
Kasus
Hate speech di Indonesia
Kasus hate speech atau ujaran kebencian di
media sosial bukanlah hal baru di Indonesia. Banyak yang sudah terjerat hukum
akibat ujaran kebencian yang dilontarkan para pelaku di media sosial.
Diantaranya kasus ujaran kebencian yang dilakukan oleh musisi Indonesia, Ahmad
Dhani dalam tweeter pribadinya, kasus Jonru Ginting dalam facebooknya, kasus
grup Saracen, sebuah grup bayaran yang dapat dipesan untuk memposting berita,
informasi dan foto palsu yang memuat fitnah, propaganda dan ujaran kebencian
dan masih banyak kasus yang berkaitan dengan hate speech.
Pertanyaan
:
- Klasifikasikan
apa saja yang termasuk ujaran kebencian dan apa dasar hukumnya. Jelaskan.
- Jika
seseorang memberikan komentar negatif terhadap suatu konten di media
sosial, apakah termasuk ke dalam ujaran kebencian (hate speech). Berikan
pendapat saudara disertai dengan dasar hukumnya.
- Termasuk
ke dalam delik apakah ujaran kebencian? Apakah sama antara ujaran
kebencian dengan pencemaran nama baik? Jelaskan dan berikan dasar
hukumnya.
Kita bisa menjawab, Jasa start 10k persoal
Ingin jawaban rinci full file word wa_aja o8123o272694
Sumber: https://swa.co.id/swa/business-update/strategi-hr-kawan-lama-group-untuk-songsong- industri-5-0-diganjar-3-penghargaan diakses tgl 25 Agustus
2023
Pertanyaan:
1. Dari artikel di atas, apakah
KLG melakukan strategi
proses dalam menjalankan bisnisnya? Alasannya! Skor 30
2. Sebutkan dan jelaskan salah satu faktor kualitatif yang wajib diterapkan KLG? Skor 30
3. Aspek apa saja yang dilakukan
oleh KLG dalam perekrutan karyawan
sehingga akan mendapatkan karyawan yang memiliki
kompetensi tinggi? Jelaskan!
Skor 40
Kita bisa menjawab, Jasa start 10k persoal
Ingin jawaban rinci full file word wa_aja o8123o272694
Tugas 2 ISIP4216 –
Metode Penelitian Sosial
- Cobalah rencanakan untuk
membuat penelitian!
- Kemudian berdasarkan rencana
tersebut buatlah batasan populasi, unit analisis dan unit observasinya!
Kita bisa menjawab, Jasa start 10k persoal
Ingin jawaban rinci full file word wa_aja o8123o272694
Administrasi pemerintahan daerah adpu4440
Silahkan
anda kemukakan pendapat anda dengan berdasar pada studi kasus (jika ada),
teori, bersumber dari BMP, dan juga dasar hukum yang berlaku saat ini. Jangan
lupa cantumkan sumber referensi.
Soal:
- Jelaskan lembaga kepala
daerah dan DPRD kabupaten/kota berdasarkan UU No 32/2004 jo UU No 23/2014
Tentang Pemerintahan Daerah. Apakah ada perbedaannya?
- Bagaimanakah hubungan
Desa dengan Pemerintah Daerah berdasarkan UU No 32/2004 jo UU No 23/2014
Tentang Pemerintahan Daerah? Jelaskan!
- Bagaimanakah hubungan
DPRD dengan rakyat? Berikan contohnya!
Kita bisa menjawab, Jasa start 10k persoal
Ingin jawaban rinci full file word wa_aja o8123o272694
Mk perncanaan kota adpu4433
Penanganan pascabencana tak cuma soal evakuasi korban bencana yang
selalu menjadi tayangan utama di media massa. Orang lupa, ada hal sangat
penting yang secepatnya harus dilakukan, yakni pemulihan sarana dan prasarana infrastruktur
agar penanganan bencana itu sendiri bisa berjalan lancar sampai akhir.
Satu contoh paling nyata adalah penanganan pascabencana di
Sulawesi Tengah. Gempa berkekuatan magnitudo 7,4 yang diikuti tsunami
menghancurkan Kota Palu, Kabupaten Donggala, dan Kabupaten Sigi di Sulawesi
Tengah pada Jumat (28/9/2018). Bencana itu pun memakan ratusan korban jiwa dan
ribuan orang terluka. Bangunan yang terdiri dari fasilitas umum dan sosial,
bangunan komersial, rumah penduduk, dan infrastruktur banyak yang rusak berat.
Tak cuma manusia yang mendapat pertolongan, rusaknya kondisi
infrastruktur pun menjadi perhatian pemerintah pusat dalam pemulihan
pascabencana gempa bumi, likufaksi, dan tsunami yang melanda Sulteng pada akhir
September 2018 lalu itu. Kompas.com pada akhir September lalu melansir, Kepala
Stasiun Geofisika Kota Palu Cahyo Nugroho mengatakan, tsunami menyebabkan
sebuah kapal melintang di tengah jalan yang berlokasi di Kecamatan Mamboro,
Kota Palu. Jalan raya rusak seperti terbelah atau aspalnya terangkat. Bangunan
rusak berat bahkan rata tanah di wilayah sepanjang pantai di Teluk Palu.
Gelombang tsunami menghancurkan perumahan di sekitar Teluk Palu. Amblesan dan
pengangkatan permukiman juga terjadi di Balaroa. Tak cuma itu, likuifaksi
menenggelamkan permukiman di Petobo, Jono Oge, dan Sibalaya. Sejumlah jembatan
yang menjadi akses masyarakat pun rusak berat.
Dengan banyak rusaknya fasilitas umum dan korban manusia, tindakan apa
yang harusnya dilakukan oleh pemerintah daerah? Jelaskan jawaban anda disertai
dengan bidang apa saja yang menjadi fokus perbaikan!
Kita bisa menjawab, Jasa start 10k persoal
Ingin jawaban rinci full file word wa_aja o8123o272694
0 Response to "JAWABAN soal"
Posting Komentar