Alternatif JAWABAN

1.

Pertanyaan nomor 1,2,3 dan 4 akan terkait dengan contoh kasus berikut ini mengenai RUU Perlindungan Data Pribadi:

 

Terdapat 33 Rancangan Undang-Undang (RUU) yang masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2021 yang disampaikannya dalam Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2020-2021 DPR RI. Salah satu dari RUU tersebut adalah RUU Perlindungan Data Pribadi.

Dengan masuknya isu perlindungan data pribadi dalam Prolegnas Prioritas tahun 2021, terdapat beberapa tahap kebijakan yang telah dilalui dari RUU Perlindungan Data Pribadi ini yaitu tahap identifikasi karakteristik masalah kebijakan dan tahap agenda setting. Serta sedang dilakukan tahap formulasi kebijakan.

 

Pertanyaan:

Lakukan identifikasi karakteristik masalah kebijakan untuk perlindungan data pribadi di Indonesia, sehingga anda dapat menentukan apakah perlindungan data pribadi termasuk dalam masalah publik sehingga harus dicari pemecahan masalahnya melalui pembentukan kebijakan?

 

(Kemukakan identifikasi berdasarkan salah satu teori identifikasi karakteristik masalah kebijakan dan sertakan argumen anda)

2.

Bagaimana posisi RUU Perlindungan Data Pribadi dalam agenda kebijakan (apakah sudah pada agenda sistemik, agenda institutional, atau pada agenda kebijakan) ?

 

(Kemukakan jawaban berdasar pada teori agenda kebijakan, yang didukung dengan argumen anda)

3.

a.        Bagaimana cara sehingga masalah perlindungan data pribadi mendapatkan perhatian publik dan perumus kebijakan?

b.        Apa saja faktor-faktor yang menentukan sehingga RUU Perlindungan Data Pribadi dapat dengan mudah dicarikan solusi pemecahannya oleh perumus kebijakan?

(Kemukakan jawaban berdasar pada teori agenda kebijakan, yang didukung dengan argumen anda)

4.

a.        Kemukakan pandangan anda, bagaimana cara agar RUU perlindungan data pribadi dirumuskan dengan rasional?

b.        Kemukakan pandangan anda, bagaimana cara agar desain RUU Perlindungan Data Pribadi ini mendapatkan legitimasi?

 

(Kemukakan jawaban berdasar pada teori formulasi kebijakan, yang didukung dengan argumen anda)

 

 Kita bisa menjawab dengan belajar bersama, 

        Ingin jawaban rinci  full file word wa_aja o8123o272694



1.

Seiring dengan berkembangnya dinamika pemerintahan, maka dengan sendirinya berpengaruh pada perkembangan anggaran itu sendiri. Anggaran sebagai suatu sistem keuangan turut juga mengalami perkembangan. Sistem anggaran di Indonesia pada awalnya mengikuti sistem anggaran tradisional (traditional budgeting system) Sistem anggaran tradisional lebih menekankan pada aspek pelaksanaan dan pengawasan anggaran. Dalam pelaksanaan yang dipentingkan adalah besarnya hak tiap departemen/lembaga sesuai dengan obyek dan sudah dibenarkan apabila sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku. Sedangkan dalam pengawasannya yang diutamakan adalah keabsahan bukti transaksi dan kewajaran laporan keuangan. Kemudian dalam perkembangan dikenal sistem anggaran kinerja (PBS) yang untuk pertama kali pada tahun anggaran 1970/1971 untuk anggaran pembangunan. Anggaran ditetapkan berdasarkan program-program pembangunan yang menjadi tujuan pembangunan yang  akan dicapai.

Coba saudara uraikan perbedaan antara anggaran berbasis kinerja dengan anggaran tradisional kemudian telaah proses penyusunan anggaran seperti apa yang paling efektif yang seharusnya di terapkan di Negara Indonesia ?

 

Petunjuk :

-          Untuk dapat menjawab pertanyaan ini, perhatikan materi BMP mengenai Perencanaan keuangan daerah

-          Saudara lakukan perbandingan untuk membedakan antara anggaran berbasis kinerja dengan anggaran tradisional, sehingga saudara dapat menentukan penyusunan anggaran seperti apa yang paling efektif untuk di terapkan di Indonesia

2.

Peraturan Pemerintahan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 Tentang pengelolaan keuangan daerah menjelaskan bahwa Keuangan daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah. Keuangan daerah . Keuangan daerah tersebut haruslah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat. Coba saudara analisa pengelolaan keuangan daerah di kota/kabupaten tempat tinggal saudara, apakah sudah memperhatikan beberapa aspek di atas ?

 

Petunjuk :

-          Untuk menjawab pertanyaan ini, saudara harus memahami terlebih dahulu Peraturan Pemerintahan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 Tentang pengelolaan keuangan daerah sehingga saudara dapat menarik hasil analisa saudara, apakah di daerah tempat tinggal saudara sudah menerapkan hal tersebut

-          Perhatikan materi BMP mengenai pengelolaan keuangan daerah


3.

Rapat Ricuh, Anggota DPRD Morotai Nyaris Pukul Kepala Bappeda

 

Maluku Utara, CNN Indonesia – Rapat pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2020, antara badan anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, berakhir ricuh. Rapat yang di pimpin ketua DPRD rusmito Pawane memanas serta berakhir dengan nyaris adu jotos antara anggota Banggar dan TAPD.

Coba saudara analisa mekanisme dari Perubahan APBD dan faktor apa saja yang mempengaruhi perubahan anggaran pada pemerintah daerah!

 

Petunjuk :

-           Untuk dapat menjawab pertanyaan ini, perhatikan materi BMP mengenai pelaksanaan APBD

-           saudara uraikan mekanisme dari perubahan APBD menurut perundang-undangan yang berlaku dan tuangkan hasil analisa saudara mengenai faktor yang mempengaruhi perubahan anggaran pada pemerintah daerah

-           saudara lakukan analisa apa yang menyebabkan kericuhan yang terjadi di berbagai rapat pembahasan APBD

4.

Pengaturan kedudukan DPRD dalam berbagai peraturan perundang-undangan telah mengalami berbagai perubahan konsep seiring perubahan zaman. Pada rapat pengesahan UUD 1945 misalnya, ditekankan bahwa perangkat pemerintahan di daerah adalah sebagai bagian dalam mekanisme pemerintah pusat dan bukan merupakan negara tersendiri. Pada UU Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah, DPRD bersama-sama dengan kepala daerah disebut sebagai pemerintah. Dalam perspektif awal ini maka dapat diartikan baik kepala daerah maupun DPRD diposisikan sebagai bagian dari kekuasaan eksekutif pemerintah pusat. Konsep pemerintahan daerah kemudian mengalami perubahan besar pada saat berlakunya UU Nomor 22 Tahun 19991. Pasca tergulingnya pemerintahan Soeharto yang otoriter, Indonesia masuk pada rezim transisi di bawah pemerintahan Presiden B.J. Habibie. Ide demokrasi yang masuk melalui reformasi, menawarkan warna baru bagi pelaksanaan konsep pemerintahan daerah. Dimulailah era desentralisasi melalui UU Nomor 22 Tahun 1999. Dalam UU Nomor 22 Tahun 1999 dirumuskan konsep unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang sangat berbeda dengan yang diterapkan pada UU Nomor 5 Tahun 1974. DPRD ditetapkan sebagai badan legislatif daerah dan seolah-olah berdiri sendiri. Hal ini ternyata berdampak pada ketegangan yang timbul antara hubungan Kepala Daerah dengan DPRD yang sangat diwarnai oleh nuansa “legislative heavy”. DPRD diasosiasi berkedudukan sebagai badan legislatif seperti DPR. Konsep DPRD dalam pemerintahan daerah kemudian berubah kembali pada masa UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam hal ini, Pemerintah dan DPR bersepakat menghilangkan frasa “badan legislatif” dari DPRD, namun tetap memberlakukan fungsi-fungsi yang berkaitan dengan lembaga legislatif. Sayangnya, frasa “legislasi” kembali digunakan sebagai nomenklatur pada UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Sepuluh tahun pasca disahkannya UU Nomor 32 Tahun 2004, DPR dan Pemerintah menyetujui undang-undang pemerintahan daerah yang baru yaitu UU Nomor 23 Tahun 2014. Berbeda dengan 2 (dua) Undang-Undang sebelumnya, UU Nomor 23 Tahun 2014 sama sekali tidak menyebutkan frasa “legislasi” kepada DPRD baik sebagai fungsi maupun nomenklatur. Setelah melihat tulisan di atas, Coba saudara analisa dan tuangkan perbedaan perundang- undangan yang mengatur nomenklatur dan pelaksanaan kebijakan dewan lokal, dari semenjak kemerdekaan hingga pada saat ini!

 

Petunjuk :

-           Untuk dapat menjawab pertanyaan ini perhatikan materi BMP mengenai Dewan Lokal dan eksekutif daerah

-           saudara tulis Perundang-undangan yang mengatur mengenai kebijakan dewan lokal hingga saudara dapat membedakan nomenklatur dalam perundang-undangan yang berubah-ubah tersebut.

Kita bisa menjawab dengan belajar bersama, 

        Ingin jawaban rinci  full file word wa_aja o8123o272694



1.

Liputan6.com, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) berusaha meningkatkan kualitas penyebaran informasi mengenai kebjakan, penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan kepada masyarakat di seluruh Indonesia. Untuk itu, selaku pengampu tugas dan fungsi sebagai Government Public Relation (GPR), melalui Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemkominfo, mereka menggelar program JARKOM (Jadi Pintar Bareng Kominfo Newsroom).

 

Kegiatan ini merupakan pelatihan Jurnalistik yang ditujukan kepada ASN (Aparatur Sipil Negara) yang bertugas pengelola media instansi di seluruh Indonesia. JARKOM merupakan salah satu upaya Kominfo dalam mendukung Inpres No. 9 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Komunikasi Publik. Dimana, Presiden Joko Widodo telah menginstruksikan kepada para Menteri, Kepala Lembaga Non Kementerian, Gubernur, dan Bupati/Wali Kota untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi dan kewenangan dari masing-masing K/L dalam rangka mendukung pelaksanakan komunikasi publik. Lewat JARKOM, Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemkominfo berharap bisa meningkatkan kemampuan teknis ASN untuk mengembangkan dan mengelolainformasi pada instansi masing-masing; serta Meningkatkan kemampuan dan keterampilan jurnalistik dalam hal pembuatan konten (berita, foto, video dan grafis) terkait program pemerintah.

 

DIlansir dari: https://www.liputan6.com/lifestyle/read/4377712/kemkominfo-tingkatkan-kualitas-informasi- dan-komunikasi-publik

 

Pertanyaan:

Walaupun saat ini informasi dapat diakses dan diperoleh dengan mudah sebagai konsekuensi dari perkembangan teknologi informasi. Namun bagaimanapun juga sesungguhnya masih banyak informasi yang kurang atau bahkan tidak berkualitas. Bagaimana saudara menggambarkan sejumlah indikator dari kualitas informasi menurut Goyal (2003:78) dan coba kaitkan antara indikator kualitas informasi tersebut dengan informasi yang berkaitan dengan berita di atas ?

 

(petunjuk:)

-      Gambarkan terlebih dahulu sejumlah indicator dari kualitas informasi menurut Goyal (2003:78).

-      Berikan keterkaitan antara indikator kualitas informasi tersebut dengan peningkatan kualitas informasi yang menjadi program Kominfo RI

2.

Suara.com - Sesuai amanat UU No.32/ 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup   (PPLH),   pemerintah   baik   pusat   maupun   daerah   harus    mengembangkan sistem informasi yang mendukung pelaksanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Dalam kepemimpinan Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil dan Wakil Gubernur Jabar, Uu Ruzhanul Ulum, amanat itu dijalankan lewat program Green Leadership dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk mempercepat pertumbuhan dan pemerataan pembangunan berbasis lingkungan dan tata ruang yang berkelanjutan. Berbagai rencana aksi pembangunan, termasuk upaya penanganan kelestarian lin gkungan, pun dilakukan melalui penerapan kolaborasi secara Pentahelix yang melibatkan Akademisi, Bisnis, Komunitas, Pemerintah, dan Media (ABCGM).

Melalui analisis Driving Force, Pressure, State, Impact, dan Response (DPSIR), isu lingkungan di Jabar memuat empat masalah utama, yakni perubahan tata ruang hutan dan lahan, sumber daya air permukaan, persampahan, dan pencemaran udara. Isu lingkungan terkait perubahan tata guna lahan dan hutan memunculkan permasalahan, seperti terjadinya lahan kritis, erosi, ban jir, dan longsor. Solusinya, dilakukan treatment pada tutupan lahan dan tata guna lahan.


 

Dilansir        dari:        https://www.suara.com/news/2019/08/14/092723/untuk-atasi-isu-lingkungan-jabar- kembangkan-sistem-informasi

 

Pertanyaan:

Sistem informasi manajemen mendukung berbagai aktivitas manajemen dalam organisasi. Ini berarti bahwa sistem informasi manajemen dapat pula dikategorisasikan berdasarkan tingkatan dari aktivitas manajemen. Anthony sebagaimana yang dikutip dalam Goyal (2003) mengklasifikasikan hierarki manajemen kedalam tiga tingkatan.

Setelah saudara membacar artikel berita di atas, bagaimana saudara mengemukakan Struktur Sistem Informasi Manajemen Berdasarkan Tingkatan Aktivitas Manajemen dan berikan analisis perbedaannya ?

 

(petunjuk):

-           Kemukakan terlebih dahulu mengemukakan Struktur Sistem Informasi Manajemen Berdasarkan Tingkatan Aktivitas Manajemen menurut Anthony sebagaimana yang dikutip dalam Goyal (2003)

-           Lalu berikan analisis dari perbedaan ketiganya.

3.

JAKARTA - Pemerintah tengah melakukan persiapan dengan menunjuk dua BUMN, PT Bio Farma dan PT Telkom untuk melakukan sistem informasi satu data vaksinasi COVID-19. Sistem informasi satu data penerima vaksin COVID-19 dibuat untuk mengintegrasikan data dari berbagai sumber menjadi satu data dan menghindari informasi data ganda.

Sistem yang dibangun akan mendata penerima vaksin melalui filtering data individu penerima vaksin prioritas (by name, by address). Kemudian akan menjadi aplikasi pendaftaran vaksin pemerintah dan mandiri, dan memetakan supply dan distribusi vaksin dengan lokasi vaksinasi. Sistem yang akan diintegrasikan ini juga akan memonitor hasil pelaksanaan vaksinasi. Dijelaskannya, digitalisasi sistem informasi satu data ini juga akan dapat menyaring siapa saja orang yang bisa menerima vaksin. Sistem registrasi akan memastikan bahwa pendaftar berhak atau tidak sebagai penerima vaksin berdasarkan ketentuan-ketentuan yang ditentukan Kementerian Kesehatan. .

 

Dilansir dari: https://covid19.go.id/p/berita/sistem-informasi-satu-data-vaksinasi-covid-19-hindari- informasi-ganda

 

Pertanyaan:

Apabila dilihat dari artikel berita di atas, dapat dipastikan bahwa sistem pemrosesan file secara modern memiliki banyak manfaat. Lalu bagaimana analisis saudara terkait dengan kelemahan-kelemahan utama dari sistem pemrosesan file dengan pendekatan tradisional ?

 

(petunjuk):

-           Kemukakan terlebih dahulu lima kelemahan-kelemahan utama dari sistem pemrosesan file dengan pendekatan tradisional

-           Setelah itu berikan analisis terkait dengan kelemahan-kelemahan utama dari sistem pemrosesan file dengan pendekatan tradisional.

4.

Suara.com   - Untuk   mengidentifikasi    secara    cepat    kebutuhan    peningkatan    produktivitas setiap sektor usaha, Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker) meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Layanan Produktivitas Terkini (Siproni) di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

“Dengan mengukur tingkat produktivitas suatu perusahaan dengan Siproni, maka akan diperoleh gambaran kondisi dan kualitas sumber daya manusia (SDM) kita dalam mewujudkan cita -cita pembangunan, serta dapat melihat sejauh mana kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi," kata Dirjen Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Kemnaker , Budi Hartawan, dalam acara Grand Launching Siproni di Bekasi, Kamis (3/12/2020).

Aplikasi Siproni dapat diakses melalui laman web produktivitas.kemnaker.go.id. Budi berharap, melalui Siproni, Kemnaker dapat menyiapkan SDM yang berdaya saing dan produktif sebagai bagian dari peningkatan daya saing nasional.

 

Sistem Pendukung Perencanaan merupakan hal yang penting baik di dalam membantu kinerja dari

pekerjaan yang sulit maupun dalam mengatasi fenomena menghindari perencanaan. Peningkatan kinerja dibantu melalui kemampuan dari sistem pendukung perencanaan dan manusia dibantu dalam mengatasi


 

perilaku menghindari perencanaan melalui prosedur-prosedur yang diimplementasikan dengan sistem pendukung perencanaan.

 

Dilansir dari: https://www.suara.com/bisnis/2020/12/04/081230/kemnaker-luncurkan-aplikasi-siproni-ini- sejumlah-manfaatnya

 

Sebagaimana artikel berita di atas, bagaimana saudara menganalisis keunggulan dari Sistem Pendukung Perencanaan berbasis computer dalam rangka meminimalisir kesulitan maupun kendala dalam perencanaan menurut Davis (1993) ?

 

(petunjuk):

-           Kemukakan terlebih dahulu keunggulan dari Sistem Pendukung Perencanaan

-           Berikan analisis keunggulan dari Sistem Pendukung Perencanaan berbasis computer dalam rangka meminimalisir kesulitan maupun kendala dalam perencanaan menurut Davis (1993) !

Kita bisa menjawab dengan belajar bersama, 

        Ingin jawaban rinci  full file word wa_aja o8123o272694




Rekan2 mahasiswa, sebelum mengerjakan tugas 2, silahkan baca artikel berikut ini, dan selanjutnya jawab pertanyaan berikut dengan menyajikan teori dalam BMP serta materi dari artikel jurnalnya

1. Jelaskan hubungan TQM dengan budaya organisasi

2. Bagaiman peran TQM dalam meningkatkan kinerja organisasi berdasarakan artikel tersebut

3. Jelaskan peran kepemimpinan dalam implementasi TQM dalam suatu organisasi

Kita bisa menjawab dengan belajar bersama, 

        Ingin jawaban rinci  full file word wa_aja o8123o272694



1.

Uraian

 

Sebelum berlakunya UUPA terdapat dua kelompok hak-hak atas tanah. Pertama adalah hak-hak atas tanah yang tunduk pada hukum Barat dan kedua, hak-hak atas tanah berdasarkan pada hukum adat. Walaupun sekarang sudah tidak berlaku lagi, pemahaman hak-hak atas tanah sebelum berlakunya UUPA kadang-kadang masih perlu, berhubung dengan pengetahuan tentang konversi hak-hak atas tanah Barat menjadi hak-hak  atas tanah  menurut UUPA.

 

Soal.

 

Saudara diminta untuk menemukan hak apa yang pernah berlaku pada hukum adat, menganalisis hubungan yang dapat membuat persekutuan mendapat hak atas tanah dan sebutkan hal yang menguntungkan serta merugikan pada hukum ada yang dipengaruhi kekuasaan kerajaan.

2.

Uraian

 

Anto adalah pemilih lahan pertanian dengan luas mencapai 900 hektar, tanah budi telah di gadaikan kepada Cindy dengan uang gadai sebesar Rp. 500.000.000, saat ini baru 5,5 tahun sejak penggadaian dilaksanakan, karena sesuatu hal yaitu hasil pertanian yang sudah dipanen, Budi ingin meminta kembali tanah yang telah dia gadaikan.

 

Soal

 

Dari uraian diatas silahkan saudara analisis apakah anto perlu membayar uang tebusan? Apabila iya silahkan anda hitung berapa uang tebusan yang harus di bayar anto untuk mendapatkan kembali tanah yang dia gadai ?

3.

Uraian

 

Penyelenggaraan landreform dianggap bukan hanya tugas Departemen Agraria saja, melainkan menyangkut pula bidang berbagai instansi lain. Pelaksanaannya pun memerlukan ikut sertanya masyarakat, khususnya dari kalangan tani. Oleh karena itu, perlu adanya koordinasi, yang diwujudkan dalam bentuk Panitia-panitia Landreform mulai dari tingkat Pusat sampai Desa Selain Departemen Agraria aparatur landreform yang pernah ada  dalam penyelenggaraan landreform adalah:

1. Panitia Landreform; 2.   Yayasan Dana Landreform; dan 3.   Pengadilan Landreform.

 

Soal

 

Dari uraian diatas saudara diminta untuk menganalisis mengapa di butuhkannya Yayasan dana landreform dalam penyelenggaraan kebijakan ini. Dan bagaimana cara melalui apa pemerintah membiayai landreform setelah Yayasan landreform dibekukan.


4.

Uraian

 

Asas “tanah pertanian harus dikerjakan secara aktif oleh pemiliknya" yang termuat dalam Pasal 10 diatur pelaksanaannya dalam PP No. 224 Tahun 1961 dan Nomor 41 Tahun 1964. Pemilikan tanah pertanian secara absentee atau di dalam bahasa Sunda: guntai, adalah pemilikan tanah yang letaknya di luar daerah tempat tinggal yang empunya. Ketentuan-ketentuan itu diatur di dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah No. 224 Tahun 1961 dan Pasal 1 Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1964 (tambahan Pasal 3a sampaidengan 3e). Peraturan tersebut pada pokoknya melarang pemilikan tanah pertanian oleh orang yang bertempat tinggal di luar kecamatan tempat letak tanahnya. Larangan itu tidak berlaku terhadap pemilik yang bertempat tinggal di kecamatan yang berbatasan dengan kecamatan tempat letak tanah yang bersangkutan, asal jarak antara   tempat   tinggal   pemilikan dan tanahnya menurut pertimbangan Panitia Landreform Kabupaten masih memungkinkan untuk mengerjakan tanah tersebut secara efisien.

 

Soal :

 

Uraian atas menyatakan bahwa ” tanah pertanian harus dikerjakan secara aktif oleh pemiliknya ” silahkan saudara analisis apakah ada pengecualian dapat dikerjakan oleh orang lain berdasarakan peraturan perundang undangan yang berlaku beserta penjelasannya.

Kita bisa menjawab dengan belajar bersama, 

        Ingin jawaban rinci  full file word wa_aja o8123o272694

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Alternatif JAWABAN"

Posting Komentar