Latihan Soal UAS THE


 

IPEM4208-3

 

 

NASKAH TUGAS MATA KULIAH UNIVERSITAS TERBUKA SEMESTER: 2021/22.1 (2021.2)

 

Fakultas                     : FHISIP/Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Kode/Nama MK        : IPEM4208/Sistem Pemerintahan Desa

Tugas                            2

 

No.

Soal

1.

Pembangunan perdesaaan selalu menjadi fokus perhatian pemerintah sejak awal kemerdekaan sampai saat ini. Namun seringkali strategi pembangunan perdesaan selalu berubah-ubah seiring dengan perubahan rezim dalam sistem pemerintahan nasional. Dalam mengkaji pembangunan dikawasan perdesaan di Indonesia dikenal beberapa varian strategi pembangunan perdesaaan.

 

Dari pernyataan tersebut silakan kemukakan paradigma dan strategi pembangunan perdesaaan pada masa orde lama dan orde baru, serta orde reformasi!

2.

Sebelum diberlakukan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014, Desa dinyatakan kesatuan organisasi pemerintahan terendah yang langsung dibawah camat dan hanya mempunyai hak menyelenggarakan rumahtangganya sendiri bukan mengatur dan mengurus rumahtangganya sendiri.

 

Dari pernyataan tersebut silakan kemukakan pengertian dan kedudukan pemerintah desa dari regulasi yang mengatur tentang desa, menggunakan tabel dengan regulasi sebagai berikut:

1.        Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 1977 tentang Penetapan Jumlah Desa di seluruh Indonesia

2.        Menurut UU No. 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa

3.        Menurut UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah

4.        Menurut UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah

3.

Pengawasan merupakan fungsi manajemen yang hakikatnya satu proses kegiatan yang dilakukan untuk menjamin agar tujuan organisasi dapat dicapai sebagaimana yang telah ditetapkan. Operasionalnya pengawasan itu meliputi kegiatan mengamati, mengkaji dan mengevaluasi terhadap objek-objek yang menjadi sasaran pengawasan. Begitu pula untuk penyelenggaraan pemerintahan desa akan terlaksana secara optimal apabila pengawasan dilakukan dengan ketentuan yang berlaku.

 

Dari pernyataan tersebut silakan kemukakan terkait mekanisme pemeriksaan untuk di pemerintah desa yang dilakukan oleh Bupati, Camat, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dengan menggunakan tabel mengacu pada regulasi berikut:

1.        Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah

2.        Undang-Undang No. 6 Tahun 2014. Desa

 

 

1.      Pada tahun 1960 - 1965 proses pembangunan mulai menemukan titik permasalahan dengan kondisi politik yang carut marut sehingga mengakibatkan perhatian pemerintah tidak maksimal lagi pada perekonomian indonesia khususnya dalam memperbaiki tingkat ekonomi massyarakat. pada masa itu pemerintah indonesia mengalami titik terendah dalam perekonomian. persediaan bahan pangan sangat menipis sementara pemerintah tidak dapat mengimpor beras serta kebutuhan pokok yang lain sehingga mengakibatkan harga barang naik drastis hingga 650 persen pada th 1966. keadaan ini terus berlangsung hingga pembangunan mengalami keterpurukan dan sampai akhirnya muncul gerakan G-30-S/PKI dan berakhir dengan lengsernya presiden soekarno pada masa itu.

Awalnya pembangunan yang ada pada pemerintahan orde baru menuai beragam pujian sampai akhirnya krisi moneter menjadi penyebab runtuhnya masa pemerintahan orde baru pada tahun 1997. sejak tahun itu kondisi ekonomi indonesia semakin terpuruk, krisis yang terjadi di dunia dan diperparah dengan adanya Korupsi, Kolusi dan Nepotisme atau yang lebih dikenal dengan istilah KKN membuat ekonomi indonesia benar-benar hancur. sehingga timbul kesenjangan dan kemiskinan yang memicu pada kerusuhan masyarakat. akhirnya munculah gerakan demonstrasi yang digerakkan oleh mahasiswa. mereka menuntut agar pemerintah segera melakukan perbaikan. kemudian pada tanggal 12 Mei 1998 terjadi demonstrasi besar besaran yang berakibat meninggalnya empat mahasiswa Universitas Trisakti.

Era Reformasi dimulai dengan naiknya Habibie sebagai Presiden Republik Indonesia. Pada era reformasi ini tidak hanya hal ketatanegaraan yang mendapat perubahan, namun juga kebijakan ekonomi. Sehingga beberapa kebijakan yang sudah dilaksanakan selama 32 tahun, terpaksa mendapat perubahan guna menyesuaikan dengan keadaan.

 

2.      A

NO

Regulasi

isi

1

Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 1977 tentang Penetapan Jumlah Desa di seluruh Indonesia

 

Desa ialah kesatuan organisasi pemerintahan yang terendah, mempunyai batasan wilayah tertentu, langsung di bawah kecamatan, dan merupakan kesatuan masyarakat hukum yang berhak menyelenggarakan rumah tangganya

2

Menurut UU No. 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa

 

a.    bahwa Undang-undang Nomor 19 Tahun 1965 tentang Desapraja (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 84), tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dan karenanya perlu diganti;

b.    bahwa sesuai dengan sifat Negara Kesatuan Republik Indonesia maka kedudukan pemerintahan Desa sejauh mungkin diseragamkan, dengan mengindahkan keragaman keadaan Desa dan ketentuan adat istiadat yang masih berlaku untuk memperkuat pemerintahan Desa agar makin mampu menggerakkan masyarakat dalam partisipasinya dalam pembangunan dan menyelenggarakan administrasi Desa yang makin meluas dan efektif;

c.    bahwa berhubung dengan itu, dipandang perlu segera mengatur bentuk dan susunan pemerintahan Desa dalam suatu Undang-undang yang dapat memberikan arah perkembangan dan kemajuan masyarakat yang berazaskan Demokrasi Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945;

 

3

Menurut UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah

 

1.      bahwa sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia menurut Undang-undang Dasar 1945 memberikan keleluasaan kepada daerah untuk menyelenggarakan Otonomi Daerah;

2.      bahwa dalam penyelenggaraan Otonomi Daerah, dipandang perlu untuk lebih menekankan pada prinsip-prinsip demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan dan keadilan, serta memperhatikan potensi dan keanekaragaman Daerah;

3.      bahwa dalam menghadapi perkembangan keadaan, baik di dalam maupun di luar negeri, serta tantangan persaingan global, dipandang perlu menyelenggarakan Otonomi Daerah dengan memberikan wewenang yang luas, nyata, dan bertanggung jawab kepada daerah secara proporsional, yang diwujudkan dengan pengaturan, pembagian, dan pemanfaatan sumber daya nasional, serta perimbangan keuangan Pusat dan Daerah, sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan, dan keadilan, serta potensi dan keanekaragaman Daerah, yang dilaksanakan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia;

4.      bahwa Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037) tidak sesuai dengan lagi dengan prinsip penyelenggaraan Otonomi Daerah dan perkembangan keadaan, sehingga perlu diganti;

5. bahwa Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa (Lembaran Negara Tahun 1979 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3153) yang menyeragamkan nama, bentuk, susunan dan kedudukan pemerintahan Desa, tidak sesuai dengan jiwa Undang-undang Dasar 1945 dan perlunya mengakui serta menghormati hak asal-usul Daerah yang bersifat istimewa sehingga perlu diganti;

6.      bahwa berhubung dengan itu, perlu ditetapkan Undang-undang mengenai Pemerintahan Daerah untuk mengganti Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah dan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa;

 

4

Menurut UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah

a.    bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemerintahan daerah, yang mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan, pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan suatu daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia;

b.    bahwa efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah perlu ditingkatkan dengan lebih memperhatikan aspekaspek hubungan antarsusunan pemerintahan dan antarpemerintahan daerah, potensi dan keanekaragaman daerah, peluang dan tantangan persaingan global dengan memberikan kewenangan yang seluas-luasnya kepada daerah disertai dengan pemberian hak dan kewajiban menyelenggarakan otonomi daerah dalam kesatuan sistem penyelenggaraan pemerintahan negara;

 

3.      A

NO

Regulasi

Pemeriksaan Pemerintah Desa

1

Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah

 

a.    bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, dan kekhasan suatu daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia;

b.    bahwa efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah perlu ditingkatkan dengan lebih memperhatikan aspek-aspek hubungan antara Pemerintah Pusat dengan daerah dan antardaerah, potensi dan keanekaragaman daerah, serta peluang dan tantangan persaingan global dalam kesatuan sistem penyelenggaraan pemerintahan negara;

2

Undang-Undang No. 6 Tahun 2014. Desa

1.    Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2.    Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.

 

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Latihan Soal UAS THE"

Posting Komentar