Latihan Soal UAS THE
IPEM4208-3
NASKAH TUGAS MATA KULIAH UNIVERSITAS TERBUKA SEMESTER: 2021/22.1 (2021.2)
Fakultas :
FHISIP/Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Kode/Nama MK : IPEM4208/Sistem Pemerintahan Desa
Tugas 2
No. |
Soal |
1. |
Pembangunan perdesaaan selalu menjadi
fokus perhatian pemerintah sejak awal kemerdekaan sampai saat ini. Namun
seringkali strategi pembangunan perdesaan selalu berubah-ubah seiring dengan perubahan rezim dalam sistem
pemerintahan nasional. Dalam
mengkaji pembangunan dikawasan perdesaan di Indonesia dikenal beberapa varian strategi pembangunan perdesaaan. Dari pernyataan tersebut silakan
kemukakan paradigma dan strategi pembangunan perdesaaan pada masa orde lama
dan orde baru,
serta orde reformasi! |
2. |
Sebelum diberlakukan Undang-undang
Nomor 6 Tahun 2014, Desa dinyatakan kesatuan organisasi pemerintahan terendah yang langsung
dibawah camat dan hanya mempunyai hak menyelenggarakan rumahtangganya sendiri bukan
mengatur dan mengurus rumahtangganya sendiri. Dari pernyataan tersebut silakan kemukakan pengertian dan kedudukan pemerintah desa dari regulasi yang
mengatur tentang desa, menggunakan tabel dengan regulasi sebagai berikut: 1.
Keputusan Menteri
Dalam Negeri Nomor
17 Tahun 1977 tentang Penetapan Jumlah Desa di
seluruh Indonesia 2.
Menurut UU No. 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa 3.
Menurut UU No. 22 Tahun
1999 tentang Pemerintahan Daerah 4.
Menurut UU No. 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah |
3. |
Pengawasan merupakan fungsi manajemen
yang hakikatnya satu proses kegiatan yang dilakukan untuk menjamin agar tujuan organisasi dapat
dicapai sebagaimana yang telah ditetapkan. Operasionalnya pengawasan itu meliputi kegiatan
mengamati, mengkaji dan mengevaluasi terhadap objek-objek yang menjadi sasaran pengawasan. Begitu pula
untuk penyelenggaraan pemerintahan desa akan terlaksana secara
optimal apabila pengawasan dilakukan dengan
ketentuan yang berlaku. Dari pernyataan tersebut silakan
kemukakan terkait mekanisme pemeriksaan untuk di pemerintah desa yang dilakukan oleh Bupati, Camat, Badan
Permusyawaratan Desa (BPD), dengan menggunakan tabel mengacu pada regulasi berikut: 1.
Undang-Undang No. 23 Tahun
2014 tentang Pemerintah Daerah 2.
Undang-Undang No.
6 Tahun 2014.
Desa |
1.
Pada tahun 1960 - 1965 proses pembangunan mulai menemukan titik
permasalahan dengan kondisi politik yang carut marut sehingga mengakibatkan
perhatian pemerintah tidak maksimal lagi pada perekonomian indonesia khususnya
dalam memperbaiki tingkat ekonomi massyarakat. pada masa itu pemerintah
indonesia mengalami titik terendah dalam perekonomian. persediaan bahan pangan
sangat menipis sementara pemerintah tidak dapat mengimpor beras serta kebutuhan
pokok yang lain sehingga mengakibatkan harga barang naik drastis hingga 650
persen pada th 1966. keadaan ini terus berlangsung hingga pembangunan mengalami
keterpurukan dan sampai akhirnya muncul gerakan G-30-S/PKI dan berakhir dengan
lengsernya presiden soekarno pada masa itu.
Awalnya
pembangunan yang ada pada pemerintahan orde baru menuai beragam pujian sampai
akhirnya krisi moneter menjadi penyebab runtuhnya masa pemerintahan orde baru
pada tahun 1997. sejak tahun itu kondisi ekonomi indonesia semakin terpuruk,
krisis yang terjadi di dunia dan diperparah dengan adanya Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme atau yang lebih dikenal dengan istilah KKN membuat ekonomi indonesia
benar-benar hancur. sehingga timbul kesenjangan dan kemiskinan yang memicu pada
kerusuhan masyarakat. akhirnya munculah gerakan demonstrasi yang digerakkan
oleh mahasiswa. mereka menuntut agar pemerintah segera melakukan perbaikan.
kemudian pada tanggal 12 Mei 1998 terjadi demonstrasi besar besaran yang
berakibat meninggalnya empat mahasiswa Universitas Trisakti.
Era Reformasi dimulai dengan naiknya Habibie
sebagai Presiden Republik Indonesia. Pada era reformasi ini tidak hanya hal
ketatanegaraan yang mendapat perubahan, namun juga kebijakan ekonomi. Sehingga
beberapa kebijakan yang sudah dilaksanakan selama 32 tahun, terpaksa mendapat
perubahan guna menyesuaikan dengan keadaan.
2.
A
NO |
Regulasi |
isi |
1 |
Keputusan Menteri Dalam Negeri
Nomor 17 Tahun
1977 tentang Penetapan Jumlah Desa di
seluruh Indonesia |
Desa
ialah kesatuan organisasi pemerintahan yang terendah, mempunyai batasan
wilayah tertentu, langsung di bawah kecamatan, dan merupakan kesatuan
masyarakat hukum yang berhak menyelenggarakan rumah tangganya |
2 |
Menurut UU No. 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa |
a.
bahwa
Undang-undang Nomor 19 Tahun 1965 tentang Desapraja (Lembaran Negara Tahun
1965 Nomor 84), tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dan karenanya
perlu diganti; b.
bahwa
sesuai dengan sifat Negara Kesatuan Republik Indonesia maka kedudukan
pemerintahan Desa sejauh mungkin diseragamkan, dengan mengindahkan keragaman
keadaan Desa dan ketentuan adat istiadat yang masih berlaku untuk memperkuat
pemerintahan Desa agar makin mampu menggerakkan masyarakat dalam
partisipasinya dalam pembangunan dan menyelenggarakan administrasi Desa yang
makin meluas dan efektif; c.
bahwa
berhubung dengan itu, dipandang perlu segera mengatur bentuk dan susunan
pemerintahan Desa dalam suatu Undang-undang yang dapat memberikan arah
perkembangan dan kemajuan masyarakat yang berazaskan Demokrasi Pancasila
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945; |
3 |
Menurut UU No.
22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah |
1.
bahwa sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia menurut
Undang-undang Dasar 1945 memberikan keleluasaan kepada daerah untuk
menyelenggarakan Otonomi Daerah; 2.
bahwa dalam penyelenggaraan Otonomi Daerah, dipandang perlu untuk
lebih menekankan pada prinsip-prinsip demokrasi, peran serta masyarakat,
pemerataan dan keadilan, serta memperhatikan potensi dan keanekaragaman
Daerah; 3.
bahwa dalam menghadapi perkembangan keadaan, baik di dalam maupun di
luar negeri, serta tantangan persaingan global, dipandang perlu menyelenggarakan
Otonomi Daerah dengan memberikan wewenang yang luas, nyata, dan bertanggung
jawab kepada daerah secara proporsional, yang diwujudkan dengan pengaturan,
pembagian, dan pemanfaatan sumber daya nasional, serta perimbangan keuangan
Pusat dan Daerah, sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi, peran serta
masyarakat, pemerataan, dan keadilan, serta potensi dan keanekaragaman
Daerah, yang dilaksanakan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia; 4.
bahwa Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38; Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3037) tidak sesuai dengan lagi dengan prinsip
penyelenggaraan Otonomi Daerah dan perkembangan keadaan, sehingga perlu
diganti; 5.
bahwa Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa
(Lembaran Negara Tahun 1979 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3153)
yang menyeragamkan nama, bentuk, susunan dan kedudukan pemerintahan Desa,
tidak sesuai dengan jiwa Undang-undang Dasar 1945 dan perlunya mengakui serta
menghormati hak asal-usul Daerah yang bersifat istimewa sehingga perlu
diganti; 6.
bahwa berhubung dengan itu, perlu ditetapkan Undang-undang mengenai
Pemerintahan Daerah untuk mengganti Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang
Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah dan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979
tentang Pemerintahan Desa; |
4 |
Menurut UU No. 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah |
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan
pemerintahan daerah sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, pemerintahan daerah, yang mengatur dan mengurus sendiri
urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, diarahkan
untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan,
pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya
saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan,
keistimewaan dan kekhususan suatu daerah dalam sistem Negara Kesatuan
Republik Indonesia; b. bahwa efisiensi dan efektivitas
penyelenggaraan pemerintahan daerah perlu ditingkatkan dengan lebih
memperhatikan aspekaspek hubungan antarsusunan pemerintahan dan
antarpemerintahan daerah, potensi dan keanekaragaman daerah, peluang dan
tantangan persaingan global dengan memberikan kewenangan yang seluas-luasnya
kepada daerah disertai dengan pemberian hak dan kewajiban menyelenggarakan
otonomi daerah dalam kesatuan sistem penyelenggaraan pemerintahan negara; |
3.
A
NO |
Regulasi |
Pemeriksaan Pemerintah Desa |
1 |
Undang-Undang No. 23 Tahun
2014 tentang Pemerintah Daerah |
a. bahwa penyelenggaraan pemerintahan
daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat
melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat,
serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan,
keadilan, dan kekhasan suatu daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik
Indonesia; b. bahwa efisiensi dan efektivitas
penyelenggaraan pemerintahan daerah perlu ditingkatkan dengan lebih
memperhatikan aspek-aspek hubungan antara Pemerintah Pusat dengan daerah dan
antardaerah, potensi dan keanekaragaman daerah, serta peluang dan tantangan
persaingan global dalam kesatuan sistem penyelenggaraan pemerintahan negara; |
2 |
Undang-Undang No.
6 Tahun 2014.
Desa |
1. Pemerintahan Desa adalah
penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam
sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 2. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa
atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Desa. |
0 Response to "Latihan Soal UAS THE"
Posting Komentar