Latihan Soal UAS THE


 

 

NASKAH TUGAS MATA KULIAH UNIVERSITAS TERBUKA SEMESTER: 2021/22.1 (2021.2)

 

Fakultas                    : FHISIP/Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Kode/Nama MK                            : ADPU4533/Etika Administrasi Pemerintahan

Tugas                          2

 

No.

Soal

 

Ombudsman Republik Indonesia, 8 Januari 2020 - Suatu ketika ada masyarakat yang mengeluhkan pelayanan disuatu instansi yang dinilai kurang baik ke Ombudsman, ia menyebutkan bahwa pelayanan di instansi yang menurutnya kurang baik tersebut tersebut adalah malpraktik, ia menduga ada "permainan" dibalik belum ditindaklanjutinya Laporan yang disampaikan ke instansi terkait. Bahkan, masyarakat tersebut menilai petugas yang melayaninya pun tidak begitu berkompeten ketika si masyarakat menanyakan sesuatu, alih-alih bicara kompetensi gaya si petugas yang melayaninya pun tidak patut dan tidak ramah.

 

Peristiwa tersebut di atas adalah salah satu ilustrasi dari sekian banyak potret pelayanan publik yang disampaikan masyarakat. Kepedulian masyarakat akan pelayanan publik dengan cara melapor ke kanal- kanal pengaduan atau lembaga/instansi yang berwenang menerima pengaduan patut kita apresiasi, meskipun masih banyak masyarakat yang belum memahami istilah dari sebuah penyimpangan dalam suatu pelayanan publik itu. Maka tidak heran, masih banyak masyarakat yang menyebutkan penyimpangan dalam suatu pelayanan publik disebut dengan kata malpraktik ketimbang kata maladministrasi yang bisa dibilang belum eksis.

Dalam memberikan suatu pelayanan kepada publik sudah barang tentu norma seperti halnya Standard Operational Procedure (SOP) menjadi suatu guidance/pedoman penyelenggara pelayanan publik. Namun demikian aspek etika maupun moral juga tidak serta merta diabaikan hanya karena sudah adanya aspek prosedural formal. Senyum, salam, sapa, ramah dan melayani dengan penuh ketulusan merupakan salah satu contoh etika yang baik dalam memberikan suatu pelayanan kepada publik.

Dalam dunia pelayanan publik atau administrasi publik, etika diartikan sebagai filsafat moral atau nilai, dan disebut dengan "profesional standard" (kode etik) atau "right rules of conduct" (aturan perilaku yang benar) yang seharusnya dipatuhi oleh pemberi pelayanan publik. Artinya, penyelenggara pelayanan selain melayani masyarakat dengan berperilaku yang baik, ramah juga harus mematuhi standar atau kode etik yang telah diterapkan di setiap institusi-institusi. Apabila ada penyelenggara yang melanggar etika administrasi publik maka sama saja penyelenggara tersebut maladministrasi karena tidak menjalankan professional standard dan tidak berperilaku yang benar.

Sederhananya, untuk melihat penyelenggara pelayanan publik tersebut menjalankan etika administrasi publik adalah melihat apakah si penyelenggara tersebut sudah menerapkan standar pelayanan atau belum dalam proses pelayanan publiknya. Beberapa waktu lalu, Ombudsman Republik Indonesia merilis hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan public sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik hasilnya, masih banyak pemerintah daerah memperoleh kepatuhan standar pelayanan yang rendah dan sedang.

Padahal, pemenuhan standar pelayanan adalah suatu keharusan yang mesti dipenuhi oleh penyelenggara pelayananan sebagai pemenuhan dari aspek prosedural formal. Kepatuhan standar pelayanan yang rendah selain bentuk dari tidak menjalankan etika administrasi juga menimbulkan potensi adanya maladministrasi. Pada akhirnya, masyarakat pun akan menilai sendiri, jika aspek prosedural formal saja tidak dipenuhi bagaimana dengan aspek etika atau moral? Betul penilaian tersebut tidak dapat dijadikan satu-satunya indikator untuk mengukur etika seseorang atau instansi, tapi apa iya kita akan selamanya membiasakanwrong rule of conduct bukan right rule of conduct? Tentu saja tidak.


 

Oleh

Muhammad Burhan

Asisten Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung

 

Dilansir dari https://ombudsman.go.id/artikel/r/artikel--maladministrasi-dan-etika-pelayanan-publik

1.

Pertanyaan:

Setelah membaca artikel yang diberikan di atas, bagaimana saudara mengaitkan etika administrasi bagi Administrator Pemerintahan dengan sebuah isu maladministrasi ?

 

(petunjuk:)

-          Kemukakan terlebih dahulu etika administrasi bagi Administrator Pemerintahan.

-          Berikan keterkaitan antara etika administrasi bagi Administrator Pemerintahan dengan sebuah isu maladministrasi sebagaimana yang digambarkan dalam artikel di atas.

2.

Pertanyaan:

Bagaimana saudara mengaitkan ciri-ciri tindakan adil dalam penyelenggaraan pelayanan publik sebagaimana berita di atas ?

 

(petunjuk):

-          Kemukakan terlebih dahulu konsepsi keadilan, makna keadilan, dan definisi keadilan

-          Lalu kaitkan konsepsi keadilan, makna keadilan, dan definisi keadilan dengan artikel berita yang diberikan

3.

Pertanyaan:

-          Bagaimana analisis saudara terkait dengan pentingnya nilai keadilan yang ditegakkan oleh sebuah negara sebagaimana artikel berita di atas?

 

(petunjuk):

-          Kemukakan terlebih dahulu keadilan sebagai suatu nilai yang penting

-          Setelah itu berikan analisis saudara terkait pentingnya nilai keadilan ditegakkan oleh sebuah negara

4.

Pertanyaan:

-          Bagaimana saudara menganalisis tujuan Rancangan Undang-Undang Etika Penyelenggara Ne gara ?

 

(petunjuk):

-          Kemukakan terlebih dahulu beberapa tujuan dari etika Penyelenggara negara

-          Berikan analisis terhadap tujuan Rancangan Undang-Undang Etika Penyelenggara Negara

 

  1. Etika administrasi bagi administrasi negara yaitu efisiensi, Membedakan milik pribadi dengan milik kantor, Impersonal, Merytal system, Responsible, Accountable, dan Responsiveness, artinya birokrasi publik memiliki daya tanggap terhadap keluhan, masalah dan aspirasi masyarakat dengan cepat dipahami dan berusaha memenuhi, tidak suka menunda – nunda waktu atau memperpanjang alur pelayanan. Semua etika ini akan terlaksana dan tidak aka nada maladministrasi layaknya artikel diatas bila kepribadian seseorang, berwujud suatu niat, kemauan dan dorongan yang tumbuh dalam diri seseorang untuk melakukan tindakan-tindakan mal-administrasi. Hal ini disebabkan lemahnya mental seseorang, dangkalnya agama dan keimanan sehingga memudahkan untuk melakukan sesuatu tindakan walaupun sesungguhnya tindakan tersebut tidak baik, tercela dan buruk baik menurut nilai-nilai sosial maupun menurut ajaran agama. Serta orang yang melakukan tindakan mal-administrasi, bias berupa lemahnya peraturan, lemahnya lembaga kontrol, lingkungan kerja dan lain sebagainya yang membuka peluang (kesempatan) untuk melakukan tindakan korupsi.

 

  1. Untuk mencapai keadilan, manusia tidak hanya berkewajiban menata diri sendiri, namun juga wajib menata masyarakat dan negara yang diatur hukum. Hal tersebut harus dilakukan agar setiap hak dan kewajiban dapat dilaksanakan secara seimbang. Keadilan sosial ialah suatu masyarakat atau sifat suatu masyarakat adil dan makmur, berbahagia buat semua orang, tidak ada penghinaan, tidak ada penindasan, tidak ada penghisapan. Keadilan adalah penilaian dengan memberikan kepada siapapun sesuai dengan apa yang menjadi haknya, yakni dengan bertindak proposional dan tidak melanggar hukum. Keadilan berkaitan erat dengan hak, dalam konsepsi bangsa Indonesia hak tidak dapat dipisahkan dengan kewajiban. Apabila konsepsi keadilan berjalan dengan baik dan benar maka malpratik atau pun maladministrasi tidak akan terjadi layaknya artikel diatas.

 

  1. Nilai-nilai keadilan (sosial equity) sebenarnya terdapat dalam paradigma administrasi negara baru (NPA), tetapi terkait implementasinya di Indonesia konsepsi ini terbilang tidak terpakai, padahal secara nilai ia selaras dengan sila kelima pancasila. Lantas mengapa tidak diterapkan? Apalagi yang menjadi perhatian pokok administrasi negara baru (NPA) ialah perlakuan yang adil terhadap warga negara.

 

Dalam hal ini, Indonesia sebagai negara yang berideologikan pancasila tentu harus mencoba penerapan paradigma administrasi negara baru, dimana pada prinsipinya nilai keadilan sosial dalam NPA yang harus diwujudkan menurut frederickson ialah daya tanggap (Responsiveness), partisipasi pekerja dan warga negara dalam pembuatan keputusan, keadilan sosial (social equity), pilihan warga negara (public choise), serta tanggung jawab administrasi untuk efektivitas program. Dimana penerapan NPA ini juga dapat menjadi upaya untuk mendorong terciptanya kondisi negara yang berkeadilan sosial yang telah lama didambakan.

 

  1. Keadilan merupakan proses untuk dapat menerapkan kehidupan yang berkeadilan dan berkeadaban. Hal ini menjadi makna penting, mengingat pembangunan yang ada harus merata dan dilakukan dengan terus mempertimbangkan jumlah penduduk, wilayah, dan lain sebagainya. Sebab, berbuat adil adalah pangkal segala keutamaan. Terwujudnya keadilan dalam sebuah komunitas masyarakat akan menciptakan stabilitas nasional dan menyejahterakan kehidupan rakyat. Dengan keadilan, keberlangsungan hidup orang banyak bisa terjaga dengan baik.

Berdasarkan pokok penjelasan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, RUU tentang Etika Penyelenggara Negara bertujuan untuk Mewujudkan penyelenggara negara yang baik, etis, amanah, berakhlak mulia, mencegah niat dan praktik perbuatan yang menyimpang (nilai, norma, aturan) dalam penyelenggaraan tugas kenegaraan. Salah satu maksud atau tujuan ditetapkannya etika pemerintahan ialah untuk menciptakan atau mengembangkan kualitas aparatur Negara atau aparatur pemerintah, terutama menyangkut sikap dan perilakunya sehingga dapat melaksanakan tugas dan pekerjaan dengan sebaik-baiknya.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Latihan Soal UAS THE"

Posting Komentar