Latihan Soal UAS THE
NASKAH TUGAS MATA KULIAH UNIVERSITAS
TERBUKA SEMESTER: 2021/22.1 (2021.2)
Fakultas : FHISIP/Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Kode/Nama MK : ADPU4533/Etika Administrasi Pemerintahan
Tugas 2
No. |
Soal |
|
Ombudsman Republik Indonesia, 8 Januari 2020 - Suatu ketika
ada masyarakat yang mengeluhkan pelayanan
disuatu instansi yang dinilai kurang baik ke Ombudsman, ia menyebutkan bahwa
pelayanan di instansi yang menurutnya kurang baik tersebut tersebut adalah malpraktik, ia menduga ada "permainan"
dibalik belum ditindaklanjutinya Laporan yang disampaikan ke instansi
terkait. Bahkan, masyarakat tersebut menilai petugas yang melayaninya pun tidak begitu
berkompeten ketika si masyarakat
menanyakan sesuatu, alih-alih bicara kompetensi gaya si petugas yang
melayaninya pun tidak patut
dan tidak ramah. Peristiwa tersebut di atas adalah salah satu ilustrasi dari
sekian banyak potret pelayanan publik yang
disampaikan masyarakat. Kepedulian masyarakat akan pelayanan publik dengan cara
melapor ke kanal-
kanal pengaduan atau lembaga/instansi yang berwenang menerima
pengaduan patut kita apresiasi, meskipun
masih banyak masyarakat yang belum memahami istilah dari sebuah penyimpangan
dalam suatu pelayanan publik itu. Maka tidak
heran, masih banyak
masyarakat yang menyebutkan penyimpangan dalam suatu
pelayanan publik disebut
dengan kata malpraktik ketimbang kata maladministrasi yang bisa dibilang belum eksis. Dalam memberikan suatu pelayanan kepada publik sudah
barang tentu norma seperti halnya Standard Operational Procedure (SOP) menjadi
suatu guidance/pedoman penyelenggara pelayanan publik. Namun demikian aspek etika maupun moral
juga tidak serta merta diabaikan hanya karena sudah adanya aspek prosedural formal. Senyum, salam, sapa, ramah dan
melayani dengan penuh ketulusan merupakan salah
satu contoh etika
yang baik dalam
memberikan suatu pelayanan kepada publik. Dalam dunia pelayanan publik atau administrasi
publik, etika diartikan sebagai filsafat moral atau nilai, dan disebut dengan "profesional
standard" (kode etik) atau "right rules
of conduct" (aturan perilaku yang benar) yang seharusnya dipatuhi oleh pemberi pelayanan
publik. Artinya, penyelenggara pelayanan selain
melayani masyarakat dengan berperilaku yang baik, ramah juga harus mematuhi
standar atau kode etik yang telah
diterapkan di setiap institusi-institusi. Apabila ada penyelenggara yang
melanggar etika administrasi publik maka sama saja penyelenggara tersebut maladministrasi karena
tidak menjalankan professional standard dan tidak
berperilaku yang benar. Sederhananya, untuk melihat penyelenggara pelayanan
publik tersebut menjalankan etika administrasi publik adalah melihat apakah si penyelenggara tersebut sudah
menerapkan standar pelayanan atau belum dalam
proses pelayanan publiknya. Beberapa waktu lalu,
Ombudsman Republik Indonesia merilis hasil
penilaian kepatuhan standar pelayanan public sesuai dengan Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik hasilnya, masih banyak pemerintah daerah memperoleh
kepatuhan standar pelayanan yang rendah dan
sedang. Padahal, pemenuhan standar
pelayanan adalah suatu
keharusan yang mesti
dipenuhi oleh penyelenggara pelayananan sebagai
pemenuhan dari aspek prosedural formal. Kepatuhan standar pelayanan yang rendah selain bentuk dari
tidak menjalankan etika administrasi juga menimbulkan potensi adanya maladministrasi. Pada akhirnya, masyarakat pun akan menilai
sendiri, jika aspek
prosedural formal saja tidak dipenuhi bagaimana dengan aspek etika
atau moral? Betul penilaian tersebut
tidak dapat dijadikan satu-satunya indikator untuk mengukur etika seseorang
atau instansi, tapi apa iya kita akan
selamanya membiasakanwrong rule of conduct bukan right rule
of conduct? Tentu saja
tidak. |
|
Oleh Muhammad Burhan Asisten
Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung Dilansir
dari https://ombudsman.go.id/artikel/r/artikel--maladministrasi-dan-etika-pelayanan-publik |
1. |
Pertanyaan: Setelah membaca artikel
yang diberikan di atas, bagaimana saudara mengaitkan etika
administrasi bagi Administrator Pemerintahan dengan sebuah
isu maladministrasi ? (petunjuk:) -
Kemukakan
terlebih dahulu
etika administrasi bagi
Administrator Pemerintahan. -
Berikan keterkaitan antara etika administrasi bagi Administrator Pemerintahan dengan sebuah isu
maladministrasi sebagaimana yang
digambarkan dalam artikel
di atas. |
2. |
Pertanyaan: Bagaimana saudara mengaitkan ciri-ciri tindakan adil
dalam penyelenggaraan pelayanan publik sebagaimana berita
di atas ? (petunjuk): -
Kemukakan terlebih dahulu konsepsi keadilan, makna keadilan, dan definisi keadilan -
Lalu kaitkan
konsepsi keadilan, makna
keadilan, dan definisi keadilan dengan artikel
berita yang diberikan |
3. |
Pertanyaan: -
Bagaimana analisis saudara terkait dengan
pentingnya nilai keadilan yang ditegakkan oleh
sebuah negara sebagaimana artikel berita di atas? (petunjuk): -
Kemukakan terlebih dahulu keadilan sebagai
suatu nilai yang
penting -
Setelah itu berikan analisis saudara terkait pentingnya nilai keadilan ditegakkan oleh sebuah negara |
4. |
Pertanyaan: -
Bagaimana saudara
menganalisis tujuan Rancangan Undang-Undang Etika Penyelenggara Ne gara ? (petunjuk): -
Kemukakan terlebih dahulu beberapa tujuan
dari etika Penyelenggara negara -
Berikan
analisis terhadap tujuan Rancangan Undang-Undang Etika Penyelenggara Negara |
- Etika administrasi bagi administrasi negara yaitu efisiensi,
Membedakan milik pribadi dengan milik kantor, Impersonal, Merytal system,
Responsible, Accountable, dan Responsiveness, artinya birokrasi publik
memiliki daya tanggap terhadap keluhan, masalah dan aspirasi masyarakat
dengan cepat dipahami dan berusaha memenuhi, tidak suka menunda – nunda
waktu atau memperpanjang alur pelayanan. Semua etika ini akan terlaksana
dan tidak aka nada maladministrasi layaknya artikel diatas bila kepribadian
seseorang, berwujud suatu niat, kemauan dan dorongan yang tumbuh dalam
diri seseorang untuk melakukan tindakan-tindakan mal-administrasi. Hal ini
disebabkan lemahnya mental seseorang, dangkalnya agama dan keimanan
sehingga memudahkan untuk melakukan sesuatu tindakan walaupun sesungguhnya
tindakan tersebut tidak baik, tercela dan buruk baik menurut nilai-nilai
sosial maupun menurut ajaran agama. Serta orang yang melakukan tindakan
mal-administrasi, bias berupa lemahnya peraturan, lemahnya lembaga
kontrol, lingkungan kerja dan lain sebagainya yang membuka peluang
(kesempatan) untuk melakukan tindakan korupsi.
- Untuk mencapai keadilan, manusia tidak hanya berkewajiban menata
diri sendiri, namun juga wajib menata masyarakat dan negara yang diatur
hukum. Hal tersebut harus dilakukan agar setiap hak dan kewajiban dapat
dilaksanakan secara seimbang. Keadilan sosial ialah suatu masyarakat atau
sifat suatu masyarakat adil dan makmur, berbahagia buat semua orang, tidak
ada penghinaan, tidak ada penindasan, tidak ada penghisapan. Keadilan
adalah penilaian dengan memberikan kepada siapapun sesuai dengan apa yang
menjadi haknya, yakni dengan bertindak proposional dan tidak melanggar
hukum. Keadilan berkaitan erat dengan hak, dalam konsepsi bangsa Indonesia
hak tidak dapat dipisahkan dengan kewajiban. Apabila konsepsi keadilan
berjalan dengan baik dan benar maka malpratik atau pun maladministrasi
tidak akan terjadi layaknya artikel diatas.
- Nilai-nilai keadilan (sosial equity) sebenarnya terdapat dalam
paradigma administrasi negara baru (NPA), tetapi terkait implementasinya
di Indonesia konsepsi ini terbilang tidak terpakai, padahal secara nilai
ia selaras dengan sila kelima pancasila. Lantas mengapa tidak diterapkan?
Apalagi yang menjadi perhatian pokok administrasi negara baru (NPA) ialah
perlakuan yang adil terhadap warga negara.
Dalam hal ini, Indonesia sebagai negara yang berideologikan pancasila
tentu harus mencoba penerapan paradigma administrasi negara baru, dimana pada
prinsipinya nilai keadilan sosial dalam NPA yang harus diwujudkan menurut
frederickson ialah daya tanggap (Responsiveness), partisipasi pekerja dan warga
negara dalam pembuatan keputusan, keadilan sosial (social equity), pilihan
warga negara (public choise), serta tanggung jawab administrasi untuk
efektivitas program. Dimana penerapan NPA ini juga dapat menjadi upaya untuk
mendorong terciptanya kondisi negara yang berkeadilan sosial yang telah lama
didambakan.
- Keadilan merupakan proses untuk dapat menerapkan kehidupan yang
berkeadilan dan berkeadaban. Hal ini menjadi makna penting, mengingat
pembangunan yang ada harus merata dan dilakukan dengan terus
mempertimbangkan jumlah penduduk, wilayah, dan lain sebagainya. Sebab,
berbuat adil adalah pangkal segala keutamaan. Terwujudnya keadilan dalam
sebuah komunitas masyarakat akan menciptakan stabilitas nasional dan
menyejahterakan kehidupan rakyat. Dengan keadilan, keberlangsungan hidup
orang banyak bisa terjaga dengan baik.
Berdasarkan pokok penjelasan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara,
RUU tentang Etika Penyelenggara Negara bertujuan untuk Mewujudkan penyelenggara
negara yang baik, etis, amanah, berakhlak mulia, mencegah niat dan praktik
perbuatan yang menyimpang (nilai, norma, aturan) dalam penyelenggaraan tugas
kenegaraan. Salah satu maksud atau tujuan ditetapkannya etika pemerintahan
ialah untuk menciptakan atau mengembangkan kualitas aparatur Negara atau
aparatur pemerintah, terutama menyangkut sikap dan perilakunya sehingga dapat
melaksanakan tugas dan pekerjaan dengan sebaik-baiknya.
0 Response to "Latihan Soal UAS THE"
Posting Komentar