Latihan Soal UAS THE


 

 

NASKAH TUGAS MATA KULIAH UNIVERSITAS TERBUKA SEMESTER: 2021/22.1 (2021.2)

 

Fakultas                    : FHISIP/Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Kode/Nama MK                            : ADPU4410/Kebijakan Publik

Tugas                          2

 

No.

Soal

1.

Pertanyaan no. 1 dan 2 akan terkait dengan contoh kasus berikut:

 

Hingga saat ini, pandemi Covid-19 masih melanda berbagai wilayah di Indonesia dan bahkan jumlah kasus terkonfirmasi dan kasus meninggal semakin bertambah. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah berupaya sekuat tenaga hadir untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak Covid-19. Program bantuan sosial baik yang sudah berjalan sebelum pandemi maupun pada saat pandemi bertujuan mengurangi dampak sosial dan ekonomi masyarakat akibat pandemi. Persoalan yang selalu muncul ketika bantuan sosial digelontorkan pemerintah adalah data penerima bantuan sosial yang tidak sesuai dan tidak akurat.

Masih banyak laporan masyarakat yang menganggap bantuan sosial tidak tepat sasaran sehingga masyarakat menuntut agar pemerintah pusat dan pemerintah daerah melakukan pembaharuan data secara terus-menerus. DPR RI melalui Komisi VIII diharapkan mendesak kementerian/lembaga terkait untuk berkoordinasi dalam memperbaharui data masyarakat miskin dan hampir miskin sebagai penerima bantuan sosial.

 

Sumber:  Teja, M. (2020). Permasalahan Keakuratan Data Penerima Bantuan Sosial Covid-19. Info Singkat.

 

Pertanyaan:

Dengan berdasar pada teori, lakukan dentifikasi karakteristik masalah kebijakan untuk kasus keakuratan data penerima bantuan sosial covid-19 !

2.

Dengan berdasar pada teori, bagaimana upaya sehingga kasus keakuratan data penerima bantuan sosial covid-19 dapat masuk kepada agenda sistemik?

3.

Pertanyaan nomor 3 akan terkait dengan kasus berikut:

 

Pemerintah, DPR, dan DPD telah menyepakati 33 RUU Prolegnas Prioritas Tahun 2021, dengan beberapa catatan.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly, yang dalam hal ini bertindak atas nama pemerintah, menyetujui hasil yang telah disepakati sebelumnya dalam Rapat Panja (Panitia Kerja) Penyusunan Prolegnas pada 24 November 2020 dan Rapat Kerja serta Forum Lobby pada 25 November 2020.

“Tentunya (kesepakatan tersebut) merupakan hasil terbaik dari perbedaan-perbedaan pendapat dalam pembahasan, serta atas dasar pemikiran yang kritis demi kepentingan yang lebih baik bagi bangsa dan negara,” ujar Yasonna, Kamis (14/01/2021) malam di Ruang Rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Prolegnas Prioritas Tahun 2021 berjumlah 33 RUU, dengan perincian 20 RUU merupakan usul dari DPR, 9 RUU usul dari pemerintah, 2 RUU berupa usul bersama dari DPR dan Pemerintah, serta 2 RUU adalah usul DPD.

Tak hanya menyepakati 33 RUU Prolegnas Prioritas Tahun 2021, rapat kerja kali ini juga menyepakati 3 RUU Perubahan Prolegnas Jangka Menengah Tahun 2020-2024, dengan tiga catatan yang menyertainya.

 

 

Sumber: https://www.kemenkumham.go.id (diakses pada tangggal 6 Februari 2021)


 

Pertanyaan:

Lakukan analisis dengan berdasar pada teori penyusunan agenda kebijakan.

a.       Apa saja tahap penyusunan agenda yang sudah dilalui, dan bagaimana posisi agenda kebijakan saat ini untuk ke-33 RUU tersebut?

b.       Dengan berdasar pada teori, berikan pandangan anda, apa saja faktor-faktor yang menentukan sehingga ke-33 RUU tersebut sudah masuk tahap agenda kebijakan tersebut (sebagaimana jawaban dalam point a)?

4.

Salah satu kegiatan dalam perumusan kebijakan publik adalah penyusunan naskah akademik.

 

Naskah Akademik merupakan naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertangungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam suatu Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Daerah Provinsi, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, sebagai solusi terhadap permasalah dan kebutuhan hukum masyarakat.

 

Fungsi Naskah Akademik dalam pembentukan Rancangan Peraturan Daerah adalah sebagai landasan yang bersifat akademis, dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmu hukum dan politik hukum yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan pemerintah, sehingga Rancangan PERDA ini jika sudah melalui pembahasan di badan legislatif dan kemudian menjadi PERDA sudah memiliki kepastian hukum dan berdayaguna, berhasilguna bagi kepentingan masyarakat dan pemerintah.

 

Naskah akademik merupakan satuan kesatuan dari suatu Rancangan Peraturan Daerah sehingga secara substansi harus ada kesesuain antara Naskah Akademik dan Rancangan PERDA yang tertuang dalam pasal-pasalnya. Secara substansi Rancangan Perda harus berdasarkan landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis.

 

Sumber: Senastri, N.M.J & Suryani. L.P (2018). Fungsi Naskah Akademik dalam Pembentukan Rancangan Peraturan Daerah. Kertha Wicaksana, 12 (1), 38-45.

 

 

Pertanyaan:

 

a.         Dengan melakukan analisis berdasarkan teori, maka kemukakan pandangan anda, apa model perumusan kebijakan publik pada RUU atau Rancangan Perda yang berdasar pada naskah akademik ?

b.         Dengan berdasarkan teori, kemukakan pula pandangan anda, bagaimana cara agar desain kebijakan ini mendapatkan legitimasi?

 

  1. Persoalan utama yang sering muncul saat bantuan sosial akan diberikan oleh pemerintah adalah persoalan keakuratan data, pembaharuan data dan waktu penyaluran yang sering tidak tepat, baik dari segi sasaran ataupun waktu. Misalnya, Program Keluarga Harapan (PKH) yang sejak 2007 sudah ada sejak Susilo Bambang Yudoyono menjadi Presiden RI ke-6 yang merupakan bantuan sosial bersyarat kepada keluarga peneriman manfaat yang ditetapkan. Program ini juga dinobatkan sebagai program yang paling efektif mengurangi kemiskinan dan kesenjangan antar-kelompok miskin (republika.co.id, 4 Januari 2020). Tetapi, sampai kepemimpinan Presiden Joko Widodo, persoalan pembaharuan data terus menjadi polemik, bukan saja polemik dalam pemerintahan pusat dan pemerintah daerah saja tetapi juga polemik di antara masyarakat. Masih banyak masyarakat yang tidak layak menerima namun mendapatkan bantuan sosial bahkan masyarakat yang dinilai lebih berhak mendapatkannya hanya bisa menonton dan mengeluh karena program tersebut tidak sampai pada mereka.
  2. Akurasi data penerima bantuan sosial diperlukan agar penyaluran bantuan sosial oleh pemerintah dalam upaya mengatasi dampak pandemi Covid-19 tepat sasaran. Data yang tidak akurat mengakibatkan bantuan yang disalurkan salah sasaran, bahkan ada yang menerima bantuan ganda. Di sisi lain, ada warga yang seharusnya diprioritaskan mendapat bantuan, justru tidak mendapatkannya. Pembaharuan data dan ketelitian/sinkronisasi pemerintah pusat dan pemerintah daerah merupakan sebuah keniscayaan. Pemerintah Pusat diharapkan memberikan kepercayaan dan melakukan koordinasi yang baik dengan pemerintah daerah, serta melibatkan lembaga-lembaga pengawas dan mengontrol untuk meminimalisir kesalahan.

  3. A

a.       Secara garis besar proses pembentukan undang-undang terbagi menjadi 5 (lima) tahap, yakni perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan dan pengundangan.

b.      Perencanaan adalah tahap dimana DPR dan Presiden (serta DPD terkait RUU tertentu) menyusun daftar RUU yang akan disusun ke depan. Proses ini umumnya kenal dengan istilah penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Hasil pembahasan tersebut kemudian dituangkan dalam Keputusan DPR.

 

  1. A

a.       Dalam proses pembentukan suatu peraturan, kita sering mendengar istilah naskah akademik yang menyertai sebuah rancangan peraturan. Naskah Akademik sendiri menurut UU No 12 Tahun 2011 adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam suatu Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Daerah Provinsi, atau Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat.

b.      Harus adanya kepercayaan sepenuhnya terhadap peraturan baru yang baik dalam semua sudut pandangnya. Karena Adopsi/legitimasi kebijakan merupakan langkah lanjut setelah formulasi kebijakan yang bertujuan untuk memberikan otorisasi atau kekuasaan pada proses dasar pemerintah. Proses legitimasi kebijakan membutuhkan sepenuhnya kepercayaaan untuk menentukan kebijakan seperti apa yang kemudian akan di sah kan oleh pemerintah.

 

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Latihan Soal UAS THE"

Posting Komentar