Latihan Soal UAS THE
NASKAH TUGAS MATA KULIAH UNIVERSITAS
TERBUKA SEMESTER: 2021/22.1 (2021.2)
Fakultas : FHISIP/Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Kode/Nama MK : ADPU4410/Kebijakan Publik
Tugas 2
No. |
Soal |
1. |
Pertanyaan no. 1 dan 2 akan
terkait dengan contoh
kasus berikut: Hingga saat ini, pandemi Covid-19 masih melanda
berbagai wilayah di Indonesia dan bahkan jumlah kasus terkonfirmasi dan kasus meninggal semakin bertambah. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah berupaya sekuat tenaga hadir untuk meringankan beban
masyarakat yang terdampak Covid-19. Program
bantuan sosial baik yang sudah berjalan sebelum pandemi maupun pada saat
pandemi bertujuan mengurangi dampak
sosial dan ekonomi masyarakat akibat pandemi. Persoalan yang selalu muncul ketika bantuan sosial
digelontorkan pemerintah adalah data penerima bantuan sosial yang tidak sesuai
dan tidak akurat. Masih banyak laporan masyarakat yang menganggap bantuan
sosial tidak tepat sasaran sehingga masyarakat
menuntut agar pemerintah pusat dan pemerintah daerah melakukan pembaharuan
data secara terus-menerus. DPR RI
melalui Komisi VIII diharapkan mendesak kementerian/lembaga terkait untuk
berkoordinasi dalam memperbaharui data masyarakat miskin
dan hampir miskin
sebagai penerima bantuan
sosial. Sumber: Teja, M. (2020). Permasalahan Keakuratan Data Penerima Bantuan Sosial Covid-19. Info Singkat. Pertanyaan: Dengan berdasar pada teori, lakukan
dentifikasi karakteristik masalah kebijakan untuk kasus
keakuratan data penerima bantuan sosial covid-19 ! |
2. |
Dengan berdasar pada teori, bagaimana upaya sehingga kasus
keakuratan data penerima bantuan sosial covid-19 dapat masuk kepada agenda
sistemik? |
3. |
Pertanyaan nomor 3 akan terkait dengan kasus berikut: Pemerintah, DPR,
dan DPD telah menyepakati 33 RUU Prolegnas Prioritas Tahun 2021, dengan beberapa catatan. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham),
Yasonna H. Laoly, yang dalam hal ini bertindak atas nama pemerintah, menyetujui hasil yang telah disepakati
sebelumnya dalam Rapat Panja (Panitia Kerja)
Penyusunan Prolegnas pada 24 November 2020 dan Rapat Kerja serta Forum Lobby
pada 25 November 2020. “Tentunya (kesepakatan tersebut) merupakan hasil
terbaik dari perbedaan-perbedaan pendapat dalam pembahasan, serta atas dasar pemikiran yang kritis demi
kepentingan yang lebih baik bagi bangsa dan
negara,” ujar Yasonna, Kamis (14/01/2021) malam
di Ruang Rapat
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Prolegnas Prioritas Tahun 2021 berjumlah 33 RUU,
dengan perincian 20 RUU merupakan usul dari
DPR, 9 RUU usul dari pemerintah, 2 RUU berupa
usul bersama dari DPR dan
Pemerintah, serta 2 RUU adalah
usul DPD. Tak hanya menyepakati 33 RUU Prolegnas Prioritas Tahun 2021,
rapat kerja kali
ini juga menyepakati 3 RUU Perubahan Prolegnas Jangka Menengah Tahun 2020-2024, dengan
tiga catatan yang menyertainya. Sumber: https://www.kemenkumham.go.id (diakses pada
tangggal 6 Februari 2021) |
|
Pertanyaan: Lakukan analisis dengan
berdasar pada teori
penyusunan agenda kebijakan. a.
Apa saja
tahap penyusunan agenda
yang sudah dilalui, dan bagaimana posisi
agenda kebijakan saat
ini untuk ke-33 RUU tersebut? b.
Dengan
berdasar pada teori, berikan pandangan anda, apa saja faktor-faktor yang
menentukan sehingga ke-33 RUU
tersebut sudah masuk tahap agenda kebijakan tersebut (sebagaimana jawaban
dalam point a)? |
4. |
Salah satu kegiatan dalam perumusan kebijakan publik adalah penyusunan naskah akademik. Naskah Akademik merupakan naskah hasil penelitian
atau pengkajian hukum dan hasil penelitian
lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat
dipertangungjawabkan secara ilmiah mengenai
pengaturan masalah tersebut dalam suatu Rancangan Undang-Undang,
Rancangan Peraturan Daerah Provinsi,
Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, sebagai solusi terhadap permasalah
dan kebutuhan hukum
masyarakat. Fungsi Naskah Akademik dalam pembentukan Rancangan
Peraturan Daerah adalah sebagai landasan yang
bersifat akademis, dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmu hukum dan
politik hukum yang sesuai dengan
kebutuhan masyarakat dan pemerintah, sehingga Rancangan PERDA ini jika sudah melalui
pembahasan di badan
legislatif dan kemudian menjadi PERDA sudah
memiliki kepastian hukum
dan berdayaguna, berhasilguna bagi kepentingan masyarakat dan pemerintah. Naskah akademik merupakan satuan kesatuan dari suatu
Rancangan Peraturan Daerah sehingga secara
substansi harus ada kesesuain antara Naskah Akademik dan Rancangan PERDA yang
tertuang dalam pasal-pasalnya. Secara substansi Rancangan Perda harus berdasarkan landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis. Sumber: Senastri, N.M.J & Suryani.
L.P (2018). Fungsi
Naskah Akademik dalam Pembentukan Rancangan Peraturan Daerah. Kertha Wicaksana, 12 (1), 38-45. Pertanyaan: a.
Dengan
melakukan analisis berdasarkan teori, maka kemukakan pandangan anda, apa
model perumusan kebijakan publik pada RUU atau Rancangan Perda yang berdasar pada naskah akademik ? b.
Dengan berdasarkan teori, kemukakan pula pandangan anda,
bagaimana cara agar desain kebijakan ini mendapatkan legitimasi? |
- Persoalan
utama yang sering muncul saat bantuan sosial akan diberikan oleh
pemerintah adalah persoalan keakuratan data, pembaharuan data dan waktu
penyaluran yang sering tidak tepat, baik dari segi sasaran ataupun waktu.
Misalnya, Program Keluarga Harapan (PKH) yang sejak 2007 sudah ada sejak
Susilo Bambang Yudoyono menjadi Presiden RI ke-6 yang merupakan bantuan
sosial bersyarat kepada keluarga peneriman manfaat yang ditetapkan. Program
ini juga dinobatkan sebagai program yang paling efektif mengurangi
kemiskinan dan kesenjangan antar-kelompok miskin (republika.co.id, 4
Januari 2020). Tetapi, sampai kepemimpinan Presiden Joko Widodo, persoalan
pembaharuan data terus menjadi polemik, bukan saja polemik dalam
pemerintahan pusat dan pemerintah daerah saja tetapi juga polemik di
antara masyarakat. Masih banyak masyarakat yang tidak layak menerima namun
mendapatkan bantuan sosial bahkan masyarakat yang dinilai lebih berhak
mendapatkannya hanya bisa menonton dan mengeluh karena program tersebut
tidak sampai pada mereka.
- Akurasi
data penerima bantuan sosial diperlukan agar penyaluran bantuan sosial
oleh pemerintah dalam upaya mengatasi dampak pandemi Covid-19 tepat
sasaran. Data yang tidak akurat mengakibatkan bantuan yang disalurkan
salah sasaran, bahkan ada yang menerima bantuan ganda. Di sisi lain, ada
warga yang seharusnya diprioritaskan mendapat bantuan, justru tidak
mendapatkannya. Pembaharuan data dan
ketelitian/sinkronisasi pemerintah pusat dan pemerintah daerah merupakan
sebuah keniscayaan. Pemerintah Pusat diharapkan memberikan kepercayaan dan
melakukan koordinasi yang baik dengan pemerintah daerah, serta melibatkan
lembaga-lembaga pengawas dan mengontrol untuk meminimalisir kesalahan.
- A
a. Secara garis besar proses pembentukan undang-undang terbagi menjadi
5 (lima) tahap, yakni perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan
dan pengundangan.
b. Perencanaan adalah tahap dimana DPR dan Presiden
(serta DPD terkait RUU tertentu) menyusun daftar RUU yang akan disusun ke
depan. Proses ini umumnya kenal dengan istilah penyusunan Program Legislasi
Nasional (Prolegnas). Hasil pembahasan tersebut kemudian dituangkan dalam
Keputusan DPR.
- A
a. Dalam proses pembentukan suatu peraturan, kita
sering mendengar istilah naskah akademik yang menyertai sebuah rancangan
peraturan. Naskah Akademik sendiri menurut UU No 12
Tahun 2011 adalah naskah hasil
penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu
masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai
pengaturan masalah tersebut dalam suatu Rancangan Undang-Undang, Rancangan
Peraturan Daerah Provinsi, atau Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat.
b. Harus adanya kepercayaan sepenuhnya
terhadap peraturan baru yang baik dalam semua sudut pandangnya. Karena Adopsi/legitimasi kebijakan merupakan langkah lanjut setelah
formulasi kebijakan yang bertujuan untuk memberikan otorisasi atau
kekuasaan pada proses dasar pemerintah. Proses
legitimasi kebijakan membutuhkan sepenuhnya kepercayaaan untuk
menentukan kebijakan seperti apa yang kemudian akan di sah kan oleh
pemerintah.
0 Response to "Latihan Soal UAS THE"
Posting Komentar