Latihan Soal UAS THE


 

 

NASKAH TUGAS MATA KULIAH UNIVERSITAS TERBUKA SEMESTER: 2021/22.1 (2021.2)

 

Fakultas                    : FHISIP/Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Kode/Nama MK                           : HKUM4402/Hukum Perjanjian

Tugas                           2

 

No.

Soal

1.

KASUS

CV.Kopilate berkedudukan di Jl. Cikini Raya, Kelurahan Cikini, Kecamatan.Menteng,.Kota.Administrasi Jakarta Pusat. CV. Kopilate memiliki cabang-cabang di tempat-tempat lain yang ditetapkan oleh para pesero secara musyawarah, Pada Pasal 2 dalam Akta Pendirian memuat maksud dan tujuan pendirian perseroan komanditer ini, yaitu :

 

1.    Menjalankan usaha dalam bidang perdagangan umum diantaranya perdagangan kopi dan biji kopi, termasuk ekspor- impor, internasional dan lokal, baik atas perhitungan sendiri maupun atas perhitungan dengan pihak lain secara komisi, menjadi distributor, leveransier dan supplier serta menjadi agen dari perusahaan lain baik di dalam maupun di luar negeri (tidak termasuk menjadi agen pariwisata).

2.    Mendirikan dan menjalankan usaha dalam bidang perindustrian pada umumnya diantaranya industri teh dan bio kopi, pengolahan kopi dan biji kopi, makanan dan minuman kesehatan.

3.    Melakukan kegiatan dalam bidang jasa pada umumnya diantaranya jasaboga makanan dan minuman dari kopi, jasa rumah makan/restoran, jasa penyewaan ruangan, jasa franchise (tidak termasuk jasa dalam bidang hukum dan konsultan pajak).

4.    Melakukan kegiatan dalam bidang pertanian, peternakan, perikanan, dan perkebunan kopi.

5.    Menjalankan usaha dalam bidang pengangkutan

 

Perseroan ini didirikan untuk waktu yang tidak tertentu lamanya, Dalam keterangan barang dan jasa dagangan utama CV. Kopilate yang terdapat didalam Surat Izin Usaha Perdagangan Menengah (SIUPM) yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Administrasi Jakarta Pusat juga tercantum jenis kegiatan usaha dari CV Kopilate meliputi :

 

1.    Perdagangan besar bahan makanan dan minuman hasil pertanian dan bahan minuman dari hasil pertanian Kopi.

2.    Perdagangan besar makanan dan minuman lainya dari tembakau dan makanan dan minuman.

 

Para pesero dari CV Kopilate antara lain: Andi, Siska, Joni

Para pesero Tuan Andi dan Siska adalah pesero pengurus dari perseroan yang bertanggung jawab sepenuhnya, sedangkan pesero Joni tersebut adalah pesero komanditer dan oleh karena itu hanya bertanggung jawab hingga jumlah yang dimasukannya dalam perseroan.


 

Para pesero Tuan Andi dan Siska dengan status mereka berturut-turut selaku Direktur Utama dan Direktur, berhak dan berwenang mewakili dan mengikat perseroan dimanapun juga baik dimuka maupun diluar pengadilan (zo in als buiten rechtie) dan berhak untuk melakukan untuk dan atas nama perseroan segala perbuatan hukum, baik perbuatan milik (daden van eigendom) maupun perbuatan pengurusan (daden van beheer) demikian dengan batas-batas sebagai berikut :

·        Untuk mendapat atau melepaskan barang-barang yang tidak bergerak bagi perusahaan- perusahaan

·        Untuk meminjam atau meminjamkan uang atas nama perseroan (tidak termasuk mengambil uang perseroan yang disimpan di bank-bank)

·        Untuk mengendalikan atau mempertanggungkan dengan cara apapun kekayaan perseroan atau untuk mengikat perseroan sebagai penjamin (borge atau avaliste)

·        Bekerja sama dengan pihak dan diperlukan juga tandatangan atau persetujuan pesero komanditer.

 

Joni mengatasnamakan CV. Kopilate tanpa sepengetahuan Andi dan Siska mengadakan perjanjian kerjasama dengan Anang sebagai pemilik tempat usaha Restoran Ratio Specialty Coffee yang menjual minuman kopi yang berlokasi di Mal Jayabaya dituangkan dalam sebuah kontrak tertulis yang mengatur tentang segala hal yang berkaitan dengan hak dan kewajiban dalam pelaksanaan kegiatan usaha.

 

Soal

a.    Jelaskan bentuk keabsahan Pelaksanaan Perjanjian Kerjasama antara Joni yang mengatasnamakan CV. Kopilate tanpa sepengetahuan Andi dan Siska dengan Anang Dalam Kegiatan Usaha Restoran Ratio Specialty Coffee berdasarkan ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata ?

b.    Berdasarkan perjanjian kerjasama antara Joni dengan Anang dalam kegiatan usaha restoran ratio specialty bila terjadi Anang wanprestasi dan mengakibatkan kerugian CV.Kopilate. Siapakah pihak yang bertanggungjawab ? Jelaskan !

2.

KASUS

Pada tahun 2020, PT. X dan PT. Y menandatangani Perjanjian Konsultan (Consultant Agreement) dengan Nomor: XX/PERJ/II/2020. PT. Y adalah penerima jasa konsultasi dan PT. X sebagai penyedia jasa konsultasi sekaligus pelaksana. Dari perjanjian tersebut, seharusnya PT. Y melakukan pembayaran kepada PT. X sebesar USD 794,939.00, dengan rincian utang pokok sebesar USD 612,806.00 dan bunga sebesar USD 160,133.00, serta biaya hukum sebesar USD 22,000.00, dengan perhitungan per tanggal 16 November 2020.

 

Namun pihak PT. Y melakukan Pengakhiran Perjanjian Konsultan dan Perjanjian Tambahan 1 yang berlaku efektif pada tanggal 14 November 2019 secara sepihak berdasarkan surat PT. X pada tanggal 14 September 2019 dengan Nomor: YY/II/2019, dengan dalih bahwa perjanjian konsultan dan perjanjian tambahan merupakan perjanjian yang sifatnya timbal balik. Menyikapi keadaan tersebut, PT. X memohonkan pailit PT. Y ke Pengadilan Niaga namun Pengadilan Niaga menolak permohonan PT. X, begitu juga saat diajukan kembali di Mahkamah Agung, PT. X kembali menerima penolakan.


 

PT. X tidak hendak mempermasalahkan pengakhiran secara sepihak atas perjanjian konsultan dan perjanjian tambahan 1 oleh PT. Y, namun PT. X telah menagih PT. Y untuk membayar utangnya sebagaimana terbukti dari surat dengan tagihan beberapa kali, akan tetapi PT. Y bahkan tetap tak kunjung melunasi hingga tanggal permohonan pailit diajukan.

 

Soal

a.    Menurut pendapat saudara apakah yang dipermasalahkan oleh PT.X terhadap PT.Y, ?

b.    Siapakah yang melakukan wanprestasi dalam perjanjian tersebut?

c.     siapa pihak yang harus memenuhi kewajiban yang telah disepakati ?

3.

KASUS

Tuan A berhutang kepada Tuan B sebesar Rp. 31.500.000,- dengan jaminan tanah dan rumah dalam hal ini Tuan A tidak mempunyai pilihan karena keadaan yang memaksa maka untuk dapat dipinjamkannya uang sebesar Rp. 31.500.000,- oleh Tuan B, lalu Tuan B menyatakan secara sepihak untuk dibuatkan AJB material atas tanah dan rumah dengan harga Rp. 39.770.000,-. Bersama dengan itu dibuat akta notaris lagi yang menentukan Tuan A berhak membeli Kembali tanah dan rumah dalam jangka waktu 4 bulan dengan harga Rp. 39.770.000,- . Karena dalam 4 bulan Tuan A belum bisa membayar Rp. 39.770.000,- maka dibuatkan perjanjian kedua dengan jangka waktu sama tapi harga naik menjadi Rp. 63.378.336,- Belum lagi 4 bulan lewat ternyata Tuan B menyewakan rumah tersebut untuk waktu sewa 48 bulan dengan harga sewa Rp. 24.900.000,-. Karena Tuan A belum juga membayar, Tuan B memaksa meminta agar Tuan A membuat pernyataan tidak akan menggunakan haknya untuk membeli Kembali tanah dan rumah dengan imbalan Rp. 10.000.000, Tuan B kemudian membalik nama SHGB tanah tersebut keatas nama Tuan B.

 

Soal

a.    Berdasarkan kasus tersebut diatas menurut pendapat saudara apakah perbuatan Tuan B dapat dibenarkan berdasarkan kebebasan berkontrak sesuai dengan Pasal 1338 KUHPerdata ?

b.    Apakah perjanjian kasus tersebut memenuhi unsur-unsur perjanjian sebagaimana  Pasal 1320 KUHPerdata tentang syarat sah perjanjian ?

c.     Menurut pendapat saudara dalam kasus tersebut apakah unsur paksaan dapat dibenarkan sebagaimana diatur dalam pasal 1338 ayat (3) jo 1339 KUHPerdata dan apakah bisa menjadi alasan pembatalan perjanjian ?

 

1.      A

a.       Pelaksanaan Perjanjian Kerjasama antara Joni yang mengatasnamakan CV. Kopilate tanpa sepengetahuan Andi dan Siska dengan Anang Dalam Kegiatan Usaha Restoran Ratio Specialty Coffee berdasarkan ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata itu tidak sah karena pada Pasal 1320 KUH Perdata menyebutkan empat syarat sahnya suatu perjanjian, yaitu: sepakat mereka yang mengikatkan dirinya, kecakapan untuk membuat suatu perikatan, suatu hal tertentu, suatu sebab yang halal.Pasal 1320 KUHPerdata mengatur tentang syarat-syarat sah perjanjian. Keabsahan perjanjian ditentukan oleh syarat sah perjanjian yang telah ditentukan dalam Pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer). Konsekuensi tidak terpenuhi syarat sah perjanjian adalah perjanjian menjadi tidak sah, dan perjanjian tersebut dapat dibatalkan atau batal demi hukum.

b.      Joni lah yang bertanggung jawab karena Perjanjian Kerjasama antara Joni yang mengatasnamakan CV. Kopilate tanpa sepengetahuan Andi dan Siska dengan Anang Dalam Kegiatan Usaha Restoran Ratio Specialty Coffee tersebut.

2.      A

a.       PT. Y tidak melunasi hutang yang telah ada pada perjanjian, bahkan PT. X telah menagih PT. Y untuk membayar utangnya sebagaimana terbukti dari surat dengan tagihan beberapa kali, akan tetapi PT. Y bahkan tetap tak kunjung melunasi hingga tanggal permohonan pailit diajukan.

b.      PT. Y karena PT. X telah menagih PT. Y untuk membayar utangnya sebagaimana terbukti dari surat dengan tagihan beberapa kali, akan tetapi PT. Y bahkan tetap tak kunjung melunasi hingga tanggal permohonan pailit diajukan.

c.       Pihak yang harus memenuhi kewajiban yang telah disepakati yaitu pihak yang memiliki perjanjian. Berarti pada kasus diatas adalah PT. X dalam penyedia jasa konsultasi sekaligus pelaksana dan PT. Y melakukan pembayaran kepada PT. X sebesar USD 794,939.00

3.      A

a.       perbuatan Tuan B tidak dapat dibenarkan berdasarkan kebebasan berkontrak sesuai dengan Pasal 1338 KUHPerdata. Karena isi Pasal 1338 Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.

b.      Kasus tersebut memenuhi unsur-unsur perjanjian sebagaimana Pasal 1320 KUHPerdata tentang syarat sah perjanjian. Karena Syarat sah yang subjektif berdasarkan pasal 1320 KUHPerdata adalah adanya kesepakatan dan kehendak dan wewenang berbuat. Dalam kasus tersebut Tuan B menyatakan secara sepihak untuk dibuatkan AJB material atas tanah dan rumah dengan harga Rp. 39.770.000,-.

c.       Kasus tersebut memiliki unsur paksaan yang tidak dapat dibenarkan sebagaimana diatur dalam pasal 1338 ayat (3) dan 1339 KUHPerdata. Asas itikad baik dapat disimpulkan dari Pasal 1338 ayat 3 KUHPerdata adalah bahwa perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik dan mengandung makna bahwa pelaksanaan dari suatu perjanjian harus berjalan dengan mengedepankan norma-norma kepatutan dan keadilan.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Latihan Soal UAS THE"

Posting Komentar