Latihan Soal UAS THE
NASKAH TUGAS MATA KULIAH
UNIVERSITAS TERBUKA SEMESTER:
2021/22.1 (2021.2)
Fakultas : FHISIP/Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Kode/Nama MK : HKUM4402/Hukum Perjanjian
Tugas 2
No. |
Soal |
1. |
KASUS CV.Kopilate berkedudukan di Jl. Cikini Raya,
Kelurahan Cikini, Kecamatan.Menteng,.Kota.Administrasi Jakarta Pusat. CV. Kopilate memiliki cabang-cabang di
tempat-tempat lain yang ditetapkan oleh para
pesero secara musyawarah, Pada Pasal 2 dalam Akta Pendirian memuat
maksud dan tujuan pendirian perseroan komanditer ini, yaitu : 1. Menjalankan usaha dalam bidang perdagangan
umum diantaranya perdagangan kopi dan biji kopi, termasuk ekspor- impor,
internasional dan lokal,
baik atas perhitungan sendiri maupun atas perhitungan
dengan pihak lain secara komisi, menjadi distributor, leveransier dan
supplier serta menjadi agen dari
perusahaan lain baik di dalam maupun di luar negeri (tidak termasuk menjadi agen pariwisata). 2. Mendirikan dan menjalankan usaha dalam bidang
perindustrian pada umumnya diantaranya industri teh dan bio kopi, pengolahan kopi dan biji
kopi, makanan dan minuman kesehatan. 3. Melakukan kegiatan dalam
bidang jasa pada umumnya diantaranya jasaboga makanan dan minuman
dari kopi, jasa rumah makan/restoran, jasa penyewaan ruangan, jasa franchise
(tidak termasuk jasa dalam bidang
hukum dan konsultan pajak). 4. Melakukan
kegiatan dalam bidang
pertanian, peternakan, perikanan, dan perkebunan kopi. 5. Menjalankan
usaha dalam bidang
pengangkutan Perseroan ini didirikan untuk waktu yang tidak tertentu lamanya, Dalam
keterangan barang dan jasa dagangan utama
CV. Kopilate yang terdapat didalam
Surat Izin Usaha
Perdagangan Menengah (SIUPM) yang dikeluarkan oleh Kantor
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Administrasi Jakarta Pusat juga
tercantum jenis kegiatan usaha dari CV Kopilate meliputi : 1. Perdagangan besar bahan makanan dan minuman
hasil pertanian dan bahan minuman dari hasil
pertanian Kopi. 2. Perdagangan
besar makanan dan
minuman lainya dari
tembakau dan makanan dan minuman. Para pesero dari
CV Kopilate antara
lain: Andi, Siska,
Joni Para pesero Tuan Andi dan Siska adalah pesero
pengurus dari perseroan yang bertanggung jawab sepenuhnya, sedangkan pesero Joni tersebut adalah pesero
komanditer dan oleh karena itu hanya bertanggung jawab
hingga jumlah yang dimasukannya dalam perseroan. |
|
Para pesero Tuan Andi dan Siska dengan status mereka berturut-turut
selaku Direktur Utama dan Direktur, berhak
dan berwenang mewakili dan mengikat perseroan dimanapun juga baik
dimuka maupun diluar pengadilan (zo in als buiten
rechtie) dan berhak untuk melakukan untuk dan atas nama perseroan segala perbuatan hukum, baik perbuatan
milik (daden van eigendom) maupun perbuatan pengurusan (daden van beheer)
demikian dengan batas-batas sebagai berikut : ·
Untuk mendapat
atau melepaskan barang-barang yang tidak bergerak bagi perusahaan- perusahaan ·
Untuk meminjam atau meminjamkan uang atas nama perseroan (tidak
termasuk mengambil uang perseroan yang disimpan di bank-bank) ·
Untuk mengendalikan atau mempertanggungkan dengan
cara apapun kekayaan perseroan atau untuk
mengikat perseroan sebagai
penjamin (borge atau
avaliste) ·
Bekerja sama
dengan pihak dan
diperlukan juga tandatangan atau persetujuan pesero
komanditer. Joni mengatasnamakan CV. Kopilate tanpa sepengetahuan Andi dan Siska
mengadakan perjanjian kerjasama
dengan Anang sebagai pemilik tempat usaha Restoran Ratio Specialty Coffee
yang menjual minuman kopi yang
berlokasi di Mal Jayabaya dituangkan dalam sebuah kontrak tertulis yang
mengatur tentang segala
hal yang berkaitan dengan
hak dan kewajiban dalam pelaksanaan kegiatan usaha. Soal a. Jelaskan bentuk keabsahan Pelaksanaan
Perjanjian Kerjasama antara
Joni yang mengatasnamakan CV. Kopilate tanpa
sepengetahuan Andi dan Siska dengan
Anang Dalam Kegiatan Usaha Restoran
Ratio Specialty Coffee
berdasarkan ketentuan Pasal
1320 KUH Perdata ? b. Berdasarkan perjanjian kerjasama antara Joni
dengan Anang dalam kegiatan usaha restoran
ratio specialty bila terjadi
Anang wanprestasi dan mengakibatkan kerugian CV.Kopilate. Siapakah pihak yang bertanggungjawab ? Jelaskan ! |
2. |
KASUS Pada tahun 2020, PT. X dan PT. Y
menandatangani Perjanjian Konsultan (Consultant Agreement) dengan Nomor: XX/PERJ/II/2020. PT. Y
adalah penerima jasa konsultasi dan PT. X sebagai penyedia jasa konsultasi
sekaligus pelaksana. Dari
perjanjian tersebut, seharusnya PT. Y melakukan pembayaran kepada
PT. X sebesar USD 794,939.00, dengan rincian utang pokok sebesar USD
612,806.00 dan bunga sebesar USD
160,133.00, serta biaya hukum sebesar USD 22,000.00, dengan perhitungan per tanggal
16 November 2020. Namun pihak PT. Y melakukan Pengakhiran Perjanjian Konsultan dan
Perjanjian Tambahan 1 yang berlaku
efektif pada tanggal 14 November 2019 secara sepihak berdasarkan surat PT. X
pada tanggal 14 September 2019
dengan Nomor: YY/II/2019, dengan dalih bahwa perjanjian konsultan dan perjanjian tambahan merupakan perjanjian yang sifatnya timbal
balik. Menyikapi keadaan
tersebut, PT. X memohonkan
pailit PT. Y ke Pengadilan Niaga namun Pengadilan Niaga menolak permohonan
PT. X, begitu juga
saat diajukan kembali
di Mahkamah Agung,
PT. X kembali
menerima penolakan. |
|
PT. X tidak hendak mempermasalahkan
pengakhiran secara sepihak atas perjanjian konsultan dan perjanjian tambahan 1 oleh PT. Y, namun
PT. X telah menagih PT. Y untuk membayar utangnya sebagaimana terbukti dari surat dengan
tagihan beberapa kali, akan tetapi PT. Y bahkan tetap tak kunjung melunasi hingga tanggal permohonan pailit diajukan. Soal a. Menurut pendapat saudara
apakah yang dipermasalahkan oleh PT.X terhadap PT.Y, ? b. Siapakah yang melakukan wanprestasi dalam perjanjian tersebut? c. siapa pihak yang
harus memenuhi kewajiban yang telah disepakati ? |
3. |
KASUS Tuan A berhutang kepada Tuan B sebesar Rp.
31.500.000,- dengan jaminan tanah dan rumah dalam hal ini Tuan A tidak
mempunyai pilihan karena
keadaan yang memaksa
maka untuk dapat
dipinjamkannya uang sebesar Rp. 31.500.000,- oleh Tuan B, lalu Tuan B
menyatakan secara sepihak untuk
dibuatkan AJB material atas tanah dan rumah dengan harga Rp. 39.770.000,-.
Bersama dengan itu dibuat akta
notaris lagi yang menentukan Tuan A berhak membeli Kembali tanah dan rumah
dalam jangka waktu 4 bulan dengan
harga Rp. 39.770.000,- . Karena dalam 4 bulan Tuan A belum bisa membayar Rp. 39.770.000,- maka dibuatkan
perjanjian kedua dengan jangka waktu sama tapi harga naik menjadi Rp. 63.378.336,- Belum lagi 4 bulan lewat
ternyata Tuan B menyewakan rumah tersebut untuk waktu
sewa 48 bulan
dengan harga sewa Rp. 24.900.000,-. Karena Tuan A belum juga membayar,
Tuan B memaksa meminta agar Tuan A membuat pernyataan tidak akan menggunakan haknya untuk membeli Kembali tanah dan
rumah dengan imbalan Rp. 10.000.000, Tuan B kemudian membalik nama SHGB
tanah tersebut keatas
nama Tuan B. Soal b. Apakah perjanjian kasus
tersebut memenuhi unsur-unsur perjanjian sebagaimana Pasal 1320 KUHPerdata tentang syarat sah perjanjian ? c. Menurut pendapat saudara
dalam kasus tersebut apakah unsur paksaan
dapat dibenarkan sebagaimana diatur dalam pasal 1338 ayat
(3) jo 1339 KUHPerdata dan apakah bisa menjadi alasan pembatalan perjanjian ? |
1.
A
a.
Pelaksanaan Perjanjian Kerjasama antara
Joni yang mengatasnamakan CV. Kopilate tanpa sepengetahuan Andi dan Siska
dengan Anang Dalam Kegiatan Usaha Restoran
Ratio Specialty Coffee berdasarkan ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata itu
tidak sah karena pada Pasal 1320 KUH Perdata menyebutkan empat syarat sahnya
suatu perjanjian, yaitu: sepakat mereka yang mengikatkan dirinya, kecakapan
untuk membuat suatu perikatan, suatu hal tertentu, suatu sebab yang halal.Pasal
1320 KUHPerdata mengatur tentang syarat-syarat sah perjanjian. Keabsahan
perjanjian ditentukan oleh syarat sah perjanjian yang telah ditentukan dalam
Pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer). Konsekuensi tidak
terpenuhi syarat sah perjanjian adalah perjanjian menjadi tidak sah, dan
perjanjian tersebut dapat dibatalkan atau batal demi hukum.
b.
Joni lah yang bertanggung
jawab karena Perjanjian Kerjasama antara Joni yang mengatasnamakan CV. Kopilate tanpa
sepengetahuan Andi dan Siska dengan Anang Dalam Kegiatan Usaha Restoran Ratio Specialty Coffee tersebut.
2.
A
a. PT. Y tidak
melunasi hutang yang telah ada pada perjanjian, bahkan PT. X telah menagih PT. Y untuk membayar
utangnya sebagaimana terbukti dari surat dengan tagihan beberapa kali, akan
tetapi PT. Y bahkan tetap tak kunjung melunasi hingga tanggal permohonan pailit
diajukan.
b. PT. Y karena PT.
X telah
menagih PT. Y untuk membayar utangnya sebagaimana terbukti dari surat dengan
tagihan beberapa kali, akan tetapi PT. Y bahkan tetap tak kunjung melunasi
hingga tanggal permohonan pailit diajukan.
c.
Pihak yang harus memenuhi
kewajiban yang telah
disepakati yaitu pihak yang memiliki perjanjian. Berarti pada
kasus diatas adalah PT. X dalam penyedia jasa konsultasi
sekaligus pelaksana dan PT. Y melakukan pembayaran kepada
PT. X sebesar USD 794,939.00
3.
A
a.
perbuatan Tuan B tidak
dapat dibenarkan berdasarkan kebebasan berkontrak
sesuai dengan Pasal 1338 KUHPerdata. Karena isi Pasal 1338 Semua persetujuan yang dibuat
sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang
membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali
selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang
ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad
baik.
b.
Kasus tersebut
memenuhi unsur-unsur perjanjian sebagaimana Pasal 1320 KUHPerdata tentang
syarat sah perjanjian. Karena Syarat sah yang subjektif berdasarkan pasal 1320 KUHPerdata
adalah adanya kesepakatan dan kehendak dan wewenang berbuat. Dalam kasus
tersebut Tuan B menyatakan secara sepihak untuk dibuatkan AJB material atas tanah
dan rumah dengan harga Rp. 39.770.000,-.
c.
Kasus tersebut
memiliki unsur paksaan yang tidak dapat dibenarkan sebagaimana
diatur dalam pasal 1338 ayat (3) dan 1339 KUHPerdata. Asas itikad baik dapat disimpulkan dari Pasal 1338 ayat 3 KUHPerdata
adalah bahwa perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik dan mengandung
makna bahwa pelaksanaan dari suatu perjanjian harus berjalan dengan
mengedepankan norma-norma kepatutan dan keadilan.
0 Response to "Latihan Soal UAS THE"
Posting Komentar