SOAL UAS-THE UNIVERSITAS TERBUKA Hukum Ketenagakerjaan ADBI4336 DAN JAWABANNYA
1. Berserikat
dan berkumpul merupakan hak yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, begitu juga hak berserikat dalam bidang
ketenagakerjaan yang dikenal Serikat Pekerja/Buruh.
Pertanyaan :
a. Mengapa
dalam satu perusahaan penting adanya Serikat Pekerja/Buruh ?
JAWABAN
Serikat pekerja sendiri memiliki tujuan yang telah diatur oleh
hukum yaitu bertujuan memberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan,
serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi pekerja/buruh dan
keluarganya.
b. Tunjukkan
landasan hukum yang memberikan jaminan kedudukan serikat pekerja sebagai bentuk
memberikan perlindungan pekerja/buruh ?
JAWABAN
Undang-Undang Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja / Serikat
Buruh menegaskan bahwa pekerja buruh sebagai warga negara mempunyai persamaan
kedudukan dalam hukum, hak untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang
layak, mengeluarkan pendapat, berkumpul dalam satu organisasi, serta mendirikan
dan menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh.
c. Apa yang
membedakan Serikat Pekerja/Buruh dikenal Serikat Pekerja/Buruh dalam perusahaan
dan Serikat Pekerja/Buruh diluar perusahaan ?
JAWABAN
Serikat pekerja/serikat buruh adalah organisasi yang
dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di
perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas,
terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan,
membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta
meningkatkan
2. Andri
seorang pekerja yang sedang bermasalah dengan pihak perusahaan tempat
bekerja karena diputus hubungan kerjanya dianggap mengundurkan diri. Atas dasar
itu melakukan upaya hukum Bipartit dengan melakukan pertemuan dengan perusahaan
akan tetapi mengalami kegagalan. Selanjutnya Andri datang ke Suku Dinas di
Wilayah dimana bekerja dan ditawarkan untuk memilih tiga cara dalam
penyelesaian melalui Tripartit yaitu Konsiliasi, Arbitrase dan Mediasi.
Pertanyaan :
a. Dari
pilihan penyelesaian melalui Tripartit yaitu Konsiliasi, Arbitrase dan Mediasi,
yang manakah yang dapat dipilih Andri untuk menyelesaikan permasalahan
hukumnya. Berikan pendapat Saudara ?
JAWABAN
Mediasi yang merupakan penyelesaian
perselisihan hubungan industrial melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang
atau lebih mediator yang berada di setiap kantor instansi yang bertanggung
jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota. Diatur dalam pasal 8 – 16 UU
PPHI. Mediator harus mengusahakan agar tercapai kesepakatan di antara pihak
yang berselisih. Jika terwujud, maka kesepakatan perdamaian itu dituangkan
dalam sebuah perjanjian bersama. Mediator ikut menandatangani perjanjian itu
sebagai saksi. Lalu, perjanjian tersebut akan didaftarkan ke Pengadilan
Hubungan Industrial (PHI). Namun pada prakteknya, mediator sering menemui
kegagalan dalam mendamaikan karyawan dan perusahaan. Jika hal ini terjadi,
mediator akan mengeluarkan sebuah anjuran tertulis yang isinya meminta agar
salah satu pihak melaksanakan atau tidak melaksanakan sesuatu.
Apabila tidak ada keberatan dari para pihak
atas anjuran tertulis, maka para pihak harus menuangkan kesepakatannya kedalam
perjanjian bersama. Lagi-lagi perjanjian bersama itu harus didaftarkan ke PHI.
Tapi jika para pihak merasa tidak puas dengan anjuran tertulis, para pihak menyelesaikan
perselisihannya ke PHI.
Menurut pasal 2 UU No.2 tahun 2004. Jenis
perselisihan industrial terbagi menjadi empat, salah satunya yaitu Perselisihan
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Perselisihan yang muncul saat terjadi silang
pendapat antara karyawan maupun pengusaha mengenai pengakhiran hubungan kerja
yang dilakukan oleh salah satu pihak.
b. Uraikan
perbedaan produk hukum yang dihasilkan dari proses Konsiliasi, Arbitrase dan
Mediasi sebagai tahapan penyelesaian perselisihan hubungan industrial!
JAWABAN
Mediasi adalah penyelesaian perselisihan
hubungan industrial melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih
mediator yang berada di setiap kantor instansi yang bertanggung jawab di bidang
ketenagakerjaan kabupaten/kota. Diatur dalam pasal 8 – 16 UU PPHI.
Konsiliasi adalah penyelesaian perselisihan
kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja atau perselisihan antar
serikat pekerja hanya dalam satu perusahaan melalui musyawarah yang ditengahi
oleh seorang atau lebih konsiliator yang netral. Sesuai dengan Pasal 1 ayat 13
UU PPHI, konsiliasi hanya berwenang menangani perselisihan kepentingan,
perselisihan PHK dan perselisihan antar serikat pekerja.
Arbitrase adalah penyelesaian suatu
perselisihan kepentingan, dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh
hanya dalam satu perusahaan, di luar Pengadilan Hubungan Industrial melalui
kesepakatan tertulis dari para pihak yang berselisih untuk menyerahkan
penyelesaian perselisihan kepada arbiter yang putusannya mengikat para pihak
dan bersifat final. Arbitrase hanya berwenang menangani perkara perselisihan
kepentingan dan perselisihan antar serikat pekerja dalam satu perusahaan.
3. Corona
Virus Disease 19 (Covid-19) membawa dampak ke dalam seluruh sistem kehidupan,
salah satunya adalah sistem ketenagakerjaan, dimana banyak perusahaan mengalami
kesulitan dalam melaksanakan kegiatan ekonomi. Sehingga tidak mampu menerapkan
Upah Minimum Provinsi (UMP) secara langsung kepada pekerja yang merupakan
kewajiban yang ditentukan Undang-Undang.
Pertanyaan :
a. Bagaimana
prosedur penangguhan pelaksanaan upah minimum bagi perusahaan yang tidak mampu
membayar UMP?
JAWABAN
Prosedur Permintaan Penangguhan UMP adalah
a. Pengusaha yang merasa kurang mampu untuk
membayar upah sesuai ketentuan upah minimum mengajukan permohonan tertulis
kepada Gubernur melalui Kepala Dinas
Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) paling lambat sepuluh hari
sebelum tanggal berlakunya upah minimum.
b. Kedua, dalam hal pengajuan permohonan, maka
harus dilampirkan persyaratan:
1) naskah
asli kesepakatan tertulis;
2) laporan
keuangan perusahaan yang terdiri atas neraca dan perhitungan rugi/laba beserta
penjelasan-penjelasannya dalam kurun waktu dua tahun berturut-turut, jika
perusahaan berbadan hukum maka laporan harus diaudit oleh Kantor Akuntan
Publik;
3) salinan
akte pendirian perusahaan; data upah menurut jabatan pekerja; jumlah pekerja
seluruhnya dan jumlah pekerja yang dimohonkan penangguhan upah minimum; dan
4) perkembangan
produksi dan pemasaran dalam dua tahun terakhir, serta rencana produksi dan
pemasaran dalam dua tahun yang akan datang.
c. Ketiga, setelah itu dilakukan penelitian
oleh Kepala Disnakertrans atas permohonan yang diajukan. Kepala Disnakertrans
dapat meminta bantuan Kantor Akuntan Publik dalam melakukan tugasnya. Hasil
akhir dari proses ini adalah keluarnya rekomendasi dari Kepala Disnakertrans
kepada Dewan Pengupahan.
D. Keempat, Kepala Disnakertrans paling lambat
tujuh hari atas rekomendasi Dewan Pengupahan menetapkan persetujuan atau
penolakan penangguhan pelaksanaan upah minimum bagi perusahaan yang memiliki
pekerja sampai 1.000 orang. Jika perusahaan memiliki pekerja lebih dari 1.000 orang,
maka penetapan dilakukan langsung oleh Gubernur.
e Kelima, Disnakertrans memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan dan
pengawasan atas berjalannya penangguhan upah minimum. Pembinaan yang dilakukan
meliputi: bimbingan dan penyuluhan; bimbingan teknis; monitoring; dan
menyiapkan petunjuk teknis.
b. Apakah
penangguhan pelaksanaan upah minimum tersebut menghapus kewajiban pembayaran
upah yang seharusnya ?
JAWABAN
tidak karena Bentuk penangguhan dapat
berupa membayar upah minimum sesuai upah minimum yang lama,
membayar upah minimum lebih tinggi dari upah minimum yang
lama, tetapi lebih rendah dari upah minimum baru, atau
menaikkan upah minimum secara bertahap.
4. Hanif
dan PT. MERPATI mengalami perselisihan hubungan industrial. Hanif yang merasa
dirugikan telah menempuh tahapan dalam penyelesaian perselisihan hubungan
industrial mulai Bipartit, Tripartit dengan mediasi dan mengajukan gugatan ke
Pengadilan Hubungan Industrial dan telah putus serta berkekuatan hukum tetap.
Setelah berjalan 2 bulan. Hanif menemukan bukti baru (Novum) yang dianggap
dapat membuktikan bahwa Hanif tidak bersalah.
Pertanyaan :
a. Apakah
secara normatif upaya hukum peninjauan kembali dapat dilakukan dalam perkara
perselisihan hubungan industrial?
JAWABAN
Perkara putusan pengadilan hubungan
industrial yang menyangkut perselisihan kepentingan
dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu
perusahaan merupakan putusan tingkat pertama dan terakhir yang
tidak dapat dimintakan kasasi.
b. Selain
bukti baru (novum) dalam upaya peninjauan kembali, alasan-alasan hukum apa yang
dapat digunakan sebagai alasan peninjauan kembali?
JAWABAN
Bukti semacam itu disebut pula dengan
istilah novum. Peninjauan kembali dapat diajukan dengan masa
tenggang waktu 180 hari sejak diketahui atau ditemukannya bukti baru (novum).
Adanya kenyataan bahwa putusan hakim mengabulkan suatu hal yang tidak dituntut
atau lebih dari yang dituntut. Suatu putusan
pengadilan dapat dikategorikan sebagai novum atau tidak.
Dalam Putusan Nomor 104PK/Pid.Sus/2015, majelis hakim menyatakan
bahwa putusan kasasi bukan merupakan sebuah novum karena putusan tersebut
ada setelah pemeriksaan perkara tersebut dimulai.
0 Response to "SOAL UAS-THE UNIVERSITAS TERBUKA Hukum Ketenagakerjaan ADBI4336 DAN JAWABANNYA"
Posting Komentar