SOAL UAS-THE UNIVERSITAS TERBUKA Hukum Ketenagakerjaan ADBI4336 DAN JAWABANNYA



1. Berserikat dan berkumpul merupakan hak yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, begitu juga hak berserikat dalam bidang ketenagakerjaan yang dikenal Serikat Pekerja/Buruh.

Pertanyaan :

a.       Mengapa dalam satu perusahaan penting adanya Serikat Pekerja/Buruh ?

JAWABAN

Serikat pekerja sendiri memiliki tujuan yang telah diatur oleh hukum yaitu bertujuan memberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan, serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi pekerja/buruh dan keluarganya.

b.      Tunjukkan landasan hukum yang memberikan jaminan kedudukan serikat pekerja sebagai bentuk memberikan perlindungan pekerja/buruh ?

JAWABAN

Undang-Undang Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja / Serikat Buruh menegaskan bahwa pekerja buruh sebagai warga negara mempunyai persamaan kedudukan dalam hukum, hak untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak, mengeluarkan pendapat, berkumpul dalam satu organisasi, serta mendirikan dan menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh.

c.       Apa yang membedakan Serikat Pekerja/Buruh dikenal Serikat Pekerja/Buruh dalam perusahaan dan Serikat Pekerja/Buruh diluar perusahaan ?   

JAWABAN

Serikat pekerja/serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan

2.      Andri seorang pekerja yang sedang bermasalah dengan pihak perusahaan tempat  bekerja karena diputus hubungan kerjanya dianggap mengundurkan diri. Atas dasar itu melakukan upaya hukum Bipartit dengan melakukan pertemuan dengan perusahaan akan tetapi mengalami kegagalan. Selanjutnya Andri datang ke Suku Dinas di Wilayah dimana bekerja dan ditawarkan untuk memilih tiga cara dalam penyelesaian melalui Tripartit yaitu Konsiliasi, Arbitrase dan Mediasi.

Pertanyaan :

a.       Dari pilihan penyelesaian melalui Tripartit yaitu Konsiliasi, Arbitrase dan Mediasi, yang manakah yang dapat dipilih Andri untuk menyelesaikan permasalahan hukumnya. Berikan pendapat Saudara ?

JAWABAN

Mediasi yang merupakan penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih mediator yang berada di setiap kantor instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota. Diatur dalam pasal 8 – 16 UU PPHI. Mediator harus mengusahakan agar tercapai kesepakatan di antara pihak yang berselisih. Jika terwujud, maka kesepakatan perdamaian itu dituangkan dalam sebuah perjanjian bersama. Mediator ikut menandatangani perjanjian itu sebagai saksi. Lalu, perjanjian tersebut akan didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Namun pada prakteknya, mediator sering menemui kegagalan dalam mendamaikan karyawan dan perusahaan. Jika hal ini terjadi, mediator akan mengeluarkan sebuah anjuran tertulis yang isinya meminta agar salah satu pihak melaksanakan atau tidak melaksanakan sesuatu.

Apabila tidak ada keberatan dari para pihak atas anjuran tertulis, maka para pihak harus menuangkan kesepakatannya kedalam perjanjian bersama. Lagi-lagi perjanjian bersama itu harus didaftarkan ke PHI. Tapi jika para pihak merasa tidak puas dengan anjuran tertulis, para pihak menyelesaikan perselisihannya ke PHI.

Menurut pasal 2 UU No.2 tahun 2004. Jenis perselisihan industrial terbagi menjadi empat, salah satunya yaitu Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Perselisihan yang muncul saat terjadi silang pendapat antara karyawan maupun pengusaha mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak.

b.      Uraikan perbedaan produk hukum yang dihasilkan dari proses Konsiliasi, Arbitrase dan Mediasi sebagai tahapan penyelesaian perselisihan hubungan industrial!      

JAWABAN

Mediasi adalah penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih mediator yang berada di setiap kantor instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota. Diatur dalam pasal 8 – 16 UU PPHI.

Konsiliasi adalah penyelesaian perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja atau perselisihan antar serikat pekerja hanya dalam satu perusahaan melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih konsiliator yang netral. Sesuai dengan Pasal 1 ayat 13 UU PPHI, konsiliasi hanya berwenang menangani perselisihan kepentingan, perselisihan PHK dan perselisihan antar serikat pekerja.

Arbitrase adalah penyelesaian suatu perselisihan kepentingan, dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan, di luar Pengadilan Hubungan Industrial melalui kesepakatan tertulis dari para pihak yang berselisih untuk menyerahkan penyelesaian perselisihan kepada arbiter yang putusannya mengikat para pihak dan bersifat final. Arbitrase hanya berwenang menangani perkara perselisihan kepentingan dan perselisihan antar serikat pekerja dalam satu perusahaan.

3.      Corona Virus Disease 19 (Covid-19) membawa dampak ke dalam seluruh sistem kehidupan, salah satunya adalah sistem ketenagakerjaan, dimana banyak perusahaan mengalami kesulitan dalam melaksanakan kegiatan ekonomi. Sehingga tidak mampu menerapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) secara langsung kepada pekerja yang merupakan kewajiban yang ditentukan Undang-Undang.

Pertanyaan :

a.       Bagaimana prosedur penangguhan pelaksanaan upah minimum bagi perusahaan yang tidak mampu membayar UMP?

JAWABAN

Prosedur Permintaan Penangguhan UMP adalah

a. Pengusaha yang merasa kurang mampu untuk membayar upah sesuai ketentuan upah minimum mengajukan permohonan tertulis kepada Gubernur  melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) paling lambat sepuluh hari sebelum tanggal berlakunya upah minimum.

b. Kedua, dalam hal pengajuan permohonan, maka harus dilampirkan persyaratan:

1)      naskah asli kesepakatan tertulis;

2)      laporan keuangan perusahaan yang terdiri atas neraca dan perhitungan rugi/laba beserta penjelasan-penjelasannya dalam kurun waktu dua tahun berturut-turut, jika perusahaan berbadan hukum maka laporan harus diaudit oleh Kantor Akuntan Publik;

3)      salinan akte pendirian perusahaan; data upah menurut jabatan pekerja; jumlah pekerja seluruhnya dan jumlah pekerja yang dimohonkan penangguhan upah minimum; dan

4)      perkembangan produksi dan pemasaran dalam dua tahun terakhir, serta rencana produksi dan pemasaran dalam dua tahun yang akan datang.

c. Ketiga, setelah itu dilakukan penelitian oleh Kepala Disnakertrans atas permohonan yang diajukan. Kepala Disnakertrans dapat meminta bantuan Kantor Akuntan Publik dalam melakukan tugasnya. Hasil akhir dari proses ini adalah keluarnya rekomendasi dari Kepala Disnakertrans kepada Dewan Pengupahan.

D. Keempat, Kepala Disnakertrans paling lambat tujuh hari atas rekomendasi Dewan Pengupahan menetapkan persetujuan atau penolakan penangguhan pelaksanaan upah minimum bagi perusahaan yang memiliki pekerja sampai 1.000 orang. Jika perusahaan memiliki pekerja lebih dari 1.000 orang, maka penetapan dilakukan langsung oleh Gubernur.

e Kelima, Disnakertrans memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan atas berjalannya penangguhan upah minimum. Pembinaan yang dilakukan meliputi: bimbingan dan penyuluhan; bimbingan teknis; monitoring; dan menyiapkan petunjuk teknis.

b.      Apakah penangguhan pelaksanaan upah minimum tersebut menghapus kewajiban pembayaran upah yang seharusnya ?      

JAWABAN

tidak karena Bentuk penangguhan dapat berupa membayar upah minimum sesuai upah minimum yang lama, membayar upah minimum lebih tinggi dari upah minimum yang lama, tetapi lebih rendah dari upah minimum baru, atau menaikkan upah minimum secara bertahap.

4.      Hanif dan PT. MERPATI mengalami perselisihan hubungan industrial. Hanif yang merasa dirugikan telah menempuh tahapan dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial mulai Bipartit, Tripartit dengan mediasi dan mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial dan telah putus serta berkekuatan hukum tetap. Setelah berjalan 2 bulan. Hanif menemukan bukti baru (Novum) yang dianggap dapat membuktikan bahwa Hanif tidak bersalah.

Pertanyaan :

a.       Apakah secara normatif upaya hukum peninjauan kembali dapat dilakukan dalam perkara perselisihan hubungan industrial?

JAWABAN

Perkara putusan pengadilan hubungan industrial yang menyangkut perselisihan kepentingan dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan merupakan putusan tingkat pertama dan terakhir yang tidak dapat dimintakan kasasi.

b.      Selain bukti baru (novum) dalam upaya peninjauan kembali, alasan-alasan hukum apa yang dapat digunakan sebagai alasan peninjauan kembali?         

JAWABAN

Bukti semacam itu disebut pula dengan istilah novum. Peninjauan kembali dapat diajukan dengan masa tenggang waktu 180 hari sejak diketahui atau ditemukannya bukti baru (novum). Adanya kenyataan bahwa putusan hakim mengabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari yang dituntut. Suatu putusan pengadilan dapat dikategorikan sebagai novum atau tidak. Dalam Putusan Nomor 104PK/Pid.Sus/2015, majelis hakim menyatakan bahwa putusan kasasi bukan merupakan sebuah novum karena putusan tersebut ada setelah pemeriksaan perkara tersebut dimulai.

 


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "SOAL UAS-THE UNIVERSITAS TERBUKA Hukum Ketenagakerjaan ADBI4336 DAN JAWABANNYA"

Posting Komentar